Tag Archives: kepolisian

Ini Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting. Apabila sertifikat tanah hilang, bagaimana cara mengurusnya?

Sebagai informasi, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fungsi dari sertifikat tanah adalah sebagai bukti kepemilikan seseorang atas lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.

Selain itu, fungsi lain dari sertifikat tanah adalah sebagai landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai. Jika sertifikat tanah hilang, maka tidak bisa melakukan transaksi.


Namun jangan khawatir, sertifikat tanah yang hilang bisa diganti dengan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera di dalam sertifikat.

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah hilang? Lalu apa saja syarat-syaratnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Mengurus sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan di Kantor Pertanahan. Perlu diketahui, untuk proses penggantian sertifikat tanah adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelum mengurusnya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut syarat-syaratnya:

  1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
  5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Selain itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa persyaratan lainnya untuk mengurus sertifikat hilang, seperti:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak disengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
  • Pengumuman di surat kabar.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Selain memenuhi semua persyaratan, pemohon juga harus menyiapkan biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Dalam kolom FAQ di situs atrbpn.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rincian biayanya sebagai berikut:

  • Rp 200.000 untuk biaya sumpah
  • Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur
  • Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti

Mengutip catatan detikProperti, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui pemohon agar bisa mendapatkan sertifikat tanah pengganti. Berikut alurnya:

  1. Surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan kehilangan, pemohon harus membawa persyaratan berupa fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada) dan surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan beralamat di kelurahan itu.
  2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan
  3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan
  4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi
  5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
  6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
  7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

Apabila seluruh dokumen, surat kehilangan, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian sudah lengkap, maka pemohon dapat segera memblokir sertifikat tanah yang hilang. Langkah ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Langkah berikutnya adalah melalui proses pengajuan pembuatan sertifikat pengganti. Simak alurnya di bawah ini:

  1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
  2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
  3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
  4. Penerbitan Sertifikat Pengganti biasanya dapat terbit dalam kurun waktu tiga bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

Demikian syarat, biaya, dan alur mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Atau Rusak gegara Banjir


Jakarta

Bencana banjir melanda sejumlah daerah di Indonesia. Kejadian banjir kerap kali menyapu sejumlah barang-barang yang ada di rumah, tak terkecuali sertifikat tanah.

Bagi korban banjir yang kehilangan sertifikat tanah atau sertifikat tanahnya rusak tidak perlu khawatir. Sebab, masih bisa diurus dengan cara mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang rusak maupun hilang.

Setelah sertifikat diurus, sebaiknya segera mengonversi ke dalam bentuk digital. Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, hal itu agar kepemilikan sertifikat tanah tetap aman meskipun terjadi bencana.


“Harusnya dengan sertifikat elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/3/2025).

Lalu, apa saja syarat dan biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat yang hilang maupun rusak? Berikut ini informasinya.

Sertifikat Rusak

Syarat Urus Sertifikat Rusak

– Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
– Surat Kuasa apabila dikuasakan
– Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
– Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan
– Sertifikat asli

Biaya Urus Sertifikat Rusak

Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Ada pun lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke Kantor Pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

Sertifikat Hilang

Syarat Urus Sertifikat Hilang

– Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
– Surat Kuasa apabila dikuasakan
– Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
– Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan
– Sertifikat asli
– Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan
– Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Biaya Urus Sertifikat Hilang

Dalam FAQ laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Itulah syarat dan biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang maupun rusak.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya



Jakarta

Sertifikat rumah merupakan salah satu surat berharga. Oleh karena itu sertifikat rumah harus disimpan dengan baik. Pertanyaannya jika sertifikat rumah hilang atau hancur, bisakah sertifikat itu diurus kembali?

Jawabannya bisa. Memang sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Namun ada proses penggantian sertifikat selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lalu, bagaimana cara urus sertifikat rumah yang hilang?


Untuk mengurusnya, hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

  1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)
  5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:

1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

  • Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
  • Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

  1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
  2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
  3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
  4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

Demikian informasi soal mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Begini Cara Mencegah Tanah Diambil Paksa Pengembang Nakal


Jakarta

Sering terjadi perebutan tanah oleh pengembang nakal untuk pembangunan rumah maupun jalan. Tanah yang diambil alih biasanya area kosong yang status kepemilikannya tidak jelas. Kelemahan tersebut membuat pengembang berani mengambil tanah secara paksa.

