Tag Archives: blitar

Bangunan Masjid Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan? Ini Hukumnya dalam Islam



Jakarta

Kabar pernikahan aktris Tanah Air menyita perhatian masyarakat, salah satunya karena menggunakan mahar berupa bangunan masjid. Bukan sebuah mahar yang umum digunakan masyarakat, muncul pertanyaan mengenai hukum mahar tersebut.

Lantas, bagaimana hukum menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan menurut Islam?

Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, Minggu (27/10/2024), mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Dengan begitu, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.


Adapun kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Sedangkan arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT telah dengan tegas memerintahkan para suami untuk memberikan mahar kepada istri mereka.

Karya Ali Yusuf As-Subki, dalam memberikan mahar, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

  1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
  2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
  3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
  4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

Kadar Jumlah Mahar

Kadar jumlah mahar tidak ditentukan dalam Islam. Hal ini adanya perbedaan antar manusia. Para ulama sepakat bahwa mahar tidak memiliki batasan jumlah tertentu dan tidak boleh berlebihan.

Muhammad Syahrur dalam al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah yang diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin, mengatakan bahwa pemberian mahar adalah bagian dari batas-batas hukum Allah SWT. Sedangkan nilainya tergantung kesepakatan bersama dan tergantung oleh kemampuan manusia.

Orang yang mampu diperbolehkan memberikan mahar berupa cincin berlian atau emas. Sedangkan bagi yang kurang mampu, tetap wajib memberikan mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.

Mahar tersebut yang terpenting bisa diambil manfaatnya. Hal ini berarti nilai dari suatu mahar bukanlah terletak dari nominal atau harga barang tersebut, tapi bermanfaat atau tidaknya bagi istri dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, penggunaan bangunan masjid sebagai mahar hukumnya tidak sah. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

“Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” jelas Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

Terdapat dua pokok yang menjadi pembahasan dalam kasus ini. Pertama, status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

Dengan demikian, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

Kedua, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

Dengan begitu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

Wallahu a’lam.

Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



Jakarta

Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

  1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
  2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
  3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
  4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

“Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

Wallahu a’lam.

Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Ngabuburit Asyik Berburu Ikan Laut di Pasar Ikan Tambakrejo Blitar



Blitar

Ngabuburit selama Ramadan perlu bervariasi agar puasa tidak membosankan. Satu diantaranya, berburu ikan laut di pasar ikan pantai Tambakrejo, Kabupaten Blitar.

Pekan ini, cuaca di wilayah Blitar mulai cerah. Curah hujan intensitasnya menurun dan deru angin mulai berkurang. Perjalanan menuju pantai terasa lebih nyaman dilakukan saat musim lebih damai dengan alam seperti ini. Namun untuk mengantisipasi fenomena alam yang tidak bisa diprediksi, disarankan tidak Ngabuburit ke pantai terlebih dahulu.

detikers bisa mencari alternatif lokasi sekitar pantai, seperti berburu ikan laut hasil tangkapan para nelayan. Di Blitar selatan, lokasi ini bisa dijumpai di Pasar Ikan Pantai Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Akses dari Kota Blitar menuju kesana terbilang aman, karena kondisi jalan aspal tidak banyak yang rusak. Bahkan detikers bisa menikmati proses pembangunan JLS yang menghubungkan dengan deretan pantai wilayah Tulungagung.


Pasar ikan disini mulai ramai pengunjung sejak pukul 9 sampai 11 siang. Namun di masa Ramadan ini, jam sibuk bergeser agak siang mulai pukul 13.00 sampai 16.00 WIB. Para pengunjung yang kebanyakan berasal dari luar kota, akan langsung disapa ramah para pedagang ikan yang didominasi emak-emak dengan senyum cerah.

Ngabuburit selama Ramadan perlu bervariasi agar puasa tidak membosankan. Satu diantaranya, berburu ikan laut di pasar ikan pantai Tambakrejo, Kabupaten Blitar.Pedagang di pasar ikan pantai Tambakrejo, Kabupaten Blitar. Foto: Erliana Riady

Penampilan sebagian besar lapak hampir sama. Deretan ikan panggang disumpit dengan sebilah bambu, menjadi pemandangan ikonik di destinasi kuliner ini. Beberapa spot di pojok lapak, proses memanggang ikan juga menjadi atraksi unik yang mampu menyedot perhatian pengunjung.

