Tag Archives: bank

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Bunga Floating dan Bunga Tetap di KPR


Jakarta

Pada saat membeli rumah dengan sistem KPR, pasti bank membebankan bunga pada setiap tagihan pembayarannya. Terdapat 2 jenis bunga yang dikenakan untuk debitur KPR yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

Kedua jenis bunga ini tidaklah sama. Bagi kamu yang belum bisa membedakan kedua jenis bunga KPR ini, berikut perbedaan bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

1. Suku Bunga Tetap (fixed)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Seperti namanya, suku bunga tetap (fixed) atau suku bunga flat merupakan tingkat bunga yang nilainya tetap alias tidak berubah. Biasanya bunga KPR bisa berubah-ubah karena mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), kebijakan bank, dan tren bunga pasar.


Namun, suku bunga ini tidak diterapkan dari awal hingga akhir masa cicilan, melainkan ada batasan waktunya. Biasanya beberapa tahun di awal cicilan dimulai.

Sebagai contoh, apabila nasabah yang mengambil KPR mendapatkan bunga tetap selama 2 tahun, maka nasabah akan membayar nominal bunga yang sama selama 2 tahun awal cicilan. Namun, mulai tahun ke-3 nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating) atau sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan.

Suku bunga satu ini memberikan keuntungan bagi debitur dengan nilai cicilan yang tetap. Debitur dapat menyiapkan tagihan dengan nominal yang sama dalam tahun-tahun pertama pembayaran. Tidak terpengaruh dengan naik-turunnya kondisi perekonomian dan tingkat suku bunga yang ditetapkan perbankan.

2. Suku Bunga Mengambang (floating)

Berkebalikan dengan bunga tetap, suku bunga mengambang (floating) merupakan suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik dan begitu pun sebaliknya.

Biasanya, suku bunga mengambang mulai berlaku dalam kurun beberapa tahun setelah nasabah menyicil KPR. Bisa pula setelah masa suku bunga tetap selesai. Besaran bunga yang dibayarkan pun ditentukan oleh pihak bank. Tenang saja, perubahan suku bunga dari bank ini tidak terjadi setiap hari, tetapi dalam kurun 6-12 bulan sekali.

Keuntungan dari suku bunga mengambang (floating) apabila tren bunga kredit sedang menurun. Hal ini dikarenakan sifat bunga mengambang yang memang dipengaruhi oleh suku bunga di pasaran. Jadi saat bunga kredit sedang turun, debitur bisa mendapat bunga yang rendah sesuai penurunan yang terjadi. Akan tetapi, jumlah cicilan bisa kembali naik jika suku bunga pasar dalam tren naik.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Cara Membeli Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank, Apakah Lebih Murah?


Jakarta

Membeli rumah hasil lelang sitaan bank menjadi salah satu cara menarik untuk memiliki properti dengan harga yang lebih terjangkau. Memang, salah satu keuntungan dari membeli rumah lelang yaitu harganya yang murah.

Umumnya rumah yang dilelang ini karena debitur bank yang tidak mampu membayar cicilan, sehingga bank melelang aset tersebut untuk menutupi kerugian. Maka dari itu, pihak bank pun menjual rumah tersebut dengan harga yang terjangkau agar bisa segera mendapatkan uang dengan cepat, istilahnya ‘jual rugi’.

Harga rumah lelang sering kali lebih rendah dibandingkan harga pasar, membuatnya diminati oleh calon pembeli atau investor properti. Tapi jangan gegabah, calon pembeli mungkin juga harus mempertimbangkan tata cara sebelum membeli.


Alasan Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank Lebih Murah

Dalam proses mengangsur cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sering dijumpai pemilik rumah yang mengalami gagal bayar, kredit macet, hingga aset jaminan berupa rumah disita oleh pihak penyedia kredit, dalam hal ini bank. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, agunan yang dijaminkan bisa disita jika terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban.

Jika melanggar perjanjian, debitur nantinya memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari Bank. Surat Peringatan (SP) wajib dikirim sebanyak 3 (tiga) kali, dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.

Jika debitur dinilai tidak memiliki itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang terbuka oleh Bank.

Rumah yang disita nantinya akan dilelang oleh pihak bank. Lelang dilakukan sebagai upaya bank untuk memulihkan keuangan mereka yang gagal dikembalikan oleh penerima kredit yang gagal bayar.