Penyerobotan tanah tentunya merugikan pemilik secara materiil. Agar tanah milikmu tidak direbut pengembang, simak upaya pencegahan menjaga tanah yang dibeberkan oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, di bawah ini.

Upaya Mencegah Tanah Direbut oleh Pengembang Nakal

Kepemilikan tanah yang legal di mata hukum hingga menggunakan tanah dengan maksimal menjadi cara yang dapat dilakukan untuk melindungi tanah dari penyerobotan. Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari pemberitaan detikcom:


Sertifikat tanah membuktikan kepemilikan tanah yang sah di hadapan hukum. Hal ini bisa menghindarinya dari kasus sengketa perebutan tanah.

“Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah). Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer,” ungkap Sabar beberapa waktu lalu kepada detikcom.

Sayangnya masih banyak pemilik tanah yang mempunyai girik alih-alih sertifikat. Bukti kepemilikan ini perlu ditingkatkan menjadi sertifikat agar lokasi dan batas lahan diketahui jelas.

Dengan sertifikat, pengembang yang suatu saat mengambil paksa tanah kosong dapat digugat di pengadilan. Beda hal dengan pemilik tanah yang hanya memiliki girik, mereka akan kesulitan menghadapi pengembang nakal.

Meski sudah mempunyai sertifikat dan tanah kosong masih terkena kasus penyerobotan, bisa jadi pengembang memalsukan sertifikat agar dianggap memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

“Mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan,” kata Sabar.

2. Tidak Membiarkan Tanah Kosong

Pemilik hendaknya memanfaatkan tanah semaksimal mungkin agar tidak terlihat seperti lahan kosong tak berpemilik. Tanah dapat ditanami tumbuhan dan pepohonan atau dibangun rumah jika memungkinkan.

“Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (penyerobot) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya),” ujar Sabar.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanah Terlanjur Direbut?

Apabila tahan terlanjur diserobot pengembang nakal, pemilik lahan dapat melakukan hal berikut:

1. Mempertahan Fisik Tanah

Jika lahan yang diserobot pengembang nakal masih kosong dan belum dilakukan pembangunan, pemilik dapat mempertahankan fisik tanahnya. Bisa dengan membuat patok untuk memberi batas area lahan miliknya.

Cara ini dapat dilakukan sampai pengembang bertanggung jawab atas perbuatannya atau terjalin perjanjian damai untuk ganti rugi.

Jika pengembang enggan bertanggung jawab, pemilik bisa membawa kasus ke pengadilan. Pastikan menyertakan sertifikat kepemilikan tanah yang merupakan bukti kuat di mata hukum.

“Siapa yang punya bukti yang lebih valid, itu yang dimenangkan. Satu-satunya (cara adalah) pertahankan fisik di lapangan,” beber Sabar.

2. Turun ke Lapangan

Permasalahan akan menjadi rumit apabila membawa kasus ke pengadilan tetapi tanah yang diambil paksa telah dibangun jalan. Namun pemilik bisa turun ke lapangan untuk menutup akses jalan.

Menurut pengalaman Sabar, pemilik lahan dapat menutup jalan yang menyebabkan kemacetan walaupun sampai melibatkan kepolisian. Pada akhirnya, pengembang mengganti rugi tanah sesuai harga taksirnya.

Namun jika tanah telah dibangun rumah, pemilik akan susah mengetahui batasan tanahnya. Apalagi bila bangunan sudah memiliki sertifikat tersendiri. Pemilik tidak bisa sembarang merebut kembali tanah miliknya.

Umumnya sertifikat rumah tersebut dipalsukan. Pemilik dapat melaporkan kasus ke kepolisian supaya diuji keaslian sertifikatnya di pengadilan. Jika terbukti palsu, pengembang harus mengembalikan lahan dan bisa terjerat hukum dikarenakan menyalahi Pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana.

(azn/row)



Sumber : www.detik.com

Tetangga Sering Bakar Sampah dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



Jakarta

Membakar sampah merupakan salah satu cara yang banyak dilakukan di Indonesia untuk memusnahkan sampah. Cara ini dinilai cukup praktis sehingga dapat mengurangi gunungan sampah karena penghancurannya telah dilakukan pada masing-masing rumah.

