Tag Archives: hewan ternak

Begini Aturan Bikin Kandang Ternak Menurut Undang-undang


Jakarta

Ketika kita ingin membangun sesuatu, pasti akan ada aturan yang mengatur hal tersebut. Termasuk juga ketika mendirikan kandang ternak atau peternakan. Ada berbagai aturan khusus dan regulasi yang mengatur tentang peternakan dan budi daya hewan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dari peraturan tentang lokasi hingga perizinannya. Aturan-aturan berikut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan hewan, serta melindungi kepentingan masyarakat luas. Kira- kira apa saja aturannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Lokasi Peternakan/Kandang Ternak

Lokasi yang sesuai untuk membangun kandang ternak dan peternakan, haruslah jauh dari pemukiman warga. Jarak antara lokasi kandang ternak dan pemukiman warga minimal adalah 25 meter. Tujuannya adalah untuk menghindari gangguan kepada warga bisa ditimbulkan oleh adanya kandang ternak. Hal ini disampaikan oleh Pengacara Rizal Siregar kepada detikProperti pada Rabu (17/4/2024).


“Untuk mendirikan sebuah peternakan seharusnya memilih tempat yang lokasinya jauh dengan pemukiman masyarakat, hal ini untuk menjaga agar dampak yang ditimbulkan oleh kandang ternak tidak sampai ke pemukiman masyarakat yang memiliki Jarak peternakan minimal 25 meter dari pemukiman warga,” kata Pengacara Rizal Siregar kepada detikProperti via pesan seluler.

Perizinan Pembangunan Peternakan

Dalam membangun peternakan, ada beberapa perijinan yang harus diurus. Pengacara Rizal Siregar mengatakan semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Di dalam UU No. 18 tahun 2009, ada diatur tentang Izin Usaha Peternakan berupa izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Perijinan ini wajib dimiliki oleh oleh peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu seperti yang telah tertulis pada Pasal 29 ayat 3 UU No. 18 Tahun 2009.

Akan tetapi, untuk peternakan pribadi atau peternakan yang dimiliki oleh warga, tidak perlu untuk mengurus Izin Usaha Peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan peternakan yang dimiliki oleh warga bukanlah perusahaan peternakan dengan jumlah ternak di atas skala usaha yang di atur dalam undang-undang.

“Peternakan yang dimiliki warga itu bukan berupa perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Untuk itu, tidak diperlukan Izin Usaha Peternakan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU No. 18 Tahun 2009,” kata Rizal.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2009, peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Jaminan Keamanan dan Kesehatan Hewan

Hal yang penting untuk diperhatikan dalam membangun peternakan adalah jaminan keamanan dan kesehatan hewan ternaknya. Hal ini juga sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2009, khususnya pada pasal 60 ayat (1).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa warga yang mempunyai budi daya ternak pribadi di kawasan pemukiman masyarakat, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah daerah provinsi. NKV adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Hewan Peliharaan Tetangga Ganggu Kenyamanan, Begini Hukumnya Dalam Islam


Jakarta

Hewan peliharaan tentu saja menjadi hewan yang disayang dan dirawat oleh pemiliknya. Banyak alasan yang membuat seseorang menjadikan hewan tersebut sebagai peliharaannya.

Namun, hewan peliharaan tetangga yang mengganggu bisa menjadi sumber ketidaknyamanan bagi kita, terutama ketika mereka merusak barang dan mencemari lingkungan sekitar. Hewan-hewan yang akan dibahas di sini adalah hewan peliharaan yang berupa burung dan juga ayam.

Dari kondisi ini muncul beberapa pertanyaan seperti, bagaimana hukumnya membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di sekitar pemukiman? Dan apakah pemilik hewan tersebut wajib menanggung kerusakan yang disebabkan oleh hewan peliharaannya?


Melansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU), simak jawaban lengkapnya menurut hukum Islam di bawah ini.

Hukum Membiarkan Hewan Peliharaan Berkeliaran Di Sekitar Pemukiman

Dalam Islam, melepaskan hewan diperbolehkan, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik hewan. Prinsip dasarnya adalah bahwa hewan-hewan tersebut tidak boleh menyebabkan keresahan atau mengganggu orang lain.

Walaupun dilepaskan, pemilik hewan tersebut setidaknya harus mengawasi hewan peliharaannya supaya tidak mengganggu tetangga.

حفة المحتاج في شرح المنهاج – (ج 23 / ص 202)
فَلَوْ اعْتَادَ الطَّائِرُ النُّزُولَ عَلَى جِدَارِ غَيْرِهِ وَشَقَّ مَنْعُهُ كُلِّفَ صَاحِبُهُ مَنْعَهُ بِحَبْسِهِ أَوْ قَصِّ جَنَاحٍ لَهُ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَلَّدْ عَنْ الطَّائِرِ ضَرَرٌ بِجُلُوسِهِ عَلَى الْجِدَارِ ؛ لِأَنَّ مِنْ شَأْنِ الطَّيْرِ تَوَلُّدَ النَّجَاسَةِ مِنْهُ بِرَوْثِهِ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى جُلُوسِهِ مَنْعُ صَاحِبِ الْجِدَارِ مِنْهُ لَوْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِهِ

Artinya: Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj (vol. 23 / hal. 202)

Jika burung itu terbiasa hinggap di tembok orang lain dan dihalangi, maka pemiliknya wajib mencegahnya dengan mengurungnya, memotong sayapnya, atau semacamnya.

