Tag Archives: hukuman

Pengin Beli Rumah Bekas? Begini Cara Ajukan KPR-nya


Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah tak asing lagi di masyarakat, yakni untuk mendapat kemudahan mencicil rumah. Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas atau rumah second.

Membeli rumah pertama memang lebih mudah karena dibantu oleh bank. Sementara membeli rumah bekas bersifat perseorangan, sehingga pembeli harus mengajukan KPR sendiri ke bank.

Nah, bagi kamu yang belum tahu cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari Rumahku.com, Senin (1/7/2024).


Cara Ajukan KPR Rumah Bekas

1. Dapatkan Harga yang Pasti

Langkah pertama membeli rumah bekas adalah menentukan atau dealing harga dengan si penjual karena pihak bank perlu mengetahui berapa harga rumah yang akan dibiayai. Biasanya, pihak bank memiliki beberapa ketentuan, misalnya berapa persen maksimal pembiayaan yang perlu mereka lakukan, sedangkan sisanya, merupakan tanggungan pembeli untuk membayar biaya Down Payment (DP).

Misal, maksimal pembiayaan adalah 70%, jadi 30% merupakan tanggungan pembeli yang jadi biaya DP. Sementara utang biaya yang ditanggung bank akan dicicil sesuai tenornya.

Setelah itu, bank akan melakukan pengecekan sendiri untuk menentukan taksiran harga rumah tersebut. Pembeli juga perlu melakukan pengecekan dokumen. Mintalah bantuan pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut, karena dokumen-dokumen tersebut perlu dibawa saat mengajukan KPR bank.

2. Dokumen yang Perlu Dibawa

Untuk mengajukan KPR, pembeli harus mengumpulkan beberapa dokumen guna pengabsahan. Berikut ini syarat dokumen yang perlu dibawa.

  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Surat kesepakatan jual – beli rumah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
  • KK dan KTP
  • NPWP
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Surat keterangan kerja
  • Jangan lupa untuk turut menyertakan rekening koran tabungan Kamu dalam kurun waktu 3 bulan terakhir

3. Appraisal

Selanjutnya, bank melakukan proses penilaian untuk menentukan penyetujuan untuk permohonan. Biasanya, pemohon akan dikenakan biaya Rp 450.000. Di sana, bank akan menentukan taksiran harga rumah, dan bank hanya membantu pembiayaan berdasarkan persentase maksimal atas taksiran harga mereka.

Misal, rumah ditaksir seharga Rp 500 juta. Jika pembiayaan maksimal bank adalah 70 persen, maka bank hanya membiayai sekitar Rp 350 juta (Rp 500 juta x 70/100). Sisanya, Rp 150 juta adalah tanggungan yang Kamu bayarkan kepada si penjual. Tak hanya itu, ongkos permohonan KPR juga umumnya memakan biaya 10 persen dari total pinjaman bank.

4. Surat Perjanjian Kredit

Surat Perjanjian Kredit (SPK) akan dibuatkan oleh bank sebelum prosesi penkamutanganan akad. Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam isi SPK tersebut.

– Besar bunga
Amati bunga yang dikeluarga oleh bank, berapa besarnya serta sistemnya, apakah float atau fix. Jangan sungkan untuk menanyakan berapa perkiraan rincian biaya perbulan untuk mengetahui apakah tanggungan tersebut membebankan atau tidak.

– Penalti
Penalti atau hukuman umumnya diberikan oleh bank terkait pelanggaran tertentu. Jadi cari tahu, apa-apa saja pelanggaran yang dimaksudkan selain telat bayar cicilan. Jangan lupa pula untuk mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar.

– Penunjukkan Notaris
Untuk memilihan notaris agaknya lebih fleksibel, karena pembeli bisa memilih sesuai dengan keinginannya.

5. Tanda Tangan Akad

Penkamutanganan akad akan dilangsungkan bersama dengan pihak penjual suami-istri. Pada prosesi tersebut, akan dihadiri pula oleh pihak bank di hadapan notaris. Kedua belah pihak wajib menunjukkan KPT maupun KK asli, setelah itu, notaris akan membacakan kewajiban kedua belah pihak.

Setelah semuanya berjalan dengan lancar, notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sementara sertifikat IMB dan PBB asli diberikan kepada pihak bank sebagai jaminan.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Pakai 3 Cara Ini Hadapi Tetangga yang Suka Buang Sampah di Tempat Sampah Kita



Jakarta

Pernahkah kamu mendapati tetangga membuang sampah tanpa izin di tempat sampahmu? Hal itu tentu bisa bikin jengkel kalau dilakukan berulang kali.

Padahal, setiap rumah sudah diatur lokasi tempat sampahnya oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Namun, masih ada yang suka menumpang buang sampah ke tempat sampah orang lain.

Belum lagi biasanya ada pungutan iuran sampah. Kalau tetangga membuang sampah ke tempat kita, seakan-akan kita yang menanggung iuran sampah mereka.


Jika menghadapi situasi seperti ini, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan agar tetangga berhenti melakukannya.

Cara Hadapi Tetangga yang Suka Buang Sampah di Tempat Sampah Kita

Inilah beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk mengatasi tetangga yang suka buang sampah tanpa izin ke tempat sampahmu.

