Tag Archives: ayah

Ayah Wafat tapi Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?


Jakarta

Pembagian harta waris berpotensi menjadi konflik jika tidak segera ditangani dengan baik. Apalagi jika warisan tersebut bersifat turun temurun antar generasi dengan harga tidak murah, misal rumah dan tanah.

Tentunya pembagian harta waris harus dilakukan dengan adil sesuai aturan yang berlaku, serta keinginan generasi pewaris sebelumnya. Selanjutnya pewaris harus melakukan balik nama untuk memperjelas dan menegaskan status harta warisan.

Ayah Wafat namun Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?

Ahli waris wajib segera melakukan balik nama sertifikat kepemilikan atas tanah warisan yang menjadi haknya. Tentunya pengurusan balik nama dan sertifikasi harus sesuai aturan yang berlaku serta bukti penegasan hak atas harta waris.


Pentingnya pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan harta warisan, dapat dilihat pada contoh kasus yang diupload detik properti. Dalam kasus ini, seorang anak memperoleh warisan tanah seluas 1.000 m2 dari ayahnya.

Sebelumnya, sang ayah memperoleh tanah dari bapaknya atau kakek ahli waris. Namun sang ayah yang sudah meninggal, belum mengurus balik nama tanah tersebut. Sehingga, tanah tersebut masih atas nama kakek ahli waris.

Pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar SH, MH, menyarankan ahli waris untuk segera mengurus balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi haknya. Sertifikasi menegaskan status tanah dan mencegah konflik.

“Terkait persoalan apakah boleh mempertahankan tanah tersebut secara hukum, di mana sertifikat belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek, dengan ini diwajibkan mengurus sertifikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan,” ujar pengacara tersebut.

Status kepemilikan tanah yang tegas, jelas, dan legal menurut hukum akan mencegah risiko pertikaian dengan saudara dari kakek ahli waris. Balik nama juga mencegah pertikaian dengan saudara kandung pemilik tanah atau pemegang hak waris.

Aturan Pengurusan Balik Nama Sertipikat Kepemilikan

Rizal menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengatur hak berupa sertifikat sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 PP 24/1997.

1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Jika yang bersangkutan, dalam hal ini ahli waris, ingin melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah, maka dia bisa membaca ketentuannya dalam pasal 42 yata (1) PP 24/1997. Aturan ini memuat berbagai hal yang diperlukan dalam legal standing pewarisan.

“Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris,” tulis aturan tersebut.

Pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan tanah waris dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat balik nama sertifikat tanah terdiri dari:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi pemohon atau atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah biasanya perlu waktu sekitar 5 hari kerja.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Cara Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum, Jangan Sampai Salah!



Jakarta

Rumah sering kali menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua. Harta ini harus dibagi kepada anak-anaknya. Lalu seperti apa cara pembagian warisan berupa rumah?

Jika menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu diketahui terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata. Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.


Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.

A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.

Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.

Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

Dilansir detikNews, Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

Pasal 841 KUH Perdata:
“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

Pasal 842 KUH Perdata:
“Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

– 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
– Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua, semoga bermanfaat.

Saksikan juga Sosok: Chevie Mawarti, Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Tugu Ini Jadi Saksi Tempat Pembakaran Jenazah Tentara Jepang Saat Perang



Kupang

Di Kupang, ada satu tugu yang dibangun untuk menjadi saksi bisu pembakaran jenazah tentara Jepang yang gugur saat perang. Bagaimana kisahnya?

Tidak sedikit situs bersejarah peninggalan zaman Perang Dunia II di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kini dijadikan objek wisata.

Salah satunya adalah Tugu Jepang di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Namun, berdasarkan pantauan langsung di lokasi, tugu Jepang itu kini terkesan tidak terawat.


Beberapa pondok mengelilingi tugu tersebut. Selain itu, sebagian pagar besi tugu juga sudah mulai rusak dan nampak tidak dipelihara dengan baik.

Tugu Jepang di Kupang dibangun sejak 1943. Tugu ini difungsikan untuk tempat pembakaran jenazah tentara Jepang yang meninggal saat perang.

Almarhum Sersan Mayor TNI (Purn) Filipus Mabikafola menjadi saksi sejarah pembangunan Tugu Jepang itu. Anak Filipus, Anselmus Mabikafola (66), mengisahkan pembangunan Tuju Jepang berdasarkan cerita ayahnya.

“Pembangunan tugu itu setahun setelah Jepang masuk Indonesia. Tugu itu dikerjakan oleh orang pribumi dengan pengawasan ketat tentara Jepang, ini diceritakan bapak,” ujar Anselmus.

