Tag Archives: kriminal

Belajar dari Kasus YouTuber Dipolisikan, Masuk Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana



Jakarta

Belum lama ini sejumlah konten kreator dipolisikan karena sembarangan masuk rumah kosong dan membuat konten horor tanpa izin. Mereka dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait rumah dan merugikan pemilik.

Anak dari pemilik rumah, yakni AH, mengungkapkan konten horor tersebut membuat rumahnya tidak laku-laku. Ia juga menemukan rumah dalam keadaan berantakan serta kehilangan sejumlah barang berharga.

“Delapan calon pembeli mundur. Ya karena konten-konten horor di rumah saya itu. Saya tahunya (sudah dijadikan konten) itu bulan Mei kemarin,” kata AH kepada detikJateng, dikutip Jumat (26/7/2024).


AH mengambil tindakan dengan melaporkan konten kreator tersebut ke polisi dengan Undang-undang ITE ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng yang baru-baru ini dilimpahkan ke Polrestabes Semarang lewat Surat Pelimpahan Pengaduan Masyarakat bernomor B/7629/VI/RES.7.4/2024/Ditrekrimsus.

Dalam surat aduan ke polisi itu ada tiga kanal YouTube berinisial JK, JA, FC serta dua akun TikTok berinisial KM99 dan Tiktok live ZS.

“Saya laporkan karena selain masuk tanpa izin pemilik rumah, mereka juga menyebarkan berita bohong dan mempublikasi data pribadi. Kejadian ini merugikan kami,” kata AH kepada detikJateng, dikutip Jumat (26/7/2024).

Masuk Pekarangan Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidanakan

Memasuki properti orang lain tanpa izin memang tindakan yang tidak dibenarkan. Bahkan, sembarangan masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin bisa dipidanakan, lho.

Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Zaid Shibghatallah mengatakan hal pertama yang harus dibuktikan adalah kepemilikan atas tanah. Tanah tersebut digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadinya.

“Jika merasa hak hukum atas kepemilikan saudara dilanggar oleh pihak lain berupa pemanfaatan tanah tanpa izin pemiliknya, maka langkah hukum dapat ditempuh,” kata kepada detikNews beberapa waktu lalu.

Zaid berharap penyelesaian permasalahan hukum dalam bentuk apapun dapat diselesaikan secara bijaksana. Misalkan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat seperti ketua RT/RW.

Selain itu, pemilik rumah bisa menutup akses ke tanah milik kamu dengan menggunakan pintu atau gerbang. Jika dengan cara itu tidak ada perubahan, pemilik lahan memiliki hak hukum untuk melakukan upaya hukum.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Bagi yang ingin mengambil langkah hukum bisa mengikuti cara berikut ini.

1. Lapor Dugaan Tindak Pidana ke Polisi

Pemilik rumah bisa melaporkan dugaan tindak pidana ke kantor kepolisian setempat. Pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut.

Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

2. Gugat Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri

Pemilik rumah juga bisa melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat dengan mendasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut.

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Ini Desa Kanibal di Wilayah Danau Toba, Berikut Asal-usul Huta Siallagan


Jakarta

Danau Toba adalah wilayah dengan sejuta pesona alam, sejarah, dan budaya. Tak terkecuali Pulau Samosir yang bisa diakses dengan kapal motor untuk menyeberangi Danau Toba lebih dulu. Pesona kali ini berasal dari sejarah Huta Siallagan yang kini telah menjelma jadi cagar budaya.

Huta Siallagan pernah menerapkan kanibalisme sebagai upaya penegakan hukum. Dikutip dari situs Indonesia.go.id, kanibalisme diterapkan pada pelaku kejahatan yang diyakini punya ilmu hitam. Dalam praktik tersebut, hati dan jantung kriminal dimakan pemimpin suku agar memperoleh daya lebih besar.

Pelaku kriminal dihukum mati namun dengan tubuh dihancurkan lebih dulu, agar ilmunya hilang dan tidak membahayakan. Kepala pelaku kejahatan diletakkan di meja bulat, sedangkan badan disimpan di meja persegi. Badan pelaku dibuang di Danau Toba dan masyarakat tidak boleh beraktivitas di lokasi itu selama 7 hari.


Bagian kepala pelaku kejahatan diletakkan di gerbang Huta Siallagan, sebagai peringatan pada desa atau orang lain yang berniat buruk. Setelah membusuk, kepala pelaku dibuang di hutan belakang desa dan warga Huta Siallagan dilarang beraktivitas di area itu selama tiga hari.

Asal-usul Huta Siallagan

Huta Siallagan berada di Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara. Jarak huta berkisar 150 meter dari pinggiran Danau Toba tepatnya di Pulau Samosir bagian timur. Area perkampungan berada di atas lahan berbukit dekat Danau Toba.

Dikutip dari tulisan Raamja Sitinjak berjudul Peran Kosmologi Dalam Pembentukan Perkampungan Kuno Siallagan dari Universitas Jambi, huta atau desa adalah kesatuan tatanan sosial yang membentuk sistem kepemilikan tanah. Huta bersama sawah, ladang, dan hutan menjadi tanda adanya kelompok masyarakat serta penguasa marga.

Sehingga keberadaan huta sangat penting bagi suatu marga dalam aspek ekonomi, sosial, dan religius dalam keyakinan Batak Toba. Sesuai namanya, Huta Siallagan sangat penting bagi warga Siallagan yang menyimpan jejak dan sejarah bagi masyarakat Batak dan Sumatra Utara secara umum.

Huta Siallagan adalah desa kuno yang dibangun pada kepemimpinan Raja Laga Siallagan, seperti dijelaskan dalam tulisan berjudul Perancangan Infografis Video Animasi Potensi Wisata Desa Ambarita Huta Siallagan oleh Putri Pertiwi Pasaribu dari Sekolah Tinggi Seni Rupa dan Desain (STSRD) VISI. Pemimpin selanjutnya adalah Raja Hendrik Siallagan dan Raja Ompu Batu Ginjang Siallagan.

Desa kuno ini dikelilingi tembok batu 1,5-2 meter untuk melindungi wilayah dari serangan binatang buas dan suku lain. Namun tembok ini menghalangi komunikasi dengan desa lain termasuk untuk para rajanya. Tanda masuk dan keluar desa ditandai dengan gerbang yang ditulis dengan aksara Batak dan Latin. Hingga kini, keturunan raja Siallagan ada yang masih tinggal di Desa Ambarita Huta Siallagan.

Tarif Masuk Huta Siallagan

Sebagai wisata unggulan Sumatra Utara, detikers tentu bisa mengunjungi desa ini di jadwal berikut

Jam buka

Setiap hari: 08.00-18.00.

Tarif masuk

Rp 10 ribu per orang.

Sebelum berkunjung, pastikan telah update jadwal buka atau operatur tur yang berpengalaman. Info terbaru memungkinkan detikers bisa menikmati semua aset budaya dan sejarah Huta Siallagan berikut fasilitas serta pelayanannya.

(row/fem)



Sumber : travel.detik.com