Tag Archives: kemenkeu

Hal-hal Penting yang Harus Ada di Dalam Surat Kontrak Sewa Tanah


Jakarta

Bukan hanya bangunan yang bisa dimanfaatkan sebagai objek bisnis, tanah juga bisa jadi sumber penghasilan yang menguntungkan. Bisnis yang bisa dijalankan bukan hanya dengan cara menjual tanah atau dibangunkan rumah sewa di atasnya, melainkan dengan sistem sewa tanah. Lho emang bisa?

Tentu bisa. Tanah juga bisa disewakan layaknya menyewakan bangunan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Di mana sewa menyewa tanah diperuntukan untuk kegiatan sementara.

Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.


Saat kamu ingin menyewakan tanah, hal penting yang harus kamu miliki adalah tanah itu sendiri beserta sertifikatnya. Lalu, apabila ada yang tertarik untuk menyewa tanah tersebut, kamu perlu membuat surat kontrak sewa tanah.

Cara Membuat Surat Kontrak Sewa Tanah

Surat kontrak sewa tanah adalah salah satu kontrak yang penting dalam perjanjian sewa tanah. Surat ini menjadi pondasi atas hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang disesuaikan dengan landasan hukum yang berlaku sehingga transaksi akan terjamin baik bagi pihak pemilik maupun penyewa.

Dikutip dari Aesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (25/9/2024), berikut persyaratan yang harus ada di dalam surat kontrak sewa tanah. Saat proses penandatangannya kamu perlu menghadirkan saksi serta dibubuhkan materai.

Fungsi Surat Kontrak Sewa Tanah

Adapun fungsi dari surat kontrak sewa tanah ini memastikan keamanan terhadap segala risiko kejahatan yang melanggar hukum atas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Surat ini harus dibuat dengan bukti pasti pada transaksi penyewaan tanah.

Asas Proses Transaksi

Dalam transaksi antara pemilik, penyewa, terdapat dua asas dalam pelaksanaannya yakni asas tunai dan asas terang. Pada asas tunai, proses transaksi yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan perjanjian antar dua pihak. Sedangkan, pada asas terang diartikan proses transaksi harus dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.

Syarat Pembuatan Surat Kontrak Sewa

– Ditulis pada kertas dengan tanda tangan nama di atas materai.

– Dibuat berdasarkan kesadaran diri, bukan paksaan antara kedua pihak

– Hak dan kewajiban kedua pihak tercantum di dalam isi perjanjian

– Kedua belah pihak paham akan isinya dan mengerti maksud dan tujuan surat perjanjian tersebut

– Poin yang dicantumkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak tanpa adanya paksaan

– Isi di dalam perjanjian tersebut didasarkan pada aturan dan norma sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

Isi Surat Kontrak Sewa Tanah

Di dalam surat perjanjian sewa tanah pastikan adanya beberapa yang perlu diketahui dan dicantumkan sebelum melakukan transaksi dan terjamin atas legalitasnya. Isi surat ini akan mencakup poin identitas dan syarat untuk kedua belah pihak, yaitu.

Informasi Lengkap

Penyerahan sewa tanah pertama-tama harus memiliki informasi lengkap baik alamat lokasi, posisi lahan, ilustrasi hingga layout tanah tersebut. Penulisan ini tercantum setelah data pribadi mengenai pemilik dan penyewa dan di dalam informasi ini harus disusun sedetail mungkin dan lengkap.

Uang Muka dan Prosedur Pembayaran

Di dalam surat perjanjian sewa tanah, penulisan pada biaya sewa, uang muka, serta prosedur transaksi dicantumkan dengan jelas di dalamnya. Metode pembayaran pada uang muka juga perlu dicantumkan secara komplit jika dilakukan secara bertahap/termin dengan tambahan jangka waktu.

Pembebanan Biaya dan Pasal yang Tercantum

Dalam surat pernyataan sewa tanah, kumpulan pasal-pasal penting meliputi tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung serta biaya lainnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Lengkap dengan Strukturnya


Jakarta

Dalam proses sewa-menyewa rumah, perlu surat perjanjian sewa rumah yang jelas dan resmi. Tujuannya, agar saat akad berjalan lancar dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Dokumen ini berisi kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Dalam membuat surat perjanjian sewa rumah, ada beberapa elemen penting yang harus dicantumkan, seperti identitas pihak yang terlibat, rincian rumah yang disewa, jangka waktu sewa, biaya sewa, serta ketentuan lain yang disepakati bersama.

