Tag Archives: hubungan

Jangan Asal, ini Warna yang Tepat untuk Ruang Kerja di Rumah


Jakarta

Warna membangkitkan emosi tertentu, perasaan yang kamu alami sangat bergantung pada warna yang kamu gunakan pada dinding ruang kerja di rumah. Warna yang digunakan pada dinding kantor memiliki efek yang besar.

Efek yang diberikan seperti tingkat produktivitas, kesejahteraan, dan suasana hati kamu. Desain interior ruang kerja lebih dari sekedar estetika, tetapi juga mengembangkan suasana yang merangsang kreativitas, fokus, dan kolaborasi.

Melansir chalkstudio design, Senin (7/10/2024), berikut ini cara memahami psikologi warna dan warna yang tepat untuk ruang kerja di rumah kamu.


Memahami Psikologi Warna dalam Interior Ruang Kerja

Warna Hangat

Merah, jingga, dan kuning termasuk dalam golongan warna hangat. Warna-warna ini biasanya menimbulkan kegembiraan atau energi yang meningkat pada seseorang. Namun, jika terlalu sering digunakan, akan menghasilkan perasaan yang gelisah.

Warna Dingin

Biru, hijau, dan ungu dianggap menjadi warna yang dingin. Warna ini memiliki efek menenangkan dan dapat menimbulkan perasaan konsentrasi dan ketenangan.

Menggunakan warna dingin berlebihan akan menimbulkan sensasi dingin, tidak hangat, dan sempit di ruang kerja.

Warna Netral

Putih, abu-abu, dan krem menjadi warna-warna yang netral. Nuansa ini memberikan kesan stabil dan dapat dianggap sebagai dasar untuk memadukan warna aksen yang berani.

Warna Terbaik untuk Ruang Kerja dan Maknanya

Biru

Warna biru melambangkan kepercayaan, kedamaian, dan produktivitas. Warna ini cocok untuk area kerja yang terkonsentrasi, ruang rapat, dan area bersantai. Untuk menghindari ruang steril, pilih warna yang lebih cerah seperti biru langit dan biru kehijauan.

Merah

Warna merah melambangkan energi, gairah, dan kegembiraan. Warna merah sebaiknya digunakan dalam suasana kerja sama atau curah pendapat untuk menginspirasi kreativitas. Penggunaan yang berlebih akan memicu perasaan agresif atau cemas.

Putih

Warna putih melambangkan kebersihan, keterbukaan, dan awal yang baru. Putih menciptakan kesan lapang dan dapat menjadi warna dasar yang sangat baik dalam desain interior ruang kerja modern.

Jingga

Warna jingga melambangkan energi, motivasi, dan hubungan sosial. Jingga menjadi warna yang sangat bagus untuk ruang kolaborasi atau area breakout yang mendukung pembicaraan yang bersemangat.

Hijau

Warna hijau melambangkan keseimbangan, harmoni, dan kemajuan. Hijau mendorong fokus dan konsentrasi, membuatnya menjadi pilihan yang baik untuk lingkungan ruang kerja. Nuansa hijau muda bersifat menenangkan.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Jangan Asal Bangun Tembok Halangi Rumah Tetangga, Bisa Dibongkar



Jakarta

Keributan antartetangga memang kerap terjadi di masyarakat, seperti di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Seorang warga membangun tembok di depan rumah tetangganya sampai menghalangi akses jalan.

Lantas, apakah pembangunan tembok itu diperkenankan meski berada di lahan milik sendiri?

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan membangun rumah atau bangunan lain tidak diperkenankan bila mengganggu kepentingan umum, bahkan bila di tanah milik sendiri. Menurutnya, pembangunan atau renovasi rumah perlu mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Renovasi itu PBG wajib diterbitkan. Kenapa? Karena dia membangun tembok itu, PBG diberikan ke masyarakat untuk membangun atau merenovasi itu memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah mengenai renovasi atau bangunan rumah. Proses pengeluaran PBG itu lah yang harus diuji,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

Pasalnya, proses PBG akan memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan. Salah satunya yang akan diuji adalah ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan.

Ketentuan dasar Garis Sempadan Bangunan sebagaimana penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal itu berbunyi “Penetapan garis sempadan bangunan gedung ditentunkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.”

“Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

Ia pun menyatakan bahwa pembangunan rumah tanpa perizinan PBG merupakan tindakan yang ilegal. Tembok yang sudah dibangun wajib dibongkar kalau belum ada izin.

“Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” katanya.

