Tag Archives: hilang

Lengkap! Begini Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang Beserta Syaratnya



Jakarta

Sertifikat rumah harus dijaga dengan baik karena merupakan dokumen berharga yang membuktikan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah. Namun terkadang ada saja kejadian yang bisa membuat sertifikat hilang ataupun rusak. Itulah mengapa sekarang pemerintah membuat sertifikat elektronik.

Meski begitu, tak perlu risau jika kamu mengalami kehilangan sertifikat. Kamu masih bisa mendapatkan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat.

Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurusnya, kamu perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.


Seperti apa cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (27/6/2024) berikut ini persyaratannya.

1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

Adapun dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku ‘Hukum Pertanahan’, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

– Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
– Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Proses Sertifikat Rumah Pengganti

Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan sertifikat rumah pengganti seperti berikut ini.

1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

Demikian informasi untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya



Jakarta

Sertifikat rumah merupakan salah satu surat berharga. Oleh karena itu sertifikat rumah harus disimpan dengan baik. Pertanyaannya jika sertifikat rumah hilang atau hancur, bisakah sertifikat itu diurus kembali?

Jawabannya bisa. Memang sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Namun ada proses penggantian sertifikat selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lalu, bagaimana cara urus sertifikat rumah yang hilang?


Untuk mengurusnya, hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

  1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)
  5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:

1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

  • Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
  • Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

  1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
  2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
  3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
  4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

Demikian informasi soal mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan buat Urus Sertifikat Tanah Hilang



Jakarta

Sertifikat tanah yang hilang harus segera diurus. Hal itu agar tidak ada penyalahgunaan sertifikat tanah yang hilang.

Untuk mengurusnya, pemilik sertifikat bisa langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Nah, untuk mengurusnya ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengungkapkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Berikut ini informasinya.


Syarat Dokumen

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Selain itu, siapkan juga keterangan lainnya, yaitu:

1. Identitas diri
2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
5. Pengumuman di surat kabar

Untuk penyelesaian sertifikat pengganti karena sertifikat hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

“Silakan diunduh aplikasi Sentuh Tanahku di AppStore atau Google Play. Semua informasi layanan dan syarat ketentuan serta tarif ada di situ,” katanya kepada detikcom, Selasa (27/5/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Cara Mudah Deteksi Atap Bocor Tanpa Perlu Naik ke Atas Rumah


Jakarta

Atap bocor merupakan salah satu masalah yang kerap terjadi pada bangunan. Hal ini bisa terjadi pada rumah tapak dan rumah vertikal. Masalah ini biasanya ditemukan ketika memasuki musim hujan dengan intensitas air yang tinggi.

Cara mengetahui atap rumah bocor sebenarnya mudah karena bisa terlihat dampaknya di dalamnya rumah. Jadi penghuni rumah tidak perlu naik ke atap untuk mengecek. Namun, beberapa orang mungkin bingung apa saja tanda-tanda adanya kebocoran pada atap rumah. Dilansir Angi, berikut tanda-tanda atap rumah bocor.

Tanda Atap Rumah Bocor

1. Noda Rembesan Air pada Tembok dan Plafon

Tanda paling umum adalah bercak coklat hingga kehitaman pada plafon serta bercak putih hingga coklat pada dinding. Noda tersebut biasanya muncul setelah terjadi kebocoran beberapa kali. Bercak tersebut bukan hanya karena air yang meresap ke plafon atau dinding, melainkan aktivitas jamur. Jika menemukan noda rembesan ini, sudah pasti ada kebocoran pada atap.


2. Tumbuh Jamur pada Dinding

Jamur sangat menyukai tempat yang lembap. Dinding yang sering basah karena rembesan air dari atap bisa menjadi tempat berkembangnya jamur. Seiring waktu akan muncul noda putih hingga coklat di dinding. Untuk mengetahui lokasi kebocoran, pemilik rumah bisa mengukur seberapa jauh letak noda ke plafon. Kemungkinan besar letak air bocor ada di dekat sana.

3. Kebocoran

Tanda paling jelas adalah melihat ada air yang menetes di dalam rumah. Air bisa menetes menembus plafon atau dari pinggirian plafon. Meskipun tetesan air masih kecil, tetap saja perbaikannya harus dilakukan menyeluruh.

4. Genangan air

Ada genangan air di lantai rumah, misalnya di pojokan ruangan atau di pinggir dinding, perlu dicurigai apalagi setelah hujan deras. Berarti ada kebocoran yang nggak disadari sehingga air menggenang di lantai.

5. Flashing Rusak atau Hilang

Biasanya bagian luar rumah dipasang lapisan penutup khusus untuk bagian pinggiran atau area siku yang disebut dengan flashing. Fungsi dari flashing adalah melindungi rumah dari kebocoran. Flashing ini bisa dilihat dari bawah sehingga tidak perlu naik ke atap. Material ini dipasang dengan menyiku, jadi air tidak ada jalan untuk rembes ke dalam rumah. Materialnya pun biasanya kedap air dan agak mengkilap. Apabila flashing rusak tidak ada benda yang dapat menahan air masuk. Kerusakan pada flashing biasanya terjadi karena angin kencang atau perekatnya lepas.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Cuma Modal Lemon dan Soda Kue, Noda di Wastafel Langsung Hilang Total!


Jakarta

Stainless steel sering dipilih sebagai material tempat cuci piring atau wastafel. Alasannya stainless steel lebih tahan lama daripada baja dan besi, mudah dibersihkan, dan tidak mudah berkarat.

