Tag Archives: masjid

Bagaimana Hukum Bangun Toilet di Dalam Masjid? Ini Jawabannya



Jakarta

Masjid adalah tempat ibadah bagi umat Muslim dan terbuka untuk umum. Sebagai tempat ibadah, Masjid adalah tempat yang suci. Bahkan jika ingin memasukinya dianjurkan sudah dalam keadaan berwudhu.

Namun, sering ditemui pula di dekat tempat wudhu terdapat toilet atau kamar mandi. Dalam Islam sendiri toilet atau kamar mandi dianggap sebagai tempat kotor yang disukai oleh setan dan jin.

Rasulullah SAW pernah menyebut toilet adalah tempatnya para setan laki-laki maupun perempuan menurut riwayat Hadits Ahmad dan Ibnu Majah, sebagai berikut.


“Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini dihadiri setan, maka jika salah seorang dari kalian hendak masuk kamar mandi (WC), ucapkanlah, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Dengan demikian, apakah boleh ada kamar mandi di dalam Masjid atau di dekat tempat wudhu? Mengutip dari NU Online, adanya toilet di dalam Masjid itu diperbolehkan. Baik kamar mandi di dalam bangunan Masjid atau terpisah.

Keputusan ini didukung oleh Kitab Bughyatul Mustarsyidin, As-Sayyid ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba ‘Alawy, (Darul Fikr, Beirut Libanon, cetakan pertama 1994 M), halaman 104.

“Sedangkan bangunan toilet yang bersusun dengan bangunan Masjid, baik di lantai satu atau lantai dua dan seterusnya itu hukumnya diperinci. Kalau toilet tersebut dibangun setelah dibangunnya Masjid, maka hukumnya menjadi Masjid (suci). Jadi haram menjadikan toilet sebagai tempat buang najis. Kalau toilet tersebut dibangun bersamaan dengan dibangunnya Masjid atau sebelum dibangunnya Masjid, maka boleh menjadikan toilet sebagai tempat buang najis karena tidak menjadi hukum Masjid.”

Jadi ketentuan membuat kamar mandi di area Masjid adalah membangun keduanya secara bersamaan agar penetapan hukum tersebut terpisah. Jika toilet dibangun setelahnya, area Masjid yang semula suci tidak bisa diubah. Penambahan kamar mandi dianggap mengotori area Masjid. Berbeda lagi halnya untuk membuat tempat wudhu, untuk ini masih diperbolehkan.

Selain itu, dalam Islam dilarang membuang hajat menghadap kiblat. Posisi WC duduk atau jongkok beserta bak airnya perlu berlawanan dengan arah kiblat.

Mengutip dari detikHikmah, Imam Syafi’i dalam Kitab Al Umm mengatakan, “Abu Ayyub mengetahui larangan tersebut dan dia melihatnya sebagai larangan yang bersifat mutlak. Ibnu Umar mengetahui menghadapnya Rasulullah SAW ketika buang hajat ke Baitul Muqaddas, dan dia tidak mengetahui larangan beliau.”

Dalam riwayat lain disebutkan dalam Kitab al-Muwatha’ karya Imam Malik. Dikatakan, Rasulullah SAW pernah melarang orang buang hajat menghadap kiblat.

“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi dari seorang laki-laki dari Anshar, bahwa Rasulullah SAW melarang menghadap kiblat bagi orang yang buang air besar atau kecil.”

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

Sama-sama Tempat Salat, Bolehkah Mengubah Musala Wakaf Jadi Masjid?



Jakarta

Salat merupakan ibadah paling utama dalam Agama Islam. Seorang muslim diwajibkan menunaikan salat lima kali sehari, sehingga tempat untuk salat sangat dibutuhkan dalam kesehariannya.

Selain masjid, tempat umat muslim melaksanakan salat adalah musala. Perbedaan utama pada kedua tempat ini antara lain musala berukuran lebih kecil daripada masjid. Lalu, hukum yang berlaku pada bangunan masjid tidak berlaku pada musala.

