Tag Archives: didenda

Awas Didenda! Ini Prosedur Memindahkan Meteran Listrik yang Benar



Jakarta

Meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat kelistrikan di rumah. Sebab meteran listrik berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah.

Umumnya, posisi meteran listrik sudah tetap, namun terkadang posisinya perlu diubah, contohnya saat sedang renovasi rumah. Namun, memindahkan posisi meteran listrik tidak bisa sembarangan karena bisa dikenakan denda.

Bagaimana prosedur memindahkan meteran listrik?


Dilansir dari situs resmi PLN, hal pertama yang bisa dilakukan untuk mengubah posisi meteran listrik adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau pergi ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

Pelanggan tidak bisa menggeser sendiri atau memakai jasa instalasi karena meteran listrik merupakan aset PLN.

Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

Nah, biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

Itulah prosedur memindahkan meteran listrik di rumah. Jangan sembarangan ya detikers!

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Yang Liburan ke Jambi, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta



Jakarta

Jambi punya Gunung Kerinci sebagai destinasi alam yang ikonik. Tak banyak yang tahu, kalau Jambi punya peraturan khusus soal buang sampah.

Pada tahun 2019, Kota Jambi pernah geger dengan berita tentang seorang warga bernama Ali Johan Slamet. Pria itu didenda sebanyak Rp 20 juta karena kepergok membuang sampah sembarangan dengan mobil pikap.

Aksinya kepergok oleh Satpol PP. Kemudian memilih untuk membayar denda sebanyak Rp 20 juta dari pada dipenjara selama 45 hari.


Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan lewat Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 dan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020. Perda ini mengatur jadwal pembuangan sampah, tempat pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.

Perda ini mengatur jadwal pembuangan sampah, yakni pukul 18.00 hingga 08.00 WIB. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan denda hingga Rp 50 juta, termasuk wisatawan.

Wisatawan yang ingin liburan ke Jambi harus tahu bahwa ada lokasi atau tempat yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. Buanglah sampah pada tempat yang telah ditetapkan.

“Perda ini mengatur Pengelolaan Sampah, yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan, Strategi dan Perencanaan; Tugas. Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah Spesifik; Perbuatan yang Dilarang; Lembaga Pengelola; Pembiayaan dan Kompensasi; Kerja Sama dan Kemitraan; Insentif; Sistem Informasi ; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana,” tulis Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam situs resminya.

Lewat perda ini, Jambi ingin menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota. Wajar saja, Jambi punya banyak tempat wisata alam yang indah dan perlu dijaga.

Beberapa tempat wisata yang bisa traveler kunjungi di Jambi adalah Danau Tujuh Gunung, Geopark Merangin, Air Terjun Arai Indah, Candi Muaro Jambi, Danau Kaco, dan Air Terjun Kolam Jodoh. Saat liburan ke sini, jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan, ya.

(bnl/wsw)



Sumber : travel.detik.com