Tag Archives: https

Apa Itu NJOP/Meter? Ini Cara Mengetahuinya dan Menghitung Harga Rumah


Jakarta

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan salah satu istilah yang seringkali muncul dalam konteks transaksi properti. NJOP dapat menjadi petunjuk bagi penjual dan pembeli yang tidak tahu harga properti yang berlaku saat ini.

Dengan NJOP/meter, kita bisa menghitung harga jual sebuah rumah atau properti. Lantas, bagaimana cara mengetahui informasi mengenai NJOP/meter? Bagaimana cara menghitungnya? Yuk, ketahui lebih lanjut.

NJOP/Meter Adalah

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harta rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dengan nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.


Menurut salah satu situs jual beli rumah, NJOP/meter adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan per meter persegi luas tanah atau taksiran harga bumi dan bangunan berdasarkan luas dan zona rumah. Bagi penjual, informasi mengenai NJOP/ meter bisa membantu menentukan harga jual, semenara pembeli bisa menghindari memilih rumah yang terlalu mahal.

Cara Mengetahui NJOP/Meter

Untuk mengetahui NJOP/meter, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan dari lokasi rumah/properti. Selain itu NJOP/ meter juga bisa diketahui melalui akses online.

1. Situs Pemda

Untuk mengetahui informasi mengenai NJOP/meter, masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan lokasi rumah. Untuk situs Bapenda Jakarta misalnya melalui bprd.jakarta.go.id dan bapenda.tangerangselatankota.go.id untuk Tangerang Selatan.

Selain situs Bapenda, kamu juga bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) pemda berdasarkan lokasi rumah. Misalnya, untuk Kabupaten Bandung Barat melalui https://jdih.bandungbaratkab.go.id/.

2. Regulasi NJOP

Cara lainnya untuk mengetahui NJOP/meter adalah melalui regulasi tentang NJOP atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami bisa menemukan besaran NJOP pada bagian lampiran.

Untuk daerah Jakarta, NJOP diatur di dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. NJOP akan diatur berdasarkan lokasi sebuah rumah.

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 Foto: (Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024) )

Cara Menghitung Harga Jual Rumah dari NJOP/meter

Dengan mengetahui NJOP/meter, kamu bisa menghitung perkiraan nilai jual sebuah rumah atau properti. Berikut contoh perhitungannya.

1. Faras mempunyai rumah dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi. Berdasarkan peraturan daerah setempat, NJOP/meter tanah di daerah tersebut adalah Rp 2.500.000 per meter persegi dan NJOP/meter bangunannya adalah Rp 3.500.000/meter persegi. Maka cara menentukan harga jual rumah yaitu:

Luas tanah x NJOP/meter tanah: 90x Rp 2.500.000= Rp 225.000.000 (Harga tanah)

Luas bangunanx NJOP/meter bangunan: 70x Rp 3.500.000= Rp 245.000.000 (Harga bangunan)

Harga tanah+harga bangunan: Rp 225.000.000+ Rp 245.000.000= Rp 470.000.000 (Nilai jual rumah)

Sehingga, harga atau nilai jual minimal rumah adalah Rp 470.000.000. Tergantung faktor-faktor lain seperti lokasi dan kelayakan rumah, harga bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

2. Siti membeli rumah dengan luas tanah 90 m2 dan luas bangunan 80 m2. Diketahui NJOP/meter di daerah rumah tersebut misalnya Rp 7.500.000 per meter untuk tanah serta Rp 8.000.000 untuk bangunannya.

Luas tanah x NJOP meter/tanah: 90 m2x Rp 7.500.000= Rp 675.000.000 (Harga tanah)

Luas Tanah x NJOP meter/bangunan: 80 m2 x Rp 8.000.000= Rp 640.000.000 (Harga bangunan)

Total harga tanah + total harga bangunan: 675.000.000+640.000.000: Rp 1.315.000.000. (Nilai jual rumah).

Itulah informasi mengenai pengertian dan cara mengetahui NJOP/meter, serta cara menghitung harga jual rumah. Semoga informasi ini membantumu ya, terutama bagi yang hendak membeli atau menjual rumah.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Inovasi Terbaru untuk Lindungi Rumah Anda



Jakarta

Dewasa ini, makin banyak orang yang tertarik mendaftarkan asuransi untuk memproteksi harta benda mereka. Hal ini karena tidak ada seorang pun yang mampu memprediksi kapan terjadinya bencana.

Asuransi bermanfaat untuk melindungi harta benda dari kejadian-kejadian tidak terduga. Misalnya kebakaran, ledakan, sabotase, dan berbagai kemungkinan lainnya. Apalagi, setiap harta benda punya kemungkinan untuk mengalami kerusakan di masa depan.

Potensi risiko yang muncul tersebut bisa dikendalikan lewat asuransi. Sebab, asuransi dapat jadi salah satu alat dalam manajemen risiko dengan cara mengurangi dampaknya, contohnya seperti beban finansial.