Ngabuburit selama Ramadan perlu bervariasi agar puasa tidak membosankan. Satu diantaranya, berburu ikan laut di pasar ikan pantai Tambakrejo, Kabupaten Blitar.Berburu ikan laut di pasar ikan pantai Tambakrejo, Kabupaten Blitar. Foto: Erliana Riady

Kalau mau melihat langsung proses memotong ikan hasil tangkapan, kemudian memasukkan dalam bilah sumpit bambu, detikers harus berjalan ke bagian belakang memasuki lorong diantara lapak pedagang. Beneran deh….menyenangkan melihat aktifitas pedagang ikan di sini. Sampai tanpa terasa, waktu hampir dua jam berlalu dengan rekaman pengalaman empiris soal ikan laut dan proses pengolahannya hingga siap dikonsumsi.

Ngabuburit selama Ramadan perlu bervariasi agar puasa tidak membosankan. Satu diantaranya, berburu ikan laut di pasar ikan pantai Tambakrejo, Kabupaten Blitar.Berburu ikan laut di pasar ikan pantai Tambakrejo, Kabupaten Blitar. Foto: Erliana Riady

“Monggo-monggo, pilih ikan apa semua ada. Yang mentah apa yang sudah dipanggang, silahkan dipilih sendiri,” kata Lastri sambil menunjukkan lapak dagangannya, Jumat (22/3/2024).

Soal harga dijamin murah. Satu sumpit bambu ikan Pari berisi tiga potong daging dijual seharga Rp 1.500. Kalau yang jenis Cakalang putih dijual Rp 2.500 per sumpit. Ikan tongkol lebih murah lagi, selain ada juga Salem, Tuna dan Pindang.

Kalau mau beli ikan segar dan beragam jenis seafood lainnya, lapak terdepan bisa didekati. Kata si pedagang, ikan segar yang mereka pajang disini kebanyakan merupakan hasil tangkapan nelayan dari Pantai Prigi dan Popoh Tulungagung. Walaupun di wadah ada potongan es batu agar kualitas ikan tetap segar, namun para pedagang menjanjikan ikan-ikan ini hasil tangkapan nelayan semalam.

Ngabuburit selama Ramadan perlu bervariasi agar puasa tidak membosankan. Satu diantaranya, berburu ikan laut di pasar ikan pantai Tambakrejo, Kabupaten Blitar.Berburu ikan laut di pasar ikan pantai Tambakrejo, Kabupaten Blitar. Foto: Erliana Riady

“Kalau yang di sini ini hasil tangkapan semalam. Soalnya nanti yang masih ada ini akan dikirim ke kota, jadi sore atau malam di sini pasti stoknya kosong semua. Besok ganti baru lagi. Selalu begitu,” tutur Munjib, seorang pedagang ikan segar bagian utara.

Para pengunjung tampak pulang membawa bungkusan ikan dengan wajah ceria. Ada banyak pengalaman seru ngabuburit disini. Selain tentu ingin segera sampai rumah untuk memasak ikan segar belanjaan dan disajikan sebagai hidangan berbuka puasa.

“Nggak terasa tiba-tiba sore saja. Senang kalau belanja disini. Bawa uang Rp 100 ribu sudah bisa dimasukkan tas beberapa jenis ikan segar. Buat stok lauk seminggu ini,” kata Ana, pengunjung asal Kota Blitar sambil tertawa.

(ddn/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Konon, Hayam Wuruk Pernah Bertapa di Pantai Ini



Blitar

Konon, ada sebuah pantai di Blitar yang menjadi lokasi pertapaan Hayam Wuruk, raja Majapahit yang paling terkenal. Pantai itu bernama pantai Serit.

Pantai Serit bisa dibilang pantai perawan di sepanjang pesisir selatan Blitar. Raja Majapahit terbesar Hayam Wuruk diceritakan pernah bertapa di pantai selatan ini.

Belum banyak orang yang tahu keberadaan pantai ini. Padahal, lokasinya tepat di balik barat tebing di Pantai Serang, Panggungrejo, Kabupaten Blitar.


Akses ke sana juga seadanya. Jika kuat berjalan kaki, jalur pertama dengan mendaki di tebing bukit bagian barat Pantai Serang, jaraknya sekitar 400 meter.

Atau jika tak kuat mendaki bukit, bisa berjalan memutari areal tambak udang lalu melewati lahan tebu. Ada jalan setapak sepanjang 600 meter untuk menuju bibir Pantai Serit.

Rasa lelah traveler itu akan terbayar lunas dengan pemandangan indah pantai yang masih perawan ini. Rasanya segala lelah jiwa dan raga akan terhapuskan begitu sampai ke pantai ini.