Anselmus mengungkapkan ayahnya adalah pensiunan tentara yang bekerja di Dinas Teknik Umum Angkatan Udara RI. Ayahnya saat itu ditugaskan untuk menjaga tugu tersebut.

“Almarhum ayah saya dulunya dipercaya untuk menjaga tugu itu usai perang berakhir,” terangnya.

Tugu yang berbentuk persegi empat dengan 17 anak tangga itu menampilkan sejumlah nama-nama tentara Jepang yang jenazahnya dibakar di lokasi tersebut.

“Sebelumnya ada marmer yang bertuliskan nama-nama tentara. Namun disayangkan, marmer itu hilang dicuri orang,” kata Anselmus.

Rombongan veteran tentara Jepang pernah mengunjungi situs Tugu Jepang itu pada 1983. Mereka melakukan ritual penyembahan dan penghormatan dengan membakar kemenyan mengelilingi situs itu.

Tugu Jepang kini telah dijadikan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali, Wilayah Kerja Prov. Bali, NTB, dan NTT. Penetapannya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Pulau di Kepulauan Seribu Ini Penduduknya 100% Muslim



Jakarta

Nama Pulau Pramuka, Tidung atau Pari familiar terdengar sebagai tempat wisata air yang indah. Tapi, apakah kamu akrab dengan nama Pulau Panggang?

Bertetangga dengan Pulau Pramuka, Panggang memilih identitas sebagai pemukiman warga. Leluhur pulau ini terkenal dengan keislamannya yang kental hingga kini.

Tahun 90an, nama Pulau Panggang bergaung sebagai tempat wisata bagi turis. Banyak bule yang mampir ke Pulau Panggang selagi menunggu kapal ke Pulau Pramuka. Tadinya warga senang karena bisa jadi cuan. Tapi lama-kelamaan, sisi negatiflah yang nampak.


“Bule-bule suka pakai baju bikini ke tengah jalan. Naik sepeda dilihatin anak-anak, jadi diusir,” katanya.

Pulau Panggang di Kepulauan SeribuPulau Panggang di Kepulauan Seribu Foto: (bonauli/detikcom)

Warga akhirnya keberatan dengan pembukaan pariwisata di sana, apalagi 100% warga di sana beragama muslim. Siapa sangka, di zaman itu, turis Eropa sampai Asia telah lebih dulu mengenal Panggang.

“Pulau Panggang menolak wisatawan karena adab pakaian yang terbuka, dulu di sini agamis, kental banget,” lanjutnya.

Namun karena adanya penolakan, pemerintah mengalihkan pariwisata ke Pulau Pramuka di tahun 2015. Kini pulau itu ramai oleh wisatawan asing dan domestik di akhir pekan. Sementara Panggang benar-benar sesak dengan rumah penduduk. Bahkan homestay pun tidak ada.

Walaupun sekarang jadi pulau pemukiman terpadat di Kepulauan Seribu, Panggang juga punya cerita horor seperti Pulau Karya.

“Tahun 90an, pernah ada turis China dari Jakarta naik speed boat sekeluarga,” ucapnya.

Pulau Panggang di Kepulauan SeribuPulau Panggang di Kepulauan Seribu Foto: (bonauli/detikcom)

Namun saat itu cuaca buruk. Kapal itu tak dapat menahan gelombang dan terbalik. Istri dari keluarga itu jadi satu-satunya korban tidak selamat, sementara ayah dan anak-anaknya selamat.

“Dia dievakuasi di Pulau Panggang. Kulitnya putih bersih,” kata Iyan.

Entah mengapa, malam setelah kejadian seorang warga kesurupan. Warga pulo (sebutan untuk orang Kepulauan Seribu) itu tiba-tiba berbahasa China.

“Sejak itu dia dipanggil ‘Si Cantik’,” katanya.

Warga mengaku bahwa sesekali Si Cantik akan menampakkan diri di dermaga Pulau Panggang. Ia pun menjadi ‘penghuni’ dermaga yang diakui.

(bnl/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Cara ke Geopark Karangsambung di Kebumen, Jawa Tengah dari Jakarta


Jakarta

Geopark Karangsambung di Kebumen, Jawa Tengah, resmi menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark pada Juni 2025. Penetapan ini diharapkan bisa membawa perbaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Tentunya dibarengi usaha untuk menjaga lingkungan tetap lestari.