Di sisi lain, tetangga yang merasa terganggu dengan tembok itu dapat mempertanyakan adanya izin pembangunan kepada pemilik tanah. Mereka pun bisa membuat laporan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Camat, atau Desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Untuk diketahui, PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, ia menilai tembok tersebut dibangun secara ilegal.

“Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” tuturnya.

Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membuat pagar tepat di depan rumah milik W (50). Pagar tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

Ia mengungkapkan warga dan tetangga tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa rumah tetangga itu masih punya akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu pun bukanlah jalan umum.

“Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

“Bukan jalan umum, bukan. Bukan jalan fasilitas umum. Itu masih bisa lewat gang sebelahnya,” tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Lakukan Ini Kalau Ada Tetangga Bikin Tembok Halangi Akses Rumah



Jakarta

Kehidupan bertetangga memang penuh dinamika, bahkan sampai menimbulkan drama. Misalnya ketika tetangga merenovasi atau membangun rumah, tapi malah mengganggu kenyamanan hunian kita.

Ada saja kasus tetangga yang asal atau sengaja membuat bangunan yang mengganggu rumah kita. Jika sudah seperti ini, apa yang bisa dilakukan ya?

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan masyarakat wajib melaporkan kepada pemerintah setempat kalau ada bangunan rumah yang mengganggu kepentingan umum. Masyarakat dapat menanyakan perihal kelengkapan izin melakukan renovasi atau pembangunan rumah, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Pola yang dilakukan adalah membuat laporan kepada Pemda (Pemerintah Daerah) atau Camat atau ke Desa,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

Ia menjelaskan renovasi atau pembangunan rumah harus melalui proses PBG. Izin ini diberikan kepada masyarakat saat membangun atau merenovasi untuk memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah.

Dengan begitu, pembangunan akan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pasalnya, membangun di atas lahan sendiri pun tak boleh sampai mengusik masyarakat.

“Kalaupun dia membangun rumah atau menembok rumah atau pun merenovasi rumah dan itu mengganggu kepentingan umum walaupun itu di atas tanah pribadi, nah itu persoalan yang harus diselesaikan melalui pemerintah,” ucapnya.

Salah satu pengujian dalam proses PBG adalah melihat rencana bangunan memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Hal ini memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan.

“Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, tembok tersebut dibangun secara ilegal dan harus dibongkar.

Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membangun tembok pagar di depan rumah milik W (50). Tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

Kedua pihak tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Meski tembok itu menghalangi depan rumah W, Sulistyo mengatakan masih ada akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu juga bukan jalan umum.

“Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

Disinggung mengenai duduk perkara pembangunan tembok itu, Sulistyo menyebut hanya masalah sepele.

“Hanya masalah sepele saja. Biasa dalam hubungan keluarga ada pembicaraan yang kurang pas ya itu terus artikan menjadi suatu yang lain oleh saudara ini,” tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

6 Perbedaan Tukang Harian dan Borongan, Pilih yang Mana?


Jakarta

Saat merencanakan proyek renovasi atau pembangunan rumah, salah satu keputusan yang harus diambil adalah memilih jasa tenaga kerja yang tepat. Dua opsi yang umum digunakan adalah tukang harian dan tukang borongan.

Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang perlu dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan, anggaran, dan skala pekerjaan. Jadi, memahami perbedaan keduanya bisa membantu pemilik rumah dalam mengambil keputusan. Berikut perbedaan tukang harian dan borongan.

Perbedaan Tukang Harian dan Borongan

Tukang harian dan borongan memiliki perbedaan dalam sistem pembayaran, waktu penyelesaian, serta upah yang diberikan. Mengutip buku 54 Inspirasi Desain Pengembangan Rumah type 36, 45, dan 54 oleh Atitya Murti, 24 Desain Rumah di Bawah 80 Juta oleh DMaximus arc, hingga situs jual beli rumah, berikut penjelasan dari perbedaan keduanya.


1. Sistem Pembayaran

  • Tukang harian: Dibayar per hari berdasarkan hari kerja
  • Tukang borongan: Dibayar berdasarkan proyek dalam jangka wakt tertentu. Biaya ditentukan sesuai dengan kesepakatan di awal.

2. Waktu Penyelesaian

  • Tukang harian: Cenderung lebih lambat dalam menyelesaikan pekerjaan dibandingkan tukang borongan.
  • Tukang borongan: Lebih cepat dari tukang harian, karena melibatkan banyak orang dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Namun, karena cenderung cepat selesai, perlu pengawasan di lapangan.