Dengan adanya dokumen ini, kedua belah pihak memiliki pegangan hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari.


Struktur Surat Perjanjian Sewa Rumah

Surat perjanjian sewa rumah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik serta penyewa. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga dapat meminimalkan risiko perselisihan di kemudian hari.

Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, surat perjanjian sewa rumah harus disusun dengan struktur yang jelas dan lengkap. Berikut adalah struktur umum yang bisa digunakan, dilansir dari Laman Hukum UII, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Jateng, dan laman Kemenkeu.

1. Judul atau Kop Surat

Judul harus mencerminkan isi dokumen, misalnya ‘SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH’. Judul biasanya dilengkapi juga dengan nomor surat.

2. Identitas Para Pihak yang Terlibat

Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan identitas calon penyewa sudah diverifikasi dengan baik. Identitas ini dapat berupa KTP, kartu keluarga (KK), atau foto. Selain itu, pastikan kesesuaian informasi dalam dokumen identitas dengan yang tercantum dalam surat perjanjian.

Bagian ini mencantumkan data lengkap pemilik rumah (pihak pertama) dan penyewa (pihak kedua), termasuk:

  • Nama lengkap
  • Nomor KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Nomor kontak yang bisa dihubungi.

3. Objek Sewa

Bagian ini menjelaskan secara detail rumah yang disewakan, termasuk:

  • Alamat lengkap rumah
  • Luas bangunan dan tanah
  • Fasilitas yang tersedia
  • Kondisi rumah saat disewakan.

4. Jangka Waktu dan Biaya Sewa

Dalam surat sewa, harus menjelaskan durasi seperti mulai tanggal sewa, tanggal berakhirnya sewa, dan opsi perpanjangan jika ada. Selain besaran biaya sewa, juga harus meliputi teknik pembayaran biaya sewa per bulan/tahun, metode pembayaran (tunai atau transfer), tenggat waktu pembayaran, dan uang jaminan jika ada.

5. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak

Surat tersebut juga perlu menampilkan hak dan kewajiban pemilik rumah serta penyewa, seperti kewajiban penyewa dalam merawat rumah, pemilik rumah perlu meninjau kondisi rumah, dan larangan yang berlaku bagi penyewa seperti tidak boleh mengubah struktur rumah atau merusak perabotan yang ada.

6. Ketentuan Kerusakan dan Perbaikan

Dalam surat juga perlu dijelaskan tanggung jawab atas kerusakan rumah, termasuk kerusakan akibat pemakaian normal, kelalaian penyewa, dan lainnya. Setiap ketentuan dalam perjanjian harus dirinci secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disalah gunakan.

7. Ketentuan Sanksi

Hal ini akan disesuaikan kesepakatan antar penyewa dan pemilik rumah. Perlu diputuskan adanya konsekuensi jika salah satu pihak melanggar perjanjian, seperti denda keterlambatan pembayaran sewa, pemutusan kontrak secara sepihak, hingga pengusiran jika penyewa melanggar aturan. Poin dalam nomor 5-7 tersebut biasanya diatur berupa pasal-pasal.

8. Penutup dan Tanda Tangan

Bagian ini menyatakan bahwa surat perjanjian dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Dilengkapi dengan tanda tangan pemilik rumah dan penyewa, di atas meterai agar sah secara hukum.

3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Berikut ini contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa dijadikan panduan. Kamu bisa memodifikasinya dengan pasal yang lebih rinci sesuai dengan situasi dan kondisi kamu.

Contoh 1

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan [(angka)(luas tanah dalam huruf)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…), gambar situasi Nomor (…) tanggal (tanggal, bulan, tahun).

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1 – HARGA SEWA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah dan pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp..)(jumlah uang dalam huruf)] untuk jangka waktu [(angka)(dalam huruf)] tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan dan tahun) sampai dengan tanggal [(tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2- JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 3- LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 4- LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 5- TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

Pasal 6- PENGGUNAAN SARANA

Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya
pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7- PENGGUNAAN RUMAH

PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.