Meskipun mudah dibersihkan, wastafel stainless steel tidak menjamin bebas dari noda bekas sabun. Penampakan noda tersebut seperti bentuk tidak beraturan berwarna putih atau titik-titik putih. Noda ini tidak dapat dibersihkan hanya karena digosok dan disiram air, perlu ada bahan tambahan lainnya agar bisa kembali kinclong.

Dilansir Martha Stewart, berikut cara ampuh membersihkan noda bekas sabun di tempat cuci piring berbahan stainless steel.


1. Taburkan Baking Soda

Pertama, bersihkan tempat cuci piring dari barang-barang agar seluruh permukaannya benar-benar bisa dibersihkan. Lalu, siram sekali seluruh permukaannya dengan air hangat.

Taburkan soda kue ke beberapa titik di tempat cuci piring yang basah tersebut. Gosok perlahan permukaannya dengan sikat atau spons dan diamkan beberapa menit.

2. Bilas dengan Air Hangat

Bilas permukaannya hingga bersih dengan air hangat. Pakai kain mikrofiber atau spons untuk memastikan semuanya kering.

3. Gosok dengan Lemon

Untuk memberikan aroma yang segar pada permukaannya, coba pakai lemon yang sudah dibelah menjadi dua. Gosokkan lemon tersebut ke seluruh permukaan wastafel. Air lemon yang keluar mengandung asam yang dapatmembantu membersihkan noda di permukaan tersebut dan menambah aroma segar.

4. Tuangkan Cuka ke Wastafel

Tuangkan sedikit cuka putih ke kain mikrofiber atau spons. Gosok permukaan tempat cuci piring dengan lembut.

“Cuka akan bereaksi dengan sisa soda kue dan membantu menghilangkan endapan mineral,” kata Alicia Sokolowski, presiden dan co-CEO AspenClean, seperti yang dikutip pada Rabu (5/11/2025).

5. Bilas Hingga Kering

Bilas sekali lagi dengan air hangat untuk menghilangkan sisa cuka tersebut. Jika masih ada noda atau bercak yang tersisa, bisa ulangi cara yang sama hingga noda benar-benar menghilang.

Itulah tahapan membersihkan tempat cuci piring berbahan stainless steel agar kembali kinclong, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Cukup 3 Pakai Bahan, Noda Kuning di Wastafel Keramik Langsung Hilang


Jakarta

Beberapa wastafel di rumah ada yang memakai bahan porselin atau keramik. Penampakannya seperti material guci keramik tebal, halus, dan mengkilat.

Material ini kerap dipilih karena sudut-sudutnya biasanya dibuat tidak tajam atau sikunya tumpul, tampilannya juga elegan sehingga cocok untuk rumah-rumah mewah, tidak mudah berkarat, dan tahan panas. Namun, ada satu kekurangan dari bahan ini, yakni mudah muncul noda kuning.

Noda tersebut umumnya muncul karena penumpukan kotoran yang tidak kunjung dibersihkan. Dilansir The Kitchn, cara membersihkannya mudah dan hanya butuh bahan-bahan di rumah, berikut langkahnya.


1. Bersihkan Wastafel dari Kotoran Padat

Wastafel sering jadi penampungan kotoran-kotoran padat seperti bekas makanan, rambut, hingga plastik. Pastikan sampah-sampah tersebut dibuang ke tempat sampah karena apabila masuk ke saluran pembuangan air justru menyebabkan tersumbat.

2. Gosok dengan Sabun Cuci Piring dan Air Hangat

Kunci untuk menghilangkan noda kuning yang kerap muncul adalah dengan memakai air hangat dan sabun cuci piring. Lalu gosok dengan kain mikrofiber berbahan lembut. Hindari menggunakan sikat tajam atau bulu sikat gigi karena dapat menggores permukaan wastafel.

Gosok permukaan dengan air hangat dan sabun cuci piring ringan.

3. Tambahkan Soda Kue

Jika noda kuning tidak kunjung hilang, tambahkan soda kue yang sudah dicampur air. Gosok lagi secara lembut dan sedikit ditekan pada bagian yang bernoda.

4. Keringkan

Setelah bersih, keringkan permukaannya memakai kain bersih yang kering. Selain itu, sebagai tambahan bisa juga menyemprotkan cuka putih yang dicampur air. Cuka berfungsi menambah kilau permukaannya. Bagian ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Tips Menjaga Wastafel Keramik Bebas dari Noda Kuning

Wastafel keramik atau porselen harus dijaga permukaannya agar tetap mengkilap. Caranya dengan menjauhkan dari bahan kimia abrasif dan keras yang dapat mengikis pelindung permukaannya yang mengkilap.

Hindari pula menggosok wastafel dengan sikat logam atau yang memiliki bulu tajam. Bahan pemutih yang keras juga tidak bisa dipakai untuk mengembalikan warna lama wastafel. Pemutih justru membuat warnanya tampak kusam.

Selain itu, pastikan air di rumah juga bersih bebas dari air sadah. Menurut Scott Shrader, pakar kebersihan dan kepala pemasaran di Cottage Care, wastafel bisa tampak kusam dan kotor penyebabnya adalah air sadah dan pemiliknya jarang membersihkannya sehingga partikel tak terlihat dari air tersebut mengering di permukaan wastafel.

Itulah cara mudah membersihkan wastafel keramik atau porselin, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com