Tag Archives: jalan

Hati-hati Posisi Rumah Lebih Rendah dari Jalan Berisiko, Begini Cara Cegahnya


Jakarta

Mungkin kalian pernah melihat beberapa rumah yang berada di pinggiran jalan lokasinya lebih rendah dari posisi jalan. Jadi saat hendak menuju rumah, jalanan yang dilewati posisinya menurun.

Ternyata posisi rumah yang lebih rendah daripada jalan ini banyak kerugiannya seperti banjir dan banyak debu beterbangan. Seperti yang kita tahu air akan lari ke tempat yang lebih rendah. Biasanya jalan beraspal tidak bisa menyerap 100 persen air hujan yang turun. Apabila di sebelah jalan tidak ada drainase atau area resapan maka air akan dengan mudah masuk ke dalam rumah.

Lalu, rumah berada di pinggir jalan juga mudah berdebu karena debu, tanah, atau pasir dari jalan akan berterbangan ketika kendaraan lewat. Belum lagi dengan suara bising dan getaran setiap kendaraan lewat.


Menurut Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhulrizky, mengungkapkan penyebab jalanan bisa lebih tinggi daripada rumah adalah karena dilakukan peremajaan jalan. Biasanya perbaikan jalan ini dilakukan setiap tahun tergantung pada tingkat kerusakan jalan dan anggaran dari pemerintah daerah tersebut.

Namun dalam prosesnya sering ditemukan jalan tersebut tidak diperbaiki dengan dikeruk terlebih dahulu, melainkan hanya ditambah lapisan baru di atasnya sehingga jalanan tampak lebih tinggi dari rumah. Ada pula rumah yang lebih rendah dari jalan karena memang kontur tanah yang tidak landai.

Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena jika terjadi banjir, keselamatan jiwa bisa jadi taruhan. Panggah menyarankan untuk melakukan perbaikan rumah dan sekitarnya untuk menghindari terjadinya bencana.

1. Meninggikan Lantai Rumah

Opsi pertama yang bisa dilakukan untuk mencegah rumah dari bencana adalah membuat bangunan yang sama tinggi dengan jalan atau lebih tinggi dari tanah sekitar. Namun, Panggah mengakui untuk model rumah yang lantainya sudah permanen dibuat menempel tanah memang agak sulit untuk ditinggikan karena harus dibongkar.

Namun, ia menyampaikan meninggikan lantai rumah bisa dilakukan tanpa membongkar rumah besar-besaran. Syaratnya adalah rumah tersebut memiliki plafon yang tinggi sehingga ketika lantainya naik, jarak antara lantai dengan plafon tetap aman. Sebab, untuk menaikkan lantai hanya membutuhkan dinaikkan beberapa sentimeter, tidak begitu tinggi.

“Bagian yang ditinggikan dari depan, carport, halaman, terus baru dinaikkan keramik ruangan utama,” sebutnya kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Idealnya tinggi plafon rumah adalah 3 meter. Plafon yang tinggi memiliki keuntungan yakni bagus untuk sirkulasi udara dan cahaya di dalam rumah.

Lain halnya jika tinggi atap kurang dari 3 meter, maka atap perlu dibongkar. Untuk rumah dua lantai, peninggian lantai juga akan berefek pada lantai atasnya.

“Biasanya kita lihat di plafon itu kan masih ada sisa untuk dinaikkan atau nggak. Kalau masih bisa dinaikkan, kita naikkan. Kalau nggak bisa dinaikkan kita lihat modelnya beton ekspos, kalau di lantai atas udah lantai 2. Kita ubah konsep rumah,” ujarnya.

2. Perbanyak Sumur Resapan

Lalu, sisakan lahan di depan rumah sebagai sumur resapan atau biopori. Pembuatan sumur resapan ini akan membantu bagi rumah yang merasa setiap hujan, air akan masuk ke rumah.

“Kalau tetap masuk ke halaman rumah atau carport, itu nggak masalah. Nanti solusinya buat biopori, bikin sumur-sumur resapan. Jadi ketika air itu limpah ke arah rumah, cepet kering. Tetapi rumahnya tetap clear (aman dari banjir),” jelasnya.

3. Maksimalkan Drainase di Depan Rumah

Penting di pinggiran jalan ada yang namanya drainase, aliran buangan air. Tanpa ini rasanya percuma telah meninggikan bangunan dan membuat sumur resapan karena air tidak bisa dibuang kemana-mana.

“Salurannya harus baik, optimal. Jadi di depannya itu harus ada saluran. Jadi strukturnya itu kan, jalan, terus lalu saluran ke bawah, baru gerbangnya. Itu salurannya harus optimal bekerjanya, jangan mampet atau buruk drainasenya,” kata Panggah.

Dia juga menyebutkan untuk rumah yang terletak di pinggir jalan raya, seharusnya desain pembangunan jalan tersebut harus dibuatkan drainase sebelum rumah warga. Ketentuan ini disebut dengan Daerah Milik Jalan (Damija).

