Tag Archives: abu daud

Tinggal di Rumah Warisan Orang Tua, Perlu Bayar Sewa ke Ahli Waris Lain?



Jakarta

Orangtua akan meninggalkan warisan kepada ahli waris bila dia sudah meninggal. Salah satu warisan yang kerap ditinggalkan orang tua adalah rumah. Penerima warisan atau ahli waris ini bisa anak-anaknya, kerabatnya, atau orang lain yang namanya tertera dalam surat waris.

Pembagian warisan kerap menemui perbedaan pendapat, salah satunya jika ada ahli waris yang ingin menempati rumah tersebut.

Kejadian ini biasanya melibatkan lebih dari 1 ahli waris. Misalnya mereka tiga bersaudara. Warisan yang seharusnya didiskusikan untuk dibagi bertiga, tetapi salah satu dari mereka ingin menempati rumah peninggalan orangtua dan bersedia membayar sewa selama tinggal di sana. Apakah ini diperbolehkan dalam hukum perdata dan ajaran Islam? Bagaimana cara penyelesainnya?


Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, dalam Islam dianjurkan pembagian warisan dipercepat pembagiannya. Menunda atau menahan pembagian harta waris tanpa alasan jelas tidak dibenarkan dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

“Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi).

Hadits tersebut didukung dengan Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah mengatakan menghalangi harta waris adalah haram hukumnya dan menjadi dosa besar.

“Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga.”

Alasan-alasan yang memungkinkan warisan tersebut ditunda pembagiannya misalnya harta tersebut sulit untuk dibagikan kepada ahli waris secepatnya, warisan tersebut perlu dijual lalu baru bisa bagi keuntungan, atau ada sebab syar’i lainnya.

Namun, untuk salah satu ahli waris ingin menempati rumah tersebut dengan syarat membayar uang sewa per bulan, Ustaz Farid mengatakan keputusan perlu berdasarkan kesepakatan semua ahli waris.

“Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

Hal ini didasarkan pada Hadits riwayat Abu Daud yang berbunyi:

“Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud).

Ada pun jumlah uang sewa dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang lain atau digunakan untuk tujuan yang lain disesuaikan dengan pembagiannya berdasarkan hukum waris.

Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar mengatakan berdasarkan dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pembagian warisan, pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

Rizal menjelaskan dalam hukum perdata, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian warisan, maka pembagiannya dibuat secara tertulis berupa Surat Kesepakatan Waris. Di dalamnya berupa persetujuan seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut.

Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak menempati rumah tersebut dan membayar uang sewa, hal tersebut diperbolehkan berdasarkan musyawarah dan perjanjian dengan ahli waris lainnya.

“Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

Penjualan, pembelian, atau penyewaan terhadap barang warisan yang belum dibagi, harus disetujui oleh seluruh ahli waris berdasarkan perjanjian dan tidak perlu dibawa ke pengadilan.

“Apabila sudah di pengadilan, maka harta waris tersebut menjadi perkara dan akan rumit membaginya,” pungkas Rizal.

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

3 Doa Menempati Rumah Baru Agar Diberkahi Allah SWT



Jakarta

Ketika menempati rumah baru, alangkah baiknya kalau diawali dengan membaca doa. Doa tersebut sebagai harapan Allah SWT memberkahi dan melindungi rumah beserta penghuninya.

Ada sejumlah doa yang bisa kamu panjatkan saat akan menghuni rumah baru. Doanya berdasarkan contoh Nabi Muhammad SAW yang terekam dalam hadis.

Lalu, apa saja doa saat menempati rumah baru? Simak daftar doanya berikut ini.


Doa Menempati Rumah Baru dari Berbagai Hadis

Dikutip dari NU Online, ada berbagai macam hadis yang menjelaskan tentang doa menempati rumah baru.

1. Hadis Imam Muslim

Doa menempati rumah baru pertama yang bisa diamalkan berasal dari hadis riwayat Imam Muslim.

“A’uudzu Bi Kalimaatillahit Taamaati Min Syarri Maa Khalaq.”

Artinya:

“Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan apa saja yang Dia ciptakan.” (HR. Imam Muslim).

Rasulullah SAW bersabda yang berbunyi, “Barang siapa yang singgah pada suatu tempat kemudian dia berdoa, ‘A’uudzu Bi Kalimaatillahit Taamaati Min Syarri Maa Khalaq’, niscaya tidak akan ada yang membahayakannya hingga di pergi dari tempat itu.”

Jika kamu mengamalkannya, rumah yang ditinggali akan selalu dilindungi oleh Allah SWT.

2. Hadis Abu Daud

Hadis riwayat Abu Daud juga mencatatkan doa menempati rumah baru.

“Allahumma innii as-aluka khairal mawlaji wa khairal makhraji bismillahi wa lajnaa wa bismillahi kharajnaa wa ‘alaallahi rabbanaa tawakkalnaa.”

Artinya:

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu atas kebaikan rumah yang aku masuki dan kebaikan rumah yang aku tinggalkan.

Dengan menyebut nama Allah aku masuk dan dengan menyebut nama Allah aku keluar dan kepada Allah, Tuhan kami, kami bertawakal.” (HR. Abu Daud).

Doa ini membuat rumah yang kamu tinggali akan membawa kebaikan bagi penghuninya. Jadi, jangan lupa menyebut nama Allah saat masuk dan keluar rumah.

3. Hadis Anas bin Malik

Terakhir, doa yang berasal dari hadis riwayat Anas bin Malik. Doa menempati rumah baru berikutnya yang dapat kamu baca ketika pindah rumah berasal dari hadis riwayat.

“Masya Allah Laa Quwwata Illa Billah.”

Artinya:

“Semua kehendak Allah tidak ada daya dan upaya kecuali dengan izin Allah.” (HR. Anas bin Malik).

Jika kamu mengamalkan doa ini, maka orang lain tidak akan melihat sesuatu yang buruk sehingga seluruh penghuni dan harta di dalam rumah diberi keselamatan karena telah dilindungi oleh Allah SWT.

Demikian doa menempati rumah baru menurut ajaran Islam. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com