3. Biaya

  • Tukang harian: Biaya yang dikeluarkan untuk tukang harian lebih besar dari tukang borongan dan keahlian spesifik diperlukan. Namun, tukang harian bisa lebih hemat jika pengawasan dilakukan setiap hari, sehingga tak ada pekerjaan tertunda atau keterlambatan material.
  • Tukang borongan: Biaya yang dikeluarkan untuk tukang borongan lebih murah. Sebab, tukang borongan menerapkan strategi tertentu untuk mengefisiensi waktu dan penggunaan bahan bangunan.

4. Jenis Proyek

  • Tukang harian: Relatif lebih kecil dan sederhana. Contohnya, renovasi ruangan atau perbaikan rumah
  • Tukang borongan: Umumnya diberikan untuk proyek yang lebih besar. Contohnya, bangunan komersial dan hunian baru.

5. Hasil Pekerjaan

  • Tukang harian: Umumnya, tukang harian lebih detail ketika menyelesaikan pekerjaan. Apabila ada hasil pekerjaan yang kurang memuaskan dan perlu dilakukan penggantian pekerja, lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja.
  • Tukang borongan: Hasil pekerjaannya baik, berkualitas, dan tepat waktu. Dengan catatan, pemilik rumah memahami tata cara serta tahapan dalam membangun rumah. Pemilik rumah juga perlu mempunyai cukup waktu untuk mengawasi tukang di lapangan.

6. Tanggung Jawab

  • Tukang harian: Lebih fokus dalam menyelesaikan pekerjaan karena bekerja berdasarkan keahlian spesifik.
  • Tukang borongan: Tanggung jawab lebih besar. Sebab melakukan pengelolaan proyek secara keseluruhan.

Pilih mandor atau tukang yang sudah dipercaya dan bisa bekerja dengan profesional. Tukang profesional akan bekerja dengan tidak mengulur waktu meski dibayar harian. Begitu pula tukang profesional yang dibayar borongan juga tidak akan mengerjakan secara terburu-buru, tapi lebih mementingkan kualitas pekerjaannya.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Trik Atur Uang Biar KPR Lunas buat Korban PHK



Jakarta

Kehilangan pekerjaan karena diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) pasti akan berdampak pada keadaan finansialnya. Keadaan ini akan lebih sulit apabila orang tersebut masih memiliki cicilan seperti KPR.

Namun, tenang, kamu tidak perlu pusing atau sedih berkepanjangan. Ada beberapa cara agar pembayaran KPR tidak macet atau hangus. Salah satu caranya adalah kamu bisa mengajukan keringan cicilan kepada bank.

Menurut Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho, sebelum mengajukan keringanan, kamu harus menghitung dulu harta yang tersisa. Apabila korban PHK masih memiliki tabungan atau hasil investasi, kamu bisa melanjutkan KPR seperti biasa, tanpa adanya keringanan.


“Bila kita masih punya aset atau investasi atau tabungan yang dirasa cukup apalagi berlimpah, maka sebaiknya tidak perlu melakukan restrukturisasi KPR namun cairkan jual dulu aset atau investasi tersebut untuk pembayaran cicilan KPR plus kebutuhan sehari-hari. Bila dirasa nilainya ketika dijual tidak terlalu besar, prioritaskan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya Andy kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Lebih menguntungkan lagi, apabila kamu mendapatkan pesangon. Debitur yang terkena PHK tersebut bisa menggunakan pesangon untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan mendesak. Kuncinya adalah kamu perlu menggunakan pesangon tersebut dengan bijak dan prioritaskan untuk keperluan sehari-hari seperti makan, biaya listrik, biaya sekolah, biaya pengobatan, dan lainnya.

“Ketika pesangon itu cair, gunakan dengan sangat bijak untuk kebutuhan sehari-hari yang sangat penting dan urgent. Mengingat pesangon tersebut adalah pengganti penghasilan kita yang terhenti, namun hanya untuk beberapa waktu ke depan,” pesannya.

Selagi masih memiliki pegangan uang dari pesangon, disarankan untuk mencari pekerjaan baru atau penghasilan tambahan. Dengan begitu, kamu tetap bisa membayar cicilan KPR dan kebutuhan sehari-hari ke depannya.

“Sambil mencari pekerjaan yang diinginkan, tidak ada salahnya melakukan pekerjaan-pekerjaan alternatif lain yang memungkinkan kita tetap mendapatkan penghasilan meskipun jumlahnya mungkin seperti yang diharapkan,” pungkasnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Pagar Rumah Menurut Islam, Seberapa Tinggi yang Dianjurkan?



Jakarta

Pagar adalah struktur tegak yang dirancang sebagai pembatas atau pengaman yang biasanya ada di depan atau sekeliling rumah. Pagar sangat penting untuk meningkatkan keamanan rumah, baik penghuni maupun harta benda di dalamnya. Membangun pagar tidak bisa sembarangan dan Islam telah mengaturnya.