Cara ke Geopark Karangsambung di Kebumen

Transportasi umum menuju Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dari Jakarta tidak sulit. Berikut pilihannya

Jakarta-Kebumen Naik Kereta

Dikutip dari aplikasi KAI Access, ada berbagai pilihan stasiun di Kabupaten Kebumen yang bisa diakses pengguna kereta. Stasiun tersebut antara lain Gombong, Karanganyar, Kebumen, dan Kutowinangun. Pilihan kereta yang tersedia adalah:


Pasarsenen-Karanganyar Rp 400 ribu

Argo Semeru

  • Gambir-Kebumen Rp 640 ribu

Argo Semeru Compartment

Sawunggalih

  • Pasarsenen-Kebumen Rp 250 ribu
  • Pasarsenen-Karanganyar Rp 250 ribu
  • Pasarsenen-Gombong Rp 250 ribu.

PT KAI sebetulnya menyediakan banyak pilihan kereta menuju Kabupaten Kebumen. Ketersediaan tiket bergantung pada perencanaan traveling misal waktu pulang pergi, biaya, dan total akomodasi. Perencanaan yang dilakukan jauh-jauh hari memungkinkan pilihan tiket kereta yang lebih banyak

Jakarta-Kebumen Naik Pesawat

Detikers yang ingin menuju Kabupaten Kebumen, bisa memilih pesawat menuju Bandara Jenderal Sudirman (JBS) di Purbalingga dan Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Namun hasil pencarian di situs traveling menyatakan tidak tersedia penerbangan menuju Bandara JBS.

Artinya, hanya tersedia akses penerbangan menuju bandara YIA menuju Kebumen. Beberapa tiket yang tersedia adalah

Soekarno-Hatta (CGK)-YIA

  • TransNusa Rp 729.400
  • Batik Air Rp 781.400.

Halim Perdanakusuma (HLP)-YIA

  • Citilink Rp 903 ribu
  • Batik Air Rp 913.900.

Selanjutnya, traveler bisa naik bis DAMRI menuju Terminal Kebumen atau KA Bandara sampai Stasiun Kebumen. Traveler bisa memilih opsi transportasi selanjutnya menuju destinasi wisata.

Hasil penelusuran situs dan media sosial Geopark Karangsambung, pemerintahan terkait, dan traveling belum menunjukkan pilihan transportasi umum menuju pesona alam tersebut. Karena itu, traveler wajib merencanakan perjalanannya dengan baik agar bisa berwisata dengan aman dan nyaman.

Tentunya ketersediaan transportasi umum bisa berubah seiring waktu. Detikers wajib update info lebih dulu sebelum berkunjung ke Geopark Karangsambung di Kebumen, Jawa Tengah.

Ada Apa di Geopark Karangsambung?

Kawasan Geopark Karangsambung terdiri dari

Kawasan Karangsambung

Areal ini terletak di bagian utara yang kaya batuan beku dan metamorf derajat tinggi.

Kawasan Sempor

Wilayah ini terdiri dari hamparan perbukitan hasil proses geomorfologi kompleks.

Kawasan Pesisir Ayah

Daerah di bagian selatan ini identik dengan batuan karst dan vulkanik tua. Batuan dan bentuk lahan wilayah ini adalah hasil proses vulkanisme dan sedimentasi jutaan tahun.

Secara keseluruhan, Geopark Karangsambung punya 41 situs geologi, 8 situs biologi, dan 10 situs budaya.

(row/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Simbol Perjuangan, Toleransi, dan Kemanusiaan



Cianjur

Di Jalan Moch Ali No. 64, Cianjur terdapat sebuah rumah berwarna hijau yang berusia hampir satu setengah abad. Lokasinya agak menjorok sekitar 10 meter dari jalan raya dan dikelilingi pepohonan yang cukup rimbun sehingga seperti tersembunyi.

Rumah yang dibangun pada 1886 ini merupakan kediaman Bupati Cianjur ke-10 RAA Prawiradiredja II yang berkuasa pada 1864-1910. Sejak 2010 Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menetapkan rumah ini sebagai Benda Cagar Budaya Nasional.


“Di masa pendudukan Jepang menjadi basis pergerakan PETA (tentara Sukarela Pembela Tanah Air). Tokohnya antara lain Gatot Mangkoepraja dan Raden Ayu Tjitjih Wiarsih (anak dari Bupati Prawiradiredja II) selaku pemilik waris rumah in,” kata Rachmat Fajar, cucu buyut Prawiradiredja II saat menerima rombongan Komunitas Japas (Jalan Pagi Sejarah) Bogor, Rabu (20/8/2025).

