Tag Archives: kementerian agama

Jangan Parkir Kendaraan di Depan Rumah, Pokoknya Jangan!



Jakarta

Setiap rumah lebih baik memiliki lahan yang cukup untuk memarkirkan kendaraannya. Sebab, parkir kendaraan di jalan depan rumah dapat mengganggu lalu lintas terutama jika jalan tersebut tidak begitu lebar.

Namun, hingga saat ini masih banyak ditemui, kendaraan diletakkan di pinggir jalan atau bahkan di lahan kosong milik tetangga. Padahal hal ini termasuk melanggar aturan lho!

Setiap orang yang memarkirkan kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


Selain itu, ada pula aturan yang menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal disebut dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Jalan di sini, bukan hanya jalan depan rumah, melainkan di jalan umum juga. Pada Pasal 38 juga kembali disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Sementara itu, jika menilik dari pernyataan Kementerian Agama, parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Dari situs resmi Kementerian Agama, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan, jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

Hal ini dinilai dapat mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak mengakses sebagai mestinya. Sebagai solusinya, jika seseorang memang tidak memiliki lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Aturan-aturan tersebut, tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, melainkan di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Nekat Parkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah, Sanksinya Ngeri


Jakarta

Memarkir kendaraan di jalan depan rumah mungkin banyak ditemui di Indonesia. Tanpa sadar, hal ini ternyata bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Bukan cuma mobil, motor pun tidak boleh diparkir sembarangan.

Jika detikers masih sering sembarangan parkir di jalan, apalagi menjadikan jalan tersebut sebagai garasi, maka sanksi berat siap-siap menanti. Bahkan tak cuma dari sisi hukum positif, dari pandangan agama pun hal ini dilarang.

Berbagai Aturan tentang Parkir Sembarangan di Jalan

Ada banyak aturan mengenai parkir kendaraan di jalan. Aturan ini tertuang melalui undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda).


UU No 2 Tahun 2022

UU No 2 Tahun 2022 merupakan perubahan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan segala perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Bunyinya sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”

Sanksinya berupa penjara maupun denda hingga miliaran rupiah. Ketentuan ini diatur dalam pasal 63 ayat 1 yang bunyinya:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

UU No 22 Tahun 2009

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang gangguan fungsi jalan.

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat 1 dalam UU yang sama, bunyinya yaitu:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

PP No 34 Tahun 2006

Dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan lewat Pasal 38 sebagai pelengkap UU yang ada. Bunyinya sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Yang dimaksud ruang manfaat jalan tersebut meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

KUHPerdata Pasal 671

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun mengatur hal ini, yakni dalam Pasal 671 yang berbunyi:

“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014

Di tingkat pemerintah daerah pun membuat aturan turunan. Misalnya DKI Jakarta yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Hal ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 140. Bunyinya yaitu:

  • Seorang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
  • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan
  • Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012

Kota Malang mengatur hal tersebut lewat Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Pasal 7 huruf p menyebut bahwa masyarakat baik orang maupun badan dilarang mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan.

Perda Kota Solo No 10 Tahun 2022

Di Kota Solo atau Surakarta, diatur lewat Perda 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yakni pada Pasal 88. Bunyinya sebagai berikut:

  1. Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
  2. Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pandangan Agama Islam

Tak hanya hukum positif, memarkir sembarangan di jalan depan rumah juga dilarang menurut pandangan Islam. Hal ini dijelaskan dalam situs Kementerian Agama yang mengutip penjelasan Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab.

Disebutkan bahwa jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir sembarangan dan parkir kendaraan karena tidak punya garasi.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Tindakan itu dinilai bisa mempersulit pengguna jalan raya lain yang juga memanfaatkan jalan sebagai mestinya. Namun sebagai solusi, seseorang bisa menggunakan dalam kondisi mendesak dengan izin dari pemilik lahan atau pihak yang berwajib.

Demikian tadi berbagai aturan dalam UU, PP, hingga pandangan agama. Sanksinya ngeri kan? Nah, detikers jangan sampai parkir sembarangan di jalan ya.

(bai/row)



Sumber : www.detik.com

Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



Jakarta

Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Kisah Masjid di Sukabumi yang Buka 24 Jam, Ramah dengan Musafir



Sukabumi

Di Sukabumi, ada masjid yang buka 24 jam dan ramah terhadap para musafir. Tak hanya itu, masjid ini juga ramah terhadap kucing. Simak kisahnya berikut ini:

Masjid sering kali dianggap hanya sebagai tempat ibadah formal, dengan aturan ketat yang terkadang membuat sebagian orang merasa asing atau bahkan enggan untuk mendekat.

