Tag Archives: imbauan

Kenapa Nggak Boleh Buang Tisu ke Toilet? Ternyata Ini Alasannya


Jakarta

Sering kali ada tulisan dilarang membuang tisu ke dalam WC di toilet umum. Meski terkesan sepele, kalau imbauan itu dilanggar lama-lama bakal timbul masalah, lho.

Membuang tisu ke dalam toilet memang cukup praktis, tapi dampaknya bisa bikin rugi pemilik toilet. Lembaran tisu yang dibuang terus-menerus ke toilet bakal merusak saluran toilet.

Lantas, apa saja risiko membuang tisu ke dalam toilet ya? Simak penjelasannya berikut ini.


Alasan Dilarang Buang Tisu ke Toilet

Inilah sederet alasan mengapa tisu tidak boleh dibuang ke dalam toilet, dikutip dari Scott English Plumbing.

1. Efek Fatberg

Membuang tisu ke toilet dapat memicu fatberg, sehingga pipa perlu diperbaiki. Efek fatberg adalah kondisi di mana tisu basah ini bercampur dengan kotoran yang terperangkap di dalam pipa seperti lemak dan minyak, sehingga ini membentuk sebuah tumpukan dan formasi seperti gunung es.

Formasi ini menyebabkan penyumbatan pada pipa dan saluran air, apalagi efek ini bisa mencapai panjang hingga lebih dari 10 kaki atau dan berat hingga 100 kg.

2. Kerusakan Sistem Saluran Pembuangan

Tisu yang disiram ke toilet mungkin tidak tersangkut di pipa, tetapi mencapai sistem saluran pembuangan. Hal ini dapa menyebabkan kerusakan di sistem septic tank rumah serta sistem saluran pembuangan kota.

3. Tisu Susah Terurai

Tisu tidak akan terurai meski disiram ke dalam toilet. Tisu dalam keadaan basah dan melewati sistem saluran pembuangan ini tidak langsung hancur dalam 24 jam.

Banyak pakar perpipaan membuktikan fakta bahwa tisu basah ditemukan dalam keadaan utuh di dalam pipa pembuangan setelah disiram bahkan berbulan-bulan. Alhasil, tisu ini semakin lama akan membuat penumbukan yang besar dan mengakibatkan penyumbatan saluran pembuangan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/abr)



Sumber : www.detik.com

Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik Diminta Sertifikat Asli, Kenapa?



Jakarta

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikat analog atau lama yang dimilikinya untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Untuk mengubahnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan sertifikat asli saat mengajukan permohonan alihmedia sertifikat tersebut. Mengenai hal tersebut, tak jarang masyarakat bertanya-tanya kenapa sertifikat asli tidak dikembalikan ke pemiliknya?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, sertifikat asli yang diberikan ke BPN saat mengajukan alihmedia dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik tidak bisa dikembalikan lagi ke pemilik aslinya. Sebab, akan disimpan di kantor BPN sebagai satu kesatuan warkah. Warkah merupakan dokumen yang menjadi bukti fisik dan yuridis dari suatu bidang tanah.


“Jadi kan satu sertifikat itu kan ada warkahnya. Mulai dari dulu ketika dia pertama kali mendaftar itu kan mungkin ada AJB, ada Girik, ada pajak segala macam itu kan pasti disimpan di kantor dalam satu warkah. Nah supaya ketika men-trace asal-muasal si sertifikat ini terbit itu melihatnya dari warkah,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (30/5/2025).

Harison mengatakan, saat ini ada warkah analog dan warkah elektronik. Jika sertifikat analog dialihmediakan menjadi elektronik, otomatis sertifikat tanah analog yang dimiliki seseorang akan menjadi warkah.

“Sekarang yang tersimpan itu sertifikat elektronik. Tetapi kalau misalnya sertifikat elektronik itu di-klik, riwayatnya itu akan muncul bahwa dia berasal dari sertifikat analog tadi, nomor sekian-sekian yang tersimpan warkahnya di kantor,” jelasnya.

Harison menuturkan, sebenarnya alihmedia dari sertifikat analog menjadi elektronik masih sekadar imbauan saja, jadi pilihan masih tetap ada di masyarakat. Namun, jika tidak dilakukan maka pemilik sertifikat harus siap dengan risiko keamanan dari sertifikat analog, terlebih yang terbit pada 1961-1997. Terlebih lagi, jika pemilik sertifikat tersebut tidak berada di daerah tanah itu berada atau tidak memasang patok batasan bidang tanah.

“Justru untuk mengamankan tanah mereka, ya mereka harus datang ke kantor, menegaskan batas-batas bidang tanahnya, sekaligus melakukan alihmedia. Kecuali dia pegang sertifikat lama, dia juga menguasai tanah itu, ya sudah, nggak apa-apa,” tuturnya.

Terkait dengan keamanan sertifikat tanah elektronik, Harison mengatakan pihaknya sudah memiliki pengamanan berlapis. Menurutnya, jika sistem sudah kuat dan edukasi masyarakat sudah sering dilakukan, maka ke depannya akan sertifikat elektronik akan semakin dipercaya oleh masyarakat.

“Tapi paling tidak, the best of us services-nya itu di BPN itu dilindungi pakai security berlapis, mirroring server,” tuturnya.

Di sisi lain, pemilik sertifikat yang mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik juga masih bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik juga bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com