Ternyata cara mengurangi sampah seperti sangat tidak dianjurkan karena lebih banyak risiko dan bahayanya daripada manfaatnya. Risiko yang paling besar adalah merusak lingkungan. Asap dan partikel berbahaya yang jatuh ke tanah dapat mencemari tanah, sumber air, dan udara. Kemudian, asap yang ditimbulkan dapat mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.

Kemudian, membakar sampah juga bisa berisiko bagi properti karena api bisa menyambar dan membakar bangunan. Selain itu, risiko yang tanpa disadari mengancam nyawa adalah asap yang ditimbulkan dari pembakaran dapat memicu berbagai penyakit pernapasan.


Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan aturan larangan membakar sampah telah tertulis dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

“Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti.

Direktur FWA Law Office Febrian Willy Atmaja juga menyampaikan selain undang-undang yang telah melarang pembakaran sampah, pencegahannya pun harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

“Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024) lalu.

Willy menjelaskan bahwa membakar sampah adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan karena tidak berwawasan lingkungan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Pengelolaan sampah yang benar adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Sampah tersebut akan diangkut dari perumahan dan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) utnuk diolah oleh pemerintah. Proses pengolahannya dengan menerapkan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

Apabila sudah merasa terganggu dengan aktivitas tetangga yang sering membakar sampah, kalian boleh menegurnya dan menyelesaikan secara baik-baik. Namun, apabila tidak menemukan kata sepakat dan tetap ada pembakaran sampah, kalian boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan. Sebagai catatan, pihak kepolisian juga tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana. Biasanya harus ada restorative justice untuk mediasi terlebih dahulu.

“Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada restorative justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelas Willy.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan buat Urus Sertifikat Tanah Hilang



Jakarta

Sertifikat tanah yang hilang harus segera diurus. Hal itu agar tidak ada penyalahgunaan sertifikat tanah yang hilang.

Untuk mengurusnya, pemilik sertifikat bisa langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Nah, untuk mengurusnya ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengungkapkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Berikut ini informasinya.


Syarat Dokumen

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Selain itu, siapkan juga keterangan lainnya, yaitu:

1. Identitas diri
2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
5. Pengumuman di surat kabar

Untuk penyelesaian sertifikat pengganti karena sertifikat hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

“Silakan diunduh aplikasi Sentuh Tanahku di AppStore atau Google Play. Semua informasi layanan dan syarat ketentuan serta tarif ada di situ,” katanya kepada detikcom, Selasa (27/5/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Nggak Mau Rumah Kelihatan di Google Maps? Begini Caranya



Jakarta

Saat ini terdapat fitur yang mempermudah seseorang untuk melihat rumah tanpa perlu datang langsung ke lokasi yakni melalui Google Maps. Namun, fitur ini cukup berbahaya karena bisa disalahgunakan.

Cara melihat bangunan melalui Google maps cukup dengan memasukkan alamat lengkap atau minimal nama jalan dan kecamatan. Setelah itu akan muncul tampilan bangunan dan jalanan. Penggunanya bisa menggeser tampilan hingga menemukan rumah yang dimaksud.

Google Maps memang tidak menyajikan keseluruhan tampilan bangunan, terutama yang jauh dari jalan dan tertutup. Namun, apabila ingin melihat penampakan depannya, dari Google Maps sudah cukup jelas.


“Mobil Google Street View mengambil gambar dari jalan umum, yang mungkin termasuk rumah Anda,” tulis Google seperti yang dikutip dari Daily Mail, Selasa (1/7/2025).

Menurut petugas di Departemen Kepolisian Riverside di California Selatan, Ryan Railsback, mengatakan kepada ABC News, disarankan untuk memblur tampilan rumah di Google Maps. Hal ini untuk mencegah terjadinya pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

“Para penjahat mencari cara-cara baru dan inovatif untuk mencari korban. Ada baiknya masyarakat menyadari hal itu dan mencegah hal tersebut,” kata Ryan.

Menurut profesor hukum dan ilmu kepolisian di John Jay College of Criminal Justice di New York, Christopher Herrmann, opsi permintaan membuat buram properti di Google Maps sudah tersedia sejak lama dan tidak dipungut biaya apa pun.

Fitur ini dapat menghentikan aksi penjahat yang biasa mengintai rumah-rumah untuk mengetahui letak pintu masuk, jendela, atau akses masuk ke rumah lewat foto di Google Maps.

Cara untuk mengaburkan foto rumah atau properti lain yang dimiliki cukup mudah. Pemiliknya pun tidak harus datang ke kantor polisi setempat atau mendatangi kantor Google.

