Tag Archives: larangan

Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



Jakarta

Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Bersihkan Dudukan Kloset Pakai Tisu Malah Bikin Tambah Kotor!



Jakarta

Tisu merupakan sejenis kertas tipis yang bisa digunakan untuk apa saja. Salah satunya adalah digunakan untuk membersihkan permukaan kloset yang basah.

Budaya di Indonesia masih memakai shower kecil dan keran, bisa saja air berceceran hingga ke permukaan lubang kloset. Untuk membersihkan bagian tempat duduk toilet, biasanya memakai tisu karena tidak ada yang tahu air yang bercecer di sana itu air bersih atau sudah terkontaminasi dengan kotoran orang lain.

Meskipun terlihat sangat membantu, ternyata menurut produsen penggunaan tisu untuk membersihkan permukaan kloset sangat tidak dianjurkan. Dilansir BBC, perusahaan produsen toilet asal Jepang, Toto mengungkapkan tisu dapat menimbulkan goresan. Hal ini disebabkan karena permukaan tisu tersebut dapat mengikis pelindung pada permukaan kloset.


Dudukan kloset terbuat dari resin plastik yang juga rentan terhadap gesekan. Apabila dipegang, permukaan tisu memang lembut, tetapi debu atau partikel halus yang menempel pada tisu bisa menyebabkan goresan ketika diusap. Hal ini berlaku bagi tisu kering dan kain. Goresan tersebut bisa membuat lubang yang berpotensi sebagai tempat kotoran menempel, lama kelamaan permukaan kloset yang putih bisa berubah warna.

Peringatan ini bukan hanya dilontarkan oleh perwakilan perusahaan produsen kloset, para ahli kebersihan juga menyampaikan hal yang sama. Mereka menyarankan lebih baik menggunakan kain lembut yang telah direndam dalam detergen atau air bersih biasa untuk membersihkan dudukan toilet daripada menggunakan tisu. Cara ini lebih aman, dapat membersihkan dudukan toilet, dan tidak menimbulkan goresan pada dudukan toilet.

Selain melarang penggunaan tisu, penggunaan bahan pengencer, penggosok nilon atau logam, atau bahan abrasif lainnya juga berpotensi merusak permukaan dudukan toilet.

Toto berkomitmen, akan membuat inovasi baru dengan membuat kloset dari material yang lebih aman sehingga jika ada penggunanya yang tetap menggunakan tisu tidak akan mempengaruhi kualitas permukaan kloset.

Di luar itu, ada larangan lain saat berada di toilet. Menurut laporan dari NDTV, para ahli juga melarang seseorang terlalu lama duduk di kloset, terutama sembari membawa ponsel. Hal tersebut dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius.

Posisi duduk di toilet merupakan posisi tubuh yang tidak baik. Gravitasi tidak hanya membuat manusia tetap berada di bumi, tetapi juga membuat tubuh bekerja lebih keras untuk memompa darah kembali ke jantung. Dudukan toilet yang berbentuk oval menjaga posisi rektum lebih rendah dibandingkan kursi biasa sehingga gravitasi menambah tekanan pada dasar panggul.

Itulah penjelasan mengapa permukaan kloset tidak boleh dibersihkan memakai tisu, semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Ini Akibatnya Kalau Sering Buang Tisu ke Toilet


Jakarta

Kebanyakan orang tentu nggak asing sama larangan buang tisu ke dalam lubang toilet. Peringatan ini sering kali dipajang di WC umum.

Bukan hanya di WC umum, tisu memang tidak dianjurkan buat dibuang ke toilet manapun, termasuk di rumah sendiri. Soalnya, kebiasaan itu bisa memicu masalah yang merepotkan penghuni rumah.

Tisu merupakan benda yang tak dapat larut di air. Jika disiram ke dalam toilet, tisu tersebut hanya tenggelam dan tidak hancur.


Kalau kebiasaan ini terus dilakukan, tisu bakal menumpuk sehingga kloset menjadi mampet. Berikut ini akibatnya kalau membuang tisu ke toilet, dikutip dari Scott English Plumbing.

