Tag Archives: hibah

Aturan Hibahkan Rumah dan Tanah buat Permudah Bagi Waris ke Anak


Jakarta

Hibah merupakan pemberian secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Hal ini kerap dilakukan dalam sebuah keluarga, sebagaimana orang tua memberikan rumah atau tanah kepada anak-anaknya.

Pemberian harta berupa rumah ataupun tanah kepada anak ternyata tidak bisa sembarangan karena ada ketentuan-ketentuan hukum yang perlu ditaati. Meski terkesan rumit, ada beberapa hal mendasar yang perlu dipahami oleh orang tua sebagai pemberi harta.

Notaris yang juga Ketua Pengda Kota Yogyakarta IPPAT, Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas menjelaskan hibah adalah pemberian cuma-cuma dari seseorang yang mempunyai harta kepada orang lain. Ia pun memaparkan ketentuan hukum yang berlaku bagi orang tua yang ingin menghibahkan rumah dan tanah ke anak.


Proporsi Pembagian Harta

Hibah tidak diperkenankan melebihi sepertiga dari seluruh harta yang dimiliki orang tua. Ketentuan ini bermaksud sebagai bentuk perlindungan kepada ahli waris lainnya.

“Biasanya hibah itu maksimal hanya sepertiga dari seluruh harta warisan. Dia (pemilik harta) tidak boleh katakan (melebihi proporsi), nanti melanggar haknya bagian (ahli waris) yang lain. Pokoknya orang tua punya rumah cuma satu-satunya, terus dikasihkan ke salah satu anak itu tidak bisa,” ujar Firdauz kepada detikcom pada Rabu (14/3/2024).

Selain kepada anak, proporsi tersebut juga berlaku apabila orang tua ingin menghibah wasiatkan hartanya kepada orang lain. Kalau harta yang diberikan ternyata melebihi hak penerima, maka bisa diminta kembali. Adapun semestinya hibah tidak bisa ditarik kembali kecuali ada pelanggaran hak.

Persetujuan Ahli Waris

Hibah yang biasanya diakui oleh pajak adalah yang diberikan kepada kepada anak ataupun orang tua. Apabila orang tua ingin menghibahkan rumah atau tanahnya, maka perlu persetujuan dari para ahli waris.

Ketika seorang anak akan menerima hibah dari orang tua, maka anak-anak lainnya harus mengetahui dan menyetujui hal tersebut. Pasalnya, harta itu suatu hari akan berkaitan dengan pembagian harta waris.

“Kadang-kadang yang penting yang dihibahkan cuma persetujuan dari pasangannya, dari istri atau suaminya, cukup kan. Tapi di dalamnya kita harus cermat dan detail, karena ada peluang nanti suatu saat digugat di kemudian hari,” tuturnya.

Pembagian Waris

Pemberian harta orang tua kepada anak erat kaitannya dengan warisan. Selagi orang tua masih hidup, maka pemberian harta disebut sebagai hibah, lalu disebut warisan apabila orang tua meninggal dunia.

Firdauz menjelaskan harta hibah yang diterima oleh salah satu anak nantinya akan diperhitungkan sebagai warisan yang pernah diterima sesaat orang tua meninggal dunia. Jadi seakan-akan sudah mendapatkan kredit warisan karena sudah menerima haknya lebih dulu.

“Nanti anak yang diberikan duluan akan diperhitungkan pada saat warisan. Dia harus mengakui saat orang tua sudah meninggal nanti,” pungkasnya.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Ini Pentingnya Tanah Hibah Punya Sertifikat



Jakarta

Tanah bisa menjadi objek hibah yang sah di mata hukum. Namun, tidak jarang ditemui tanah hibah statusnya tidak memiliki sertifikat tanah. Padahal hal ini justru berisiko karena tanpa status kepemilikan yang sah di mata hukum, tanah tersebut bisa diakui oleh orang lain.

Sebagai informasi, tanah hibah adalah tanah yang diberikan oleh orang lain baik dari kerabat ataupun orang luar. Pemberian tanah ini sama seperti ketika seseorang memberikan mobil atau aset lainnya.

Alasan tanah hibah perlu memiliki sertifikat tanah karena aset tersebut harus memiliki bukti kepemilikan agar ke depannya tidak ada pihak lain yang mengklaim sembarangan.


Pengacara Muhammad Rizal Siregar juga membenarkan hal tersebut. Dengan pembuatan sertifikat tanah, dapat meminimalisir konflik kepemilikan tanah tersebut ke depannya.

“Benar (tanah hibah harus segera dibuat sertifikat). Jika tidak diurus secepatnya, disinyalir dapat menimbulkan konflik di kemudian hari,” kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu, seperti yang dikutip Selasa (22/10/2024).

Anjuran ini juga berdasarkan pada pasal 1666 KUHPerdata yang mengatakan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.

Rizal menyampaikan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dengan cara pengurusan tanah biasa. Sebab, diperlukan persetujuan pemberi hibah sebelum dibuatkan sertifikat.

“Apabila hibah telah disetujui semua pihak, maka segala perbuatan yang ada di atas tanah tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun dengan mekanisme jual beli,” ujarnya.

“Ketentuan tanah hibah, tidak dapat berubah fungsi walaupun ada master plan dari pemerintah untuk mendesain tata ruang daerah/pemda/pemko, sehingga tanah tersebut bisa dilakukan tukar guling (ruislag). Aman fungsi tanah hibah, tidak berubah walaupun telah dipindahkan melalui ruislag,” tambahnya.

Selain itu, status tanah hibah yang telah diberikan tidak dapat dibatalkan walaupun belum sempat dibuatkan sertifikat hibah. Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah, pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

“Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com