Tag Archives: izin

Tak Cuma Tukang, Ahli Ini Harus Terlibat Saat Bangun Rumah biar Nggak Ambruk


Jakarta

Saat bangun atau renovasi rumah, sosok yang pasti terlihat setiap hari di lokasi konstruksi adalah tukang. Sebenarnya di balik itu, ada banyak pihak yang harus terlibat untuk memastikan ketepatan dan keamanan konstruksi. Kira-kira siapa saja ya?

Menurut arsitek sekaligus dosen di Binus University Denny Setiawan ketika membangun dan renovasi rumah beberapa ahli perlu terlibat di dalamnya. Sebab, sebelum memulai proyek, perlu ada sebuah desain bangunan yang merupakan syarat wajib untuk mendapat izin membangun dari pemerintah. Izin ini disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berikut beberapa ahli yang perlu terlibat dalam setiap pembangunan.


1. Ahli Sipil

Saat membangun dan merenovasi rumah, hal pertama yang harus dipastikan adalah keamanannya. Proses pengecekan ini dilakukan oleh ahli sipil atau insinyur sipil.

“Keselamatan itu ahli sipil, ahli struktur. Itu perlu dilibatkan dan penting sekali perannya untuk menjamin bangunannya layak fungsi atau tidak,” kata Denny saat dihubungi detikcom, pada Kamis (2/10/2025).

2. Arsitek

Arsitek dikenal sebagai profesi yang berkutat pada gambar dan desain bangunan. Dalam proses pembangunan, arsitek bukan hanya sebagai pembuat desain, melainkan nahkoda pada proyek tersebut. Ia harus memastikan hingga akhir pembangunannya tepat dan sesuai dengan perencanaan awal.

“Arsitek membangun atau mendesain sesuai dengan apa yang seharusnya,” jelasnya.

3. Kontraktor

Denny menjelaskan, arsitek dan ahli sipil sebenarnya sudah cukup memastikan pembangunan berjalan lancar dan aman. Namun, apabila ingin memakai jasa kontraktor juga tidak masalah.

“Arsitek berkewajiban menjaga sampai bangunan itu sesuai dengan apa yang digambar. Jadi kalau ada arsitek, otomatis ada kontraktor. Kecuali kliennya sendiri yang meminta tidak ada kontraktor,” terangnya.

4. Tukang

Terakhir adalah tukang. Mereka adalah ahli-ahli pembangunan yang merealisasikan ide dari pemilik rumah dan arsitek. Mereka bekerja berdasarkan arahan dan aturan dari arsitek dan ahli sipil.

Itulah sosok ahli yang harus ada di setiap pembangunan dan renovasi, jangan sampai asal-asalan menyerahkan pembangunan kepada orang yang tak berpengalaman ya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



Jakarta

Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


“Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

“Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

1. Menegur Pemilik Kendaraan

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

2. Laporkan ke RT/RW Setempat

Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Jogging di Bawah Tol? Coba Saja di Serbaraja Toll Park, Tangsel


Jakarta

Tangerang Selatan mempunyai ruang terbuka hijau yang unik dan berbeda dari taman kebanyakan. Namanya Serbaraja Toll Park.

Taman itu berada tepat di bawah kolong jalan tol Serbaraja serta berlokasi tak jauh dari pusat lifestyle The Breeze BSD, Tangerang Selatan.

4 Keunikan Serbaraja Toll Park

1. Akses Lewat Area The Breeze dan Pemeriksaan Ketat

Berbeda dengan taman pada umumnya, untuk masuk ke Serbaraja Toll Park pengunjung harus melewati area The Breeze dan gerbang pemeriksaan yang dijaga ketat.


Satpam akan memeriksa kendaraan, baik jok motor maupun bagasi mobil. Sistem keamanan ini membuat area taman terasa lebih aman dan terkontrol.

2. Kolong Tol Disulap Jadi Ruang Hijau

Keunikan paling mencolok dari Serbaraja Toll Park adalah pemanfaatan ruang kosong di bawah kolong tol. Biasanya area serupa identik dengan suasana kumuh dan terbengkalai. Namun di sini, ruang tersebut disulap menjadi taman hijau yang rapi dan bersih, lengkap dengan jalur jogging yang mulus dan deretan tanaman yang terasa menyegarkan.

Berbeda dengan taman lain yang menekankan fasilitas seperti alat fitness atau taman bermain, taman ini fokus menghadirkan lanskap hijau sebagai ruang rekreasi, jogging, dan bersantai. Menariknya, taman ini juga sering menjadi lokasi pemotretan wisuda. Namun pengunjung wajib koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pengelola agar tidak dikenakan biaya tambahan.

“Jangan dadakan ramai-ramai bawa kamera tanpa izin. Nanti kami petugas keamanan yang kena tegur,” kata Suhadi, petugas keamanan Serbaraja Toll Park kepada detikTravel, Rabu (29/10/2025).

CCTV juga tersebar di area taman, membuat aktivitas di dalam area tetap terpantau.

3. Dekat Tiga Air Terjun Sungai Cisadane

Tak jauh dari area taman, pengunjung dapat menikmati pemandangan tiga air terjun kecil dari aliran Sungai Cisadane. Meski tidak tinggi, struktur air terjun bertingkat ini menjadi daya tarik visual yang jarang ditemukan di kawasan perkotaan. Tak heran, taman ini ramai dikunjungi pada pagi dan sore hari, terutama saat akhir pekan.

4. Kelolaannya Bukan Pemerintah

Keunikan lain yang membedakan adalah pengelolaannya. Hingga kini, Serbaraja Toll Park masih dikelola oleh pihak swasta.

“Taman ini belum dikelola pemerintah, masih dikelola oleh pihak swasta. Mulai dari perawatan, perizinan, dan penyiraman taman semua petugasnya dari Sinarmas,” ujar Suhadi, petugas keamanan.

Pengelolaannya mandiri, kondisi taman terjaga bersih dan aman sepanjang hari.

Pengunjung dapat datang kapan saja. Sensasi jogging di bawah jalan tol yang teduh dengan angin sepoi-sepoi menjadi pengalaman unik tersendiri.

“Jogging track-nya mulus, nggak berlubang, dan banyak tanaman hijaunya yang bikin pikiran fresh,” kata Mira, salah seorang pengunjung.

Keunikan suasana di bawah kolong tol membuat Serbaraja Toll Park menjadi ruang hijau yang menarik untuk dikunjungi. Taman ini menawarkan pengalaman berbeda bagi siapa pun yang sedang berada di kawasan BSD, Tangerang dan sekitarnya.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



Jakarta

Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

Respons Pemkab Klungkung

Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

“Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

Respons Wamenpar

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

“Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

“(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com