Tag Archives: bank syariah

Kenapa Cicilan Awal KPR Syariah Lebih Tinggi dari Konvensional?



Jakarta

Kehadiran KPR syariah membantu nasabah mendapat cicilan tanpa bunga besar. Meskipun begitu, jika dibandingkan dengan KPR konvensional, KPR syariah memiliki cicilan bulanan yang lebih tinggi.

Padahal KPR syariah adalah Kepemilikan Pembiayaan Rumah (KPR) yang berdasarkan syariah Islam, tanpa riba, tidak ada kenaikan cicilan hingga bunga berganda. KPR syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip atau akad (murabahah) atau dengan akad lainnya.

Sebagai contoh untuk membuktikan besaran cicilan KPR syariah lebih besar dari KPR konvensional bisa terlihat dari hasil simulasi penghitungan berikut ini.


Misalnya ada sebuah rumah seharga Rp 500 juta, akan dibeli dengan mekanisme KPR syariah. Setelah membayar uang muka (DP), nasabah sudah bisa mencicil pembayaran rumah dengan menanggung margin atau fixed rate 5% dan tenor atau masa mencicil 15 tahun (180 bulan). Nasabah tidak memiliki utang cicilan lain.

Dengan ketentuan tersebut, besar cicilan per bulan adalah:

DP: 10% x Rp 500 juta = Rp 50 juta

Total yang harus dicicil:

Rp 50 juta-Rp 100 juta = Rp 450 juta

((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor)) + harga beli bank) : bulan tenor
= ((450.000.000 x (5% x 15)) + 450.000.000) : 180 bulan
= Rp 4.375.000 per bulan.

Sementara itu, untuk menghitung besaran cicilan KPR konvensional dengan harga rumah yang sama yakni Rp 500 juta dengan uang muka atau down payment (DP) sebesar 10%. Nasabah dikenakan fixed rate 5% dan dan tenor atau masa mencicil 15 tahun (180 bulan). Nasabah tidak memiliki utang cicilan lain.

Dihitung menggunakan kalkulator KPR Bank Mandiri, konsumen harus membayar cicilan sebesar Rp 3.558.571 per bulan.

Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan besarnya biaya cicilan bank syariah tidak menentukan haram dan halalnya transaksi yang terjadi saat KPR syariah telah dimulai.

Cicilan awal KPR syariah lebih tinggi dari konvensional dikarenakan 2 hal. Pertama kapasitas kemampuan bank syariah menyediakan sumber dana murah yang masih terbatas. Seperti yang dikahui Bank syariah sumber dananya berasal dari masyarakat dapat berupa giro, tabungan, deposito berjangka yang disebut dengan dana pihak ketiga.

“Selama ini sumber dana itu cukup mahal ya di bank syariah. Dari sisi DPK (Dana Pihak Ketiga), masih dominan deposito, misalnya deposito mudharabah. Deposito itu sumber dana yang cukup mahal. Beda kalau yang dominan tabungan wadiah, itu sumber dana yang murah,” kata Irfan saat dihubungi tim detikProperti.

Kedua, ukuran dari bank syariah diantara perbankan nasional. Ukuran ini menentukan tingkat efisiensi atau layanan yang bisa diberikan oleh bank syariah kepada nasabahnya.
Menurut Irfan hingga April 2024, baru 1 bank syariah yang bisa masuk ke dalam 10 besar bank besar di Indonesia.

“Nah kenapa ukuran ini penting? Efisiensi itu tergantung pada ukuran. Sama saat kita bandingkan warung ritel dengan warung tetangga. Warung ritel itu tempatnya nyaman, fasilitas yang memadai. Dengan ukuran mereka yang besar mereka lebih efisien, bisa jual barang dengan murah. Dibandingkan dengan warung tetangga yang tidak ber-AC, barangnya lebih mahal,” jelas Irfan.

Di tengah keterbatasan tersebut, bank syariah tetap bisa menunjukkan keunggulannya dengan closed end fund yang lebih rendah dari bank konvensional pada tahun lalu. Sebagai informasi, menurut OJK, closed end fund atau reksa dana tertutup yakni reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar sekunder.

“Namun ini memang tergantung pada banknya. Dan memang baru satu bank saja yang bisa mencapai level ukuran yang lebih efisien. Tapi secara umum yang lain masih kalah efisien dari bank konvensional, itu yang membuat bank syariah terkesan lebih mahal dari bank konvensional. Tapi segmen market KPR bank syariah terus meningkat dari waktu ke waktu. Karena buat mereka aspek kehalalan, keberkahan sangat fundamental,” pungkasnya.

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

Mudah Dibedakan, Kenali Jenis-jenis Akad Dalam KPR Syariah


Jakarta

Membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah syariah atau KPR syariah, nasabah akan diberikan beberapa pilihan akad yang memiliki metode berbeda.

Seperti yang diketahui dalam proses KPR syariah, segala metode transaksinya tidak ada riba. Bank syariah di sini bukan hanya sebagai penyalur dana antara pengembang dan nasabah melainkan sebagai orang ketiga kepemilikan rumah tersebut.

Akad yang digunakan dalam KPR syariah terdiri dari 4 macam yakni IMBT, musyarakah mutanaqisah, istishna, dan murabahah. Namun, Peneliti INDEF, Izzudin Al Farras, mengatakan bank syariah di Indonesia belum banyak yang menggunakan keempat akad tersebut. Biasanya mereka hanya menggunakan 1-3 akad KPR syariah.


