Tag Archives: emas

Harganya Tembus Rekor Lagi, Tabung Emas buat Beli Rumah Layak Diseriusi



Jakarta

Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 karat, hari ini, Rabu (6/3/2024) tembus rekor lagi. Harga emas hari ini naik Rp 7.000 per gram ke level Rp 1.186.000 per gram. Harga emas naik lagi ke level tertinggi sepanjang sejarah.

Untuk satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram saat ini berada di angka Rp 639.000. Sementara itu harga emas 10 gram dijual sebesar Rp 11.285.000. Sedangkan untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol dengan harga sebesar Rp 1.119.600.000.

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas hari ini dari Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.132.000/gram – Rp 1.179.000/gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakannya ada di rentang Rp 1.114.000/gram – Rp 1.186.000/gram.


Tabung Emas buat Beli Rumah

Dalam wawancara dengan detikProperti Jumat (24/11/2023 silam, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengungkap, menabung emas untuk beli rumah sangat mungkin dilakukan, apalagi untuk membayar down payment atau DP maupun pembayaran awal rumah. Nah, untuk bisa melakukan hal tersebut tentunya perlu nabung emas secara berlanjut.

“Walaupun bisa dibilang pertumbuhannya cukup tinggi belakangan ini, namun untuk nabungnya ini yang penting continue jadi nggak cuma sekali beli emas terus udah didiemin aja. Itu bisa nggak (buat beli rumah)? Ya bisa aja cuma waktunya lebih lama dibandingkan belinya secara continue, misalnya sebulan sekali. Akumulasinya itu nanti yang kemudian kita gunakan untuk pembayaran pertama rumah itu tadi,” katanya.

Membeli rumah dari tabungan emas tanpa kredit pemilikan rumah (KPR), kata Andy, sangat memungkinkan. Akan tetapi, butuh waktu yang cukup lama agar itu bisa terwujud.

“Karena kan kita berharap ada kenaikan harga (emas), dan kenaikan harganya ini, misalnya 10% per tahun naiknya, ya kita harus nyicilnya dari jauh-jauh hari. Misalnya harga rumah Rp 300 juta, ‘tapi saya mampunya nabung 5 gram emas per bulan’, berarti ya itu tadi perlu waktu untuk nabungnya dan berharap pertumbuhannya sesuai harapan 10% per tahun,” tuturnya.

Jika dibandingkan, lebih baik beli rumah dengan KPR atau dengan emas, Andy menilai hal itu kembali ke kebutuhan pribadi masing-masing. Jika ingin lebih cepat punya rumah maka sebaiknya beli dengan KPR karena bisa ditempati.

“Seandainya di hari ini kita sudah punya (dana) 20% (untuk uang muka) dari harga rumah misalnya Rp 300 juta, lebih pilih mana tetap lanjut nabung untuk beli cash atau pakai KPR? Kalau lebih ingin cepat punya rumah pastinya dengan cara KPR,” ujarnya.

Akan tetapi, membeli rumah dengan KPR juga bisa membuat pengeluaran menjadi lebih besar. Hal itu karena ada bunga yang harus dibayarkan.

Di sisi lain, jika ingin membeli rumah secara cash dengan tabungan emas juga bisa dilakukan, namun waktunya cukup lama. Akan tetapi, jumlah pengeluarannya hanya sebatas harga rumah ditambah dengan pajak.

Senada, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Assad menilai menabung emas untuk beli rumah bisa-bisa saja dilakukan, namun ada plus-minusnya. Salah satunya adanya penurunan harga jual dari harga beli emas.

“Pertumbuhan harga emas rata-rata 8-10% per tahun, nah beli rumahnya itu tergantung kondisinya, kalau harga emasnya lagi oke bisa ngejar harga rumahnya, tapi kan harga emas juga bisa turun,” tuturnya kepada detikProperti.

Di sisi lain, harga rumah juga terus meningkat. Apabila harga rumah meroket, maka harus lebih banyak menabung lagi untuk mengejar harga rumah. Misalnya, pertumbuhan harga emas per tahun 8-10%, jika harga rumah naik lebih dari 10%, maka harus lebih gencar lagi menabungnya.