4. Membuat Tanggul

Pembuatan tanggul kecil dapat menahan derasnya air yang turun. Panggah menyarankan lokasi tanggul ini berada jauh dari pintu utama.

“Biasanya pake hebel (bata ringan) atau bata merah dibuat tanggul, untuk biaya yang murah. Kalau mau lebih kuat lagi misalnya dicor,” ungkapnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



Jakarta

Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Kisah Jalan di Bandung yang Hanya Dibuka 30 Tahun Sekali



Bandung

Tahukah kamu, ada sebuah jalan di Bandung yang cuma dibuka 30 tahun sekali. Jalan ini tidak panjang, cuma 25 meter saja.

Sepenggal jalan di Otto Iskandar Dinata (Otista) yang terbelah oleh lintasan rel kereta api bisa dikatakan jalan yang paling istimewa di Kota Bandung.

Itu karena jalan tersebut hanya dibuka setiap 30 tahun sekali, tepatnya saat momen 30 tahunan peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tahun 1985 dan tahun 2015 silam.


Lokasi jalan ‘istimewa’ tersebut berada di antara Jalan Stasiun Timur di sebelah selatan dan Jalan Kebun Jukut di sebelah utara.

Pengamat sejarah Bandung Hevi Fauzan ingat betul ketika ia melihat pagar menjulang yang menutup akses jalan Otista tersebut dibuka pada tahun 1985.

Hevi kecil begitu terkesima ketika melihat iring-iringan mobil delegasi KAA melintas di hadapannya melibas secuil Jalan Otista tersebut.

“Tahun 1985 itu dibuka karena itu 30 tahunan, saya lihat lagi 2015 itu dibuka lagi karena event peringatannya 60 tahun (KAA). Itu dibuka untuk memudahkan delegasi ke sana (dari Gedung KAA ke Gedung Pakuan), jadi enggak memutar ke Viaduct. Itu jalan paling panjangnya hanya 20 meter,” kata Hevi saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Secuil jalan Otista ini memang tak kasat mata bila dilihat sekilas. Jalan tersebut, selain bersinggungan dengan rel kereta api juga tertutup oleh pagar yang menjulang tinggi di kedua sisinya.

Belum lagi terdapat pedagang kaki lima dan lapak kios ban yang membuat siapapun tak menyangka ada jalan yang sarat dengan sejarah.

Jika dilihat di peta modern, terlihat jalan Otista yang terpotong oleh rel kereta di Stasiun Timur. Padahal dulunya jalur dari Pasarbaru hingga Gedung Pakuan tak terputus.

Usut punya usut, dulu jalan tersebut dinamai Residentweg (Jalan Residen). Di ujung jalan berdiri Kantor Residen yang dibangun pada tahun 1864 dan selesai pada 1867. Kini Kantor Residen dijadikan Gedung Pakuan, atau akrab disebut ‘gubernuran’, karena memang dijadikan rumah dinas Gubernur Jabar.

Dulu jalan itu membentang dari Gedung Pakuan, Pasar Baru hingga Pendopo yang berada di Alun-alun Kota Bandung. Petugas penjaga akan menutup palang pintu bila ada kereta yang lewat. Namun kini, kendaraan harus memutar ke arah Jalan Kebun Jukut Selatan-Viaduct-Kebun Jukut Utara, karena terpagar tadi.

“Kalau sekarang harus belok dulu ke Viaduct, kalau asumsi saya itu (jalan ditutup) untuk mengendalikan arus lalu lintas. Sekitar tahun 1970-an, jalan tersebut ditutup. Bisa dibayangkan ketika itu ada kendaraan dan kereta api yang padat,” kata Hevi.

Penutupan jalan itu dibarengi dengan pembangunan jembatan pejalan kaki, yang dibangun melintang di atas lintasan rel kereta. Proyek pembuatan jembatan baru Viaduct, kata Hevi, dikerjakan oleh perusahaan konstruksi Aannemer Lim A Goh, dan Viaduct menemukan bentuknya seperti sekarang.

Menurut Hevi, pada tahun 1864 Bandung ditunjuk sebagai Ibukota Keresidenan Priangan (Preanger) oleh Residen van der Moor. Agar memudahkan koordinasi dengan Pendopo atau kantor bupati ketika itu, dibangunlah jalan Residentweg, yang kini menjadi Jalan Otista.

“Secara bentuk enggak berubah sejak pembangunan Gedung Pakuan, mungkin sebelum Pakuan itu jalannya masih kecil, jalan setapak atau apa. Pakuan, Babakan Bogor, Kebon Kawung sudah dilirik pemerintah Kabupaten Bandung untuk memindahkan ibukota dari Dayeuhkolot,” katanya.

Satu fakta menarik soal jalan Kebun Jukut tempo dulu, di ujungnya yang berdekatan dengan Suniaraja dibangun rumah pelukis legendaris Belgia, AAJ Payen yang datang ke Nusantara tahun 1817. Ia merupakan guru dari maestro lukis Raden Saleh.

——–

Artikel ini telah naik di detikJabar.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com