Tag Archives: kendaraan

Jangan Asal Bikin Tempat Parkir di Rumah, Begini Aturannya



Jakarta

Masyarakat yang memiliki kendaraan akan membutuhkan tempat parkir di rumah. Namun, terkadang keterbatasan lahan yang dimiliki membuat mereka kesulitan membangun tempat parkir.

Lantaran sangat membutuhkan lahan parkir, ada masyarakat yang memutuskan membangun garasi atau tempat parkir di lahan yang tidak seharusnya.

Misalnya membuat parkiran dengan mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Bahkan, ada yang mengambil ruas jalan untuk dibangun parkiran. Tentunya hal ini melanggar peraturan.


Sebenarnya sudah ada peraturan tentang area parkir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

“Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” ujar Pengamat dan Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Untuk parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

“Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

Di setiap daerah, juga memiliki aturannya sendiri terkait parkir kendaraan, misalnya di DKI Jakarta, Solo, Malang, dan lainnya. Bahkan ada juga yang daerah yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan, khususnya mobil, harus memiliki garasi di rumah. Jadi, terkait parkir kendaraan ini harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



Jakarta

Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Liburan Hemat Naik Kereta dari Tanjung Priok Temukan Berbagai Tujuan Wisata



Jakarta

Traveler yang tidak jauh dari Stasiun Tanjung Priok banyak nih tempat menarik yang bisa kamu jangkau dengan kereta. Tenang, pilihan destinasinya banyak yang murah kok.

detikcom telah merangkum, Jumat (1/8/2025) destinasi wisata yang bisa dijangkau bila naik dari Stasiun Tanjung Priok.

1. Kota Tua Jakarta dan sekitarnya

Berkunjung ke Kota Tua Jakarta, banyak spot menarik yang bisa kamu kunjungi. Diantaranya Museum Fatahillah, Museum Bank Indonesia, Museum Wayang, Museum Bank Mandiri, Museum Bahari, Toko Merah, Kafe Batavia dan lainnya.


Kamu nanti tinggal turun di Stasiun Jakarta Kota.

2. Jakarta Aquarium

Pengunjung beraktivitas di Jakarta Aquarium & Safari, Jakarta, Sabtu (25/5/2024).Pengunjung beraktivitas di Jakarta Aquarium & Safari, Jakarta( Foto: Rifkianto Nugroho)

Traveler yang ingin membawa keluarga melihat akuarium indoor dengan ragam satwa lautnya datang saja ke Jakarta Aquarium. Lokasinya berada di dalam Mall Neo Soho.

Adapun stasiun terdekat dari Jakarta Aquarium adalah Stasiun Palmerah dan Stasiun Grogol. Setelah itu kamu harus naik kendaraan online atau Transjakarta menuju mall.

3. Ancol

Destinasi populer di Jakarta ini bisa dijangkau dengan KRL. Kamu bisa turun di Stasiun Kampung Bandan yang dekat dengan pintu masuk Ancol. Setelah turun dari stasiun, kamu perlu berjalan sekitar 20 menitan. Traveler bisa naik menaiki KRL rute -Tanjung Priuk- Jakarta Kota lalu turun di Stasiun Ancol.

4. BXSea

Destinasi akuarium indoor dalam mall yang bisa kamu jangkau dengan KRL yaitu BXSea yang berada di Tangerang Selatan, berlokasi di Bintaro Jaya Xchange Mall 2. Kamu turun saja di Stasiun Jurangmangu, lalu berjalan saja ke arah mal. Stasiun dan mall terhubung oleh lorong yang nyaman untuk dilewati.

Adapun harga tiketnya mulai Rp 85 ribu.

5. Masjid Istiqlal

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi gelar pameran kebudayaan dan keagamaan di Masjid Istiqlal. Pameran bertajuk Masjid Istiqlal. Foto: Rifkianto Nugroho

Masjid megah kebanggaan Jakarta ini bisa dijangkau dari Stasiun Juanda. Kamu hanya perlu berjalan keluar dari halte dengan mengikuti arah yang tertera jelas kok di stasiun. Pintu masuk ke Masjid Istiqlal tak jauh dari pintu keluar stasiun.

Tak jauh dari masjid, kamu bisa berjalan kaki sedikit menuju kawasan Monas, Taman Lapangan Benteng atau Perpustakaan Nasional.

6. Alun-alun Bogor

Bergeser dari Jakarta, kamu bisa nih mencari yang hijau-hijau di Bogor yang bisa dijangkau dengan KRL. Salah satu tempatnya adalah Alun-alun Bogor.

Kamu bisa turun di Stasiun Bogor, lalu jalan kaki sekitar 300 menit dari pintu keluar stasiun. Lokasi alun-alun tepat berada di depan n Kantor Wali Kota Bogor dan Masjid Agung Kota Bogor.

7. Gelora Bung Karno

Traveler yang ingin bersantai di Hutan Kota atau berolahraga di kawasan Gelora Bung Karno, bisa datang ke sini dengan KRL kok. Adapun stasiun terdekatnya adalah Stasiun Palmerah.

Setelah turun dari stasiun, kamu bisa menaiki Transjakarta kok. Atau jika bersemangat olahraga, bisa jalan kaki dari stasiun sekitar 25-30 menitan.

(sym/ddn)



Sumber : travel.detik.com