Tag Archives: asuransi jiwa

Apa Bedanya Asuransi Jiwa dan Asuransi Jiwa KPR? Ini Jawabannya


Jakarta

Dalam mencicil pembelian rumah, ternyata bisa diasuransikan agar cicilan bisa tetap berlanjut. Jika kamu mencicil rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tentunya bisa diasuransikan dengan Asuransi Jiwa KPR.

Meski namanya serupa dengan asuransi jiwa, ternyata keduanya berbeda lho.

Dilansir dari detikFinance, asuransi jiwa berfungsi untuk menanggung kematian seseorang dengan memberi keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Saat pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari asuransi jiwa.


Sementara itu, asuransi jiwa KPR atau asuransi jiwa kredit merupakan produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia.

Tak hanya itu, masih ada beberapa perbedaan lainnya. Berikut ini perbedaannya.

– Besaran Uang Pertanggungan (UP)

Pengamat Asuransi Dedy Kristianto menuturkan, asuransi jiwa KPR dan asuransi jiwa pada prinsipnya adalah sama-sama asuransi jiwa, namun ada beberapa perbedaan. Salah satunya adalah besaran uang pertanggungan.

Uang pertanggungan pada asuransi jiwa ditentukan oleh kemampuan tertanggung secara finansial, kondisi kesehatan, dan lainnya yang menyangkut pertimbangan underwriting atau seleksi risiko perusahaan asuransi.

Pada asuransi jiwa, uang pertanggungan biasanya bersifat tetap. Misalnya, uang pertanggungan Rp 100 juta, maka ketika tertanggung nanti meninggal akan mendapat Rp 100 juta.

“Kalau pada asuransi KPR, uang pertanggungan besarannya ditentukan oleh seberapa besar utang tertanggung untuk pembelian objek rumah yang ditalangi dulu oleh bank,” ungkapnya kepada detikProperti, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu, untuk uang pertanggungan yang didapat dari asuransi jiwa KPR sifatnya menurun atau decreasing term.

“Artinya setiap tahun akan menurun hingga habis masa KPR-nya nanti. Contoh UP Rp 1 M jika tertanggung meninggal tahun 1, maka UP yang akan keluar tetap Rp 1 M, tapi jika tertanggung meninggal di tahun ke-5 maka UP yang akan didapat misalnya tinggal Rp 850 juta,” paparnya.

– Ahli Waris Polis

Pada asuransi jiwa, ahli waris polisnya adalah orang yang memiliki insurable interest, misalnya anak atau istri. Sementara itu, pada asuransi jiwa KPR, pemegang dan ahli waris polis adalah pihak bank.

– Klaim Asuransi

Biasanya dalam hal risiko terjadi pengajuan klaim pada asuransi jiwa biasa akan dilakukan sendiri oleh ahli waris, misalnya para keluarganya. Namun, pada asuransi KPR biasanya klaim asuransi dilakukan oleh bank karena memiliki kepentingan di sana.

Di sisi lain, untuk syarat pengajuan klaim asuransi tidak banyak yang berbeda antara asuransi tersebut.

“Hanya biasanya (pada asuransi jiwa KPR) ditambah posisi utang masih berapa dari tabel amortisasi utang yang dimiliki oleh bank,” tuturnya.

Itulah perbedaan asuransi jiwa pada umumnya dan asuransi jiwa KPR.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?


Jakarta

Saat membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), detikers tidak hanya menyetorkan cicilan pokok dan bunga bulanan. Nasabah juga membayar asuransi jiwa sebagai salah satu komponen KPR.

Asuransi jiwa dalam KPR adalah langkah antisipasi apabila terjadi hal yang tak diinginkan selama pembayaran cicilan. Misalnya, debitur meninggal selama pelunasan KPR yang biasanya memiliki masa tenor panjang.

Seiring penerapan aturan tersebut, muncul pertanyaan terkait klaim asuransi jiwa. Jika KPR lunas lebih cepat, apakah asuransi jiwa bisa segera dicairkan? Simak penjelasannya berikut.


Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?

Asuransi jiwa KPR bisa saja dicairkan lebih cepat, jika cicilan sudah lunas sebelum jatuh tempo dan pemegang polis belum meninggal dunia. Menurut pengamat asuransi Dedy Kristianto, hal tersebut bergantung polis dan asuransi yang diambil nasabah.

“Sebenarnya tergantung produk yang diambil apakah misalnya ada nilai tunainya atau tidak. Kalau ada nilai tunai walaupun nggak meninggal bisa diambil,” ujarnya dikutip dari catatan detikProperti.

Asuransi jiwa ini umumnya dibayarkan hanya sekali pada saat akad KPR. Besaran premi asuransi jiwa yang disetorkan berbeda-beda antara debitur satu dan lainnya, meski harga rumahnya sama. Perbedaan premi disebabkan berbagai faktor, misalnya usia debitur saat mengambil KPR.

Bagaimana jika Debitur Meninggal Dunia dan KPR Belum Lunas?

Apabila pemegang polis meninggal dunia dan KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi cicilan yang tersisa. Selain itu, utang KPR juga otomatis akan diputihkan atau dianggap lunas seandainya debitur tutup usia.

“Biasanya KPR itu sudah kerjasama dengan asuransi jiwa. Jadi seandainya konsumen meninggal dunia, otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas,” jelas perencana keuangan Andy Nugroho dikutip dari pemberitaan detikProperti.

Kerja sama tersebut bersifat opsional, sehingga pembeli rumah dengan skema KPR bisa saja tidak memiliki asuransi jiwa. Namun, debitur tersebut tidak bisa mengalami pemutihan utang. Sisa cicilan KPR akan diberikan pada ahli waris, yang harus membayar hingga lunas.

Sebagai contoh, jika nasabah adalah seorang suami yang tutup usia maka cicilan dibebankan kepada ahli warisnya yaitu istri dan anaknya. Jika suami dan istrinya meninggal bersamaan maka kewajiban membayar cicilan diturunkan kepada anaknya.

Namun bila anaknya masih di bawah umur, bank akan menunjuk wali yang berhak untuk mereka melalui pengadilan. Apabila tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR, maka pilihan terakhir adalah menjual rumah tersebut.

(row/row)



Sumber : www.detik.com