Tag Archives: badan

Apa yang Terjadi Bila HGB Habis Masa Berlaku?



Jakarta

Selain sertifikat hak milik, syarat legalitas atas tanah yang diperlukan saat mau mendirikan bangunan adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. HGB menjadi syarat pemilik bangunan bila ingin membangun sebuah bangunan meski dia bukan pemilik lahan itu.

Hal ini tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sesuai dengan pasal 36 ayat 1, yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


Masa Berlaku HGB

Menurut Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sementara pasal 2 menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.

Apa yang Membuat HGB Gugur?

Kembali ke UU No. 5 Tahun 1960, dalam pasal 40 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan bisa terhapus karena hal-hal berikut.

  • Jangka waktunya berakhir.
  • Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
  • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
  • Dicabut untuk kepentingan umum.
  • Ditelantarkan.
  • Tanahnya musnah.
  • Ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.

Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 yang dimaksud adalah: “Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ini berarti, selain hal-hal di atas, HGB juga gugur jika pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB selama 1 tahun tetapi hak milik tersebut tidak dialihkan.

Apa yang Terjadi Setelah HGB Gugur?

Menurut Pasal 35 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, jika pemilik tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB dan tidak melepaskan atau mengalihkan haknya, hak tersebut terhapus karena hukum.

Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

Menurut ayat 4, ini berarti penataan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan menteri. Tetapi, bekas pemegang HGB masih mendapat prioritas dengan memperhatikan hal-hal berikut.

  • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
  • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
  • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
  • Sumber daya alam dan lingkungan hidup
  • Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

Jadi kesimpulannya, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jika tidak diiperpanjang atau pemilik HGB sudah tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan dan hak tidak dialihkan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan kembali ke pemilik aslinya.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Segudang Manfaat Tidur di Lantai Seperti Orang Jepang



Jakarta

Pernahkah kamu melihat kamar tidur orang Jepang? Kebanyakan tidak ada tempat tidurnya. Memang hingga saat ini masih ada orang Jepang yang tidur di lantai beralaskan matras tipis yang disebut futon.

Terutama di rumah bertemakan tradisional Jepang, mereka biasanya menyediakan futon yang hanya digelar ketika hendak tidur. Futon sendiri sebenarnya satu set perlengkapan tidur, termasuk kasur, bantal, dan selimut.

Kamu bisa saja mencoba mengikuti cara orang Jepang tidur menggunakan futon, lho. Sebab, cara tidur seperti ini ternyata punya manfaat tersendiri.


Lantas, kenapa orang Jepang suka tidur lantai beralaskan futon ya? Kira-kira apa saja manfaatnya?

Alasan Orang Jepang Tidur di Lantai Pakai Futon

Inilah alasan orang Jepang suka tidur di lantai menggunakan futon dikutip dari Endurance Bed.

1. Hemat Ruang

Pada masa itu, rumah-rumah di Jepang biasanya berukuran kecil dan multifungsi. Ruangan di dalam rumah dapat digunakan untuk berbagai keperluan sepanjang hari. Setelah digunakan untuk tidur di malam hari, Futon disimpan untuk membuat ruang kosong di kamar.

2. Praktis

Selain itu, furniture harus ringan dan mudah dipindahkan untuk mengakomodasi berbagai keperluan. Futon menjadi pilihan yang cocok karena ringan dan mudah digulung dan disimpan pada siang hari.

3. Harga Terjangkau

Futon juga cukup terjangkau dibandingkan tempat tidur pada umumnya. Dengan begitu siapa saja bisa membeli dan menggunakan futon.

Manfaat Tidur di Lantai

Ternyata tidur di lantai beralaskan matras tipis ada manfaatnya, lho. Berikut ini penjelasannya.

1. Perbaiki Postur Tubuh

Salah satu manfaat tidur di lantai adalah dapat memperbaiki postur tubuh. Tidur di permukaan yang keras, seperti lantai, dapat membantu menjaga tulang belakang dalam posisi netral, sehingga dapat memperbaiki postur tubuh secara keseluruhan.

2. Meningkatkan Sirkulasi

Saat tidur di kasur yang empuk, tubuh akan tenggelam dan dapat menyebabkan titik-titik tekanan yang membatasi aliran darah. Tidur di permukaan yang keras akan membantu melancarkan sirkulasi dengan mendistribusikan berat badan secara merata.

3. Hidup Lebih Minimalis

Tidur di lantai bisa menjadi cara untuk menjalani gaya hidup minimalis. Ruangan di dalam rumah di Jepang biasanya berukuran kecil, sehingga futon memungkinkan ruangan multifungsi. Dengan tidur di lantai, kamu bisa menyederhanakan isi ruangan dan menerapkan gaya hidup yang lebih minimalis.

Itulah sederet alasan orang Jepang tidur di lantai memakai futon beserta manfaatnya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Tanah Terlantar Diklaim Orang Lain Lalu Dijual, Hukumnya Bagaimana?



Jakarta

Ada beberapa kasus,mafia tanah memanfaatkan tanah terlantar untuk keuntungannya sendiri. Mereka menjual tanah tersebut tanpa persetujuan pemiliknya bahkan dibuatkan sertifikat tanah.

Lalu, pada saat pemilik aslinya datang untuk melihat, di atas tanah tersebut sudah ada bangunan dan orang lain yang tinggal di sana. Mereka mengaku jika tanah tersebut miliknya karena memegang sertifikat dan sudah belasan tahun tinggal di sana tanpa ada yang mengklaim jika itu tanah milik orang lain.

Lantas, bagaimana ketentuan hukumnya untuk kasus seperti ini?


Menurut Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah Oce Madril, tanah terlantar yang ditempati hingga didirikan bangunan di atasnya tanpa izin merupakan perbuatan ilegal. Meskipun sudah belasan tahun bangunan tersebut berdiri dan tidak pernah diusir, pemilik aslinya tetap tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

“Nggak boleh. Jadi kalau tiba-tiba ada tanah, terlihat nggak diurus, terlantar, terus tiba-tiba ada yang datang ngeklaim (sudah tinggal di sana) 10 tahun, 12 tahun, ya tetap aja dia nggak punya hak,” kata Oce saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025).

Ia menekankan cara memperoleh tanah yang sah di antaranya melalui jual-beli, hibah, waris, didapat dari reforma agraria, hingga permohonan ke negara. Jika kasusnya ia menempati tanah terlantar tanpa izin seperti tadi, kepemilikannya tetap tidak sah.

Oce mengingatkan kepada pemilik tanah sebisa mungkin untuk menjaga asetnya tetap aman. Minimal tanah tersebut memiliki sertifikat yang sah dan asli.
Lalu, tanah tersebut harus dimanfaatkan. Jangan sampai tanah tersebut menjadi lahan kosong yang hanya ditumbuhi rumput liar.

“Yang paling penting adalah tanahnya jangan diterlantarkan untuk meminimalisir potensi masalah. Karena di undang-undang itu ada namanya fungsi sosial tanah. Fungsi sosial itu maksudnya tanah kalau bisa produktif. Misalnya nggak harus bangunan, tapi kan bisa ditanami sayur-sayuran, pohon,” jelasnya.

Saran lainnya untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya.

“Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya,” ujarnya.

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com