Cara Membuat Buram Gambar Rumah di Google Maps

Dilansir dari laman Google, berikut cara membuat buram gambar rumah di Google Maps.

1. Cari rumah dan buka gambar Street View yang ingin diburamkan

2. Pilih ‘Laporkan masalah’ atau ‘Report a problem’ di bagian kanan bawah dan isi formulir yang tersedia

3. Pilih objek yang ingin diburamkan. Ada rumah, wajah, mobil atau plat kendaraan, hingga objek lainnya

4. Setelah itu, masukkan e-mail dan lakukan verifikasi

5. Masukkan captcha dan klik ‘kirim’

6. Cek e-mail secara berkala untuk mengetahui apakah permintaan pemilik rumah sudah disetujui Google.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Jangan Tertipu yang Palsu! Ini Ciri-ciri Sertifikat Tanah Asli


Jakarta

Sertifikat tanah palsu bisa muncul karena adanya oknum yang terlibat melakukan pemalsuan. Untuk menghindarinya, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan agar tidak tertipu sertifikat tanah palsu.

Biasanya, para oknum yang melakukan pemalsuan sertifikat tanah itu menduplikasi blanko dan lembar sertifikat untuk membuatnya seolah-olah asli. Fenomena ini muncul karena adanya oknum mafia tanah yang ingin menguasai bidang tanah dengan cara melawan hukum, menipu pembeli tanah, dan sengketa ahli waris.

Nah, agar tidak mudah terkecoh dengan sertifikat tanah palsu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menyebutkan beberapa perbedaan antara sertifikat tanah palsu dengan yang asli.


Hal yang Harus Diperhatikan pada Sertifikat Tanah

Sampul Sertifikat

Sertifikat tanah asli memiliki sampul berwarna hijau, tulisan Sertipikat Hak Atas Tanah, dan logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang jelas.

Kertas yang Dipakai

Sertifikat tanah asli menggunakan kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN yang terlihat saat diterawang. Sementara itu, sertifikat tanah palsu kualitas kertasnya biasa tanpa watermark atau watermark yang dicetak secara tidak profesional.

Cap dan Tanda Tangan

Sertifikat tanah asli memiliki cap resmi dan tanda tangan pejabat berwenang yang asli, serta stempel yang resmi. Sementara itu, sertifikat tanah palsu menggunakan ejaan penulisan yang salah, cap dan tanda tangan terlihat dipalsukan, serta tinta tulisan yang mudah luntur.

Peta dan Batas Tanah

Sertifikat tanah asli memiliki peta lokasi dan batas tanah jelas sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN sedangkan sertifikat tanah palsu memiliki peta yang kurang jelas, tidak akurat, atau berbeda dengan data sebenarnya.

Harison mengatakan, untuk mengetahui lebih detail perbedaan sertifikat tanah yang asli dengan yang palsu, masyarakat bisa langsung datang ke kantor pertanahan untuk meminta pengecekan sertifikat.

“Ketika melakukan pengecekan dapat diverifikasi nomor hak atas tanah yang terdapat di sertipikat apakah terdaftar secara resmi atau tidak dan apakah data pemilik terverifikasi benar atau tidak,” kata Harison kepada detikcom, Senin (7/7/2025).

Harison mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk memperkuat sistem keamanan data-data pertanahan, khususnya sertifikat tanah, untuk mencegah segala tindakan pemalsuan tanah. Salah satunya dengan meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

“Sertipikat Tanah Elektronik diterbitkan menggunakan Secure Document dan disahkan melalui Tanda Tangan Elektronik, sehingga dapat memperkuat kerahasiaan dan keamanan data pertanahan,” ujar Harison.

Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan adanya sertifikat palsu bisa melapokan ke pihak kepolisian dengan delik tindak pidana penipuan. Sebab, penindakan tindak pidana merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar modus kejahatan pertanahan berupa pembuatan sertipikat palsu yang kerap dilakukan mafia tanah dapat dicegah dan diberantas,” tutupnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Museum Satriamandala Simpan Peristiwa Penting, Punya Kafe yang Nyaman



Jakarta

Museum Satriamandala berada di kawasan strategis, namun bisa jadi sering terlewatkan. Padahal, museum itu tak hanya menyimpan peristiwa penting dan kebendaannya, namun juga memiliki kafe yang nyaman.