Sebagai konsekuensi dari upaya bank yang ingin secepat mungkin kembali memperoleh dana segar, bank umumnya melakukan lelang aset rumah dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

Cara Membeli Rumah Lelang dari Bank dan Pemerintah

Rumah-rumah sitaan yang dilelang itu, bisa dengan mudah ditemukan di situs-situs resmi rumah lelang yang disediakan masing-masing bank penyedia pembiayaan. Untuk meningkatkan transparansi, banyak bank memiliki portal web atau aplikasi online dalam penjualan rumah sitaan tersebut.

Biasanya, bank harus menjual rumah-rumah tersebut untuk mengurangi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Kondisinya juga bebas dari masalah hukum. Sebenarnya, caranya sama dengan pembelian rumah pada umumnya, di mana sertifikat rumah dipegang oleh bank dan diserahkan saat pelunasan.

Calon pembeli akan diminta mendaftarkan diri melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30% dari harga limit yang ditetapkan.

Setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di BTN juga untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Dalam laman DJKN, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Yulianto, juga menuliskan bahwa lelang pun dilaksanakan secara online melalui web www.lelang.go.id. Pembeli dapat melakukan transaksi pembelian dimana saja, tanpa dibatasi jarak dan waktu. Adapun langkah saat mengunjungi website tersebut, yakni:

1. Membuat Akun

Buat akun peserta dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening. Lalu minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

2. Lihat Barang/Objek Lelang

Barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan melalui laman tersebut.

3. Pilih Rumah

Setelah akun lelang terverifikasi, maka obyek yang akan kita beli dapat dilihat di web www.lelang.go.id. Setelah memilih barang atau rumah yang akan dibeli, pastikan lokasi dan kondisi di lapangan sebenarnya. Bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan.

4. Setor Uang Jaminan

Penyetoran uang jaminan lelang, disetor ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL, satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

5. Ajukan Penawaran

Untuk lelang dengan sistem closed bidding, maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai. Lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.

6. Lunasi Kewajiban

Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang. Termasuk bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang, apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

7. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Lunasi dengan hadir ke DPKAD Kab./Kota setempat. Pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana obyek berada.

8. Sertakan Bukti dan Ambil Dokumen

Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.

Selanjutnya, ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat dari bank, dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang. Langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan setempat.

Nah, itulah tadi cara membeli rumah lelang hasil sitaan bank. Semoga bisa membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Berapa Besar Cicilan Minimal buat Beli Rumah Subsidi? Ini Hitungannya



Jakarta

Sebelum mencicil rumah, kita harus tahu besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulan. Sebagai contoh jika ingin membeli rumah subsidi, jumlah cicilannya akan sama dari awal hingga akhir karena bank hanya mengenakan bunga tetap (flat).

Skema ini tentu mempermudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang gajinya di bawah bawah UMH hingga Rp 14 jutaan. Namun, sebelum mengambil cicilan, ketahui dahulu minimal cicilan yang perlu dikeluarkan untuk membeli rumah subsidi agar dapat mengukur kemampuan membayar.

Langkah pertama untuk mengetahui jumlah cicilan minimal rumah subsidi adalah ketahui dahulu harga rumah subsidi terbaru. Berikut daftarnya.


1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

Dari harga rata-rata rumah subsidi tersebut, kita bisa memperkirakan minimal cicilan yang harus dikeluarkan setiap bulan.

Sebagai gambaran, asumsikan kita ingin mengambil rumah di Jabodetabek seharga Rp 185 juta. Tenor KPR yang diambil 20 tahun dengan bunga yang dikenakan 5 persen, dan tanpa dikenakan uang muka.

Berdasarkan hasil simulasi kalkulator rumah subsidi Bank BTN, besar cicilan minimal yang akan dikenakan sekitar Rp 1,3 juta per bulan.

Lalu, untuk harga rumah di Jabodetabek Rp 166 juta, dengan tenor dan suku bunga yang sama, besar cicilan paling kecil yang harus disiapkan sekitar Rp 1,1 juta per bulan.

Besaran minimal ciicilan KPR rumah subsidi ini dapat berbeda, tergantung pada harga rumah, tenor atau jangka waktu cicilan, dan bunga yang dipilih. Perhitungan ini sifatnya hanya sebagai gambaran agar calon nasabah bisa memperkirakan uang yang perlu disiapkan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking, Begini Caranya



Jakarta

Rumah merupakan aset berharga yang bisa dijadikan instrumen investasi. Bangunan rumah dapat disewakan, dijual, bahkan digadaikan oleh pemiliknya.

Ketika seseorang menghadapi kesulitan finansial, meminjam uang dengan cara gadai sertifikat rumah bisa menjadi pilihan. Sebab, sertifikat rumah adalah dokumen penting yang bernilai tinggi.

