Tag Archives: detikfinance

Jangan Asal Pindahkan Meteran Listrik, Bisa Kena Denda!



Jakarta

Memindahkan meteran listrik bukanlah perkara sepele. Banyak orang mungkin berpikir bahwa memindahkan meteran listrik bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan profesional dan seizin PLN.

Namun, tahukah kamu bahwa memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal? Jika ketahuan, kamu bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

PT PLN (Persero) sudah pernah mengimbau masyarakat tentang larangan memindahkan meteran listrik sembarangan. Jika ingin memindahkan listrik dengan alasan tertentu, masyarakat diharuskan untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat. Setelah mendapat laporan tersebut, biasanya petugas PLN akan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan.


Dilansir dari detikFinance, pada 31 Januari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan bahwa pelanggan yang memindahkan meteran listrik sendiri tanpa seizin PLN akan dikenakan denda karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

“Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” ujar Gregorius Adi Trianto, seperti melansir dari detikFinance.

Untuk besaran denda sendiri, ia mengatakan perhitungan denda akan dihitung sesuai dengan jenis tarif, daya terpasang, dan juga golongan pelanggaran yang dilakukan pelanggan. Jadi, besaran denda ini bisa berbeda-beda. Selanjutnya, pembayaran denda akan dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

“Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” jelasnya.

Oleh karena itu, jika kamu ingin memindahkan meteran listrik, laporkan dulu permintaan ini kepada pihak PLN. Jangan sampai terkena denda karena memindahkannya sendiri.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Tiang Utilitas Berdiri di Lahan Pribadi, Tuan Tanah Bisa Dapat Kompensasi?



Jakarta

Tiang utilitas atau tiang penopang fasilitas umum seperti kabel listrik dan kabel telpon biasa ditemukan di sekitar rumah. Biasanya pemasangannya berada di pinggir jalan, di depan rumah, hingga di dekat rumah. Namun, bagaimana jika tiang utilitas dipasang di lahan pribadi, apakah tuan tanah bisa mendapat kompensasi?

Melansir dari detikFinance, tiang utilitas yang dipasang di lahan pribadi bisa mendapatkan kompensasi lho. Ada aturan yang mengatur hal tersebut yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam Pasal 27 Ayat 1, disebutkan untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk (a) melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan, (b) melintasi laut di atas maupun di bawah permukaan, (c) melintasi jalan umum dan jalan kereta api, (d) masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.


Lalu, (e) menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, (f) melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah, dan (g) memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Selain itu, pada Pasal 30 dijelaskan mengenai pemberian kompensasi yang didapatkan tuan tanah apabila lahannya dipakai untuk pemasangan tiang listrik.

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 Ayat 1 seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).

Ketentuan ini dilanjutkan pada Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi Pasal 30 Ayat 3.

Pada Pasal 30 Ayat 4, perhitungan kompensasi yang diberikan kepada tuan tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, Advokat Muhamamd Rizal Siregar juga mengatakan hal yang sama. PLN dapat memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurutnya jenis pemasangan yang bisa mendapatkan ganti rugi adalah tanah yang dipakai untuk SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.

“Hanya memang yang bisa mendapatkan kepastian ganti rugi apabila tiang listrik itu dipasang di tanah masyarakat itu hanya aturan tentang SUTET. Cuma SUTET saja,” ungkap Rizal seperti yang dikutip dari detikcom yang tayang pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

Alasannya, lahan di sekitaran SUTET lebih berbahaya mengingat tiang pemancar ini memiliki tegangan yang lebih besar dari tiang listrik biasa. Oleh karena itu, warga yang tanahnya dipakai untuk pemasangan SUTET mendapat kompensasi.

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

Macam-macam Daya Listrik di Rumah


Jakarta

Daya listrik di rumah menentukan seberapa besar penggunaan listrik yang bisa dipakai. Semakin besar daya listrik yang dimiliki, semakin banyak alat-alat elektronik yang bisa dipakai di rumah.