Museum Satriamandala memamerkan mulai dari sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga peristiwa-peristiwa penting di zaman dahulu. Museum itu menyuguhkan informasi sejarah militer, peristiwa bersejarah sampai senjata dan kendaraan TNI dari masa ke masa. Juga, terdapat diorama berbagai tema tentang TNI.

Terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 14, Jakarta Selatan, museum itu mudah dijangkau. Lokasinya persis berada di samping Pusat Sejarah Markas Besar TNI.


Museum Satriamandala diresmikan pada tahun 1972 oleh presiden ke-2 Soeharto.

Di gedung utama museum ada beberapa ruangan yang memuat sejarah panjang Indonesia, mulai dari lorong pertama terdapat beberapa diorama untuk sambutan sebelum masuk ke ruang yang menyimpan informasi tentang petinggi militer Indonesia seperti Soeharto hingga Jenderal Sudirman.

Setelah melalui ruangan tersebut tersimpan beberapa diorama peristiwa sejarah lainnya serta simbol-simbol dari Pertahanan Keamanan (Hamkam), TNI, dan kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dulunya masih dalam bagian ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Melihat perkembangan Indonesia melalui informasi menarik bisa masyarakat Jakarta nikmati di Museum Satria Manda, di museum tersebut nantinya akan diperlihatkan mulai dari sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga peristiwa-peristiwa penting di zaman dahulu. Cocok untuk kamu yang senang dengan berwisata sambil menambah pengetahuan.Diorama di Museum Satria Manda di Jl Gatot Soebroto, Jaksel (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Di bangunan utama museum terdapat kurang lebih 74 diorama peristiwa bersejarah seperti Pertempuran Surabaya, pertempuran lima hari di Semarang, Bandung Lautan Api, dan masih banyak lagi. Turun dari ruangan utama museum pengunjung akan melihat puluhan senjata yang sempat dipakai oleh tentara kita (1945-sekarang), contohnya seperti senjata Lee Enfield MK III buatan Inggris yang dibuat tahun 1945.

Adapun di gedung lainnya yakni Gedung Museum Waspada Purbawisesa terdapat 34 diorama yang menjelaskan tentang perjuangan TNI membasmi pasukan DI/TII di berbagai wilayah di Indonesia.

Daya tarik yang bikin menohok lainnya adalah kendaraan-kendaraan yang dipakai oleh TNI yang berada di luar museum. detikTravel berkunjung pada Rabu (17/7/2024) langsung dibuat takjub dengan koleksi kendaraan-kendaraan perang yang ada.

Taman Soekarno dan Taman Dirgantara

Pengunjung bisa melihatnya kurang lebih 12 kendaraan tempur darat di Taman Soekarno. Termasuk, kendaraan Jeep Willys buatan Amerika Serikat tahun 1945 yang pernah dimiliki oleh Jenderal Sudirman.

Jika ingin melihat pesawat-pesawat tempur, pengunjung bisa menuju ke Taman Dirgantara. Di sana terdapat berkisar 16 unit pesawat tempur.

Melihat perkembangan Indonesia melalui informasi menarik bisa masyarakat Jakarta nikmati di Museum Satria Manda, di museum tersebut nantinya akan diperlihatkan mulai dari sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga peristiwa-peristiwa penting di zaman dahulu. Cocok untuk kamu yang senang dengan berwisata sambil menambah pengetahuan.Koleksi kendaraan tempur di Museum Satriamandala (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Salah satu pengunjung yang datang ke Museum Satriamandala adalah Deva. Dia datang bersama pasangannya karena penasaran. Dia ingin mengetahui informasi sejarah Indonesia yang ada di museum ini.

“Pertama karena penasaran kan lewat fyp (for your page) TikTok, ya kita pengen lihat sejarah-sejarah Indonesia nih di Museum Satriamandala kayak gimana. Terus juga sekalian ke Kampoeng Djoeang juga karena di dalam museum ada kafe,” kata dia.

Dari papan informasi yang terdapat di depan pintu masuk museum, jam operasional Museum Satriamandala ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIB. Untuk mengetahui sejarah Indonesia dan menanamkan rasa cinta tanah air, Museum Satriamandala bisa menjadi medianya.

Teringat salah satu kutipan yang terdapat di bangunan museum yang berbunyi ‘Kenali Bangsamu, Cintai Bangsamu’.