Di balik rimbunnya pohon pandan, tersembunyi pantai yang sangat indah. Hamparan pasir hitam dan bebatuan koral menghiasi bibir pantai sepanjang sekitar 300 meter itu.

Di sebelah kanan pantai, tampak tebing berundak menjorok ke lepas pantai. Tebing setinggi sekitar 20 meter ini, menarik perhatian karena bentuknya unik. Mirip bangunan candi berundak.

Pantai Serit, Surga Tersembunyi Tempat Prabu Hayam Wuruk BertapaPantai Serit, Surga Tersembunyi Tempat Prabu Hayam Wuruk Bertapa Foto: Erliana Riady

Sedangkan di bagian belakang Pantai Serit, terdapat bukit yang di tengahnya terdapat batu andesit tertata, seperti tempat untuk bertapa.

Sesepuh Desa Serang, Raban Yuwono menceritakan, di kedua lokasi itulah kemungkinan Prabu Hayam Wuruk pernah melakukan tapa brata.

“Di dalam Kitab Negarakertagama dituliskan, tetor adalah tempat bertempurnya (bertemunya) sungai dan laut. Nah di situlah Hayam Wuruk melalukan ritual agung,” ujar Raban.

Raban mengatakan di Negarakertagama juga disebutkan, Hayam Wuruk melakukan ritual agung di antara tahun 1283-1293. Artinya, sebelum dia menjadi Raja Majapahit.

Di situ diceritakan, Hayam Wuruk memulai ritual di Candi Palah (Penataran, Nglegok), lalu ke pendarmaan Eyangnya yakni Raden Wijaya di Candi Simping Kademangan.

Kemudian ia meneruskan laku ritualnya di Candi Sawentar Kanigoro dan berjalan menuju arah selatan ke Desa Bacem.

“Sampai di situ, memang ditemukan Prasasti Bacem. Karena saat itu masih hutan belantara, rombongan meneruskan perjalanan dengan menyusuri sungai dan berhenti di simpang tiga Kali Klatak. Kemudian ke selatan ada Kali Sumbersari yang keduanya bermuara Serit ini,” jelas tokoh spiritual Blitar ini.

Hayam Wuruk adalah raja keempat Kerajaan Majapahit yang memerintah tahun 1350-1389. Bergelar Maharaja Sri Rajasanagara. Di bawah pemerintahannya, Kerajaan Majapahit mencapai puncak kejayaannya.

——-

Artikel ini telah naik di detikJatim.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Jelajah Rempah, Ekoturisme Keren dari Desa Sumberurip di Blitar



Blitar

Rempah lebih dikenal sebagai komoditas yang dihasilkan wilayah Indonesia bagian timur. Namun di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar ini, traveler bisa mengenal lebih dekat beragam tanaman rempah yang melimpah, sebagai pohon kopi sebagai budidaya utama.

Berbeda dengan destinasi wisata kopi di daerah lain, kekayaan rempah yang dihamparkan desa di lereng Gunung Kawi sisi barat ini cukup mengejutkan. Pasalnya, potensi unik ini belum pernah dimunculkan sebelumnya.

Apalagi semua jenis rempah tumbuh begitu subur di dataran dengan ketinggian sekitar 700 MDPL ini, seperti Kapulaga (Elettaria cardamomum), Merica (Pepper nigrum), Pala (Myristica fragrans) dan Vanili (Vanilia planifola).


Untuk menuju ke desa ini, traveler dari luar kota bisa turun di Stasiun Kota Blitar. Kemudian bisa menyewa kendaraan online menuju ke arah Wlingi yang berjarak sekitar 22 KM ke arah timur.

Perjalanan berlanjut ke arah Utara sekitar 15 KM dengan jalanan aspal yang meliuk dan melewati hutan jati. Lanskap Gunung Kelud dan Butak tampak jelas jika cuaca cerah. Hawa sejuk mulai terasa ketika memasuki Desa Sumberurip dengan hamparan hijau dedaunan dan suara burung yang nyaring bernyanyi.

Ekotourism Desa Sumberurip BlitarEkotourism Desa Sumberurip Blitar Foto: Erliana Riady/detikcom

Dengan mengusung konsep ekoturisme, warga lokal berkomitmen tidak akan menambah atau mengubah semua yang dibentangkan semesta, sesuai dengan keasliannya.

Lokasi ini juga masuk klasifikasi wisata dengan minat khusus, bukan mass tourism dengan banyak pengunjung. Cocok banget bagi traveler yang benar-benar ingin menikmati masa libur menyatu dengan alam yang tenang.