Setiap rumah tentunya memiliki daya listrik yang berbeda, tergantung pada kebutuhannya masing-masing. Apabila daya listrik yang ada di rumah cukup kecil namun penggunaan elektroniknya banyak, terkadang bisa membuat listrik tiba-tiba mati karena kelebihan beban.

Maka dari itu, penggunaan listrik harus disesuaikan dengan daya yang ada. Lantas, biasanya berapa sih daya listrik yang digunakan di rumah?


Besar kecilnya kapasitas daya listrik ditunjukkan dalam satuan volt ampere atau VA. Kapasitas tersebut, biasanya dipilih saat akan memasang baru listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2020, ada beberapa kategori daya listrik untuk rumah tangga. Berikut ini rinciannya.

Daya Listrik Rumah Tangga

– Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM (R-1/TR)
– Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-1/TR)
– Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 VA (R-1/TR)
– Keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR)
– Keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR)

Perbedaan daya listrik tersebut juga akan memengaruhi biaya listrik yang harus dibayarkan. Sebab, Tarif Dasar Listrik yang dibayarkan berbeda. Misalnya, TDL untuk pengguna rumah tangga dengan daya 900 VA akan berbeda dengan TDL untuk pengguna rumah tangga dengan daya 3.500 VA.

Tarif Listrik Rumah Tangga Juli-September 2024

Dilansir dari situs resmi PLN, berikut ini rincian biaya listrik terbaru per September 2024.

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi Juli-September 2024

Sementara itu, dikutip dari detikFinance, untuk tarif listrik rumah tangga subsidi pada Juli-September 2024 adalah sebagai berikut.

1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com

Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Dapat Berapa? Segini Pencairannya


Jakarta

Pegadaian menyediakan layanan pinjam uang dengan jaminan sertifikat tanah. Hal ini bisa menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.

Lalu, berapa besaran pinjaman yang dapat diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Ketahui nilai pencairan, proses, hingga syaratnya di bawah ini.

Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang didapat yaitu sekitar Rp 5 – 200 juta.


Jika memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000.

Waktu Proses Pencairan

Lama proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.
Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance dari akun Instagram resmi @sahabatpegadaian (20/09/2024), berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

  • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
  • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

  • Administrasi Rp 70.000.
  • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
  • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
  • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

  • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
  • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
  • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
  • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
  • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
  • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
  • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
  • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
  • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
  • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Kenapa Rumah Kosong Lama Tak Dihuni Bisa Cepat Rusak? Ini Alasannya


Jakarta

Banyak yang beranggapan rumah kosong yang lama tidak dihuni akan cepat rusak. Bahkan, penghuni rumah seakan-akan menjadi ‘nyawa’ suatu rumah, sehingga bangunannya bisa bertahan lama.

Ya, memang rumah yang tidak ditinggali lebih rentan rusak. Kondisi rumah akan semakin buruk mulai dari cepat tumbuh ilalang, lembap dan tembok akan retak hingga sewaktu-waktu bangunan dapat ambruk.

Lantas, kenapa rumah kosong atau tak berpenghuni lebih berisiko rusak lebih cepat. Yuk, simak penjelasannya berikut ini.


Alasan Rumah Tak Berpenghuni Cepat Rusak

1. Sirkulasi Udara Buruk

Dikutip dari detikFinance, Senin (23/9/2024), ternyata kondisi rumah sangat dipengaruhi oleh kualitas sirkulasi udara. Kalau tidak ada yang tinggal dan beraktivitas di rumah, maka sirkulasi di dalamannya mencjadi tidak bagus.

Udara menjadi lembap saat rumah dibiarkan kosong, sehingga bangunan dan barang di dalam rumah menjadi lebih cepat rusak.

Nah, salah satu contohnya dampak sirkulasi udara buruk ada pada perabotan. Kualitas udara yang nggak bagus bisa membuat perabotan kayu lapuk. Selain itu, perabotan yang terbuat dari besi juga akan mudah berkarat.