Karena dalam kasus burung, kotoran dihasilkan darinya melalui kotorannya, dan duduknya mengakibatkan pemilik tembok tidak dapat mengaksesnya jika dia ingin mengambil manfaat darinya.

Apakah Pemilik Hewan Wajib Mengganti Kerusakan yang Disebabkan Oleh Hewan Peliharaannya?

Penjelasan tentang aturan ini mengacu pada konsep dhaman dalam hukum Islam. Dhaman adalah tanggung jawab atau kewajiban untuk mengganti kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh hewan piaraan atau milik seseorang kepada orang lain.

Misalnya, dalam konteks ayam atau burung dara, hewan-hewan ini sering kali tidak menyebabkan kerusakan atau gangguan besar ketika mereka dilepaskan dari kandang mereka.

Oleh karena itu, menurut beberapa ulama, pemilik ayam atau burung dara tidak wajib membayar dhaman jika hewan-hewan tersebut tidak sengaja menyebabkan kerusakan atau gangguan saat mereka dilepaskan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pemilik masih bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan yang disebabkan oleh hewan peliharaannya sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam Islam.

Jadi, meskipun ada pengecualian tertentu, tetap penting bagi pemilik hewan untuk memastikan bahwa hewan-hewan mereka tidak menyebabkan kerugian kepada orang lain.

Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

Baca info lengkapnya di sini.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Kucing Datang ke Rumah Pertanda Apa? Ini Artinya dalam Islam



Jakarta

Kedatangan kucing ke rumah bisa membuat senang para pecinta kucing. Namun, ada juga penghuni yang merasa terganggu karena kucing suka buang kotoran sembarangan atau mencuri makanan di rumah.

Namun, tahukah kamu rumah kedatangan kucing memiliki arti tersendiri dalam Islam. Hewan satu ini bisa menjadi sumber pahala maupun ujian bagi penghuni rumah.

Lantas, apa arti di balik kucing datang ke rumah dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini menurut pandangan beberapa ustadz.


Arti Kucing Datang ke Rumah dalam Islam

Sebenarnya tak ada arti khusus yang menjelaskan arti kucing datang ke rumah dalam Islam. Namun, ada sejumlah penjelasan mengenai keutamaan ketika berbuat baik kepada kucing, seperti memberi makanan atau memeliharanya.

Kesempatan Bersedekah

Dikutip dari situs Muyassar Quranic & Leadership Boarding School, KH Syaefudin, M.Pd.I selaku pengasuh menjelaskan kedatangan kucing ke rumah bisa jadi jalan dari Allah bagi kita untuk mendapatkan pahala.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda orang menyayangi binatang akan mendapatkan pahala.

“Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala (apabila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda, “Pada setiap yang memiliki hati yang basah maka ada pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hati yang basah dalam hal ini adalah makhluk hidup. Jadi ketika kita berbuat baik kepada makhluk hidup, termasuk kucing, maka akan mendatangkan pahala sedekah.

Kucing Sebagai Ujian

Kedatangan kucing ke rumah mungkin saja adalah sebuah ujian bagi pemilik rumah. Sebagian orang merasa jengkel dengan kucing karena mengambil makanan, menerkam hewan ternak, buang kotoran di area rumah, dan sebagainya.

Dilansir dari NU Online Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah Semarang, pemilik rumah tetap tidak boleh berbuat keji, namun tetap harus bersikap bijak dan bisa bertindak secara bertahap. Misalnya jika itu kucing liar, kita bisa mengusirnya. Jika itu milik tetangga, maka bicarakan baik-baik dengan pemiliknya.

Jika kucing liar masih datang dan mengganggu, maka boleh dibuang. Dibuang ini pun masih harus mempertimbangkan kondisi kucing, apakah dia bisa mencari makan di tempat itu.

Itulah pandangan ustadz mengenai arti kucing datang ke rumah dalam Islam. Sebagai muslim, kita semestinya berbuat baik kepada kucing agar mendapatkan pahala. Wallahu a’lam.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Aturan Hewan Peliharaan yang Mengganggu Tetangga, Harus Ganti Rugi?


Jakarta

Hewan peliharaan kadang menimbulkan gangguan pada tetangga dan lingkungan sekitar, meski sudah dijaga pemiliknya dengan baik. Gangguan ini bisa berupa teras yang kotor, kotoran hewan di sembarang tempat, dan suara berisik.

Islam sendiri telah mengajarkan cara memperlakukan hewan peliharaan dan tetangga dengan baik, agar tidak saling mengganggu dan tetap merasa nyaman. Hasilnya, lingkungan selalu kondusif tanpa ada yang merasa dirugikan.

Bagaimana jika Hewan Peliharaan Mengganggu Tetangga?