Pasal 8- TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9- PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

Pasal 10- PERPANJANGAN SEWA

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(—)(waktu dalam huruf —)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

Pasal 11- HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (—–Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

Pasal 12- PENUTUP

Surat Perjanjian ini ditandatangani di (— tempat —) pada hari (——) tanggal (—— tanggal, bulan, dan tahun —–) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (—– tanggal, bulan, dan tahun ——).

Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
SAKSI-SAKSI:
[ ————————— ] [ ————————— ]

Contoh 2

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., kami

yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut

sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik

(SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No….. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).

2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA. Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di

bawah ini:

Pasal 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK

KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa

Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan

ketentuan sebagai berikut:

a. Harga Sewa sebesar Rp. ………………….

(……………………………………rupiah) (“Harga Sewa”).

b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……………..) bulan / tahun*,

yang dimulai pada tanggal …………………………………dan berakhir pada

tanggal …………………………………….. (“Masa Sewa”).

Pasal 2 – HARGA DAN PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama … (……………………)

tahun terhitung mulai tanggal ……………… sampai dengan ……

……………………………………………………..

2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. ……………………………

(………………………………………………………………………….
……. Rupiah)

per bulan / tahun* atau total Rp. …………………

(………………………………………………………………………….
……. Rupiah)

untuk keseluruhan jangka waktu sewa.

1. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

2. (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK

PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dana pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar

Rp. …………….. (…………………………………………………… rupiah).

3. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3 – JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.

2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN

Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.

2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK

PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah:

1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis

kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya (………) (…………………………………………waktu dalam huruf) hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.

2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

Pasal 10 – HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (……………………………………………….).

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………… pada Hari ……………… Tanggal … (……………………………) Bulan …………………. Tahun ………

(……………………………………………….), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun……… ( ………………………………………………. ).

PIHAK PERTAMA (……………………………………….)

PIHAK KEDUA (……………………………………….)

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, (………………………………………)

SAKSI KEDUA, (………………………………………)

Contoh 3

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH DINAS

NOMOR :003/SW-RUMDIN/BMCK/I/2024

Pada hari ini Selasa Tanggal Dua bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat di Semarang, yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: ALI HUDA, ST,MT

Nip: 19740221 199903 1 006

Jabatan: Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

Alamat: JI. Madukoro Blok AA-BB Semarang

No. Telepon: (024) 7608368

Dalam hal ini bertindak atas nama Dina: PU Bina Marga dan Cita Karya Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: Ir. GUNAWAN SUDHARMADJI

Pekerjaan: Pensiunan PNS Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya

Provinsi Jawa Tengah

NIK: 3374152604530001

Alamat: JI. Merdeka Selatan/ P1 Semarang

No. Telepon: 081325928928

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa “Rumah Dinas” yang terletak di Jl. Murbei Gg. III No. 2 Semarang.

Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1 KESEPAKATAN SEWA MENYEWA

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah Dinas kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah Dinas tersebut dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :

Alamat Rumah Dinas: JI. Murbei Gg. III No. 2 Semarang

Type: 70′

Luas Tanah: 300 m

PASAL 2 JANGKA WAKTU DAN TATA CARA PEMBAYARAN

2.1. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 1 Tahun (12 Bulan), yang dimulai pada tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2.2. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut dengan harga sewa rumah tersebut sebesar Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

2.3. Cara Pembayaran dilakukan PIHAK KEDUA setiap bulan sebelum tanggal 20 atau sekaligus dibayar dimuka di awal bulan Januari 2024 melalui Bendahara Penerimaan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang kemudian disetorkan pada Kas Umum Daerah.

PASAL 3 PENYERAHAN OBJEK SEWA DAN PEKERJAAN RENOVASI

3.1. Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu selambat-lambatnya pada 2 Januari 2023 (Tanggal Serah Terima).

3.2. Terhitung sejak Tanggal Serah Terima, maka Pihak Kedua berkewajiban membayar terhadap seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pemakaian rumah dinas, biaya iuran pengelolaan dan kebersihan lingkungan, keamanan, dan iuran-iuran yang berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan bagi seluruh warga di perumahan tersebut.

3.3. Apabila Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan renovasi atas rumah dinas, maka sebelum pekerjaan renovasi dimaksud dilakukan, Pihak Kedua wajib meminta ijin kepada Pihak Pertama secara tertulis. Renovasi dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pihak Pertama.