Rachmat Fajar, cucu buyut Prawiradiredja II saat menerima rombongan Komunitas Japas (Jalan Pagi Sejarah) Bogor, Rabu (20/8/2025).Rachmat Fajar, cucu buyut Prawiradiredja II saat menerima rombongan Komunitas Japas (Jalan Pagi Sejarah) Bogor, Rabu (20/8/2025). (Sudrajat)

Pada 1963, Bumi Ageung Cikidang pernah menjadi tempat singgah dan perlindungan ratusan warga Tionghoa. Umumnya mereka para orang tua, perempuan, dan anak-anak.

Kala itu terjadi kerusuhan yang bermula dari keributan di kampus Institut Teknologi Bandung. Entah kenapa dan siapa yang menggerakkan lalu pecah menjadi kerusuhan di Cirebon yang merembet ke tempat lain seperti Bogor, Cianjur, Sukabumi, Garut, Cipayung, dan beberapa daerah di provinsi lain.

Kala itu,kata Fajar, warga pribumi mengeluarkan barang-barang milik dari pertokohan di sekitar Pecinan lalu membakarnya. Tidak ada yang menjarah dan tindakan kriminal lainnya, orang-orang Tionghoa juga tidak menjadi sasaran amuk massa. “Namun karena ketakutan banyak warga Tionghoa akhirnya memilih bermalam di rumah ini,” kata Fajar.

Rachmat Fajar, cucu buyut Prawiradiredja II saat menerima rombongan Komunitas Japas (Jalan Pagi Sejarah) Bogor, Rabu (20/8/2025).Potret Prawiradiredja II (Sudrajat)

Sebelum dikenal dengan sebutan Bumi Ageung Cikidang, rumah seluas 510m2 di atas lahan lebih dari 3.000 m2 itu, lebih dikenal oleh warga sekitar dengan sebutan Rumah Dokter Toki Syamsudin. Di rumah ini lah warga yang sakit datang untuk berbobat dengan ongkos sangat murah.

“Jadi Ayah saya itu tidak pernah menetapkan tarif berobat, seikhlasnya saja. Karena itu bisa disebut ini rumah kemanusiaan. Ayah prakek di rumah ini dari 1970an – 2015, beliau juga salah seorang pendiri RSUD Cianjur,” kata Fajar.

Rumah ini dominan terbuat dari kayu. Bukan kayu Jati, tapi Rasamala. Maklum, kayu yang juga populer dengan sebutan Gadog ini di Jawa Barat banyak ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Untuk dinding luar, kusen pintu dan kusen jendela, tiang struktur utama dan balok struktur terbuat dari kayu Rasamala.

Meski kualitasnya masih di bawah kayu Jati tapi Rasamala tergolong tahan rayap. Teksturnya yang cenderung halus membuatnya tak perlu lagi diamplas terlalu lama sehingga cukup baik digunakan untuk dinding.

Untuk dinding ruangan dalam utama, menurut Fajar, terbuat dari anyaman pohon kajang yang dimensinya lebih kecil dan teksturnya lebih halus daripada bilik. Sementara langit plafon terbuat dari anyaman bambu (bilik).

Jendela dan pintu rata-rata memiliki tinggi sekitar tiga meter dengan ventilasi krepyak khas era Belanda. Untuk lantai sudah menggunakan tegel bermotif seperti batik.

Sebelum ke Bumi Ageung Cikidang, detikTravel bersama Komunitas Japas yang dipimpin ‘Kuncen Bogor’ Johnny Pinot dan Abdullah Abubakar Batarfie mengunjungi Pabrik Tauco Cap Meong yang legendaris, Pabrik Roti Tan Keng Cu yang khusus melayani para tentara Belanda di era kolonial, dan Istana Cipanas.

(jat/ddn)

Sumber : travel.detik.com

Alhamdulillah اللهم صلّ على رسول الله محمد wisata mobil
image : unsplash.com / Thomas Tucker

Tradisi Potong Jari, Bukti Cinta dan Kesetiaan Mama-mama Suku Dani



Wamena

Rasanya, tak ada yang bisa mengalahkan perempuan Suku Dani dalam urusan cinta dan kesetiaan. Mereka membuktikan luka di hati dengan tradisi potong jari.

Suku Dani di Lembah Baliem, Provinsi Papua Pegunungan mempunyai satu cara dalam mengungkapkan duka yang mendalam. Mereka rela memotong jari saat pasangan atau keluarga meninggal dunia. Selain itu, tradisi itu dilakukan saat mereka kecewa karena cinta. Semakin banyak jari yang dipotong, pertanda jumlah saudara yang meninggal atau dalamnya duka.