Kafe nan Sejuk

Di area museum terdapat sebuah kafe, dinamai Kampoeng Djoeang. Kafe itu bernuansa jadul dengan ornamen vintage ala-ala rumah joglo. Kafe itu juga adem seperti di rumah nenek ditambah dengan suasana yang sejuk karena banyak pepohonan.

Kampoeng Djoeang adalah kafe di Jakarta dengan ornamen vintage ala-ala rumah joglo bikin nuansa seperti di rumah nenek. Begini suasananya.Kampoeng Djoeang adalah kafe di Jakarta dengan ornamen vintage ala-ala rumah joglo bikin nuansa seperti di rumah nenek. Begini suasananya. (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Kafe itu berada di pojokan, tepatnya berada di belakang salah satu bangunan museum, yakni ruang diorama tiga dan empat atau tak jauh dari Taman Soekarno.

Tampak depan kafe, pengunjung akan disambut dengan dua mobil tua yang tampilannya begitu keren, satu mobil van berwarna putih dan satu lagi gahar berwarna hitam.

Dari informasi yang ada, konsep kafe Kampoeng Djoeang itu merujuk pada tempat tinggal dan markas dari Jenderal Sudirman dan pasukannya.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com

Rumah Djiaw Kie Song, Hidden Gem Wisata Sejarah di Karawang



Karawang

Rumah Djiaw Kie Song di Karawang adalah destinasi wisata sejarah yang menyimpan kisah penculikan Soekarno-Hatta. Akses mudah dan tanpa tiket masuk.

Peristiwa bersejarah itu terjadi di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada 16 Agustus 1945 atau sehari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada hari itu, dua tokoh penting Indonesia, Sukarno dan Mohammad Hatta, diculik oleh golongan muda, di antaranya Soekarni, Shodancho Singgih, dan Jusuf Kunto. Mereka mendesak agar segera dilakukan proklamasi kemerdekaan.

Sukarno dan Hatta dibawa ke rumah seorang petani keturunan Tionghoa bernama Djiauw Kie Siong. Rumah Djiauw Kie Siong itu berada dii Dusun Bojong, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.


Rumah itu sudah ditempati Djiauw Kie Siong sejak 1920. Tetapi, rumah itu sudah tidak berada di tempat aslinya. Rumah itu telah dipindahkan dari tepi Sungai Citarum pada 1957

Kini, rumah Djiaw Kie Song itu tidak jauh dari pusat kota Karawang, hanya berjarak sekitar 19,9 km. Kendati telah dipindahkan, banyak elemen asli seperti bata merah, dinding kayu, dan genteng tradisional masih dipertahankan, menambah daya tarik bagi pengunjung.

Kini rumah itu masuk dalam daftar cagar budaya.

Ramai Setiap Agustus

Kini, rumah itu menjadi destinasi wisata. Menurut pemilik rumah, yang merupakan istri dari cucu Djiaw Kie Song, yang akrab disapa Bu Yanto, rumah itu biasa menerima pengunjung. Jam operasional dimulai dari pukul 08.00 hingga 17.00, tetapi jam tersebut dapat diperpanjang saat ada acara komunitas, terutama pada Agustus.

Ya, di bulan Agustus, banyak acara yang digelar di sini. Mereka menjadikan rumah itu tidak hanya sebagai destinasi wisata sejarah, tetapi juga sebagai tempat ngumpul bareng menjelang 17 Agustus.

“Ramainya biasanya di bulan Agustus. Banyak sekali acara di sini pada bulan Agustus dan September, karena banyak peristiwa yang diperingati. Terakhir, komunitas pecinta alam sempat mengadakan acara di sini,” kata Bu Yanto dalam perbincangan dengan detikTravel.

Di bulan itu para pedagang di sekitar rumah turut ketiban rejeki. Mereka senang penjualan berlipat.

Mengenai perizinan untuk mengadakan acara, Bu Yanto menjelaskan, bahwa komunitas yang mengadakan acara di rumah bersejarah ini biasanya mengurus izin sendiri kepada RT dan RW, serta izin keramaian ke kepolisian.

“Tahapan untuk mengadakan acara di sini biasanya dimulai dengan izin dari saya atau suami. Namun, untuk perizinan di luar, seperti izin RT, RW, hingga izin keramaian ke kepolisian, itu mereka urus sendiri,” kata Bu Yanto.