1. Kumpulkan Bukti

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pemilik rumah dapat mengumpulkan bukti fisik, foto, dan video yang menunjukkan aksi tetangga membuang sampah ke tempat sampahmu. Bukti tersebut bisa digunakan sebagai bahan laporan saat hendak mengadukan tetangga.

2. Mediasi Bersama RT/RW

Tindakan membuang sampah tanpa izin ke tempat tetangga sebenarnya tidak mempunyai ketentuan khusus yang memberi ancaman hukuman pidana. Pelaku hanya mendapat teguran atau mediasi dari RT/RW.

“Tidak ada ketentuan pidana jika dilanggar, hanya teguran saja dari RT/RW atau mediasi dalam level bawah,” ujar Rizal kepada detikProperti, Selasa (25/2/2025).

3. Lapor ke Satpol PP

Namun, jika tetangga tetap mengulangi kesalahan yang sama, pelaku bisa diperkarakan. Perkara ini masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) yang diproses hukum melalui Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP).

“Jika memang tidak ada jalan keluar, maka warga meminta pendamping RT/RW untuk lapor ke Satpol PP melalui kantor kecamatan dengan dasar mengganggu ketertiban umum warga,” tuturnya.

Pelaku dapat diancam hukuman kurungan maksimal selama satu bulan. Akan tetapi, pelaku juga bisa memilih membayar denda sebagai pengganti hukuman penjara. Adapun masa kurungan dan denda bisa berbeda-beda sesuai peraturan daerah setempat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Mitos Ikan Raksasa Penguasa Sungai Citarum



Jakarta

Di balik derasnya arus Sungai Citarum, yang terbentang sejak Kabupaten Bandung-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersimpan sebuah kisah yang turun-temurun diceritakan warga sekitar. Konon, di dasar sungai itu hidup seekor ikan raksasa, makhluk gaib yang dipercaya sebagai penguasa Sungai Citarum.

Kisah itu bermula dari Desa Cihea. Di desa itu di bagian Sungai Citarum ada sebuah leuwi atau bagian sungai yang dalam bernama Leuwi Dinding. Karena dalam, air di Leuwi Dinding nyaris selalu dalam keadaan tenang. Airnya juga bersih.

Leuwi itu ada penunggunya. Dia Kiai Layung.


Kiai Layung adalah makhluk air berupa ikan kancra raksasa. Jika umumnya kancra berukuran kecil-sedang, maka Kiai Layung adalah pengecualian. Dia berukuran jumbo, dibilang sebagai ikan raksasa.

Dikutip dari detikjabar, dalam “Asal-usul Hayam Pelung jeung Dongeng-dongeng Cianjur Lianna” tulisan Tatang Setiadi (2011), disebutkan mitos Kiai Layung, kancra raksasa penguasa Sungai Citarum itu.

Siapa Kiai Layung?

Kiai Layung dipercaya sebagai orang sakti yang kena hukuman dari dewata karena orang tersebut berambisi menjadi yang terkuat di bumi dan ingin menguasai surga. Dalam masa hukuman itu, Kiai Layung Harus menjalani ritual berjemur di bawah sinar matahari senja atau dalam bahasa Sunda disebut layung.

Maka, tiap pagi hingga petang, Kiai Layung muncul ke bawah permukaan air dan berjemur di dekat batu pipih di sana. Bertahun-tahun, dia hidup tenang di leuwi itu bersama ikan-ikan kancra.

Diganggu Badak

Hingga kemudian petaka itu muncul. Kiai Layung dan ikan kancra terusik dengan kehadiran badak-badak yang berenang dan berkubang tanpa etika di sekitar Leuwi Dinding. Akibatnya, banyak ikan-ikan kancra mati terinjak, tempat berenang ikan-ikan itu juga menjadi keruh ulah para badak.

Meskipun bekas orang sakti, Kiai Layung yang kini berwujud ikan tidak kuasa untuk mengusir badak-badak bertubuh besar dan memiliki tenaga yang kuat. Dia pun kemudian meminta bantuan kepada manusia. Dengan “Aji Panggentra” yang masih dimiliki, Kiai Layung yang ikan kancra itu memanggil manusia bernama Kiai Padaratan.

Bantuan Orang Sakti

Kiai Padaratan merespons dan bergegas menuju Leuwi Dinding. Setelah berada di Leuwi Dinding, Kiai Padaratan segera menyadari bahwa yang meminta pertolongan kepadanya adalah ikan kancra raksasa yang sedang berjemur di dekat batu. Mereka pun berbincang dan Kiai Padaratan bersedia mengusir badak-badak itu.

Sebelum menjalankan misi itu, mereka membuat kesepakatan. Kiai Layung minta kehidupan yang tenang sebagai ikan kancra sedangkan Kiai Padaratan mendapatkan air dan segala kehidupan yang terkandung di dalam sungai itu untuk kelangsungan hidup manusia.

Kiai Padaratan berhasil mengusir badak-badak itu. Hingga kini, diyakini Kiai Layung bisa berjemur setiap hari dengan damai di Leuwi Dinding di Sungai Citarum itu. Sementara itu, warga sekitar bisa mengambil air dan memanfaatkan isi leuwi di sana.

(fem/wsw)



Sumber : travel.detik.com