Biasanya tradisi itu dilakukan oleh perempuan atau mama-mama Suku Dani. Dalam arsip detikcom tradisi potong jari dilakukan ketika salah satu anggota keluarga mereka, yaitu ayah, ibu, anak, atau adik yang meninggal dunia.

Penduduk Suku Dani percaya memotong salah satu jari tangan adalah sebagai simbol dari rasa sakit ketika ditinggal selamanya oleh anggota keluarga yang mereka cintai. Selain untuk mengungkapkan kesedihan dan persaudaraan yang erat, cara itu dilakukan sebagai doa agar hal yang sama tidak terulang kembali.

Tradisi itu lebih banyak dilakukan oleh perempuan. Para lelaki menunjukkan kesedihan dengan memotong kulit telinga untuk menunjukkan kesedihan mereka ketika kehilangan salah satu anggota keluarga mereka.

Yang memilukan lagi, alat yang digunakan untuk menjalankan tradisi tersebut. Bagi yang mau potong jari, digunakan alat tradisional yang disebut kapak batu. Berbeda dengan pisau dapur yang tipis dan tajam, kapak batu lebih tumpul keras.

Sementara itu, untuk menjalankan tradisi potong daun telinga digunakan semacam bambu runcing yang digunakan untuk mengiris bagian kuping yang ingin dipotong.

Tradisi potong jari Suku Dani itu sudah diwariskan turun temurun dan hingga saat ini masih dilakukan. Kendati pemerintah Papua dan Jayawijaya telah melarang untuk melakukan tradisi itu, namun penduduk Suku Dani tetap melakukannya hingga saat ini.

(bnl/fem)



Sumber : travel.detik.com

Rahasia di Balik Kebahagiaan Warga Maluku



Ambon

Di balik lanskap kepulauan yang tersebar bak untaian zamrud di timur Nusantara, Maluku menyimpan lebih dari sekadar panorama menakjubkan.

Provinsi yang wilayahnya didominasi 97% oleh air ini berhasil memberikan rasa bahagia yang melimpah bagi warganya.

Tak terkecuali bagi seorang Zidane Bachmid, saat kami temui Kamis pagi (17/7/2025), di rumahnya yang berlokasi di tengah laut Seram; dengan nama Keramba Cinta itu.


Pagi masih pukul 07.50 WIT, tapi tidak menyurutkan semangat Zidane saat menyambut kami yang baru saja tiba di depan ‘teras’ rumahnya itu.

Dengan sigap, Zidane membantu kami keluar dari speedboat dan langsung mengajak ke spot-spot menarik di Keramba Cinta. Tampaknya apa yang dilakukan Zidane sudah dia lakukan beratus-ratus kali tiap orang-orang memilih singgah di rumahnya tersebut.

Zidane BachmidZidane Bachmid Foto: Eduardo Simorangkir/detikcom

Keramba Cinta tidak dibangun sebagai destinasi wisata, hanya sesederhana rumah di tengah laut saja. Namun seiring ramainya orang yang berwisata ke Negeri Saleman, para turis juga melirik tempat ini hingga dijadikan salah satu spot berwisata saat mengunjungi Pantai Ora.

Keramba Cinta juga tidak memungut biaya masuk. Siapapun bisa datang ke Keramba Cinta dengan akses dari Pantai Ora sekitar 20 menit menggunakan speedboat.

“Pada prinsipnya ini kayak rumah nelayan, dan setiap orang yang datang itu kayak orang bertamu ke rumah kita.” kata Zidane.

Keramba Cinta dibangun di atas laut, berupa kolam yang dibentuk seperti simbol hati atau cinta, dengan luas 50×50 meter. Usut punya usut, Keramba Cinta ini dibangun sejak 2019 oleh ayah Zidane; Taha Bachmid.

Taha Bachmid merupakan seorang pria kelahiran Saparua, Maluku, yang menempuh pendidikan hingga ke Jepang, sebelum akhirnya kembali ke kampung halamannya ini mendirikan Keramba Cinta; rumah impian masa kecilnya.

“Memang cita-cita beliau dari dulu pengin punya rumah buat hari tua di tengah laut.” kata Zidane.

Saat itu Taha tidak ada di lokasi. Zidane bilang, ayahnya tengah membantu proses pendidikan sang adik yang akan kuliah di Jepang.

Jembatan pandang di TanusangJembatan pandang di Tanusang Foto: Eduardo Simorangkir/detikcom

Zidane mengaku sudah satu tahun terakhir menghabiskan waktu di Keramba Cinta. Pria kelahiran Banyuwangi 22 tahun yang lalu ini sejatinya masih berkuliah di Rusia, mengambil jurusan desain arsitektur lingkungan.