Bagi yang masih ragu dengan asuransi harta benda, berikut alasan pertimbangan memilikinya sebelum mengambil keputusan:

  • Memberikan Rasa Aman

Dengan asuransi, Anda tidak perlu khawatir kehilangan seluruh harta benda ketika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan. Selama kerusakan atau kerugian harta benda masuk ke dalam polis asuransi, Anda bisa merasa tenang dan aman karena akan mendapat kompensasi yang sesuai.

Alasan utama mengapa asuransi penting untuk Anda miliki yakni karena aset yang sudah Anda bangun dapat terlindungi dari kemungkinan terburuk. Misalnya karena kebakaran, terkena sambaran petir, kejatuhan pesawat terbang, dan lain sebagainya.

Asuransi merupakan jaminan perlindungan jangka panjang yang dapat mengurangi beban finansial Anda. Saat harta benda mengalami kerusakan, Anda tidak perlu menanggung biaya perbaikannya sepenuhnya. Produk asuransi yang sudah Anda pilih akan membantu untuk menutupi pengeluaran.

5 Tren Keamanan Rumah 2025

Dari pembahasan di atas, Anda sudah tahu betapa pentingnya peran asuransi harta benda, termasuk untuk rumah. Untuk melengkapi perlindungan yang Anda miliki, ada beberapa teknologi keamanan rumah supaya aset tetap aman.

1. Memasang CCTV

Belakangan ini, banyak orang mulai memasang CCTV di sekitar rumah untuk memantau aktivitas mencurigakan yang mungkin terjadi. Selain itu, CCTV telah mengalami perkembangan teknologi yang memungkinkan Anda untuk mengaksesnya melalui smartphone atau mengintegrasikannya dengan alarm. Jadi, semua tindakan di sekitar rumah Anda akan terekam dalam kamera pengawas ini.

2. Kunci Pintar dengan Biometrik

Tren keamanan rumah yang kemungkinan makin meningkat di tahun 2025 adalah penggunaan kunci pintar dengan biometrik. Sistem keamanan ini menggunakan sidik jari atau pengenalan wajah sehingga keamanan rumah lebih terjamin. Anda juga tidak perlu khawatir kehilangan kunci fisik.

3. Alarm Sensor Gerak

Alarm sensor gerak adalah perangkat elektronik yang mampu berbunyi setiap kali mendeteksi pergerakan di area tertentu. Dengan alarm ini, penghuni rumah bisa mendapat pemberitahuan cepat terkait potensi ancaman yang mencoba masuk ke dalam rumah, seperti perampokan atau pencurian.

4. Sensor Pintu dan Jendela

Pintu dan jendela menjadi akses masuk bagi orang yang ingin menyusup ke dalam rumah. Oleh sebab itu, melengkapi sensor ke pintu dan jendela bermanfaat untuk mendeteksi setiap kali ada upaya membukanya secara paksa. Nantinya, alarm akan berbunyi atau Anda akan menerima notifikasi peringatan pada smartphone.

5. Motion Sensor

Supaya keamanan rumah lebih optimal, Anda bisa memakai motion sensor. Sensor ini dapat mendeteksi gerakan orang asing dan menyalakan alarm peringatan. Selain itu, sensor ini juga bermanfaat untuk hal lainnya seperti mengaktifkan kamera pintar.

Asuransi Griya Proteksi Maksima

Setelah menyimak pembahasan di atas, Anda sudah semakin sadar bukan pentingnya memiliki asuransi harta benda? Nah, BRI Prioritas punya Asuransi Griya Proteksi Maksima yang dapat memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal.

Jaminan ini akan dibayarkan kepada tertanggung apabila obyek yang diasuransikan baik bangunan dan atau isinya mengalami risiko yang dijamin oleh kondisi polis. Berikut adalah beberapa kondisi yang bisa dijamin:

a. Kerusakan/Kerugian Material

Produk ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

b. Kecelakaan Diri dan Kesehatan

c. Bantuan Sewa

Apabila objek pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin dalam polis dan sudah tidak layak dihuni, maka bantuan sewa akan diberikan.

d. Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga

Produk ini menjamin kerugian kepada Pihak Ketiga atas kerusakan fisik/materi milik Pihak Ketiga akibat dari kerugian yang dijamin dalam polis, yang dibayarkan kepada Tertanggung setinggi-tingginya sebesar santunan yang tercantum dalam polis. Pembayaran santunan diberikan atas dasar surat tuntutan dari Pihak Ketiga.

Rate Premi

Asuransi Griya Proteksi Maksima tersedia dalam pilihan Silver, Gold, dan Platinum. Untuk rate preminya, bisa Anda simak berikut ini.