Tejasari mengatakan, kebutuhan untuk menabung emas guna membeli rumah tergantung dari kebutuhan individu. Apabila butuh rumah segera, maka sebaiknya tabungan emas tersebut digunakan untuk membayar DP saja dan sisanya melalui cicilan KPR. Namun, jika orang tersebut ingin membeli rumahnya masih dalam jangka waktu lama dan bersedia menyewa tempat tinggal terlebih dahulu, maka menabung emas bisa jadi alternatif untuk beli rumah.

“Jadi pilihannya mana? Nabung aja atau beli rumah sambil cicil KPR langsung jadi kedorong, ke-push kita untuk membayar rumahnya sekarang, rumahnya bisa dipakai sekarang, nggak ada biaya ngekos atau ngontrak lagi, langsung bisa kita manfaatin rumahnya,” pungkasnya.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Pakai Perabotan dari Emas dan Perak di Rumah Boleh Nggak Ya?



Jakarta

Penggunaan emas di dalam Islam yang diperbolehkan hanya perempuan. Sementara laki-laki tidak diperbolehkan menggunakan emas terutama pada perhiasan. Maka dari itu perhiasan seperti cincin kawin laki-laki menggunakan cincin perak.

Hal ini mengikuti Rasulullah yang melarang laki-laki menggunakan perhiasan emas seperti yang diriwayatkan dalam Hadits berikut.

“Rasulullah SAW melarang untuk memakai cincin emas,” (HR Muslim).


Mengutip dari detikHikmah, Selasa (26/8/2024), dalam Hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau mencabut dan membuang cincin dari tangan orang tersebut dan berkata:

“Salah seorang dari kalian telah sengaja mengambil batu api neraka dan meletakkannya di tangannya,” (HR Muslim).

Dari sini, hukum menggunakan perhiasan emas sudah jelas tidak diperbolehkan dalam Islam, lalu bagaimana dengan penggunaan emas untuk perabotan di rumah.

Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, para ulama berbeda pendapat soal ini. Sebagian ada yang memperketat penggunaan emas sehingga mereka mengharamkan penggunaannya untuk seluruh perabot rumah tangga apa pun macamnya. Dengan qiyas atau sumber hukum mengatakan menggunakan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan.

Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

“Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.” (HR. Muslim no. 2065).

Sementara itu, ada beberapa ulama ada yang berpendapat sebaliknya. Mereka setuju tidak menggunakan wadah dari emas dan perak. Namun, memperbolehkan memajang hiasan, pajangan, atau senjata dengan emas selama bukan untuk dibangga-banggakan.

“(Beberapa ulama) melarang (emas dan perak) yang ada pada teks saja yaitu bejana-bejana (wadah) yang terpakai,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

Dari Urfujah bin As’ad Radhiyallahu ‘Anhu mengisahkan saat perang Al Kulab Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang sahabat untuk menambal hidungnya dengan emas.

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas.” (HR. Ahmad No. 19006, 20271, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Ta’liq Musnad Ahmad No. 19006).

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Al Fiqhu ‘alal Madzahib al Arba’ah, jilid 2, halaman 17-21, menjelaskan berbagai pendapat mazhab ulama terkait penggunaan emas dan perak dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Hanafi: Boleh memperindah rumah dengan pajangan emas dan perak selama bukan untuk dipakai dan tidak berbangga diri.
  2. Malikiyah: Boleh melapisi atau menghiasi pedang dengan emas dan perak.
  3. Syafi’iyah: Boleh baik pria dan wanita memakai hidung palsu dari emas begitu pula gigi palsu. Boleh pula menghias mushaf dari perak, namun tidak boleh dari emas kecuali bagi wanita. Sedangkan menulis mushaf dari tinta emas boleh baik bagi pria dan wanita. Boleh pula menghias alat-alat perang dengan perak.
  4. Hanabilah. Haram menggunakan emas dan perak sebagai perabot dan perhiasan atau pajangan di rumah, tapi boleh jika dari lainnya seperti mutiara, berlian, yaqut, dan batu-batuan.