Namun di tengah sisa dua semester yang harus dia jalani, Zidane memilih kembali ke Maluku untuk berlibur, menghabiskan waktu di tengah laut, menyambut setiap tamu yang berkunjung ke rumahnya itu.

“Enaknya di sini, tiap hari dapat teman baru, koneksi baru, kenalan baru. Dan most of them orang top semua. Kayak misalnya Dirut Grab sudah ke sini, rektor UI.” jelas Zidane.

Di rumah itu, dia memanfaatkan panel surya sebagai sumber listrik, dan sisanya alam yang menjadi teman. Laut yang penuh dengan ikan menjadi sumber makanannya sehari-hari.

Jika ingin kelapa muda tinggal menepi ke pulau di sekitarnya, atau menanti nelayan yang dia sebut biasa bersinggah di malam hari untuk istirahat, ngopi, dan nongkrong.

Apa yang dijalankan Zidane sedikit banyak menggambarkan bagaimana warga Maluku bisa menemukan kebahagiaan paripurna dalam sebuah kesederhanaan.

Indeks Kebahagiaan Maluku

Tak heran, Maluku menjadi satu-satunya provinsi yang terus berada dalam top 3 indeks kebahagiaan menurut wilayah di Indonesia sejak 2014. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kebahagiaan Maluku pada 2021 sebesar 76,28, melebihi rata-rata nasional sebesar 71,49.

Indeks Kebahagiaan ini diukur dari beberapa dimensi, yaitu dimensi kepuasan hidup (life satisfaction), dimensi perasaan (affect), dan dimensi makna hidup (eudaimonia).

Artinya, seseorang dapat merasa bahagia bukan cuma karena faktor ekonomi, tetapi juga adanya rasa puas terhadap kehidupan, pengalaman emosional yang positif, serta makna yang mendalam dalam hidup mereka.

Masyarakat Maluku memiliki sikap, cara hidup, dan aktivitas tersendiri yang memberikan rasa bahagia, meskipun kemiskinan masih jadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu dibereskan.

Maluku punya masalah di bidang ekonomi, di mana persentase penduduk miskinnya masuk dalam 10 besar terbanyak di Indonesia. BPS pada 2024 mencatat, Provinsi Maluku memiliki persentase penduduk miskin sebanyak 15,78%, jauh di atas rata-rata nasional yang sebesar 8,57%.

Pertumbuhan ekonomi Maluku juga tak sekencang provinsi lainnya di Indonesia. Pada 2022, laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) provinsi Maluku hanya berada di angka 5,31. Angka tersebut kalah jauh dibandingkan Maluku Utara yang PDB-nya tumbuh 22,94% pada periode serupa.

Tapi alam, budaya, dan seni barangkali cukup jadi sumber kebahagiaan bagi warga Maluku, termasuk Zidane. Meski lahir dan besar di Banyuwangi, Zidane mengaku betah menghabiskan waktu bersama alam dan orang-orang yang mengagumi kesederhanaannya di Keramba Cinta.

“Nggak ada trauma sih (bisa ada di sini). Setelah ngerasain di tempat lain juga, katakan Eropa atau papa yang ada di Jepang, ya biasa saja. Ujungnya bisa dinikmati atau nggak.” kata Zidane.

Tebing HatupiaTebing Hatupia Foto: Eduardo Simorangkir/detikcom

Keramba Cinta hanyalah satu dari banyak titik-titik ‘surga’ yang tersembunyi lainnya di Maluku. Dalam perjalanan menyusuri Ambon, Pulau Seram, hingga Pulau Geser, kami juga menemui surga tersembunyi lainnya di Maluku.

Mulai dari Bukit Teletubbies di Negeri Latea, Kecamatan Seram Utara Barat, pasir timbul Tanusang di Pulau Geser, atau Tebing Hatupia di Desa Sawai.

Surga-surga tersembunyi inilah yang barangkali menjadi rahasia di balik senyum warga Maluku. Kebahagiaan mereka lahir dari keindahan alamnya yang memesona – dari pasir putih di Pantai Ora, gemuruh ombak di Banda, heningnya Pulau Kei, atau sesederhana menemukan ketenangan di Keramba Cinta.

(eds/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Keraton Solo, Sejarah, Kedudukan, dan Perannya Kini



Jakarta

Keraton Solo merupakan salah satu kerajaan yang masih berdiri di Indonesia. Hingga saat ini, Keraton Solo masih memiliki peran penting bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya Surakarta.