Efek Fatberg

Membuang tisu ke dalam toilet memicu efek fatberg. Kondisi tersebut berupa tisu basah yang bercampur dengan kotoran, lalu terperangkap di dalam pipa. Alhasil tisu bisa menumpuk di dalamnya.

Jika sudah seperti itu, saluran pembuangan toilet akan tersumbat. Pertanda saluran pembuangan sudah mampet antara lain kotoran sulit turun dan muncul bau tak sedap dari area kamar mandi dan pipa pembuangan yang terhubung ke septic tank.

Kerusakan Sistem Saluran Pembuangan

Saluran toilet yang tersumbat tisu, kalau tidak segera diperbaiki bakal semakin parah dan pipa pembuangan pun dapat rusak. Hal ini dikarenakan tidak ada ruang buat air dan kotoran lewat. Penumpukan benda di dalam pipa memicu tekanan dan berisiko menimbulkan kebocoran pipa.

Itulah risiko membuang tisu ke toilet. Biar kejadian itu tidak dialami di rumah, pastikan untuk membuang tisu ke tempat sampah ya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



Jakarta

Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


“Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

“Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

1. Menegur Pemilik Kendaraan

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

2. Laporkan ke RT/RW Setempat

Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Tips Naik Rengganis Suspension Bridge, Tiket Paketan, dan Larangan


Jakarta

Rengganis Suspension Bridge atau Jembatan Gantung Rengganis menjadi salah satu pilihan wisata yang direkomendasikan di Bandung, Jawa Barat. Jembatan ini bisa membawa wisatawan menuju ke Kawah Rengganis.

Buat traveler yang masih bingung bagaimana cara naik Rengganis Suspension Bridge, simak dulu artikel ini untuk mengetahui informasi lengkapnya, mulai dari apa itu Rengganis Suspension Bridge, tips naik jembatan dan Keranjang Sultan, hal-hal yang dilarang, harga tiket paketan, lokasi dan jam buka.

Sekilas Tentang Rengganis Suspension Bridge

Dilansir dari laman Pemkab Bandung, Rengganis Suspension Bridge atau Jembatan Gantung Rengganis memiliki panjang 370 meter. Diklaim bahwa jembatan ini adalah jembatan gantung terpanjang di Asia Tenggara.


Jembatan Rengganis dilengkapi kabel sling 50 mm dengan 4 bentangan di bagian bawah dan dua pada suspension. Pada bagian alasnya menggunakan kayu ulin sehingga membuatnya tampak alami dan berpadu dengan suasana alam di sekitarnya.

Kawah Rengganis berada dalam kawasan Kawah Rengganis. Selain menguji adrenalin, traveler bisa berendam di air panas alami yang mengandung belerang, mandi lumpur, atau bersantai di bawah pancuran air panas

Di sini, wisatawan juga bisa sekaligus menikmati panorama melalui wahana Keranjang Sultan. Cukup duduk manis di keranjang, kamu akan meluncur hingga di atas ketinggian. Selain itu, traveler juga bisa bermain di Glamping Lakeside yang masih berada di satu kawasan.

Jembatan Gantung RengganisJembatan Gantung Rengganis (Instagram @rengganissuspensionbridge)

Tips Naik Rengganis Suspension Bridge

Tak perlu bingung bagaimana cara naik Rengganis Suspension Bridge. Simak beberapa tips berikut ini.

Lokasi dan Jam Buka

Untuk naik Rengganis Suspension Bridge, detikers harus menuju ke arah Kawah Rengganis, Situ Patenggang, atau Glamping Lakeside, yang berada di Gunung Patuha, Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Dalam perjalanan, detikers akan melewati perkebunan teh. Ikuti petunjuk arah yang mengarahkan ke Kawah Rengganis menggunakan jembatan gantung. Datanglah pada jam buka, yakni pukul 07.00-17.00 WIB setiap hari.

Di Pintu Masuk

Di loket, detikers bisa memilih beberapa jenis paket. Untuk bisa naik Rengganis Suspension Bridge, kamu harus membeli tiket Reguler atau VIP. Tiket Reguler hanya bisa dipakai naik jembatan gantung saat kembali dari Kawah Rengganis. Sementara tiket VIP bisa dipakai pergi-pulang.

