Tag Archives: detikbali

Kampung Adat Lamahelan, Surga di Flores Timur yang Sarat Budaya



Flores Timur

Setiap kampung adat memiliki kekhasan adat istiadat yang mencerminkan kearifan lokal masyarakatnya. Salah satunya adalah Kampung Adat Lamahelan di Desa Helanlangowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kampung ini memiliki pesona unik yang menarik minat wisatawan. Karena kampung ini menawarkan kesempatan untuk menjelajahi warisan budaya, arsitektur tradisional, dan aktivitas budaya masyarakat setempat.

Saat sampai di depan pintu gerbang kampung adat, pengunjung akan disambut oleh patung Soba Ratu. Patung ini merupakan simbol penjaga kampung dan dipercaya dapat memberikan keseimbangan serta kerukunan bagi masyarakat. Patung ini berdiri kokoh di setiap pintu masuk, baik di sisi utara, selatan, timur, maupun barat kampung.


Sebelum masuk ke Kampung Adat Lamahelan, kamu akan melewati tangga bebatuan atau masyarakat setempat menyebutnya Wato Merik. Tangga ini disusun rapi, menuntut pengunjung untuk masuk ke kampung adat. Ini merupakan tangga yang sudah ada sejak zaman leluhur masyarakat adat Lamahelan yang dibuat sebagai penanda jalan menuju Kampung Adat Lamahelan di puncak bukit.

Tidak hanya Wato Merik dan patung Soba Ratu, Kampung Adat Lamahelan juga memiliki rumah adat atau dalam bahasa setempat disebut dengan Bale Adat. Ini merupakan tempat yang digunakan masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan seperti rapat penting, upacara adat, dan tradisi budaya. Berdirinya rumah adat ini menandakan bahwa masyarakat Kampung Adat Lamahelan masih menjaga dan melestarikan warisan leluhur mereka.

Kampung Adat Lamahelan adalah desa wisata yang sudah terverifikasi dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Meskipun berada di Indonesia bagian timur, kampung adat ini sangatlah menarik untuk dikunjungi.

Hal ini terbukti ketika rombongan wisatawan dari Amerika, Australia, Inggris, dan Kanada mengunjungi Kampung Adat Lamahelan. Tujuan utama mereka adalah melihat secara langsung rumah tenun (tur tekstil) di kampung ini.

Tidak hanya itu, mereka juga mengamati kebudayaan di Kampung Adat Lamahelan yang masih dilestarikan. Para wisatawan mancanegara ini juga melihat situs budaya seperti gading-gading dan patung adat di Lamahelan.

Masyarakat Lamahelan identik dengan keahliannya sebagai pengiris tuak dan pemasak arak terkenal. Di Flores, arak atau moke memiliki peran penting dalam ritus adat. Arak bukan sebuah simbol, melainkan menyatu dengan ritus itu sendiri. Setiap tegukan arak oleh para tetua adat dilakukan secara sadar dan bagi mereka ini merupakan minuman yang diinginkan leluhur.

Untuk memasak arak, masyarakat Lamahelan memiliki cara tersendiri. Periuk tanah diletakkan di atas tungku, lalu sebuah bambu berbentuk semacam cerobong asap disambungkan pada periuk tanah tersebut.

Di dalam rongga-rongga bambu inilah, uap dari tuak putih yang dimasak disuling menjadi butir-butir arak yang ditampung ke dalam botol kaca. Mereka akan menggunakan kayu bakar khusus dan hanya diketahui oleh masyarakat adat Lamahelan. Arak Lamahelan sangatlah terkenal, bahkan menjadi primadona di kalangan para pencintanya.

Artikel ini sudah tayang di detikBali. Baca di sini selengkapnya.

(nor/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



Jakarta

Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

Respons Pemkab Klungkung

Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

“Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

Respons Wamenpar

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

“Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

“(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com