Tag Archives: langgar

Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



Jakarta

Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Masjid Syekh Maulana Malik Ibrahim Diyakini Sebagai yang Tertua di Jawa



Gresik

Masjid Syekh Maulana Malik Ibrahim di Gresik, Jawa Timur diyakini sebagai masjid tertua di Pulau Jawa.

Meski usianya sudah tua, masjid yang berlokasi di Dusun Pesucinan, Desa Leran, Manyar, Gresik ini masih mempertahankan orisinalitas dan keunikan bangunannya.

Salah satunya adalah kolam yang sudah ada sejak zaman Sunan Maulana Malik Ibrahim yang masih ada sampai hari ini.


Masjid yang juga biasa disebut Masjid Pesucinan ini masih menyimpan sejumlah bentuk bangunan sejak zaman Sunan Giri. Masih ada bekas langgar kecil di dalam masjid yang masih dilestarikan. Lengkap dengan kolam untuk berwudu.

Kolam berukuran 3×3 meter ini punya kedalaman kurang lebih 2,5 meter. Kolam itu berada di dalam area masjid karena adanya pemugaran.

“Syekh Maulana Malik Ibrahim sekitar awal abad 14 atau akhir abad 13, beliau membawa kapal dagang bersama para santri bersama para pengawal, bersama para sahabatnya bersandar di pelabuhan Leran. Dulu ada pelabuhan kecil, baratnya masjid ini,” jelas Ketua Takmir Masjid Syekh Maulana Malik Ibrahim, Mushollin, Jumat (14/3).

Saat itu Syekh Maulana Malik Ibrahim melakukan salat istikarah lalu mendirikan masjid untuk tempat ibadah dan mendirikan asrama pondok sebelah barat masjid.

Oleh sebab itu, masjid ini dinamakan masjid Syekh Maulana Malik Ibrahim di Pesucinan berasal dari kata Pesucinan. Pesucinan merupakan tempat kolam untuk wudhu di sini. Bisanya disebut Cinan, tempat wudunya Syekh Maulana Malik Ibrahim.

Mushollin menambahkan saat pertama melihat masjid ini, kolam wudu pesucinan ada di luar masjid. Namun setelah ada renovasi beberapa kali, ada perluasan juga.

“Akhir tahun 2023 dirombak tetapi tidak mengubah bentuk orisinilnya,” tukasnya.

——–

Artikel ini telah naik di detikJatim.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com