Jembatan gantung ini memperpendek jarak menuju ke Kawah Rengganis, dari yang mencapai lebih dari 1 km, menjadi 370 meter saja. Tapi bagi yang takut naik jembatan, tentu harus melewati jalur biasa.

Aturan dan Larangan

Berdasarkan papan yang berada di Rengganis Suspension Bridge, berikut ini beberapa aturan dan larangan saat naik jembatan gantung:

  • Pengunjung harus menggunakan peralatan keamanan yang disediakan.
  • Mengikuti panduan dari guide.
  • Dilarang berlari-lari saat berada di atas jembatan.
  • Dilarang melompat-lompat saat berada di atas jembatan.
  • Dilarang menggoyang-goyangkan jembatan.
  • Dilarang memanjat pagar jembatan.
  • Dilarang membuang benda apapun dari atas jembatan.
  • Pengunjung dengan riwayat sakit jantung dilarang naik.

Berada di Kawah Rengganis

Kawah RengganisKawah Rengganis (Satria Nandha)

Setelah tiba di ujung jembatan, traveler harus turun melewati jalan tanah berbatu menuju Kawah Rengganis. Kamu bisa berendam di air panas alami yang mengandung belerang, mandi lumpur, atau bersantai di bawah pancuran air panas. Namun disarankan untuk berada di sini lebih dari 30 menit, karena bau belerang yang sangat menyengat.

Naik Keranjang Sultan

Bagi pengguna tiket VIP, kalian bisa naik Keranjang Sultan untuk kembali ke pintu masuk. Jadi detikers tidak perlu capek-capek berjalan lagi.

Harga Tiket Paketan

Harga tiket paketan naik Rengganis Suspension Bridge adalah sebagai berikut:

  • Paket Reguler: Rp 70 ribu per orang
    (Masuk Kawah Rengganis, naik jembatan gantung 1 kali saat pulang, masuk Situ Patenggang dan Pinisi Glamping Lakeside.)
  • Paket VIP: Rp 100 ribu per orang
    (Naik jembatan gantung 2 kali pergi-pulang, masuk Kawah Rengganis, masuk Situ Patenggang dan naik semua wahana Pinisi Glamping Lakeside.)

Itulah tadi informasi lengkap mengenai Rengganis Suspension Bridge, termasuk tips naik jembatan gantung, aturan dan larangan, hingga harga tiket masuknya.

(bai/row)



Sumber : travel.detik.com

Cara Booking Online Pendakian Gunung Gede TNGGP


Jakarta

Prosedur pendakian Gunung Gede diawali dengan booking online untuk menjamin keselamatan pendaki hingga puncak. Booking juga memastikan pendaki tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Pendakian Gunung Gede dibuka kembali sejak 22 April 2025, setelah sebelumnya ditutup akibat peningkatan gempa vulkanik di lokasi tersebut. Tentunya, pendaki wajib taat aturan untuk menjamin keselamatan serta kelestarian lingkungan.

Cara Booking Online Pendakian Gunung Gede

Dikutip dari laman resminya, tahapan booking online terdiri dari:


  1. Klik menu Pendaftaran Pendakian di situs resmi TNGGP
  2. Pahami ketentuan, kewajiban, dan larangan bagi setiap pendaki
  3. Klik form ketentuan sanksi sebagai bukti persetujuan atas syarat tersebut
  4. Pilih hari dan tanggal pendakian serta pintu masuknya
  5. Pastikan kuota di tanggal dan pintu masuk pilihan belum penuh
  6. Isi form pendakian dengan jujur dan lengkap (tujuan, tanggal dan pintu masuk serta keluar, nomor HP dan email aktif penerima data tiket)
  7. Klik Simpan dan Lanjutkan
  8. Lengkapi data pendaki dan biodata anggota tim, dengan satu kelompok minimal terdiri dari 3 orang dan maksimal 10 pendaki
  9. Bayar tiket sesuai aturan yang berlaku
  10. Download dan cetak bukti pendaftaran booking online pendakian Gunung Gede.