Traveler tidak perlu khawatir mengenai biaya masuk, karena tidak ada biaya tiket yang dikenakan alias gratis. Pengunjung hanya pelru berdonasi sukarela yang digunakan untuk pemeliharaan bangunan.

Rumah Djiaw Kie Song, Hidden Gem Wisata Sejarah di KarawangRumah Djiaw Kie Song, hidden gem wisata sejarah di Karawang (Asti Azhari/detikTravel)

Bangunan Tradisional

Bagi para traveler yang menyukai fotografi, rumah ini juga menawarkan banyak spot menarik. Struktur bangunan tradisional dengan bata merah dan atap genteng membuatnya sangat fotogenik, terutama saat matahari mulai terbenam.

Interior rumah yang kaya akan ornamen sejarah, seperti foto-foto lama dan replika kamar Soekarno, menambah daya tarik bagi wisatawan yang ingin menangkap momen unik melalui lensa kamera.

Rumah Djiaw Kie Song, Hidden Gem Wisata Sejarah di KarawangRumah Djiaw Kie Song, Hidden Gem Wisata Sejarah di Karawang (Asti Azhari/detikTravel)

Lokasi Rumah Djiaw Kie Song sangat strategis di Karawang. Meskipun awalnya terletak di tepi Sungai Citarum, saat ini rumah ini berada di Kalimati, sebuah area yang telah berkembang pesat.

Akses menuju rumah ini cukup mudah dengan kendaraan pribadi, dan area parkir di sekitar rumah juga luas, sehingga nyaman bagi para pengunjung.

Bagi yang ingin membawa pulang oleh-oleh, rumah ini bersebelahan dengan warung yang menjual makanan dan minuman ringan, sehingga traveler dapat beristirahat sejenak sambil menikmati suasana sekitar.

Warung-warung kecil di sekitar lokasi juga menjadi tempat bertemunya pengunjung dan warga lokal, menciptakan suasana yang hangat dan autentik.

Traveler yang ingin belajar lebih banyak tentang sejarah juga akan menemukan bahwa rumah ini menyimpan banyak cerita yang jarang diungkapkan dalam buku sejarah.

Pemandu lokal, seperti Bu Yanto, cucu dari Djiaw Kie Song, siap memberikan wawasan mendalam mengenai peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di rumah ini, termasuk penculikan Soekarno-Hatta dan bagaimana rumah ini digunakan sebagai tempat merumuskan strategi perjuangan oleh para pemuda.

Bagi keluarga atau rombongan wisata yang berkunjung, rumah ini menawarkan suasana yang tenang dan nyaman untuk dijelajahi bersama. Lokasinya yang luas membuatnya ideal untuk berjalan-jalan, dan suasana pedesaan yang masih terasa memberikan pengalaman wisata yang berbeda dari hiruk-pikuk kota.

Dengan segala daya tariknya, Rumah Djiaw Kie Song tidak hanya penting dari segi sejarah, tetapi juga sebagai destinasi wisata yang memperkaya pengetahuan traveler.

Jika Anda seorang traveler yang tertarik dengan wisata sejarah dan ingin memahami lebih dalam perjuangan bangsa Indonesia, rumah ini adalah destinasi yang wajib ada dalam daftar kunjungan traveler di Karawang.

Cara Menuju ke Rumah Djiaw Kie Song

Bagi yang memilih transportasi umum, traveler dapat naik angkot 07 atau 17 dari Stasiun Karawang menuju Tanjung Pura, dengan pemberhentian di daerah Bojong atau lampu merah menuju Rengasdengklok.

Waktu yang ditempuh jika menggunakan kendaraan roda 4 sekitar 40 menit, tetapi menyesuaikan juga dengan keramaian dan kondisi jalan menuju destinasi.

Rumah Djiaw Kie Song bukan hanya sekadar saksi sejarah penculikan Soekarno dan Mohammad Hatta pada 16 Agustus 1945, tetapi juga telah menjadi destinasi wisata yang menarik bagi para traveler.

Dengan akses yang mudah dan nilai sejarah yang kaya, rumah ini ideal bagi wisatawan yang ingin menjelajahi cerita kemerdekaan Indonesia. Traveler yang tertarik dengan sejarah akan menemukan pengalaman unik di rumah ini, di mana atmosfer perjuangan terasa di setiap sudutnya.

(wsw/fem)



Sumber : travel.detik.com