Melansir dari laman NU Online Lampung pada Kamis (4/4/2024), salah satu perbedaan yang paling jelas adalah jumlah jemaah ketika salat berjamaah. Musala hanya digunakan oleh kurang dari 40 orang, sehingga tidak bisa digunakan sebagai tempat salat Jumat.


Selain itu, masjid sudah dipastikan sebagai benda wakaf. Sedangkan, musala boleh dari benda wakaf maupun non-wakaf. Lantas, bagaimana hukumnya mengubah musala wakaf menjadi masjid dengan meluaskan bangunan?

Berdasarkan kitab Al-Syarqaawii ‘alaa al-Tahriir, II/180 menyebutkan hukum mengubah benda wakaf sebagaimana berikut.

الشرقاوي، الجزء الثاني، صحيفة ١٨٠، ونصه: قال اسبكي: يجوز أى تغيير هيئة الوقف بثلاثة شروط، أن يكون يسيرا لا يغير مسماه وعدم إزالة شيء من عينه إلا بعض نقص لجانبه الاخر، وأن يكون فيه مصلحة للوقف.

Artinya: Al-Syarqaawii, juz II halaman 180: Al-Subki mengatakan, “Boleh mengubah bentuk/keadaan wakaf dengan tiga syarat:

  1. Pengubahannya sangat sedikit yang tidak sampai mengubah penamaannya;
  2. Tidak menghilangkan sedikitpun dari materinya kecuali mengurangi sedikit dari bagian; tertentu untuk diletakkan pada bagian yang lain;
  3. Pengubahan tersebut untuk kemaslahatan wakaf,”

Berdasarkan sumber lain dari kitab I’aanah Ath-Thalibiin, III/179 oleh Muhammad Ramli menyebutkan sebagai berikut.

وكما يمتنع بيعه وهبته يمتنع تغيير هيئته كجعل البستان دارا. وقال السبكي: يجوز في ثلاثة شروط أن يكون يسيرا لا يغير مسماه وعدم إزالة شيء من عينه بل ينقله من جانب إلى آخر وأن يكون فيه مصلحة للوقف أفاده محمد الرملي. (إعانة الطالبين ، ج ٣ ص ١٧٩).

Artinya: “Sebagaimana terlarang menjual dan menghibahkan wakaf, terlarang pula mengubah bentuk/keberadaannya, seperti mengubah kebun menjadi rumah/perkampungan. Al-Subki mengatakan, “Pengubahan tersebut boleh dengan tiga syarat:

  1. Pengubahannya sangat sedikit, yang tidak sampai mengubah penamaannya;
  2. Tidak menghilangkan sedikitpun dari materinya, melainkan memindahkan bagian tertentu untuk diletakkan pada bagian lain;
  3. Pengubahan tersebut untuk kemaslahatan wakaf.”

Dengan demikian, mengubah musala wakaf menjadi masjid dilarang karena mengubah bentuk wakaf dan namanya. Selain itu, tidak diperbolehkan menjual tanah wakaf untuk digunakan memperbaiki masjid dan membuat masjid. Apabila ingin membuat masjid, maka sebaiknya membuat bangunan baru di tanah baru.

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Ini Perbedaan Masjid dan Musala sebagai Tempat Ibadah Umat Islam


Jakarta

Salat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dikerjakan setidaknya lima kali sehari. Meski dapat dikerjakan di mana saja asal tempatnya suci, banyak muslim yang menunaikan salat di masjid maupun di musala.

Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebutan masjid berasal dari kata masjud yang berarti tempat sujud. Akan tetapi, dalam Al Quran tidak ada kata masjud melainkan kata masjid, sehingga ‘masjid’ yang menjadi istilah baku.

“Musala artinya tempat shalat. Di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, musala adalah lapangan tempat salat id beradab di sebelah timur pintu kota Madinah, sebagaimana dikatakan Syaikh Sayyid Sabiq di dalam Fiqhus Sunnah,” ujar Ustaz Farid kepada detikcom, Minggu (7/4/2024).