Tiket Pendakian Gunung Gede

Harga tiket pendakian Gunung Gede adalah:

  • WNI di hari kerja: Rp 72 ribu
  • WNI di hari libur: Rp 92 ribu
  • Pelajar WNI di hari kerja: Rp 52 ribu
  • Pelajar WNI di hari libur: Rp 62 ribu
  • WNA di hari kerja: Rp 435 ribu
  • WNA di hari libur: Rp 435 ribu.

Tarif tiket sudah termasuk asuransi dan tidak dapat dikembalikan jika sudah dibayar.

Sebelum membayar, para calon pendaki wajib menyelesaikan proses pendaftaran dan menyertakan identitas legal. Identitas yang dilengkapi nomor ID ini bisa berupa KTP, paspor, atau KK bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.

Kuota Pintu Masuk dan Keluar Pendakian Gunung Gede

Jalur masuk dan keluar Gunung Gede terdiri dari:

  • Pintu Cibodas: kuota 300.
  • Pintu Gunung Putri: kuota 200.
  • Pintu Selabintana: kuota 100.

Pendaki Gunung Gede wajib lapor pada petugas di pintu masuk sebelum melakukan naik paling lambat pukul 14.00 di hari kerja dan 16.00 saat libur. Setelah berada di pintu keluar, pendaki harus kembali lapor petugas paling lambat pukul 16.00 di hari kerja dan 18.00 saat libur.

(row/fem)



Sumber : travel.detik.com

Liburan ke Studio Alam TVRI, Ini yang Dilarang



Depok

Sebagai tempat wisata ikonik, ada sejak tahun 1985, destinasi ini masih menjadi pilihan pelesiran oleh warga. Ternyata ada sejumlah larangan yang pengunjung di tempat ini, apa saja ya?

Berlokasi di Jl. Studio Alam TVRI, Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tempat wisata ini terbuka untuk segala usia. Pepohonannya rindang, bahkan punya hutan sendiri.

Dikenal sebagai tempat syuting, studio alam juga berteman baik dengan komunitas-komunitas di Kota Depok. Sebut saja komunitas air softgun, motor trail sampai treking. Hutannya menjadi tempat yang tepat untuk kembali ke alam di tengah padatnya pemukiman Depok.


Irma, manager sales Studio Alam TVRI, menjelaskan ragam komunitas yang beraktivitas di sana. Dari semuanya ada satu yang membekas di ingatannya.

Nostalgia ke Studio Alam TVRI DepokNostalgia ke Studio Alam TVRI Depok (Andhika Prasetia)

“Ada satu komunitas yang tidak patuh dengan peraturan, mereka buang sampah sembarangan,” kata Irma.

Bicara komunitas pasti bukan satu dua orang. Sampah yang berserakan setelah acara membuat pengelola sedih sekaligus sebal. Dia dengan tegas menindak komunitas itu.

“Kalau tidak seusai dengan perjanjian, termasuk buang sampah sembarangan, bisa kita blacklist. Salah satunya, mereka,” kata Irma tanpa menyebutkan jenis komunitasnya.

Selain buang sampah sembarangan, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh pengunjung:

1. Dilarang menebang pohon

Berada di bawah naungan Lembangan Penyiaran Publik (LPP), Studio Alam TVRI masih dikelola langsung oleh TVRI pusat. Setiap kegiatan yang dilakukan di sana akan dilaporkan ke pusat.

Nostalgia ke Studio Alam TVRI DepokNostalgia ke Studio Alam TVRI Depok (Andhika Prasetia)

2. Dilarang membawa speaker

Saat piknik bersama keluarga, speaker biasanya menjadi salah satu barang wajib untuk menyatukan diri. Bisa bernyanyi atau bermain games bersama.

Sayangnya, pengunjung dilarang untuk membawa speaker.

“Kecuali, mereka yang menyewa tempat untuk event. Misalnya event senam bersama, itu boleh karena sudah sewa tempat. Tapi, kalau pengunjung biasa, nggak boleh,” katanya.