3.4. Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat rumah dinas tersebut dan apabila ada kerusakan atas rumah dinas yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri.

PASAL 4 PERALIHAN

4.1. Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

4.2. Apabila Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.

4.3. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan tersebut di atas maka Pihak Pertama, berhak secara sepihak membatalkan perjanjian ini dengan memperhitungkan uang yang sudah dibayarkan dan mengambil alih Objek Sewa.

PASAL 5 MASA AKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK KESATU

dalam keadaan terpelihara dengan baik setelah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa menyewa kembali.

PASAL 6 HAL-HAL LAIN

Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara para pihak di dalam menafsirkan dan atau melaksanakan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan dan apabila belum mendapatkan kesepakatan maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan

mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditanda tangani kedua belah pihak di Semarang.

Semarang, 3 Januari 2024

PIHAK KEDUA (…..)

PIHAK PERTAMA (….)

Nah itulah tadi struktur dan contoh dalam membuat surat perjanjian sewa rumah. Semoga membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Daya Tarik, Lokasi, Harga Tiket


Jakarta

Di selatan Makassar, terdapat Kabupaten Gowa yang memiliki beragam tempat wisata yang menarik. Tempat pariwisata Gowa ini mulai dari wisata alam, wisata buatan, wisata sejarah, hingga religi.

Buat traveler yang berwisata di Gowa dan sekitarnya, simak dulu 15 tempat pariwisata Gowa berikut ini, lengkap dengan daya tarik, lokasi, dan harga tiketnya.

Rekomendasi Pariwisata Gowa

Inilah 15 rekomendasi tempat pariwisata Gowa yang dikutip dari situs Pemkab Gowa:


1. Danau Tanralili

Indahnya Danau Tanralili di Gowa, Sulsel. (Syachrul Arsyad/detikSulsel)Indahnya Danau Tanralili di Gowa, Sulsel. (Syachrul Arsyad/detikSulsel) Foto: Indahnya Danau Tanralili di Gowa, Sulsel. (Syachrul Arsyad/detikSulsel)
  • Lokasi: Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Jam buka: 24 jam.
  • Harga tiket masuk: Rp 5 ribu.

Danau Tanralili berada di kaki Gunung Bawakaraeng. Danau ini memiliki pemandangan telaga berair jernih, pegunungan hijau, dan suasananya yang sejuk. Keindahannya sering dibandingkan dengan Ranu Kumbolo di Gunung Semeru, Jawa Timur.

Danau Tanralili terbentuk akibat longsoran gunung yang membentuk cekungan dalam. Makanya. Untuk mencapai Danau Tanralili, membutuhkan waktu sekitar 3 jam dari Kota Makassar.

2. Bendungan Kampili

  • Lokasi: Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Jam buka: 24 jam.
  • Harga tiket masuk: gratis.

Selain digunakan untuk kepentingan irigasi, Bendungan Kampili juga menjadi tempat wisata yang menarik, sehingga sering dikunjungi wisatawan lokal dan mancanegara. Saat kemarau, aliran airnya jernih. Bebatuan di tepi danau juga membuatnya semakin eksotis.

Namun saat musim hujan, debit airnya meningkat dan airnya menjadi kecoklatan. Batu-batu juga menjadi berlumut dan cukup licin.

3. Bendungan Bili-bili

Bendungan Bili-Bili Kabupaten GowaBendungan Bili-Bili Kabupaten Gowa (smartcity.gowakab.go.id)
  • Lokasi: Desa Bili-bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
  • Jam buka: 24 jam.
  • Harga tiket masuk: Rp 2 ribu.

Dilansir dari situs Kemenkeu, Bendungan Bili-bili awalnya digunakan untuk sarana drainase pada saluran Sinri Jala, Jongaya, dan Panampu karena sudah tidak memadai serta sering membuat genangan di daerah hilir Sungguminasa.

Dikutip dari detikSulsel, pemandangannya yang menarik membuat Bendungan Bili-bili juga menjadi tempat wisata. Di sekeliling bendungan terdapat berbagai spot yang bisa digunakan untuk menikmati pemandangan bendungan, seperti tempat makan, tempat camping, dan hotel.