“Tidak semua bank memiliki 4 akad seperti ini, tetapi untuk bank yang mengurusi pembiayaan perumahan biasanya ada 4 ini. Jadi kalau perbankan lain belum ada 4 akad ini, sebenarnya ini peluang bagi bank lain untuk mengembangkan 4 akad ini,” kata Farras saat dihubungi detikProperti pada Kamis (5/4/2024).

Agar lebih jelas, berikut beberapa jenis akad KPR syariah yang umum dipakai saat hendak membeli rumah menurut Otoritas Jasa Keungan (OJK).

1. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

Pada skema akad IMBT, objek transaksinya adalah rumah bukan uang. Konsumen akan mencari pengembang untuk mendapatkan rumah yang diinginkan. Kemudian, konsumen mengajukan skema akad IMBT untuk KPR syariahnya kepada bank syariah yang dia pilih. Pihak perbankan dan pengembang akan berkoordinasi untuk menyelesaikan transaksi ini. Nanti bank syariah akan membeli rumah yang ditunjuk oleh konsumen. Lalu konsumen akan membeli rumah tersebut melalui bank.

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang telah bekerjasama untuk transaksi suatu rumah atau barang. Di mana salah satu pihak yakni nasabah membeli bagian pihak lain secara bertahap melalui KPR syariah.

Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati misalnya bank syariah 80% dan nasabah 20%.
Selanjutnya, nasabah bisa membeli rumah tersebut dari pihak bank syariah dengan angsuran lewat KPR syariah menurut modal kepemilikan rumah yang dimiliki oleh bank. Cicilan berakhir apabila semua aset milik bank berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

3. Akad Istishna

Akad Istishna dimulai dari konsumen datang ke perbankan untuk mencari rumah. Kemudian bank yang mencari ke pengembang. Kemudian setelah sudah bertemu pengembang dan bekerjasama. Nanti bank yang akan menawarkan ke konsumen terkait rumah tersebut. Penawarannya sesuai dengan permintaan nasabah dan yang paling aman.

4. Akad Murabahah

Akad murabahah skemanya hampir miring dengan akad istishna yakni bank syariah akan membeli rumah dahulu kemudian dijual kepada nasabah. Namun perbedaannya harga jual rumah tersebut akan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah dengan cicilan bersifat tetap nilainya tanpa perubahan.

Penjualan rumah tersebut juga dilakukan dengan cara dicicil melalui KPR syariah. Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah, melainkan mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

Kenali 4 Jenis Akad KPR Syariah buat Beli Rumah Tanpa Bunga


Jakarta

Nasabah memiliki opsi untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Syariah yang segala transaksinya tidak ada riba. Tipe KPR ini bisa diajukan ke bank syariah yang tak hanya sebagai penyalur dana antara pengembang dan nasabah, tetapi juga orang ketiga kepemilikan rumah tersebut.

Dengan KPR Syariah, nasabah akan diberikan beberapa pilihan akad yang mempunyai metode berbeda. Akad yang digunakan dalam KPR syariah, yakni IMBT, musyarakah mutanaqisah, istishna, dan murabahah.

Peneliti INDEF, Izzudin Al Farras mengungkapkan bank syariah di Indonesia belum banyak yang menggunakan keempat akad tersebut. Biasanya mereka hanya menggunakan 1-3 akad KPR syariah.


“Tidak semua bank memiliki 4 akad seperti ini, tetapi untuk bank yang mengurusi pembiayaan perumahan biasanya ada 4 ini. Jadi kalau perbankan lain belum ada 4 akad ini, sebenarnya ini peluang bagi bank lain untuk mengembangkan 4 akad ini,” kata Farras saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

Agar lebih jelas, berikut beberapa jenis akad KPR syariah yang umum dipakai saat hendak membeli rumah menurut Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Jenis-jenis Akad KPR Syariah

1. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

Pada skema akad IMBT, objek transaksinya adalah rumah bukan uang. Konsumen akan mencari pengembang untuk mendapatkan rumah yang diinginkan. Kemudian, konsumen mengajukan skema akad IMBT untuk KPR syariahnya kepada bank syariah yang dia pilih. Pihak perbankan dan pengembang akan berkoordinasi untuk menyelesaikan transaksi ini. Nanti bank syariah akan membeli rumah yang ditunjuk oleh konsumen. Lalu konsumen akan membeli rumah tersebut melalui bank.

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang telah bekerjasama untuk transaksi suatu rumah atau barang. Di mana salah satu pihak yakni nasabah membeli bagian pihak lain secara bertahap melalui KPR syariah.

Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati misalnya bank syariah 80% dan nasabah 20%.

Selanjutnya, nasabah bisa membeli rumah tersebut dari pihak bank syariah dengan angsuran lewat KPR syariah menurut modal kepemilikan rumah yang dimiliki oleh bank. Cicilan berakhir apabila semua aset milik bank berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

3. Akad Istishna

Akad Istishna dimulai dari konsumen datang ke perbankan untuk mencari rumah. Kemudian bank yang mencari ke pengembang. Kemudian setelah sudah bertemu pengembang dan bekerjasama. Nanti bank yang akan menawarkan ke konsumen terkait rumah tersebut. Penawarannya sesuai dengan permintaan nasabah dan yang paling aman.

4. Akad Murabahah

Akad murabahah skemanya hampir miring dengan akad istishna yakni bank syariah akan membeli rumah dahulu kemudian dijual kepada nasabah. Namun perbedaannya harga jual rumah tersebut akan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah dengan cicilan bersifat tetap nilainya tanpa perubahan.

Penjualan rumah tersebut juga dilakukan dengan cara dicicil melalui KPR syariah. Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah, melainkan mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com