2. Rumah Jarang Dirawat

Kemudian, rumah yang kosong atau tidak ditempati pasti jarang, bahkan tidak pernah dibersihkan dan dirawat. Hal ini juga memicu kerusakan lebih cepat dibandingkan rumah yang ditempati dan dirawat oleh penghuninya.

Jika rumah berpenghuni, tentu saja rumah akan dirawat dan dibersihkan sehingga memperlambat berbagai kerusakan di rumah.

3. Hewan Bersarang

Selanjutnya, rumah kosong menjadi tempat yang cocok buat hewan bersarang dan berkembang biak. Tanpa pengawasan penghuni, makhluk hidup lain seperti laba-laba dan tikus mengotori dan merusak rumah.

Oleh karena itu, kalau sudah mempunyai rumah dan belum ditempati, sebaiknya dijenguk dan dibersihkan minimal satu minggu sekali. Rawatlah rumah dengan menyapu dan mengepel lantai. Lalu, mengelap kaca-kaca dan membuka pintu jendela agar aliran udara lebih baik.

Itulah beberapa penyebab rumah yang tak berpenghuni lebih cepat rusak. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Harus Tahu Kode-kode Ini buat Matikan Suara Meteran Listrik


Jakarta

Meteran listrik prabayar memiliki alarm yang akan berbunyi ketika saldo sudah habis. Suara alarm peringatan ini tidak hanya berbunyi sebentar, melainkan bisa terdengar sampai pemiliknya mengisi ulang.

Suara token tersebut tidak akan jadi masalah jika meteran listrik tersebut berada di gedung berbeda. Namun, banyak kejadian meteran prabayar ini digunakan di unit sewa, seperti kosan yang satu lantai bisa terdiri dari beberapa unit. Oleh sebab itu, jika ada meteran prabayar yang berbunyi, seluruh unit bisa terganggu karena suaranya.

Ternyata selain harus menunggu pemilik unit membayar token listrik, tetangga yang terganggu bisa lho mematikan suaranya dengan menekan beberapa kode. Namun, kode tersebut hanya bisa mematikan suara sementara.


Cara Mematikan Suara Token Listrik yang Habis

Dilansir detikFinance, Berikut cara mematikan bunyi token listrik yang sudah habis agar tidak terganggu.

1. Kode 812

Kode pertama yang bisa dicoba adalah memasukkan angka 812 lalu tekan enter pada meteran listrik. Bunyi alarm peringatan token habis bisa berhenti seketika. Namun, cara ini hanya untuk mematikan suara sementara waktu. Pemilik listrik harus segera mengisi token agar tidak berbunyi lagi.

2. Kode 456 XX

Kemudian, bisa juga mencoba memasukkan kode 456 lalu ditambahkan XX di akhirnya. XX merupakan batas kWh terendah penanda bunyi alarm baru boleh menyala. XX harus diisi dengan besar menit yang diinginkan. Sebagai contoh saat alarm berbunyi, tekan 456 00, berarti suara tersebut akan berbunyi lagi saat listrik benar-benar habis.

Kode ini sangat membantu karena token listrik ada yang sudah berbunyi sebelum listrik benar-benar habis. Bunyi tersebut fungsinya memperingatkan pemiliknya jika daya sisa sedikit dan harus diisi ulang.

3. Kode 123 XXX

Cara lainnya adalah bisa dengan tekan kode 123 ditambah tiga angka jangka waktu alarm berbunyi. Setelah itu tekan enter. Sebagai contoh masukkan 123 030, berarti alarm akan berbunyi setiap 30 menit sekali.

Meskipun kode ini bisa membantu mengatasi bunyi alarm, perlu diingat bahwa solusi ini bersifat sementara.

Itulah 3 kode untuk mematikan alarm token listrik yang mengganggu. Cara paling ampuh untuk mematikannya adalah segera dibayar. Apabila setelah isi ulang atau saat saldo masih cukup, sebaiknya segera hubungi kantor PLN terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com