4. Makam Sultan Hasanuddin dan Raja-raja Lain

Bendungan Bili-Bili Kabupaten GowaMakam Sultan Hasanuddin. (detikcom)
  • Lokasi: Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Jam buka: 07.00-17.00 WITA.
  • Harga tiket masuk: gratis.

Sultan Hasanuddin adalah pahlawan nasional Indonesia yang dimakamkan di kompleks pemakaman di puncak Bukit Tamalate. Luas kompleks ini yakni 2.352 m².

Selain Sultan Hasanuddin, terdapat 24 situs pemakaman raja-raja lain dari Kerajaan Gowa sejak sebelum masa Islam di Sulawesi Selatan. Hal ini ditunjukkan dengan arah makam yang membujur ke timur-barat.

Beberapa tokoh yang dimakamkan di Kompleks Pemakaman Sultan Hasanuddin adalah I Tajiibang Daeng Marompa Karaeng Data Tunibatta (Raja Gowa ke-11 yang wafat pada 1565) dan Arung Lamoncong (bangsawan Kerajaan Bone), dan Karaeng I Mallingkari Daeng Manjori Karaeng Katangka Sultan Abdullah Awalul Islam Tumenanga Riagamana Raja Tallo (wafat pada 1636).

5. Air Terjun Parangloe

Air Terjun ParangloeAir Terjun Parangloe Foto: Air Terjun Parangloe. (smartcity.gowakab.go.id)
  • Lokasi: Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Jam buka: 24 jam.
  • Harga tiket masuk: Rp 5 ribu + dana kebersihan Rp 3 ribu.

Kabupaten Gowa memiliki banyak air terjun yang menjadi tempat wisata, salah satunya Air Terjun Parangloe. Air terjun ini tidak meluncur deras dari ketinggian, tetapi mengalir berundak dari batuan yang bertingkat. Airnya yang jernih membuat wisatawan senang bermain air di bawahnya.

Namun untuk bisa menikmati keindahan ini, traveler harus menempuh perjalanan panjang. Kalian harus berjalan kaki sekitar 45 menit hingga 1 jam dari tempat parkir.

6. Air Terjun Cinta

Air terjun CintaAir terjun Cinta Foto: (Abdy Febriady/detikcom)
  • Lokasi: Tamalatea, Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Jam buka: 24 jam.
  • Harga tiket masuk: Rp 5 ribu.

Air Terjun Cinta memiliki keunikan pada bentuk kolamnya yang berbentuk hati. Kondisi lingkungan di sekitarnya masih alami. Airnya pun masih jernih, sehingga cocok buat traveler yang mencari nuansa alami dan ketenangan.

7. Air Terjun Biroro

Air terjun Biroro di GowaAir terjun Biroro di Gowa (Muhammad Bakri/detikTravel)
  • Lokasi: Bonto Lerung, Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Jam buka: 09.00-17.00 WITA.
  • Harga tiket masuk: gratis.

Air Terjun Biroro memiliki suasana yang masih alami dan sepi. Sepanjang perjalanan menuju air terjun, traveler dapat menikmati pemandangan sawah dengan latar belakang Gunung Bawakaraeng. Airnya yang jernih membuat traveler akan senang berenang di sana.

Air Terjun Biroro berjarak sekitar 5 km dari pusat kota Malino, atau sekitar 77 km dari Kota Makassar. Sampai di tempat parkir di perkampungan warga, traveler harus berjalan kaki sekitar 2 km untuk mencapai air terjun.

8. Air Terjun Takapala

Destinasi wisata Air Terjun Takapala, Kabupaten Gowa, Sulsel.Destinasi wisata Air Terjun Takapala, Kabupaten Gowa, Sulsel. Foto: (Ibnu Munsir/detikSulsel)
  • Lokasi: Kampung Takapala, Desa Bontolerung, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Jam buka: 24 jam.
  • Harga tiket masuk: Rp 7 ribu.

Jika ingin melihat air terjun yang tinggi dengan air yang meluncur deras, traveler bisa berwisata ke Air Terjun Takapala. Ketinggiannya mencapai 109 meter dengan debit air yang cukup besar.

Tebing-tebing curam membuat air terjun ini tampak eksotis. Belum lagi cipratan air yang membentuk kabut di bawah membuat pemandangan semakin menakjubkan. Untuk mencapai air terjun, traveler bisa naik bukit batu yang dikenal memiliki 1.000 anak tangga.