Mengutip dari artikel ilmiah berjudul Islamic Values in The Design of Residential Internal Layout yang ditulis oleh Mohd Akil Muhamed Ali, Mohd Farhan Md Ariffin, Mohd Nazri Ahmad, dan Shafiza Safie, pagar rumah harus dibuat dari plester batu bata.

Hal ini untuk memberikan privasi bagi penghuni rumah, terutama wanita. Biasanya wanita menjemur pakaian di halaman rumah, maka perlu privasi dengan membuat pagar yang aman dan tak terlihat.


Selain itu, dalam artikel disebut bahwa tinggi pagar sebaiknya melebihi ketinggian mata. Tentu alasan yang sama, yaitu privasi. Dengan demikian, para wanita dapat dengan bebas mengerjakan pekerjaan rumah atau menjemur pakaian tanpa mengenakan jilbab.

Namun, ketinggian pagar juga harus diperhatikan dan tidak boleh terlalu tinggi. Hal ini supaya hubungan dengan tetangga dapat terus terjalin. Mengutip dari artikel ilmiah berjudul ‘Of Fences and Neighbours: An Islamic Perspective on Interfaith Engagement For Peace’ oleh Ingrid Mattson, pagar rumah sebaiknya tidak boleh terlalu tinggi sampai menimbulkan bayangan sangat besar di halaman rumah tetangga.

Bayangan tersebut dapat menghalangi cahaya matahari yang masuk ke kebun mereka. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah sebagai etika atau moral bagi umat muslim yang berbunyi la darara wa la dirar yanga artinya tidak diperbolehkan menyebabkan kerugian atau membalas kerugian.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Berapa Tinggi Pagar Rumah yang Dianjurkan dalam Islam?



Jakarta

Memiliki pagar di rumah bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemiliknya. Sebab, penghuni rumah bisa bebas melakukan aktivitas sehari-hari tanpa diganggu dan mengganggu tetangga.

Sebenarnya, tidak disebutkan berapa tinggi ideal pagar rumah yang baik. Walau demikian, pagar yang digunakan tidak boleh sembarangan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat ingin memasang pagar menurut ajaran Islam.

Dikutip dari artikel ilmiah yang berjudul Islamic Values in The Design of Residential Internal Layout yang ditulis oleh Mohd Akil Muhamed Ali, Mohd Farhan Md Ariffin, Mohd Nazri Ahmad, dan Shafiza Safie, disebutkan bahwa pagar rumah harus dibuat dari plester batu bata.


Hal itu untuk memberikan privasi bagi penghuni rumah, terutama wanita. Biasanya wanita menjemur pakaian di halaman rumah, maka perlu privasi dengan membuat pagar yang aman dan tak terlihat.

Dalam artikel itu juga disebutkan sebaiknya tinggi pagar melebihi mata. Lagi-lagi, alasannya untuk menjaga privasi penghuni rumah.

Meski demikian, ketinggian pagar dianjurkan tidak terlalu tinggi. Hal itu supaya hubungan dengan tetangga tetap bisa terus terjalin.

Menurut artikel ilmiah ‘Of Fences and Neighbours: An Islamic Perspective on Interfaith Engagement For Peace’ oleh Ingrid Mattson, pagar rumah sebaiknya tidak boleh terlalu tinggi sampai menimbulkan bayangan sangat besar di halaman rumah tetangga.

Hal itu karena bayangan tersebut bisa menghalangi cahaya matahari yang masuk ke halaman para tetangga agar tidak menimbulkan pertikaian.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

3 Barang Ini Sebaiknya Dibuang dari Rumah, Bisa Bawa Petaka!


Jakarta

Ada berbagai macam barang yang bermanfaat untuk membantu kegiatan sehari-hari. Namun, ada juga sejumlah barang yang sudah tidak terpakai dan tanpa disadari hanya disimpan selama bertahun-tahun.

Ternyata, menyimpan barang yang tidak terpakai sangat tidak dianjurkan. Menurut feng shui, menyimpan barang yang tak terpakai dianggap membawa sial dan petaka bagi penghuni rumah.

Feng shui sendiri adalah praktik dari China dalam menata benda untuk mendorong keselarasan dengan alam. Energi positif yang muncul dari keseimbangan ini dapat membangun keharmonisan antara individu dengan lingkungannya.