Akan tetapi, meminjam uang kepada lembaga biasanya perlu melalui proses BI Checking atau pengecekan skor kredit. Proses tersebut guna menguji kelayakan kredit calon nasabah.


Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking? Berikut ini penjelasannya.

Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (2/6/2025), prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat dilakukan tanpa BI Checking. Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan.

Dengan sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian bisa melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya. Proses tersebut nantinya menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Inilah persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah untuk menggadaikan sertifikat tanah.

  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
  • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan gadai sertifikat rumah.

  1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
  2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
  3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
  4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

Besaran pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

Biaya Tambahan

Selain itu, nasabah juga perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

  • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
  • Biaya administrasi,
  • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
  • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Kena PHK pas Punya Cicilan KPR? Begini Cara Minta Keringanan Bank



Jakarta

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam berbagai sektor sejak awal 2025. Banyak karyawan yang diputus hubungan kerja secara tiba-tiba, bahkan beberapa di antaranya belum sempat mencari tempat kerja baru.

Banyak masalah baru yang muncul akibat PHK. Bukan hanya soal meningkatnya pengangguran, jumlah KPR bermasalah juga akan naik karena ketidakmampuan debitur untuk melanjutkan angsuran.

Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo status gagal bayar bisa dicegah apabila debitur langsung meminta keringanan kepada bank yang bersangkutan. Ia mengatakan bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK.Debitur dapat mencari jalan keluar terkait angsuran tersebut apakah bisa diturunkan jumlah cicilannya atau meminta diperpanjang tenornya.


“Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” kata Arianto kepada detikcom.

Pihak bank nantinya akan meminta beberapa berkas tambahan yang menunjukkan bukti kondisi terkini debitur yang membutuhkan keringanan angsuran. Untuk detail berkas yang harus disiapkan, masing-masing bank memiliki aturan yang berbeda-beda.

“Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK,” ujarnya.

Senada dengan Arianto, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan, korban PHK menghubungi pihak bank terkait kondisi mereka terkini dan menyiapkan bukti status pekerjaan saat ini. Debitur juga sebaiknya melakukan pengajuan keringanan angsuran untuk mencegah terjadinya gagal bayar yang dapat berakibat rumah disita.

“Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor,” ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024) lalu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Catat! Sebelum Ajukan KPR, Minimal Punya Tabungan Segini



Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembayaran yang bisa dipilih masyarakat ketika hendak membeli rumah. Skema ini banyak dipilih karena sistemnya yang mencicil dan biasanya nilai cicilannya rendah.

Cara mendapatkan KPR yang paling aman adalah dengan mengajukan ke bank. Setelah itu, debitur akan diminta membayar per bulan dengan jumlah yang telah ditentukan. Dalam kata lain, debitur mendapat pinjaman dari bank dan harus mengembalikan secara berkala ditambah dengan bunganya.

Meskipun terlihat sederhana dan mudah, tetapi untuk mengajukan KPR, terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah calon debitur harus memiliki tabungan.


Menurut Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo besar tabungan yang harus disiapkan setara dengan gaji selama 3-6 bulan. Tabungan ini berfungsi sebagai dana darurat, di mana hanya digunakan untuk hal-hal mendesak. Sementara untuk kebutuhan sehari-hari dan cicilan juga memiliki tabungan sendiri.

“Idealnya, menyiapkan dana darurat dan tabungan pokok lebih penting sebelum membeli rumah agar kondisi keuangan tetap aman ketika terjadi hal tak terduga. Setelah dana darurat stabil (minimal 3-6 bulan pengeluaran), barulah bisa fokus menabung untuk DP rumah,” kata Arianto saat dihubungi detikcom, Selasa (17/6/2025).

Membeli rumah tanpa tabungan darurat, kata Arianto, sangat berisiko secara finansial. Sebab, tabungan juga merupakan salah hal yang akan diperiksa oleh bank untuk mengukur kemampuan membayar calon debitur.

“Bank ingin memastikan bahwa calon debitur punya kemampuan mengelola uang dan memiliki cadangan kas, yang bisa menjadi sinyal positif dalam proses analisis kredit,” jelas Arianto.

Apabila tidak memiliki tabungan atau rekening tabungan yang aktif, kemungkinan besar bank tidak dapat menyetujui pengajuan KPR. Hal seperti ini juga yang harus diperhatikan bagi para pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR).