9. Malino Highlands

Destinasi wisata Air Terjun Takapala, Kabupaten Gowa, Sulsel.Pemandangan di Malino Foto: (Basri/d’Traveler)

Lokasi: Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Jam buka: 07.00-18.00 WITA.
Harga tiket masuk:

  • Weekday: Rp 50 ribu untuk dewasa dan Rp 25 ribu untuk anak.
  • Weekend: Rp 65 ribu untuk dewasa dan Rp 35 ribu untuk anak.

Malino Highlands adalah kawasan wisata yang lengkap, mencakup penginapan, kuliner, pemandangan alam, hingga aktivitas menarik seperti trekking di alam, main ATV, berkuda, panahan, bersepeda, dan beraneka paket wisata.

Di ketinggian sekitar 1.200 mdpl, wisatawan akan merasakan suasana sejuk. Kalian juga bisa jalan-jalan di perkebunan teh Dataran Tinggi Malino yang luasnya sekitar 200 hektare.

10. Permandian Je’ne Tallasa Sileo

Destinasi wisata Air Terjun Takapala, Kabupaten Gowa, Sulsel.Permandian Je’ne Tallasa Sileo (smartcity.gowakab.go.id)
  • Lokasi: Sileo, Paraikate, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Jam buka: 08.00-17.00 WITA.
  • Harga tiket masuk: Rp 20 ribu untuk dewasa, Rp 15 ribu untuk anak-anak (weekend + Rp 5 ribu)

Permandian Je’ne Tallasa menjadi tempat wisata favorit di Gowa di akhir pekan, terutama untuk anak-anak. Objek wisata air ini memiliki luas sekitar 20 hektare. Wahana di sini antara lain beraneka seluncuran, ember tumpah, dan wahana lainnya.

11. Istana Balla Lompoa

Museum Balla LompoaMuseum Balla Lompoa (Ibnu Munsir/detikcom)
  • Lokasi: Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 48, Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Jam buka: 08.00-16.00 WITA.
  • Harga tiket masuk: Rp 2 ribu.

Kata Balla Lompoa berarti rumah besar. Rumah ini adalah istana yang menjadi tempat tinggal Raja Gowa. Situs seluas 3 hektar ini dibangun tahun 1936 oleh Raja Gowa ke-XXXV I Mangimangi Daeng Matutu, Karaeng Bontonompo yang bergelar Sultan Muhammad Tahir Muhibuddin.

Kini bangunan ini digunakan sebagai museum. Di bagian belakang istana terdapat tembok batu alam yang tebal dengan pintu kayu yang lebar dan kokoh. Di bagian depan terdapat pagar permanen yang rendah dan halaman yang terbuka

12. Sierra Sky View Malino

Sierra Sky View Malino GowaSierra Sky View Malino Gowa (smartcity.gowakab.go.id)
  • Lokasi: Jl. Poros Malino, Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Jam buka: 09.00-18.00 WITA.
  • Harga tiket masuk: Rp 25 ribu.

Sierra Sky View berada di dataran tinggi Malino yang sejuk. Tempat wisata ini menawarkan nuansa bangunan miniatur dunia, mulai dari kincir angin Belanda, Jembatan Venice Italia, bangunan Swiss, Kota Santorini, hingga bangunan khas Jepang, China, dan Korea. Selain itu terdapat ayunan raksasa dan jembatan kaca.

13. Rainbow Garden Gowa

Sierra Sky View Malino GowaRainbow Garden Gowa (Arnas Padda/Antara)
  • Lokasi: Jalan Dato Ri Panggentungang, Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Jam buka: 07.00-18.00 WITA.
  • Harga tiket masuk: Rp 10 ribu.

Rainbow Garden Gowa adalah taman yang memiliki beragam bunga yang menghampar luas. Bunga yang paling dominan adalah bunga celosia, bunga matahari dan kenop. Tempatnya berada tepat di tengah sawah, sehingga tampak unik.

Taman bunga ini cocok buat traveler yang suka berfoto-foto. Terlebih ketika hari sudah hampir gelap, cahaya oranye akan membuat tempat ini semakin eksotis.