Fenomena itu menjadi kegelisahan tersendiri bagi Anggy Firmansyah Sulaiman, pendiri Masjid Sejuta Pemuda, yang ingin menghadirkan konsep masjid yang lebih terbuka, ramah, dan menjadi pusat aktivitas umat.


“Orang-orang sering melihat masjid sebagai tempat yang terkunci di malam hari, anak-anak kecil dimarahi ketika bermain di sekitar masjid, atau fasilitas yang kurang nyaman. Dari keresahan itulah kami ingin mengajak masjid-masjid untuk memberikan pelayanan terbaik supaya orang mau datang ke masjid,” kata Anggy saat ditemui belum lama ini.

Dari gagasan tersebut, lahirlah konsep Masjid Sejuta Pemuda, yang berusaha menjadikan masjid sebagai tempat ibadah sekaligus rumah yang nyaman bagi siapa saja -anak muda, anak kecil, musafir, dan masyarakat sekitar.

Gagasan ini muncul sejak tahun 2021, namun baru terwujud secara nyata pada 9 Maret 2024, ketika masjid pertama berdiri di Sukabumi.

Nama Masjid Sejuta Pemuda dipilih untuk mencerminkan semangat melibatkan generasi muda dalam aktivitas masjid. Saat dalam proses perwujudan, lahan yang dibeli pada Februari 2024 ternyata sudah memiliki sebuah bangunan masjid bernama Masjid At-Tin, yang didedikasikan oleh pewakif untuk ibundanya.

“Kami punya konsep Masjid Sejuta Pemuda, tapi di lahan yang kami beli sudah ada Masjid At-Tin. Agar tetap menghormati nama masjid yang sudah ada, kami akhirnya menggabungkan namanya menjadi Masjid Sejuta Pemuda At-Tin,” jelasnya.

Masjid Sejuta Pemuda.Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Masjid ini pun kini telah resmi terdaftar di Kementerian Agama. Meski bermula dari Sukabumi, visi Masjid Sejuta Pemuda tidak berhenti di satu tempat. Saat ini, konsep yang sama sudah diterapkan di dua cabang lain, yaitu Masjid Ash-Shobur di Cianjur dan Masjid Pemuda Al-Kahfi di Purwakarta.

“Kami ingin menyebarkan vibrasi positif dari masjid ini ke seluruh daerah. Tapi syaratnya, sebelum mendirikan cabang baru, sumber daya manusianya harus belajar dulu di Sukabumi,” tambahnya.

Membuat Masjid yang Nyaman buat Umat

Konsep utama Masjid Sejuta Pemuda adalah menciptakan suasana yang nyaman bagi umat. Tidak hanya sebagai tempat ibadah, masjid ini juga menjadi ruang interaksi sosial dan solusi bagi berbagai kebutuhan jamaah.

“Umat yang datang harus diperlakukan dengan baik. Kami siapkan toilet yang bersih, masjid yang wangi dan rapi, imam yang bacaannya merdu. Setelah salat, mereka bisa menikmati kopi, makan, atau sekadar ngobrol untuk menyelesaikan masalah. Dengan begitu, masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi juga tempat menemukan ketenangan,” ucap Anggy.

Masjid yang Ramah Kucing

Salah satu inisiatif unik di Masjid Sejuta Pemuda adalah kepeduliannya terhadap hewan, terutama kucing. Awalnya, kepedulian ini muncul saat ditemukan seekor anak kucing yang dibuang di pinggir jalan.

Lokasi yang berdekatan dengan pasar menyebabkan banyak kucing liar berkeliaran. Untuk itu, pihak masjid menyediakan kandang dan makanan bagi mereka.

“Kami rawat, beri susu, tempat tidur, makanan. Lalu kami unggah ke media sosial, dan ternyata banyak yang peduli juga,” katanya.

Namun, ada batasan yang tetap dijaga, terutama terkait kebersihan tempat ibadah.

“Beberapa kali kami harus mencuci karpet karena kucing masuk. Sekarang, kami pasang door closer supaya kucing tidak bisa masuk ke dalam area salat. Masjid tetap ramah kucing, tapi kebersihan tetap nomor satu,” tambahnya.

——–

Artikel ini telah naik di detikJabar.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com