“Bank melihatnya sebagai potensi gagal bayar, sebab tidak ada bukti bahwa debitur punya dana cadangan atau kemampuan menyisihkan uang untuk kebutuhan non-konsumtif. Maka, meski kecil, memiliki tabungan aktif dan rutin menabung adalah poin penting dalam meningkatkan creditworthiness di mata bank,” terangnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Das Wisata Kelawi, Green Canyon-nya Lampung Ini Lee…



Jakarta

Desa Kelawi di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan dijuluki Green Canyon-nya Lampung. Selain itu, inovasi agrowisata menjadi daya tarik.

Berkat itu pula Desa Kelawi diganjar penghargaan Desa Brilian Hijau 2023 oleh BRI. Keunggulan lainnya, Desa Kelawi mudah dijangkau dari Pelabuhan Bakauheni. Jarak Desa Kelawi dengan Pelabuhan Bakauheni tidak sampai 10 kilometer atau sekitar 15 menit berkendara melalui jalur lintas Sumatera.

Setelah melewati jalan berbukit dan berliku sambil dimanjakan hamparan perkebunan, pengunjung akan langsung disambut hamparan pasir putih di Pantai Minang Rua, Desa Kelawi. Pantai ini memiliki pasir putih yang lembut.


Soal kebersihan, warga bikin terobosan program Bank Sampah yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kelawi Mandiri. melalui program itu, warga Desa Kelawi bergotong royong memastikan kebersihan Pantai Minang Rua dan seluruh wilayah desa.

Warga mengumpulkan sampah dan bisa dijual dan uangnya masuk ke rekening BRI warga. Nah, sampah-sampah itu dikelola BuMdes.

Kehadiran Bank Sampah menjadi penyemangat warga Kelawi dalam menjaga alam. Tidak hanya meningkatkan kesadaran soal kebersihan, mereka juga bentuk nyata hadirnya literasi dan inklusi keuangan yang secara positif dijalankan BRI.

Selain itu, desa Kelawi memiliki air terjun Jemara dan air terjun Khaja Saka.

Selain keindahan pariwisata, Desa Kelawi juga memiliki keunggulan dari sisi agrowisata. Melalui inovasi pertanian, mereka berhasil melahirkan varietas alpukat terbaru, yakni alpukat sipit kelawi yang telah memiliki hak paten dan sertifikasi.

Warga diajak untuk menanam jenis alpukat itu. Sementara, potensi wisata dikembangkan dengan mengajak pengunjung merasakan langsung kenikmatan alpukat asli dari desanya.

Direktur Utama BRI Sunarso dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 pada 30 Januari menyampaikan telah memberikan pendampingan dan pembinaan kepada desa-desa potensial produktif melalui Desa Brilian. Sebanyak 4.327 Desa Brilian di Indonesia sejauh ini telah didorong untuk mengoptimalisasi keunggulan yang dimiliki dan menumbuhkan aktivitas ekonomi di sekitarnya.

Desa Brilian merupakan program inkubasi desa yang diselenggarakan oleh BRI bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai komitmen perusahaan dalam mengembangkan potensi desa binaan BRI.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Di Bangunan Ini, Pribumi Kaya Zaman Belanda Menabung Uang Mereka



Mataram

Sebuah bangunan bercat cokelat dengan banyak jendela masih berdiri kokoh di pusat Kota Mataram, NTB. Di bangunan itu, pribumi kaya zaman Belanda menabung uang.

Bangunan dengan jendela besar dari kayu itu adalah bekas Bank Dagang Belanda. Bangunan yang berdiri di kawasan Ampenan, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ternyata menyimpan sejarah panjang.

Dari luar, tidak ada lumut maupun jenis tumbuhan lain yang mengotori tembok bangunan tersebut. Hanya saja, catnya tampak sedikit terkelupas. Maklum, usia gedung bekas Bank Dagang Belanda itu sekitar 131 tahun alias lebih dari seabad.


“Sebenarnya nggak ada yang spesial atau khusus dari material bangunannya, materialnya seperti batu, bata, sama pasir pakai dari sini semua, nggak ada yang didatangkan langsung dari Belanda. Cuma yang membedakan itu ada pada perlakuan mereka saja,” kata budayawan Sasak, Lalu Sajim Minggu (25/5/2025).

Menurut Mik Sajim, sapaan akrabnya, orang-orang Belanda yang datang ke Ampenan punya beberapa teknik berbeda dengan kebanyakan warga pribumi saat membangun rumah.

“Misalnya, untuk pasir di aduk-aduk dulu berhari-hari, sampai jerih airnya, dan debunya sudah hilang. Untuk kapur, juga diaduk. Sedangkan untuk bata, juga direndam berhari-hari, agar saat dipasang, daya serapnya bisa menarik pasir, semen dan batu,” jelas Mik Sajim.