Apa saja barang yang sebaiknya dibuang menurut feng shui? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Barang yang Lebih Baik Dibuang Karena Bisa Bawa Petaka

Dikutip dari Better Homes & Gardens, Minggu (6/7/2025), berikut sejumlah barang yang sebaiknya dibuang dari rumah karena bisa membawa energi negatif menurut feng shui:

1. Barang yang Sudah Rusak

Masih suka menyimpang barang yang sudah rusak? Bisa jadi hal itu membuat aliran energi negatif masuk ke dalam rumah. Beberapa orang menganggap barang tersebut masih bisa diperbaiki, meski pada akhirnya tak tersentuh sama sekali.

Dalam feng shui, barang yang sudah rusak dan tidak dibuang selama berbulan-bulan melambangkan energi yang cenderung tidak bergerak. Kebiasaan menyimpan barang rusak dapat menghalangi pertukaran energi positif ke dalam rumah.

Jika memang punya barang rusak dan ingin diperbaiki maka segera lakukan. Kalau tak ada waktu untuk memperbaikinya, lebih baik dibuang dan membeli yang baru.

2. Tanaman dan Bunga Layu

Menanam bunga dan tanaman hijau di halaman bisa membuat hunian terlihat hijau dan asri. Namun jika jarang dirawat dan disiram air, maka tanaman bisa layu dan mati.

Terkadang, banyak orang yang tak sadar tanaman hiasnya sudah layu dan dibiarkan selama berhari-hari. Jika tidak segera dicabut dari tanah, tanaman layu dapat melambangkan kematian atau pembusukan bagi penghuni rumah.

Feng shui menilai tanaman layu dapat membawa energi negatif dan berpotensi membawa petaka bagi seisi rumah. Hal ini dapat memengaruhi hubungan rumah tangga hingga karier.

3. Hadiah yang Tidak Diinginkan

Ketika menerima sebuah hadiah, kamu tentu tak akan tahu apa isi di dalamnya. Setelah hadiah dibuka dan ternyata kamu tidak menyukainya, lebih baik diberikan kepada orang lain.

Sebab, feng shui menilai jika menyimpan barang dari hadiah yang tidak diinginkan dapat membawa energi negatif ke dalam rumah. Hal tersebut bisa membawa suasana buruk dan akhirnya mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Demikian tiga barang yang sebaiknya dibuang karena dapat membawa petaka menurut feng shui. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/das)



Sumber : www.detik.com

Awas! Sertifikat Tanah Bisa Diblokir gegara Ini



Jakarta

Pernah dengan sertifikat tanah diblokir? Ya, sertifikat tanah ternyata bisa diblokir agar tidak bisa diperjualbelikan atau digunakan untuk sementara waktu.

Nah, ada beberapa penyebab yang membuat sertifikat tanah diblokir. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan faktor yang menyebabkan sertifikat tanah diblokir karena adanya permohonan dari pemilik tanah yang disebabkan sengketa atau konflik pertanahan.

Ia menambahkan pemblokiran itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, masih adanya hutang-piutang, penjaminan, dan pembagian waris.


Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan oleh orang perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.

Nantinya, pencatatan pemblokiran dapat dilakukan oleh kepala kantor pertanahan berdasarkan perintah menteri atau kepala kantor wilayah.

“Apabila permohonan blokir dilakukan kepala kantor pertanahan atas perintah menteri atau kepala kantor wilayah, hal ini terjadi apabila adanya upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang bersifat strategis, penertiban tanah telantar, dan perlindungan terhadap aset pemerintah,” jelasnya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Catatan blokir hasil permohonan perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan blokir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (1).

Jangka waktu blokir bisa diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.

Berdasarkan pasal 17 (2) peraturan tersebut, untuk penghapusan blokir bisa dilakukan oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Berapa Lama Sertifikat Tanah Bisa Diblokir?



Jakarta

Sertifikat tanah ternyata bisa diblokir. Pemblokiran itu biasanya dilakukan ketika terjadi sengketa tanah atau konflik pertanahan.

Jika diblokir, sertifikat tanah itu tidak bisa digunakan. Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan untuk diblokir.

Kira-kira berapa lama ya sertifikat tanah bisa diblokir?


Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengungkapkan bahwa catatan blokir sertifikat tanah yang dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender. Hal itu terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.

“Jangka waktu blokir dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan (sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (2)),” katanya ketika dihubungi detikcom belum lama ini.

Apabila diblokir, orang yang bisa membuka blokir adalah kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur bersangkutan. Selain itu, masih ada beberapa hal yang bisa menyebabkan hapusnya catatan blokir berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 15 yaitu catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum selesai jika:

– Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (30 tahun);
– Pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir;
– Kepala kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
– Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

Sementara itu, pada pasal 16 peraturan itu disebutkan catatan blokir oleh penegak hukum hapus bila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan sudah dihentikan. Selain itu, bisa juga karena penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com