Tag Archives: ht

Apa Itu Roya? Cara Urus dan Biayanya


Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belakangan ini semakin ramai dan mulai banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Dalam proses mengajukan KPR rumah, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan. Diantaranya adalah biaya apa saja yang harus dibayarkan selama proses KPR rumah.

Selain membayar biaya seperti uang muka (DP), biaya admin, asuransi, pajak, dan biaya lainnya di awal proses KPR rumah, ada juga loh prosedur di akhir KPR yang membutuhkan biaya. Yaitu biaya hapus hak tanggungan (Roya)


Bagi kamu yang belum tahu apa itu roya, sebaiknya kamu simak pengertiannya di bawah ini terlebih dahulu.

Apa Itu Roya?

Dikutip dari hukumonline.com, istilah roya adalah salah satu istilah yang biasa digunakan dalam hal yang berkaitan dengan tanah.

Berdasarkan penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, roya sendiri memiliki arti pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan, karena hak tanggungan telah hapus.

Secara simpelnya, pencoretan Hak Tanggungan atau roya adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya hapus atau telah selesai dan sudah tidak berlaku, menurut ketentuan Pasal 18 UU Hak Tanggungan.

Pencoretan Hak Tanggungan ini juga sudah diatur tata caranya dalam Pasal 22 UU Hak Tanggungan, dengan isi sebagai berikut:

(1) Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.

(2) Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.

(3) Apabila sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah Hak Tanggungan.

(4) Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditur bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditur melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.

(5) Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.

(6) Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

(7) Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

(8) Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).

(9) Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku tanah dan sertifikat Hak Tanggungan serta pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya.

Setelah memahami apa itu roya, berikut ini ada beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan sebelum membayar roya di kantor pertanahan terdekat.

Persyaratan Yang Diperlukan Untuk Hapus Hak Tanggungan/Roya

Mengutip dari apis.atrbpn.go.id, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu lengkapi sebelum melakukan Hapus Hak Tanggungan di kantor pertanahan, berikut diantaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur.
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Selain persyaratan tersebut, nantinya kamu juga akan dimintai:

  1. Informasi Identitas diri
  2. Informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohon
  3. Serta biaya prosesnya sebesar Rp 50.000

Biasanya proses ini memakan waktu hingga 5 hari kerja.

Nah itu dia sekilas pengertian dari roya beserta persyaratan dan cara bayarnya. Semoga bermanfaat!

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Cara Mengurus Roya Sertifikat beserta Syarat dan Biayanya


Jakarta

Setelah melunasi pembelian hunian dengan metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR), selanjutnya penting dilakukan proses roya hak tanggungan. Sertifikat roya yang terbit menjadi bukti resmi utang kredit rumah telah selesai dan terbebas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya.

Pengajuan roya hak tanggungan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Lebih lanjut tentang persyaratan, biaya, serta cara mengurus roya di bawah ini.

Pengertian Roya Hak Tanggungan

Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah karena pinjaman bank telah dilunasi oleh debitur. Dilansir situs Kementerian ATR/BPN, proses ini penting terutama bagi individu yang mengambil rumah atau hunian lain dengan metode KPR.


Proses roya hak tanggungan dilakukan di kantor pertanahan setempat melalui perantara bank. Surat roya diberikan setelah bank setelah pinjaman lunas. Individu atau debitur terkait yang mengambil KPR perlu datang ke BPN untuk mengajukan pencoretan hak tanggungan di sertifikat dan buku tanahnya.

Jika proses roya telah selesai, sertifikat yang dikeluarkan menjadi dokumen resmi dihapuskannya tanggungan seorang debitur. Individu tersebut sudah terbeas dari segala tanggungan uang kredit atas rumahnya.

Syarat Roya Hak Tanggungan

Mengutip laman SIPPN PANRB, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk pencoretan atau roya hak tanggungan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  • Surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
  • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari bank atau kreditur.
  • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Selain persyaratan di atas, pemohon juga akan dimintai informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohonkan.

Cara Mengurus Roya Hak Tanggungan

Untuk mengurus penghapusan atau roya hak tanggungan, berikut tata caranya:

  • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas persyaratan lengkap.
  • Ambil nomor antrean, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan.
  • Serahkan berkas ke petugas loket.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  • Bayar biaya permohonan roya hak tanggungan.
  • Proses verifikasi dokumen, pencoretan hak tanggungan, serta penerbitan sertifikat roya.
  • Ambil sertifikat roya di loket pelayanan.

Biaya Roya Hak Tanggungan

Proses roya hak tanggungan dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Proses penghapusan hak tanggungan umumnya memakan waktu hingga 5 hari kerja.