Keraton Solo atau dikenal juga dengan Keraton Surakarta Hadiningrat merupakan salah satu keraton yang masih eksis di Jawa Tengah hingga saat ini. Berada di Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah, keraton ini menjadi simbol keberagaman budaya di Indonesia.

Apa saja fakta tentang Keraton Solo? Simak penjelasan berikut.


Sejarah Berdirinya Keraton Solo

Menurut laman resmi DPRD Kota Surakarta, asal-usul nama Surakarta berasal dari permainan kata Kartasura. Sementara itu, nama Solo berasal dari nama Desa Sala yang dipilih Pakubuwono II untuk tempat mendirikan kerajaan.

Penggunaan kata Surakarta biasanya digunakan dalam situasi formal atau pemerintahan, sedangkan Solo digunakan untuk jangkauan yang lebih umum.

Melansir arsip detikJateng, Keraton Solo tidak terlepas dari perkembangan Kerajaan Mataram yang didirikan Panembahan Senapati Ing Ngalogo pada 1575. Kerajaan Mataram mencapai puncak kejayaannya pada masa pemerintahan Sultan Agung (1613-1645).

Berdasarkan catatan dari buku “Kitab Terlengkap Sejarah Mataram” karya Soedjipto Abimanyu. Sejarah Keraton Solo bermula dari Pakubuwono I yang dikenal sebagai sultan dari Keraton Kartasura.

Setelah Pakubuwono I wafat, tahta keraton kemudian digantikan oleh Pakubuwono II dengan gelar Susuhunan Paku Buwana Senapati Ing Alaga Abdul Rahman Sayidin Panatagama.

Sejarah mencatat, pada 1740 terjadi sebuah pemberontakan yang dilakukan oleh orang-orang Cina kepada VOC. Hal ini didasari oleh kebijakan VOC yang membatasi jumlah orang Cina di Batavia. Pemberontakan yang dilakukan oleh laskar Cina ini dikenal dengan peristiwa Geger Pecinan.

Konflik ini bermula dari perbedaan pendapat antara Sultan Pakubuwono II dan Sultan Hamengkubuwono I. Sultan Pakubuwono II memberikan dukungan kepada laskar Cina dengan mengutus patih Keraton Kartasura, Adipati Natkusuma.

Namun, dalam perlawanan itu, Pakubuwana II melihat bahwa peluang laskar Cina menang melawan VOC sangat kecil, terlebih setelah gagal menguasai Semarang. Pakubuwana II kemudian memilih untuk mundur dari pemberontakan tersebut dengan menarik Adipati Natkusuma dan mengasingkannya ke Sailon (Srilanka).

Prediksi Pakubuwana II ternyata meleset, laskar Cina berhasil memperkuat pertahanan dan berhasil menggaet dukungan dari Bupati Pati dan Grobogan. Bahkan, Cina mendeklarasikan Mas Garendi atau Sunan Kuning sebagai penguasa Kerajaan Mataram Kartasura.

Dengan bantuan dari VOC, Pakubuwana II berhasil mendapatkan kembali kerajaan yang sempat dikuasai para pemberontak. Setelah kejadian tersebut, Pakubuwana II memindahkan pusat pemerintahan Kerajaan Kartasura ke Desa Sala (Solo) dan mengganti nama kerajannya menjadi Keraton Surakarta. Secara resmi Keraton Surakarta berdiri pada 17 Februari 1745.

Setelah Pakubuwono II wafat, tahta kerajaan digantikan oleh putranya yang diberi gelar sultan Pakubuwana III. Mengikuti jejak sang ayah, Pakubuwana III mengabdikan diri kepada VOC.

Pada masa pemerintahan Pakubuwana III terjadi perang saudara antara Pakubuwana III dengan Raden Mas Said dan Mangkubumi. Peristiwa inilah yang kemudian membuat pecahnya Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta. Sultan Pakubuwana III menyetujui pembagian wilayah Surakarta kepada Mangkubumi yang kemudian menjadi Raja dari Keraton Yogyakarta dengan gelar Hamengkubuwono I. Kesepakatan ini kemudian dikenal dengan Perjanjian Giyanti.

Silsilah dan Raja-raja Keraton Solo

Melansir situs detikJateng, tercatat sudah ada setidaknya 12 raja yang memerintah Keraton Solo dari masa ke masa.