14. Kebun Binatang Citra Satwa Celebes

Kebun Binatang Citra Satwa Celebes GowaKebun Binatang Citra Satwa Celebes Gowa (Gowakab.go.id)
  • Lokasi: Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Jam buka: 08.00-17.00 WITA.
  • Harga tiket masuk: Rp 20 ribu.

Salah satu tempat pariwisata Gowa yang cocok untuk anak-anak adalah Kebun Binatang Citra Satwa Celebes. Di bagian depan, traveler akan disuguhi koleksi aneka burung, mulai dari merpati, merak, dan nuri. Selain itu, terdapat sekitar 30 spesies satwa yang dilindungi, seperti rusa, anoa, kera, dan sebagainya.

15. Masjid Tua Al-Hilal Katangka

Masjid Tua Al Hilal Katangka merupakan masjid tertua di Sulawesi Selatan. Diketahui, masjid ini dibangun pada tahun 1603. Ini penampakannya.Masjid Tua Al Hilal Katangka (Arnas Padda/Antara)
  • Lokasi: Jalan Syech Yusuf Nomor 57, Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Jam buka: 24 jam.
  • Harga tiket masuk: gratis.

Masjid Tua Al-Hilal Katangka adalah salah satu masjid tertua yang berada di Kelurahan Katangka. Dikutip dari arsip berita detikSulsel, Katangka sebetulnya adalah nama pohon. Pohon ini terkenal keramat pada masa Raja I Tumanurung.

Masjid ini menjadi bukti perkembangan Islam di Kerajaan Gowa yang dibangun pada 1603 M oleh Raja Gowa XIV I Mangngarangi Daeng Manrabbia. Di sekitar masjid terdapat makam raja-raja Gowa. Masjid masih digunakan masyarakat untuk beribadah hingga sekarang.

Demikian tadi 15 tempat pariwisata Gowa yang bisa dikunjungi, lengkap dengan daya tarik, lokasi, dan harga tiketnya. Sebelum berkunjung jangan lupa update informasi lebih dulu untuk memastikan harga tiket, ketersediaan layanan, dan berbagai info lainnya.

(bai/row)



Sumber : travel.detik.com

Daya Tarik Jembatan Gantung Sukabumi, Lengkap dengan Harga dan Fasilitasnya


Jakarta

Jembatan Gantung Sukabumi atau Jembatan Situ Gunung, menjadi salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Jawa Barat. Sebagai jembatan gantung terpanjang di Asia Tenggara, tempat ini menawarkan pengalaman seru bagi para pencinta petualangan dan keindahan alam.

Dengan panorama hutan hijau yang membentang luas, jembatan ini menjadi daya tarik utama bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam sambil menguji adrenalin. Terletak di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jembatan Gantung Sukabumi memiliki panjang sekitar 243 meter dengan ketinggian mencapai 150 meter di atas tanah.

Kamu bisa merasakan sensasi berjalan di atas jembatan, sambil menikmati pemandangan hutan tropis yang asri. Selain itu, destinasi ini juga menawarkan berbagai fasilitas pendukung yang membuat perjalanan semakin nyaman dan menyenangkan.


Lokasi dan Daya Tarik Jembatan Gantung Sukabumi

Jembatan Gantung Situgunung SukabumiJembatan Gantung Situgunung Sukabumi. Foto: Siti Fatimah/detikcom

Situ Gunung adalah tempat wisata alam terletak di Sukabumi yang menyimpan berjuta pesona dan keindahan. Di dalamnya, ada beberapa spot wisata populer. Salah satunya Jembatan Gantung Situ Gunung atau Situ Gunung Suspension Bridge.

Jembatan Gantung Sukabumi berlokasi di Desa Wisata Gedepangrango tepatnya di Jl. Raya Situgunung KM 9, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Jembatan ini merupakan jembatan gantung tengah hutan, yang terpanjang di Asia Tenggara. Dikutip dari laman Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, jembatan gantung ini membentang sepanjang 243 meter, dengan lebar 1,8 meter, dan ketinggian 121 meter di atas permukaan tanah.

Apalagi, kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memiliki banyak keindahan alam. Adapun daya tarik jembatan ini yakni di sekitarnya (area Situ Gunung Sukabumi) terdapat beberapa spot wisata yaitu Air Terjun Curug Sawer dan Air Terjun Lembah Purba.

