Tag Archives: bapaknya

Ayah Wafat tapi Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?


Jakarta

Pembagian harta waris berpotensi menjadi konflik jika tidak segera ditangani dengan baik. Apalagi jika warisan tersebut bersifat turun temurun antar generasi dengan harga tidak murah, misal rumah dan tanah.

Tentunya pembagian harta waris harus dilakukan dengan adil sesuai aturan yang berlaku, serta keinginan generasi pewaris sebelumnya. Selanjutnya pewaris harus melakukan balik nama untuk memperjelas dan menegaskan status harta warisan.

Ayah Wafat namun Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?

Ahli waris wajib segera melakukan balik nama sertifikat kepemilikan atas tanah warisan yang menjadi haknya. Tentunya pengurusan balik nama dan sertifikasi harus sesuai aturan yang berlaku serta bukti penegasan hak atas harta waris.


Pentingnya pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan harta warisan, dapat dilihat pada contoh kasus yang diupload detik properti. Dalam kasus ini, seorang anak memperoleh warisan tanah seluas 1.000 m2 dari ayahnya.

Sebelumnya, sang ayah memperoleh tanah dari bapaknya atau kakek ahli waris. Namun sang ayah yang sudah meninggal, belum mengurus balik nama tanah tersebut. Sehingga, tanah tersebut masih atas nama kakek ahli waris.

Pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar SH, MH, menyarankan ahli waris untuk segera mengurus balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi haknya. Sertifikasi menegaskan status tanah dan mencegah konflik.

“Terkait persoalan apakah boleh mempertahankan tanah tersebut secara hukum, di mana sertifikat belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek, dengan ini diwajibkan mengurus sertifikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan,” ujar pengacara tersebut.

Status kepemilikan tanah yang tegas, jelas, dan legal menurut hukum akan mencegah risiko pertikaian dengan saudara dari kakek ahli waris. Balik nama juga mencegah pertikaian dengan saudara kandung pemilik tanah atau pemegang hak waris.

Aturan Pengurusan Balik Nama Sertipikat Kepemilikan

Rizal menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengatur hak berupa sertifikat sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 PP 24/1997.

1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Jika yang bersangkutan, dalam hal ini ahli waris, ingin melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah, maka dia bisa membaca ketentuannya dalam pasal 42 yata (1) PP 24/1997. Aturan ini memuat berbagai hal yang diperlukan dalam legal standing pewarisan.

“Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris,” tulis aturan tersebut.

Pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan tanah waris dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat balik nama sertifikat tanah terdiri dari:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi pemohon atau atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah biasanya perlu waktu sekitar 5 hari kerja.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Saksi Bisu Banjir Besar di Kampung Halaman Jokowi Tahun 1966



Solo

Solo, kampung halaman mantan presiden Jokowi ternyata pernah dilanda banjir besar pada tahun 1966. Saksi bisu peristiwa itu ada di sebuah bangunan gereja.

Berdiri sejak 1832, Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Penabur Solo menjadi saksi bisu terjadinya banjir besar di Kota Solo 1966.

Bangunan yang masih berdiri kokoh itu baru saja ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.


Sekretaris Panitia Pembangunan Perbaikan Atap Gereja, Neftali Saekoko, mengatakan GPIB dulunya dibangun era Belanda. Di mana saat itu, lantaran tentara Belanda yang biasanya beribadah di Benteng Vastenburg.

“Kenapa gereja ini dibangun, ketika itu tentara Belanda yang sebelumnya gereja di dalam Benteng Vastenburg merasa sudah aman dengan kondisi sekitar, sehingga buatlah gereja ini,” katanya ditemui awak media di GPIB, Jalan Jendral Sudirman, Solo, Jumat (6/12).

Dirinya menyebut, dulunya GPIB mempunyai nama De Protestansche Kerk in Nederlandsch Indie atau Gereja Protestan di Indonesia. Gereja tersebut dulunya hanya diperuntukkan bagi tentara Belanda dan keluarga. Namun seiring berjalannya waktu, GPIB dibuka untuk masyarakat umum.

“Untuk yang ditujukan di sini adalah tentara Belanda kolonial dan keluarga yang bertempat tinggal di Benteng Vastenburg, mereka dipersiapkan bergereja di sini. Tahun berjalan, masyarakat sekitar ikut bergereja di sini,” jelasnya.

Menurutnya, selain jemaat GPIB, jemaat yang di Gereja Purbayan yang merupakan Gereja Katolik menggunakan tempat di GPIB. Ia menyebut, Gereja Purbayan baru berdiri sekira tahun 1910

“Jemaat dari Gereja Purbayan juga pernah beribadah di sini, mereka pinjam gereja untuk ibadah. Kenapa dibangun, karena tentara Belanda sudah merasa aman di luar. Maka dibuat gereja ini untuk beribadah,” bebernya.

Ia mengatakan, GPIB mengalami perubahan bentuk karena terkena banjir besar pada 1966 di Kota Solo. Sehingga merusak bagian besar bagian yang ada di depan.

“Dulu tidak seperti ini, kenapa ini berubah karena terjadi banjir besar pada tahun 1966 di Kota Solo, itu yang merusakkan besar bagian depan gereja ini,” ungkapnya.

Bahkan, kata Neftali, kursi-kursi besar yang ada di gereja tersebut ikut hanyut hingga ke Pasar Gede. Sedangkan jarak gereja dengan Pasar Gede 300 meter.

“Bahkan kursi besar hanyut sampai tugu jam pasar Gede. Sehingga yang depan Gereja tidak asli lagi, yang asli hanya bagian belakang serta ubinnya masih asli,” bebernya.

“Dari mimbar ke belakang itu masih asli, restorasi sudah kita lakukan 1902 dan 1904. Terakhir 1978 yang dilakukan sendiri,” lanjutnya.

Dirinya mengaku tidak tahu apakah ada barang yang hanyut saat banjir besar tahun 1966 itu.

“Kalau itu belum tahu ada yang terbawa atau tidak. Yang jelas kursi itu hanyut sampai tugu jam Pasar Gede,” terangnya.

Selain itu yang masih menjadi saksi banjir besar di Kota Solo yakni lonceng di GPIB. Menurutnya, lonceng tersebut sebelumnya berada di depan Gereja.

“Lonceng itu menurut sejarah dibuat dua unit. Satu ada di sini dan satu ada di Jakarta atau di mana. Sejak awal berdiri, dulu berada di samping, tapi dirubah lonceng berada di menara gereja,” ucapnya.

“Lonceng itu dibunyikan setiap mau ibadah, sebagai bentuk panggilan untuk beribadah, jam 8 pagi setiap hari Minggu,” lanjutnya.

Menjadi gereja tertua di Solo, ia mengaku jemaat yang bergabung kebanyakan juga sudah berusia senja alias sudah sepuh-sepuh.

“Jemaat dari mana saja dipersilakan, tapi kalau yang sudah di sini 125 hingga 150 kepala keluarga. Karena gereja tua, jemaat juga sudah sepuh-sepuh, biasanya satu kepala keluarga satu orang, misal tinggal bapaknya saja, tinggal ibunya saja,” pungkasnya.

——-

Artikel ini telah naik di detikJateng.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com