Tidak hanya itu, orang Belanda kala itu juga memperlakukan bata-bata yang digunakan untuk membangun gedung bekas Bank Dagang Belanda di Ampenan itu dengan spesial.

“Batu-batu yang dipakai benar-benar dibersihkan satu per satu, pokoknya nggak boleh kena debu. Kalau dari aspek tenik (kala itu), agar tidak ada rongga-rongga udara di dalamnya. Kalau masuk udara bisa menimbulkan korosi,” tuturnya.

Mik Sajim menjelaskan untuk material bangunan Bank Dagang Belanda kala itu, orang-orang Belanda menggunakan kapur asal Sekotong, Lombok Barat, sebagai bahan campuran. Sementara untuk kayu, mereka menggunakan kayu dari daerah Lingsar, Suranadi, Lombok Barat.

“Nah, kalau untuk batu, mereka pakai batu dari Jangkuk, Narmada. Dulu itu, batu-batunya dibersihkan satu per satu, biar nggak ada yang melekat. Saking kuatnya, lihat saja Jembatan Gantung di Gerung yang dibangun 1936 dan selesai 1938, bahan pembuatannya sama. (Saking kuatnya), nggak ada satu batu-pun yang lepas (sampai sekarang),” beber Mik Sajim.

Bekas bangunan Bank Dagang Belanda di dalam kawasan Eks Pelabuhan Ampenan itu dibangun pada akhir tahun 1800. Namun sejak para tentara Belanda mundur pada kisaran tahun 1941 dan tentara Jepang masuk, bangunan itu tak lagi dijadikan sebagai Bank Dagang.

Meski sudah berumur 131 tahun, bangunan ini tetap kokoh berdiri, seakan tak termakan usia. Lokasi bekas Bank Dagang Belanda ini berada di dalam kawasan eks Pelabuhan Ampenan, di Mataram.

Gedung tinggi dan kokoh ini berada di bagian kanan area eks Pelabuhan Ampenan. Untuk menjaga kebersihan, dan menghindari aksi vandalisme, pemerintah menutup area depan bank.

Bank Ini Hasil Politik Balas Budi Belanda

Bank Dagang Belanda dibangun pada 1894 atau abad 19. Jauh sebelum Indonesia merdeka. Gedung ini dibangun sebagai bentuk politik etis atau politik balas budi pada abad 19, antara Belanda dengan pribumi.

“Jadi, ketika Belanda datang dulu, ada politik etis, atau politik balas budi yang dilakukan Belanda kepada pribumi. Ada beberapa upaya yang dilakukan (orang-orang Belanda kala itu), yakni perbaikan dalam bidang pendidikan, dan di bidang ekonomi. Nah, di bidang ekonomi ini pemerintah kolonial Belanda mendirikan pegadaian dan perbankan (salah satunya Bank Dagang Belanda di Ampenan),” ungkap Mik Sajim.

Dia menjelaskan Bank Dagang Belanda dulunya diperuntukkan sebagai tempat menabung para pribumi berduit.

“Ini (Bank Dagang Belanda) untuk memfasilitasi masyarakat sudah mulai bangkit perekonomiannya (usaha pertanian dan usaha lainnya). Pribumi yang kaya-kaya ini bisa menampung hasil pertaniannya pada bank yang dibangun tersebut,” beber Mik Sajim.

Dia bercerita, bekas Bank Dagang Belanda ini memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh bank-bank pada umumnya. Bank ini punya 12 jendela dengan ukuran besar. Posisinya ada di timur dan utara bangunan.

“Kalau tidak salah jumlahnya ada 12 jendela, ada di timur dan utara, pokoknya lengkap,” jelasnya.

Bekas Bank Dagang Belanda ini tidak lagi beroperasi sejak Jepang masuk ke Mataram. “Sekitar tahun 1942 (sudah tutup). Semoga bisa jadi cagar budaya (karena ini salah satu peninggalan sejarah) pada abad 19,” tandasnya.

Sementara itu, Zahra, warga Mataram mengaku tidak mengetahui keberadaan Bank Dagang Belanda di dalam kawasan eks Pelabuhan Ampenan.

“Baru tahu, soalnya kalau ke sini, area di situ (Bank Dagang Belanda) suka ditutup pagar. Jadi tidak kelihatan dari luar, saya tahunya itu bangunan saja, tapi tidak ada petunjuk berula papan informasi, kalau itu bekas Bank Dagang Belanda,” ujarnya saat ditemui di eks Pelabuhan Ampenan.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com