Belum lagi, kita akan dimanjakan dengan pemandangan dari jalur gua, jalur pendakian, dan danau. Salah satu dari keindahan-keindahan tersebut adalah Kawasan Situgunung.

Jembatan gantung memiliki daya tarik bagi wisatawan. Selain memacu adrenalin dengan berjalan di atas ketinggian, pemandangan sekitarnya pun sangat memukau.

Di sekeliling jembatan, pengunjung akan melihat bukit hijau dan pepohonan tinggi. Suasana sejuk dan dingin akan menemani perjalanan selama berjalan-jalan di Situ Gunung. Selain itu, jembatan ini juga sangat instagramable untuk berswafoto bersama keluarga atau orang terkasih.

Harga Tiket Masuk dan Jam Operasional Jembatan Gantung Sukabumi

Tiket masuk ke Situ Gunung mulai dari Rp50-100 ribu. Tiket tersebut sesuai dengan fasilitas yang didapatkan. Selain masuk ke area, masuk ke Curug Sawer, juga ada fasilitas minuman dan camilan sebelum memasuki pintu masuk jembatan.

  • Harga tiket reguler: Rp 50 ribu
  • Harga tiket VIP: Rp 100 ribu
  • Harga tiket VVIP: Rp 150 ribu.

Tarif tersebut bergantung dengan fasilitas yang didapatkan. Pengunjung dengan tiket reguler akan masuk ke area menuju jembatan dengan berjalan kaki. Namun jika membeli tiket VIP, pengunjung diantarkan ke lokasi utama dengan menggunakan mobil atau ojek secara gratis.

Sebelum masuk ke jembatan gantung akan disuguhi welcome drink berupa bakso, kacang hijau, dan teh atau kopi panas. Sementara pengguna tiket VVIP tak jauh berbeda, tapi memperoleh makan siang di De’Balcone Resto.

Jam operasional Jembatan Situ Gunung mulai dari pukul 07.00-16.00 WIB pada hari biasa. Lalu buka pukul 07.00-17.00 WIB ketika weekend dan waktu high season (libur panjang).

Fasilitas Jembatan Gantung Sukabumi

Jembatan Gantung Situgunung pertama kali dibangun di pertengahan tahun 2017. Proses pembangunan jembatan dilakukan secara manual dengan melibatkan warga lokal dan tenaga ahli dari Bandung.

Dalam laman Kementerian Maritim juga disebut pembangunannya tidak menggunakan alat berat, namun bisa selesai dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun, lebih tepatnya selama 4 bulan.

Material yang digunakan Jembatan gantung Situ Gunung Sukabumi berbahan dasar kayu ulin. Bahan kayu ini digunakan karena memiliki banyak keistimewaan, seperti sifatnya yang tahan terhadap kelembaban dan perubahan cuaca dan air laut.

Tekstur kayu ulin atau kayu besi dari Papua ini, sangat berat dan keras. Memiliki diameter yang lebar dan panjang, kayu ini tidak mudah dimakan oleh rayap.

Saat menaiki jembatan, pengunjung juga akan diberi Alat Pelindung Diri (APD) yang telah disediakan oleh pengelola, berupa sabuk pengaman. APD ini wajib kita kenakan di pinggang saat berada di atas jembatan sebagai standar keselamatan. Saat terjadi guncangan, pengunjung harus mengaitkan sabuk ke ramp yang ada pada bagian sisi-sisi jembatan.

Adapun fasilitas lainnya yang bisa digunakan pengunjung yakni ATM, pusat Kesenian dan Budaya, Musholla, Persewaan Alat, Selfie Area, Tempat makan, dan Wifi Area.

Ada pula pengalaman wahana lainnya seperti Keranjang Sultan, Floating Lodge Danau Situ Gunung, Flying Fox, hingga paket wisata bermalam di Situ Gunung dari Glamping maupun Camping Ground.

Dikutip dari laman Kemenkeu Tim KPPN Sukabumi, di area dalam jembatan ini terdapat banyak UMKM makanan dan minuman khas Sunda. Di antaranya cilok, combro, mie rebus, hingga aksesoris dan kerajinan tangan.

Nah itulah tadi penjelasan soal jembatan gantung Sukabumi dengan lengkap. Jadi, kamu tertarik mengunjunginya?

(aau/fds)



Sumber : travel.detik.com