· Sri Susuhunan Pakubuwono II (tahun 1745-1749)
· Sri Susuhunan Pakubuwono III (tahun 1749-1788)
· Sri Susuhunan Pakubuwono IV (tahun 1788-1820)
· Sri Susuhunan Pakubuwono V (tahun 1820-1823)
· Sri Susuhunan Pakubuwono VI (tahun 1823-1830)
· Sri Susuhunan Pakubuwono VII (tahun 1830-1858)
· Sri Susuhunan Pakubuwono VIII (tahun 1859-1861)
· Sri Susuhunan Pakubuwono IX (tahun 1861-1893)
· Sri Susuhunan Pakubuwono X (tahun 1893-1939)
· Sri Susuhunan Pakubuwono XI (tahun 1939-1944
· Sri Susuhunan Pakubuwono XII (tahun 1944-2004)
· Sri Susuhunan Pakubuwono XIII (tahun 2004-2025)

Sri Susuhunan Pakubuwono XIII wafat pada Minggu (2/11/2025). Keraton solo mengonfirmasi akan menggelar Jumenengan atau penobatan raja baru pada Sabtu (15/11/2025).

Keraton menyatakan bahwa undangan Jumenengan Hajad Dalem Jumengeng Dalem Nata Binayangkare S.I.S.K.S Pakubuwono XIV sudah disebarkan. Upacara tersebut akan diadakan di Keraton Solo pukul 08.00 WIB.

“Menanggapi berbagai pertanyaan dan konfirmasi yang masuk, kami menyampaikan bahwa surat resmi mengenai pelaksanaan Hajad Dalem Jumengeng Dalem Nata Binayangkare S.I.S.K.S. Pakubuwono XIV yang beredar adalah benar dan sah dikeluarkan oleh Panitia Jumengeng Dalem Nata Binayangkare Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar G.K.R Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, putri tertua Pakubuwono XIII.

Raja baru yang akan dinobatkan menggantikan Pakubuwono XIII adalah Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram atau lebih akrab dikenal dengan Gusti Purbaya.

Untuk mengisi kekosongan tahta, ditunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) yang bertugas untuk mengawal administrasi keraton dan menghindari konflik internal. Saat ini, Plt yang ditunjuk adalah Kanjeng Gusti Panembahan Tedjowulan yang merupakan adik dari almarhum Pakubuwono XII.

Peran Keraton Solo di Zaman Modern

Di zaman modern, Keraton Solo telah berubah dari sistem politik tradisional menjadi salah satu pusat kebudayaan dan identitas lokal bagi masyarakat. Meski tidak memiliki kekuasaan secara administratif dalam sistem pemerintahan Indonesia, keraton tetap diakui sebagai simbol warisan budaya bangsa.

Secara politik, Keraton Solo memang tidak lagi berdaulat, tetapi secara kultural dan simbolik, ia masih berperan besar sebagai penjaga napas budaya Jawa dan jembatan antara masa lalu dengan masa kini.

Mengutip Antara, Kementerian Kebudayaan RI menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pemugaran aset dari cagar budaya di Indonesia untuk menjaga nilai sejarah dan budaya di Jawa agar tetap hidup, salah satunya Keraton Solo.

“Kami berharap aset budaya dan cagar budaya keraton ini dapat terus menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional kita,” kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia dalam keterangan tertulis, dilansir detikNews.

Dalam hal ini, Keraton Solo berperan sebagai pusat pelestarian budaya keraton, pusat seni tradisional, upacara adat, dan pariwisata. Hal ini memberikan tantangan kepada pemerintah dalam melestarikan dan menjaga warisan budaya Indonesia.

Hingga kini, keraton masih aktif menyelenggarakan berbagai upacara adat dan ritual tradisional, seperti sekaten (peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW dengan nuansa budaya Jawa-Islam), tedhak siten, kirab malam 1 Suro, dan berbagai pementasan tari klasik dan gamelan, serta jumenengan yang dijadwalkan pada akhir pekan ini.

Secara administratif, Keraton Solo berdiri sebagai pusat budaya yang tidak terkait dengan sistem pemerintahan di Indonesia. Namun, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan dari Keraton Solo.

Mengutip penelitian “Kedudukan Keraton Surakarta Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah” menjelaskan bahwa Keraton Solo pernah diresmikan sebagai Daerah Istimewa pada 1945.

Namun pada 4 Juli 1950, diterbitkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Dimana saat itu Surakarta masuk ke dalam provinsi tersebut secara administratif, sehingga status daerah istimewanya dihapus. Berbeda dengan Yogyakarta yang tetap mendapatkan keistimewaan sebagai daerah yang memiliki kedudukan hukum khusus.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com