  • Griya Proteksi Maksima Silver : 0,294‰

  • Griya Proteksi Maksima Gold : 1,5‰

  • Griya Proteksi Maksima Platinum : 2,25‰

  • Biaya Polis : Rp 50.000,-

Sebagai informasi, produk Asuransi Griya Proteksi Maksima dapat dinikmati oleh nasabah BRI Prioritas. Untuk menjadi nasabah BRI Prioritas, minimal saldo yang dibutuhkan adalah Rp 500 juta.

Ada banyak keuntungan yang bisa Anda raih jika menjadi nasabah BRI Prioritas, salah satunya mendapat promo asuransi ini. Tunggu apa lagi? Yuk, lindungi harta benda dan tempat tinggal dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima! Informasi lebih lanjut kunjungi link berikut https://bri.co.id/web/bri-prioritas/promo/-/asset_publisher/2QarhqCnxwhJ/content/asuransi-griya-proteksi-maksima.

(anl/ega)



Sumber : www.detik.com

5 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Amati Perbedaanya


Jakarta

Keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari penipuan atau masalah hukum kepemilikan properti. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti atas kepemilikan yang sah suatu tanah.

Maraknya kasus penipuan dan peralihan hak atas tanah, membuat beberapa orang jadi khawatir apakah sertifikat tanah yang dimiliki asli atau palsu. Oleh sebab itu, simak cara bedakan sertifikat tanah asli atau palsu berikuti ini.

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

Mengetahui perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu juga bisa dilihat dari cover sertifikat tanah yang warnanya beda. DI beberapa kasus, ditemukan cover palsu yang berwarna biru.


Padahal, cover sertifikat tanah yang asli itu warnanya hijau lengkap dengan cap dan tanda tangan.

Lebih lanjut, dari catatan detik Properti, berikut adalah beberapa cara untuk cek sertifikat tanah asli apa tidak baik itu secara offline maupun online:

Cek Keaslian Sertifikat Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

  • Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
  • Kunjungi ke kantor BPN terdekat.
  • Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
  • Biaya pengecekan di BPN sekitar Rp 50.000. Sementara, waktu pengecekan sertifikat tanah kurang lebih sehari.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website Kementerian ATR/BPN

Mengetahui sertifikat tanah asli atau tidak bisa diketahui lewat website resmi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman www.atrbpn.go.id
  • Pilih ‘Publikasi’
  • Pilih ‘Layanan’
  • Klik ‘Pengecekan Berkas’
  • Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya.
  • Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah
  • Informasi mengenai status sertifikat tanahmu akan muncul.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website BHUMI

Dari catatan detikcom, cek keaslian sertifikat tanah juga bisa melalui website BHUMI, website peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN.

  • Buka laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
  • Kik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
  • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik “Cari Bidang”. Informasi terkait bidang tanah yang dicari akan muncul.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  • Daftar akun dan ikuti instruksi yang diminta.
  • Jika berhasil masuk akun, pilih layanan ‘Cari Berkas’.
  • Isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’
  • Jika sertifikat tanah asli dan terdaftar, maka datanya akan tertampil.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Biar Nggak Ketipu, Ini 3 Cara Mudah Bedakan Sertifikat Tanah Palsu dengan Asli


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk proses jual-beli rumah maupun tanah. Sayangnya, dokumen tersebut kerap dipalsukan oleh oknum tertentu.

Jika sampai masyarakat membeli tanah yang memiliki sertifikat palsu tentunya akan sangat merugikan. Sudah keluar banyak uang, tetapi tanah yang didapatkan statusnya tidak jelas.

Nah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Berikut ini informasinya.


Wujud Fisik

Dilansir dari Lamudi, dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul pada buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, buku sertifikat tanah umumnya berwarna hijau.

Sertifikat Tanah.Sertifikat Tanah. Foto: umsu.ac.id

Dalam catatan detikcom, jika sudah mengubah sertifikat analog menjadi elektronik, nantinya akan mendapatkan kertas berwarna cokelat muda. Lalu, di bagian belakangnya ada barcode serta peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Untuk sertifikat elektronik juga bisa diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat tanah elektronikSertifikat tanah elektronik Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain lihat wujud fisiknya, bisa juga cek keabsahan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini caranya.

1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
2. Jika belum memiliki akun, sebaiknya daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’, pilih ‘Daftar di Sini’, lalu lengkapi data yang diperlukan
3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
5. Pilih layanan ‘Cari Bidang’ dan isi data yang diperlukan, bisa dengan data sertifikat analog dan bisa juga sertifikat elektronik. Jika ingin melihat bidang melalui sertifikat analog, isi Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat. Sementara jika ingin melihat bidang tanah melalui sertifikat elektronik cukup isi NIBEL (nomor identifikasi bidang elektronik)
6. Klik ‘Cari Bidang Tanah’

Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.

1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda peta
3. Klik Pencarian Bidang
4. Pilih NIB/HAK/NIBEL
5. Isi sesuai data yang diperlukan
6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Itulah cara memastikan keaslian sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com