Hewan peliharaan bisa mengotori rumah, ladang, dan lingkungan sekitar tetangga yang membutuhkan perawatan. Jika tidak disikapi dengan baik, hal ini bisa menimbulkan cekcok antar tetangga yang akhirnya memutuskan silaturahim. Sehingga, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemiliknya.


1. Pemilik Harus Berusaha Mengendalikan Hewan Ternak

Salah satu contoh pengendalian hewan ternak adalah mengurungnya dalam kandang. Tentunya kandang dibuat sesuai kebutuhan hewan sehingga peliharaan tetap bersih, sehat, dan nyaman.

Pentingnya mengendalikan hewan peliharaan tercantum dalam kitab Tuhfatu al Muhtaj ‘ala Syarhi al-Minhaj karya Syihabuddin Ibn Haja al-Haitami yang dikutip dari NU Online. Jika unggasnya sering terbang dan hinggap pada dinding orang lain, maka pemilik harus mengurung hewan tersebut atau melakukan tindakan sejenis lainnya.

فَلَوْ اعْتَادَ الطَّائِرُ النُّزُولَ عَلَى جِدَارِ غَيْرِهِ وَشَقَّ مَنْعُهُ كُلِّفَ صَاحِبُهُ مَنْعَهُ بِحَبْسِهِ أَوْ قَصِّ جَنَاحٍ لَهُ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَلَّدْ عَنْ الطَّائِرِ ضَرَرٌ بِجُلُوسِهِ عَلَى الْجِدَارِ ؛ لِأَنَّ مِنْ شَأْنِ الطَّيْرِ تَوَلُّدَ النَّجَاسَةِ مِنْهُ بِرَوْثِهِ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى جُلُوسِهِ مَنْعُ صَاحِبِ الْجِدَارِ مِنْهُ لَوْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِهِ

Artinya: “Andai berlaku kebiasaan seekor unggas terbang dan hinggap pada dinding orang lain dan susah untuk mencegahnya, maka pemilik unggas dibebani tugas mengurungnya atau memotong sayapnya atau tindakan semisal, meskipun hinggapnya unggas di atas tembok tersebut tidak membawa akibat langsung pada timbulnya kerugian. Karena bagaimanapun, tingkah polah seekor unggas dapat menularkan terjadinya najis sebab kotorannya, dan terkadang sebab hinggapnya ia di atas tembok, dapat berakibat pada tercegahnya pemilik tembok dari memanfaatkan tembok yang dimilikinya.”

2. Pemilik Melakukan Ganti Rugi Jika Terjadi Kerusakan

Dalam kitab I’anatu al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Ibnu Syata’ dijelaskan, pemilik hewan peliharaan harus ganti rugi (dhaman) jika menimbulkan kerugian pada tetangga dan lingkungan sekitar. Apalagi bila ada unsur keteledoran pemiliknya.

Menurut Modul Fikih Muamalah oleh Rosidin, dhaman berasal dari kata dhammu yang artinya menghimpun. Secara istilah, dhaman adalah menjamin apa yang sudah menjadi kewajiban orang kain yang bersifat tetap.

وإن كانت وحدها فأتلفت زرعا أو غيره نهارا لم يضمن صاحبها أو ليلا ضمن إلا أن لا يفرط في ربطها وإتلاف نحو هرة طيرا أو طعاما عهد إتلافها ضمَّنَ مالكَها ليلا ونهارا إن قصر في ربطه

Artinya: “Jika tabiat hewan tersebut dengan sendirinya merusak tanaman orang lain atau yang semisal tanaman, dan khususnya bila kejadian itu terjadi di siang hari, maka tidak ada pertanggungan risiko yang dibayarkan oleh pemilik ternak. Akan tetapi, bila perusakan itu terjadi pada malam hari, maka wajib tempuh risiko bagi pemiliknya. Semua ini khususnya bila tidak ada unsur keteledoran dari pemilik hewan dalam mengikatnya (mengendalikannya).

Namun, bila perusakan itu dilakukan seumpama oleh seekor kucing piaraan yang memakan burung atau makanan tetangga, maka dalam kondisi ini, wajib berlaku tempuh risiko (dhaman) bagi pemiliknya, baik perusakan itu dilakukan di siang hari atau malam hari, khususnya jika ia sembrono untuk tidak mengikatnya.”

Anjuran Berbuat Baik kepada Tetangga

Menurut laman repository UIN Alauddin, tetangga adalah orang-orangyang sangat dekat dengan kita. Mereka lah yang akan pertama kali mengetahui jika kita ditimpa musibah. Sehingga, hubungan bertetangga tidak bisa dianggap remeh.

Hubungan baik dengan tetangga adalah perbuatan yang terhormat. Bahkan Rasulullah SAW mengatakan bahwa memuliakan tetangga merupakan bagian dari keimanan.

ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جارَهُ

Artinya: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tetangganya. (HR Muslim).

Dalam hadits lainya yang dikutip dari buku Fiqih Bertetangga karya Fathiy Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Rasulullah SAW bersabda:

لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بِوَائِقِهِ

Artinya: “Tidak akan masuk ke dalam surga siapa saja yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR Imam Bukhari).

(elk/row)



Sumber : www.detik.com