(azn/row)



Sumber : www.detik.com

Indahnya Kebun Teh Malabar Dilihat dari Bianglala Raksasa



Kabupaten Bandung

Kesejukan dan keindahan kebun teh Malabar makin menarik ketika wisatawan melihatnya dari atas bianglala raksasa yang baru buka di sana.

Destinasi bianglala yang saat ini ramai dikunjungi tersebut adalah Nimo Eye. Wisata tersebut merupakan sebuah wahana bianglala raksasa dengan sajian pemandangan hamparan kebun teh Malabar yang indah.

Wahana tersebut terletak di kawasan Nimo Highland, Desa Banjarsari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dengan ketinggian 1400 meter di atas permukaan laut (MDPL).


Bagi yang memiliki rasa takut ketinggian, menaiki wahana tersebut bisa menjadi tantangan dan memacu adrenalin. Namun masyarakat tidak lerlu khawatir, pasalnya wahana tersebut telah dipastikan memenuhi standar keamanan yang baik

“Deg-degan banget, jantung hampir mau copot. Tapi seru, soalnya ini pengalaman pertama naik bianglala,” ujar salah satu pengunjung asal Cianjur, Ula (19), Minggu (13/10/2024).

Ula mengaku naik wahana tersebut bersama ketiga teman-temannya. Saat berada di dalam kabin wahana Ula tak lupa langsung banyak mengabadikan melalui layar ponselnya.

“Katanya kan ini terbesar di Asia ya. Terus tadi bikin konten juga di sini, pastinya videoin waktu naik bianglala,” katanya.

Ula mengatakan telah lama merencanakan liburan di wahana tersebut. Ia langsung berangkat dari Cianjur bersama beberapa temannya.

“Sudah lama mau ke sini, soalnya penasaran liat di TikTok. Jadi janjian sama teman-teman ke sininya. Rekomendasi pokoknya main ke Nimo Eye,” jelasnya.

Nimo Eye BandungNimo Eye Bandung Foto: Yuga Hassani/detikJabar

Salah satu Staff Nimo Eye, Opik Hermansyah mengklaim wahana tersebut merupakan yang tertinggi di Asia. Pasalnya wahana tersebut berdiri di dataran tinggi Gunung Nini Pangalengan.

“Wahana Nimo Eye ini kita ada wahana Bianglala dengan evarasi tertinggi se-Asia. Dengan ketinggian 1400 MDPL,” kata Opik.

Opik menjelaskan wahana tersebut menjadi wisata favorit bagi masyarakat. Sehingga bagi yang akan mengunjungi Nimo Highland pasti akan mencoba wahana tersebut.

“Kemanannya sudah safety sekali. Udah ada rekor muri juga dan ada fasilitas mobil kesehatan kalau ada apa-apa. Ada juga monitor HT juga di dalam kabinnya. Jadi kalau ada apa-apa bisa hubungi pakai itu,” tegasnya.

Menurutnya adanya Nimo Eye tersebut adalah demi membuat para wisatawan terus berdatangan ke Pangalengan.

“Alasan adanya Nimo Eye ini adalah supaya wisatawan itu tidak jenuh itu-itu aja. Jadi ada wahana baru lagi gitu. Soalnya setiap tahun kita suka ada beberapa wahana lagi,” ucapnya.

Dengan menaiki wahana bianglala tersebut masyarakat ditawarkan pemandangan yang indah. Apalagi jika naik wahana tersebut pada terbit atau terbenamnya matahari.

“Bisa melihat hamparan kebun teh yang indah. Dengan sunsetnya, sunrise nya juga,” bebernya.

Nimo Eye BandungNimo Eye Bandung Foto: Yuga Hassani/detikJabar

Opik menyebutkan terdapat beberapa paket harga tiket masuk ke Nimo Eye. Di antaranya paket reguler, paket VIP dan paket Family.

“Reguler itu satu putaran dan dicampur orang lain. Durasinya satu kali putaran. Kalau VIP dua kali putaran, private kabin, dan free minuman. Reguler di weekday Rp 40 ribu, weekend Rp 50 ribu. Kalau VIP Rp 155 ribu weekday, Rp 185 untuk weekend,” tuturnya.

Objek wisata tersebut kerap menjadi daya tarik masyarakat. Pasalnya para masyarakat ingin merasakan melihat pemandangan hamparan kebun teh Malabar yang indah.

“Pengunjung per harinya weekend ada sekitar 300 orang. Weekend bisa bisa sampai 500 orang,” ucap Opik.

Wahana bianglala raksasa tersebut memiliki 48 kabin. Setiap satu kabin memiliki kapasitas sebanyak empat orang.

“Satu putaran sekitaran 10 menit. Satu kabin maksimal 4 orang. Dengan maksimal berat badan 400 kg,” pungkasnya.

——

Artikel ini telah naik di detikJabar.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com