3. Dilarang terbangkan drone

Pengunjung dilarang untuk membawa drone. Alat ini disamakan dengan kegiatan syuting atau komersil. Jika pengunjung melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sebesar biaya syuting, yaitu Rp 3,5 juta.

“Kecuali, mereka mau barter. Foto dan video bisa kita ambil sebagai bahan promosi,” jawab Irma.

4. Dilarang nginap

Studio Alam TVRIStudio Alam TVRI (Andhika Prasetia/detikFoto)

Buat kamu yang belum tahu, Studio Alam TVRI tidak menyewakan tempat untuk kemping. Kegiatan menginap tidak boleh dilakukan di sana, kecuali menyewa asrama pusdiklat.

“Asrama itu punya 20 kamar, satu kamar bisa untuk dua orang. Kalau mau melakukan pelatihan atau kegiatan menginap apa pun bisa menyewa pusdiklat,” kata dia.

Semua kegiatan harus berakhir dalam satu hari. Pengunjung hanya boleh berada di sana sampai pukul 18.00 WIB.

(bnl/fem)



Sumber : travel.detik.com

Larangan Study Tour, Kunjungan Wisata ke Bantul Turun Drastis



Bantul

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul mencatat penurunan kunjungan wisata yang cukup drastis selama liburan sekolah dibanding tahun lalu. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena beberapa daerah melarang study tour.

Sub Koordinator Kelompok Substansi Promosi Kepariwisataan Dispar Bantul, Markus Purnomo Adi, mengatakan bahwa selama liburan sekolah mulai 21 Juni-13 Juli tercatat ada 215.624 orang yang berkunjung ke Bumi Projotamansari. Di mana rata-rata kunjungan wisata selama liburan itu 9.375 orang.

“Dari 215.624 itu paling banyak ke Pantai Parangtritis dengan jumlah 188.968 orang,” katanya.


Namun, Markus menyebut jumlah kunjungan wisata saat liburan sekolah tahun ini turun signifikan dari liburan sekolah tahun 2024. Bahkan, penurunan itu mencapai hampir 30 ribu kunjungan wisata.

“Kalau dibandingkan dengan liburan sekolah tahun lalu ya menurun. Karena liburan wisata tahun lalu itu sampai 244.763 dengan rata-rata kunjungan per hari 10.642 orang,” ujarnya.

Markus menilai pemberlakuan larangan study tour di beberapa daerah turut jadi factor penurunan ini. Padahal, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya Kabupaten Bantul merupakan salah satu tujuan utama wisata saat musim liburan.

“Penyebab turunnya kunjungan wisata saat liburan sekolah saya kira karena larangan study tour di beberapa daerah,” ucapnya.

Di sisi lain, apabila situasi tidak berubah, Markus mengaku pesimis mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata. Mengingat tahun ini target PAD sektor pariwisata menyentuh angka Rp 49 miliar.

“Ya cukup berat (capai target PAD). Karena sampai Juni saja jumlah pengunjung baru 981.236 dengan pendapatan Rp 14.205.472.500, atau baru 28,98% dari target PAD tahun 2025,” katanya.

Artikel ini sudah tayang di detikJogja. Klik di sini untuk membaca selengkapnya.

(afn/ddn)

Sumber : travel.detik.com

Alhamdulillah اللهم صلّ على رسول الله محمد wisata mobil
image : unsplash.com / Thomas Tucker

Yang Liburan ke Jambi, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta



Jakarta

Jambi punya Gunung Kerinci sebagai destinasi alam yang ikonik. Tak banyak yang tahu, kalau Jambi punya peraturan khusus soal buang sampah.

Pada tahun 2019, Kota Jambi pernah geger dengan berita tentang seorang warga bernama Ali Johan Slamet. Pria itu didenda sebanyak Rp 20 juta karena kepergok membuang sampah sembarangan dengan mobil pikap.

Aksinya kepergok oleh Satpol PP. Kemudian memilih untuk membayar denda sebanyak Rp 20 juta dari pada dipenjara selama 45 hari.


Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan lewat Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 dan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020. Perda ini mengatur jadwal pembuangan sampah, tempat pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.

Perda ini mengatur jadwal pembuangan sampah, yakni pukul 18.00 hingga 08.00 WIB. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan denda hingga Rp 50 juta, termasuk wisatawan.

Wisatawan yang ingin liburan ke Jambi harus tahu bahwa ada lokasi atau tempat yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. Buanglah sampah pada tempat yang telah ditetapkan.

“Perda ini mengatur Pengelolaan Sampah, yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan, Strategi dan Perencanaan; Tugas. Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah Spesifik; Perbuatan yang Dilarang; Lembaga Pengelola; Pembiayaan dan Kompensasi; Kerja Sama dan Kemitraan; Insentif; Sistem Informasi ; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana,” tulis Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam situs resminya.

Lewat perda ini, Jambi ingin menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota. Wajar saja, Jambi punya banyak tempat wisata alam yang indah dan perlu dijaga.

Beberapa tempat wisata yang bisa traveler kunjungi di Jambi adalah Danau Tujuh Gunung, Geopark Merangin, Air Terjun Arai Indah, Candi Muaro Jambi, Danau Kaco, dan Air Terjun Kolam Jodoh. Saat liburan ke sini, jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan, ya.

(bnl/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Selo, Gerbang Pendakian ke Gunung Merapi



Boyolali

Selo di Boyolali dikenal sebagai pintu gerbang pendakian ke gunung Merapi. Mari mengenal lebih dekat jalur pendakian ini:

Selo adalah nama salah satu kecamatan di kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Bagi para pendaki, Selo adalah pintu gerbang pendakian ke beberapa gunung sekaligus, mulai dari gunung Merbabu hingga Merapi.

Di Selo, ada basecamp yang kerap disambangi para pendaki sebelum mulai mendaki gunung Merapi. Meski saat ini pendakian gunung Merapi masih ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan, tapi tidak ada salahnya mengenal jalur pendakian Selo.


Jalur pendakian gunung Merapi via Selo dikenal memiliki lintasan terpendek. Trek awal yang harus pendaki lalui adalah jalan aspal yang tidak begitu panjang, tapi cukup menguras tenaga.

Setelah melewati gardu pandang New Selo, para pendaki akan memasuki jalur pendakian yang didominasi oleh ladang penduduk. Saat sampai batas ladang, kalian akan disambut oleh gerbang pendakian gunung Merapi.

Traveler harus melanjutkan perjalanan sampai ke Patok 1 atau Pos 1 Merapi. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Pos Joglo II di atas desa Plalangan.

Jalur ini punya medan yang terus menanjak dan hanya dapat dilalui oleh satu orang pendaki saja. Di pos 2, para pendaki bisa mendirikan tenda untuk beristirahat.

Selepas pos 2, para pendaki akan sampai di batas vegetasi. Artinya, kalian tidak bisa menjumpai pepohonan, yang ada hanya bebatuan besar. Itu tandanya kalian sudah dekat dengan pos berikutnya yaitu Pasar Bubrah.

Di Pasar Bubrah, para pendaki bisa melihat Puncak Gunung Merapi yang menjulang tinggi. Di pos inilah batas aman pendakian Gunung Merapi. Setelah pasar Bubrah, pendaki akan mendaki sampai ke puncak.

Pendakian ke puncak gunung Merapi saat ini masih dilarang untuk dilakukan. Gunung Merapi sampai saat ini adalah siaga (level III).

Pada level ini, potensi bahayanya antara lain guguran lava dan awan panas, meliputi Sungai Boyong maksimal 5 km; Sungai Bedog, Krasak, Bebeng maksimal 7 km; Sungai Woro maksimal 3 km; dan Sungai Gendol 5 km.

Di samping itu, lontaran material vulkanik dapat menjangkau sejauh 3 km dari puncak jika ada letusan eksplosif.

Pihak Taman Nasional Gunung Merapi pun sudah memasang papan larangan pendakian di pintu masuk pendakian Selo, serta mengecek berkala jalur pendakian.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com