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

3 Benda yang Kalau Disimpan di Rumah Bisa Bikin Dosa


Jakarta

Seorang Muslim tentu ingin tinggal di rumah yang penuh keberkahan. Namun, siapa sangka ada yang disimpan di rumah ternyata bisa bikin dosa lho.

Selain jadi tempat beristirahat, rumah juga tempat menyimpan harta benda. Nah, dari sekian banyak harta-benda yang kamu miliki di rumah, mungkin kamu perlu cek kalau ada benda yang dilarang dalam Islam.

Lalu, apa saja benda-benda di rumah yang bisa bikin dosa? Yuk, simak daftarnya berikut ini.


3 Benda di Rumah yang Bikin Dosa

Inilah sejumlah barang yang tidak boleh disimpan di rumah karena bisa menimbulkan dosa.

1. Lukisan dan Gambar

Karya seni berupa lukisan manusia dan hewan yang terlalu detail dan menyerupai ciptaan Allah SWT ternyata dilarang dalam Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim berikut.

“Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun untuk lukisan, terdapat beberapa keringanan dan pengecualian. Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menjelaskan jika ingin melukis manusia atau hewan sebaiknya beberapa potongan saja dan tidak secara detail. Sementara lukisan berisi pemandangan alam, pohon, dan tanaman masih diperbolehkan dalam Islam.

“Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Patung

Patung terkadang menjadi hiasan yang melengkapi interior rumah. Akan tetapi, patung di rumah menurut ajaran Islam justru tidak dianjurkan. Walau sekadar menjadi pajangan pun tetap tidak diperkenankan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi.

“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)

3. Perabotan Emas dan Perak

Menurut, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, para ulama berbeda pendapat soal larangan memiliki perabotan dari emas dan perak. Sebagian ada yang memperketat penggunaan emas, sehingga mereka mengharamkan penggunaannya untuk seluruh perabot rumah tangga.

Hal itu dengan qiyas atau sumber hukum mengatakan menggunakan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan.

Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

“Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.” (HR. Muslim no. 2065).

Sementara itu, ada beberapa ulama ada yang berpendapat sebaliknya. Mereka setuju tidak menggunakan wadah dari emas dan perak. Namun, memperbolehkan memajang hiasan, pajangan, atau senjata dengan emas selama bukan untuk dibangga-banggakan.

Itulah beberapa benda di rumah yang bisa menimbulkan dosa. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Dilarang dalam Islam, Deretan Benda yang Haram Ada di Rumah


Jakarta

Dalam ajaran Islam, umatnya tidak hanya diajarkan mengenai cara beribadah saja. Islam juga mengajarkan berbagai pedoman hidup, termasuk bagaimana cara mengatur isi rumah.

Islam mengajarkan tidak semua benda bisa diletakkan di dalam rumah. Sebab, ada benda-benda yang dianggap mengurangi keberkahan di dalam rumah tersebut.

Kira-kira apa saja benda-benda tersebut? Berikut penjelasannya.


Benda-benda yang Haram Ada di Rumah

1. Lukisan dan Gambar

Lukisan portrait Kaspar Hauser karya Johann Friedrich Carl Kreul.Lukisan portrait Kaspar Hauser karya Johann Friedrich Carl Kreul. Foto: Johann Friedrich Carl Kreul via Wikimedia Commons

Dalam Islam karya seni berupa lukisan boleh dinikmati, tetapi ada batasannya. Menurut anggota dewan syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menyebutkan lukisan yang boleh dinikmati adalah yang memuat gambar pemandangan alam, pohon, atau tanaman.

Sementara itu, untuk manusia atau hewan tidak diperbolehkan terutama yang digambarkan secara detail dari kepala hingga kaki. Maka dari itu, dianjurkan bagi muslim jika ingin melukis sebaiknya hanya menggambar beberapa potongan saja dan tidak secara detail.

“Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim, menggambar manusia dan hewan terlalu detail dan menyerupai ciptaan Allah SWT, dilarang dalam Islam.

“Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Patung

Patung SocratesPatung Socrates Foto: Osama Shukir Muhammed Amin FRCP(Glasg) (Wikimedia Commons)

Patung terkadang diletakkan di rumah sebagai dekorasi. Bentuknya pun beragam, ada yang berbentuk tubuh manusia hingga hewan. Menurut ajaran Islam meletakkan patung di rumah sangat tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi.

“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).

3. Perabotan Emas dan Perak

tusuk gigi terbuat dari emastusuk gigi terbuat dari emas Foto: Dok. House of Solid Gold

Memegang emas atau perak sebenarnya tidak haram. Namun, apabila emas dan perak diubah menjadi perabotan rumah tangga, ini yang justru menjadi pertentangan.

Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, para ulama berbeda pendapat soal larangan memiliki perabotan dari emas dan perak. Sebagian ada yang memperketat penggunaan emas, sehingga mereka mengharamkan penggunaannya untuk seluruh perabot rumah tangga.

Hal itu dengan qiyas atau sumber hukum mengatakan menggunakan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan.

Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

“Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.” (HR. Muslim no. 2065).

Ada pula beberapa ulama yang berpendapat sebaliknya. Mereka setuju tidak menggunakan wadah dari emas dan perak. Namun, memperbolehkan memajang hiasan, pajangan, atau senjata dengan emas selama bukan untuk dipamerkan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Perabotan Emas-Sutra Tidak Dianjurkan Ada di Rumah Menurut Islam



Jakarta

Mengisi rumah dengan perabotan dan perlengkapan yang indah dan estetik menjadi hal yang sering kita pertimbangkan. Alih-alih mengutamakan fungsi, sisi keestetisan membuat penghuni rumah suka membeli barang atau sesuatu agar isi rumah kelihatan nampak mewah. Namun, hal tersebut justru sangat tidak dianjurkan oleh Islam.

Berdasarkan jurnal ilmiah yang berjudul “Islamic Values in The Design of Residential Internal Layout” yang ditulis oleh Mohd Akil Muhamed Ali, Mohd Farhan Md Ariffin, Mohd Nazri Ahmad, dan Shafiza Safie, Islam melarang umatnya menghias rumah dengan kemewahan, misalnya perlengkapan makan yang terbuat dari emas dan perak. Barang itu bisa berupa piring, cangkir, garpu, dan sendok.

Nabi Muhammad pernah bersabda “Barangsiapa minum di wadah yang terbuat dari emas atau perak maka hakikatnya dia sedang menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya.” (Hadis Sahih Mutaffaq ‘alaih)


Selain emas dan perak, dalam artikel disebutkan bahan lain yang juga sebaiknya dihindari adalah kain sutra. Bahan sutra yang digunakan pada seprai dan sarung bantal tidak dianjurkan bagi umat Islam. Namun, hal ini masih diperbolehkan bila dalam keadaan tertentu menyangkut masalah kesehatan.

Bahan emas, perak, serta sutra tersebut memang tidak dianjurkan Nabi Muhammad SAW untuk ada di perabotan rumah. Hal ini semata-mata bermaksud untuk tidak membangga-banggakan sesuatu yang dimiliki serta tidak bermewah-mewahan. Perabotan rumah sebaiknya bertujuan menurut fungsinya serta dapat memberikan ketenangan bagi penghuni rumah dengan senantiasa bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.

Selain bahan tersebut, ada juga barang yang sebaiknya tidak diletakkan di dalam rumah sebagai hiasan. Misalnya adalah lukisan berwujud makhluk hidup yang dipajang pada dinding. Tak hanya itu, patung atau pahatan yang berbentuk tiga dimensi menyerupai makhluk hidup juga dilarang oleh Islam. Keberadaan patung ini dapat menyebabkan malaikat tidak masuk ke dalam rumah. Namun, patung untuk boneka atau mainan masih diperbolehkan karena ditujukan sebagai mainan anak-anak.

(das/das)



Sumber : www.detik.com