Tag Archives: gubernur bali

Kisah Gereja Katolik Tertua di Pulau Dewata



Badung

Meski mayoritas beragama Hindu, tetapi ada juga penganut agama Katolik di Bali. Bahkan, ada gereja Katolik tertua di Pulau Dewata. Simak kisahnya berikut ini:

Di sudut Desa Tuka, Dalung, Kuta Utara, Badung, berdiri sebuah gereja megah bernama Gereja Tritunggal Mahakudus. Gereja ini bukan sekadar tempat ibadah umat Katolik, tetapi juga saksi sejarah panjang interaksi budaya dan kepercayaan agama di Bali.

Berusia 87 tahun, katedral ini memiliki daya tarik unik melalui arsitekturnya yang kental dengan nuansa Bali.


Desa Tuka dikenal sebagai desa pertama di Bali yang menerima ajaran Katolik. Tokoh masyarakat setempat, I Gusti Ngurah Bagus Kumara, mengisahkan bahwa leluhur mereka yang sebelumnya beragama Hindu mulai memeluk Katolik pada awal abad ke-20.

Pada tahun 1937, umat Katolik di Tuka membangun sebuah gereja kecil yang sederhana di sebelah barat desa, dengan bantuan seorang Hindu bernama I Gusti Made Rai Sengkug dari Banjar Pendem, Dalung.

“Beliau seorang asli Hindu,” tutur Ngurah Bagus Kumara, ditemui di gereja, Rabu (25/12/2024).

Namun, pada tahun 1983, gereja ini dipindahkan ke lokasi baru di timur desa. Relokasi ini tidak hanya memberikan ruang yang lebih luas tetapi juga menjadi momen penting untuk merevitalisasi arsitektur gereja dengan konsep khas Bali.

Bangunan gereja yang baru pun diresmikan pada tahun 1987 oleh Gubernur Bali saat itu, Ida Bagus Mantra.

Terinspirasi dari Pura Besakih

Dalam proses perancangan gereja baru, tokoh-tokoh Tuka terinspirasi oleh keindahan dan kekuatan simbolik Pura Agung Besakih di Karangasem.

“Dulu kami memutuskan bangunan gereja ini harus benar-benar yang bernilai Bali kuat. Dari sekian yang ada, di mana yang pas. Corak bangunan khas apa yang cocok. Lalu kami berpikir untuk mengadopsi gaya wantilan,” ujar pria yang saat ini sedang menyusun buku tentang sejarah kekatolikan di Bali.

Mereka ingin bangunan gereja ini mencerminkan identitas Bali. Ide untuk mengadopsi desain wantilan – bangunan tradisional Bali yang biasa digunakan untuk pertemuan – menjadi landasan utama desain gereja.

Atap gereja dibuat tinggi berbentuk limas segi empat menyerupai wantilan, sementara pintu masuknya dirancang dengan gaya angkul-angkul Bali lengkap dengan dua pintu kecil di kiri dan kanan.

Bagian tengah gereja diperkuat oleh pilar-pilar kayu berukir yang di Bali dinamai adegan. Jumlahnya 41 tiang, ditambah empat tiang beton besar sebagai penopang utama.

Bangunan gereja dirancang secara terbuka menyesuaikan konsep wantilan Bali. Secara keseluruhan, bangunan ini mampu menampung lebih dari 500 orang jemaat.

Makna Filosofi Gereja

Bagian altar gereja dihiasi dengan ukiran kayu dan dinding dari bata merah serta batu padas. Sebuah pintu kayu di altar menjadi akses menuju ruang penyimpanan benda-benda sakral seperti salib dan tabernakel, yang memiliki fungsi serupa dengan gedong pasimpenan dalam tradisi Hindu Bali.

Di atas altar, terdapat aksara Bali bertuliskan ‘Ene anggan manira, ene rah manira’ yang berarti ‘Inilah tubuhku, inilah darahku.’

Ngurah Bagus Kumara, yang kini tengah menyusun buku tentang sejarah kekatolikan di Bali, menjelaskan bahwa ungkapan ini menekankan ketulusan dan pengorbanan, nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam iman Katolik maupun budaya Bali.

Merayakan Natal dengan Nuansa Budaya Bali

Pada perayaan Natal tahun ini, suasana khidmat terasa menyelimuti Gereja Tritunggal Mahakudus. Yang menarik, banyak umat Katolik di Tuka tetap mengenakan pakaian adat Bali saat beribadah.

Menurut Ngurah, tradisi ini bukan sekadar bentuk penghormatan terhadap leluhur tetapi juga simbol kecintaan terhadap budaya.

Pemakaian udeng melambangkan penjernihan pikiran, sementara kamen yang dilipat dengan kancut melambangkan penghormatan terhadap ibu pertiwi.

“Bentuk hormat terhadap ibu pertiwi dikuatkan dengan kancut yang dibentuk mengerucut ke bawah saat melipat kamen. Nilai-nilai itu yang kami tanamkan,” jelas Ngurah.

Hiasan khas Bali seperti gebogan dan penjor pun turut memperindah gereja, mencerminkan kebahagiaan dan suka cita menyambut kelahiran Yesus Kristus.

Dengan perpaduan iman dan budaya yang begitu harmonis, Gereja Tritunggal Mahakudus Tuka tak hanya menjadi tempat ibadah tetapi juga simbol keberagaman yang kaya makna.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Bali Genjot 3 Destinasi Wisata Baru



Denpasar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membeberkan tiga destinasi wisata baru yang dibangun untuk pemerataan ekonomi.

Tiga destinasi tersebut adalah kawasan Turyapada Tower di Buleleng, Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, dan Taman Wisata KBS Park di Jembrana.

Kepala Dinas Pariwisata Bali I Wayan Sumarajaya menjelaskan perekonomian di Bali saat ini lebih banyak terpusat di wilayah selatan. Ia berharap pembangunan destinasi wisata baru itu bisa menggeliatkan pariwisata di wilayah Bali lainnya.


“Untuk menyeimbangkan perekonomian wilayah Bali utara, timur, dan barat,” kata Sumarajaya saat memimpin rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pariwisata, dan Asian Development Bank di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (29/8/2025).

Sumarajaya juga menyampaikan arah kebijakan dan program pembangunan kepariwisataan Bali. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengendalikan pembangunan hotel di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Selain itu, dia berujar, Pemprov Bali juga berupaya mengembangkan sistem transportasi berkualitas untuk meningkatkan daya saing pariwisata.

Ia mengklaim arah kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas ekosistem alam dan lingkungan. Ia juga memaparkan penguatan tata kelola kepariwisataan Bali untuk mengatur orang asing di Pulau Dewata.

Hal itu dilakukan sebagai respons atas banyaknya turis asing yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum dan budaya Bali.

Kemudian, menjadikan pariwisata sebagai penggerak utama perekonomian lokal Bali dengan meningkatkan penggunaan produk lokal Bali,” imbuh Sumarajaya.

Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo, mengungkapkan Bali menjadi wajah pariwisata Indonesia.

Menurutnya, kepala daerah perlu memiliki visi yang jelas terkait pengembangan pariwisata di daerahnya.

“Menjadi contoh bagi pengembangan di daerah-daerah lain, khususnya dalam hal keterbukaan masyarakatnya, kebudayaan masyarakatnya, serta bagaimana pemdanya memiliki visi yang jelas terhadap pengembangan pariwisata di daerah,” ujar Herfan.

(ddn/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



Jakarta

Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

Respons Pemkab Klungkung

Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

“Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

Respons Wamenpar

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

“Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

“(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com