Traveler akan menemukan banyak pengalaman empirik, seperti menyentuh dan memetik langsung beragam rempah tersebut dari pohonnya. Sesuatu benda yang selama ini hanya tampak di meja dapur, bentuk tumbuhannya akan dihadapkan langsung di depan kita!

Bahkan, traveler bisa mengetahui bagaimana proses rempah itu diolah hingga siap menjadi bumbu dapur. Apalagi, jika waktu kunjungan bertepatan dengan masa panen rempah, suasana kesibukan warga lokal akan terekam dengan indah dalam balutan tradisi gotong royong yang masih melekat kuat disini.

“Saya gak nyangka, kalau pohon Kapulaga itu ternyata buahnya di bawah semacam umbi. Selama ini saya pikir menggelantung di dahan tumbuhan seperti merica. Panili juga, ternyata pohonnya merambat dan gak tinggi. Ini pengalaman baru yang sangat menarik,” aku Mart, owner Sabatokaliwuan provider adventure dari Yogyakarta, Jumat (4/10/2024).

Menurut Mart, destinasi wisata ekoturisme seperti yang disuguhkan Desa Sumberurip ini sedang menjadi tren baru dalam dunia pariwisata. Para traveler peminat khusus, terutama wisatawan mancanegara, kerapkali membidik tujuan wisata mereka ke lokasi seperti ini agar dapat berbaur dengan warga dengan semua kearifan lokal budayanya.

Beberapa kolega Mart di Eropa mengaku tertarik begitu diperkenalkan dengan destinasi wisata kebun kopi yang terintegrasi dengan tumbuhan rempah ini.

Jelajah rempah dimulai dari titik kumpul di rumah warga. Sebagai welcome drink, traveler disuguhi beragam minuman rempah hangat sesuai pilihan dan jajanan tradisional sebagai camilan.

Perjalanan dimulai dengan treking ringan (soft trekking) menyusuri perkampungan menuju lahan kopi yang ditanam berdampingan dengan tumbuhan rempah.

Karena topografi lahan berada di wilayah perbukitan, maka hawa sejuk dan lanskap sawah terasering akan menjadi bonus pemandangan menuju lokasi lahan. Jalan tanah setapak sangat cocok untuk traveler yang merindukan suasana tenang pedesaan.

Ekotourism Desa Sumberurip BlitarEkotourism Desa Sumberurip Blitar Foto: Erliana Riady/detikcom

Roni Yudiono, pemilik lahan seluas 50 are ini siap memberikan pengalaman baru. Mulai membedakan pohon dan biji kopi Robusta, Arabika dan Liberoid. Kemudian mengenalkan beragam tumbuhan rempah yang menjadi tanaman sela lahan kopi tersebut.

“Tanaman rempah ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Tapi baru massif dibudidayakan sebagai tanaman sela kopi sejak COVID-19 melanda. Banyak orang mencari alternatif pengobatan herbal dan itu mengangkat harga jual rempah. Jadi kami disini juga mulai menanam bersama-sama, karena dulu rempah itu gak punya nilai jual,” tutur pria berusia 32 tahun ini.

Menurut Roni, aktifitas di lahan makin beragam ketika musim petik rempah dilakukan warga. Untuk Merica, musim panen akan tiba sekitar bulan September-Oktober. Kapulaga, musim panen biasanya dilakukan saat musim hujan.

Vanili, musim panennya jatuh di bulan Maret-April. Sedangkan jahe dan cengkeh, panen bisa dilakukan mulai September hingga akhir tahun. Untuk Pala, bisa dipetik setiap saat asalkan cuaca normal.

Durasi dua jam, dirasa cukup untuk traking pendek. Jalan pulang akan berbeda dengan jalur yang dilalui saat berangkat. Traveler akan menjumpai aktifitas warga desa dan berbaur bersama mereka dengan segala kesederhanaan dan keramah-tamahannya.

Sampai di titik kumpul, makan siang dengan menu khas tradisional Desa Sumberurip siap menambah energi yang tersisa. Dan pulangnya, free gift dan sourvernir rempah dengan kemasan yang manis, bisa dibawa pulang sebagai buah tangan yang penuh kenangan.

“Bagi traveler yang berminat menikmati jelajah rempah di sini, registrasi kami satu pintu melalui IG@javasumbercoffe.inc. Karena potensi wisata ini terintegrasi dengan semua potensi di desa kami. Trip kami buka setiap hari dengan minimal 4 orang, kecuali Jumat libur karena jam efektifnya pendek,” pungkasnya.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com