Lantas, apa yang membedakan masjid dan musala sebagai tempat ibadah? Yuk, simak penjelasannya.

Ukuran

Perbedaan yang paling mendasar antara masjid musala ada pada ukurannya. Masjid dirancang untuk menampung lebih banyak jemaah, sehingga ukurannya lebih besar daripada musala.

Terlebih masjid biasa digunakan untuk salat Jumat berjamaah yang dapat diikuti oleh puluhan jemaah pria. Sementara musala tetap menjadi tempat untuk salat berjamaah tetapi untuk jumlah jemaah yang lebih sedikit.

Sebagai Tempat Salat Jumat

Ustaz Farid menyebutkan ada dua model masjid, yakni masjid jami’ dan ghairu jami’. Masjid Jami’ merupakan masjid yang digunakan untuk salat Jumat dan salat lima waktu. Beda halnya dengan fungsi masjid ghairu jami’ yang juga disebut musala.

“Masjid ghairu jami’ adalah masjid yang hanya dipakai untuk salat lima waktu saja, tidak untuk salat Jumat. Jenis inilah yang di Indonesia dinamakan dengan musala, langgar, atau surau. Jadi, musala itu masjid juga tapi masjid ghairu jami’,” paparnya.

Adapun menurut mayoritas ulama baik Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, salat Jumat tidak disyaratkan di masjid. Namun, yang penting jamaah bisa tertampung untuk berkumpul. Sedangkan mazhab Maliki mengatakan salat Jumat harus dilaksanakan di masjid sebagai syarat keabsahannya.

Sebagai Tempat I’tikaf

Selain itu, masjid juga diperuntukan untuk melakukan ibadah i’tikaf, yakni berdiam diri untuk beberapa waktu tertentu. Hal ini berdasarkan Surat Al Baqarah Ayat 187 yang tidak mengkhususkan masjid yang bisa digunakan untuk i’tikaf.

.. وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ..

Artinya: “… sedang kalian sedang I’tikaf di masjid-masjid…”

Kemudian, tempat i’tikaf berdasarkan lima pendapat para ulama dijelaskan sebagai berikut oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

1. Hanya boleh di masjid di kota Madinah. Ini pendapat Said bin Al Musayyab;
2. Hanya boleh di masjid kota Mekkah dan Madinah. Ini pendapat Atha’;
3. Hanya boleh di tiga masjid, Masjid Nabawi, Masjid Al Haram, dan Masjid Al Aqsha;
4. Hanya boleh di masjid Jami’, tidak boleh di surau;
5. Boleh di semua masjid termasuk di surau. Ini pendapat mayoritas ahli fiqih.

Demikian perbedaan masjid dan musala sebagai tempat ibadah para muslim. Semoga bermanfaat!

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



Jakarta

Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

  1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
  2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
  3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
  4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

“Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

Wallahu a’lam.

Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Biar Berkah, Begini Cara Menentukan Lokasi Rumah yang Baik Menurut Islam



Jakarta

Islam mengajarkan berbagai aspek dalam kehidupan, termasuk dalam memilih lokasi rumah. Sebab dalam Islam rumah bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga tempat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurut Islam, lokasi rumah harus dipertimbangkan secara mendalam dari pada hanya sekadar lokasi geografis dan harga. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk membeli rumah di lingkungan yang jauh dari tempat maksiat.

Bagi bagi kamu seorang muslim yang berencana membeli atau membangun rumah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai lokasi rumahnya. Dilansir dari laman Learn Islam, berikut beberapa tips yang dapat dipertimbangkan dalam memilih lokasi rumah yang baik menurut ajaran Islam.


Rumah Harus Dekat dengan Masjid

Sebagai seorang muslim, memilih rumah yang dekat dengan masjid adalah hal yang sangat penting. Masjid adalah tempat ibadah bagi umat muslim. Memilih lokasi rumah yang dekat dengan masjid memudahkan untuk melaksanakan salat berjamaah, mengikuti ceramah atau pengajian, dan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan lainnya. Selain itu, tinggal dekat dengan masjid juga bisa memperkuat silaturahmi antar tetangga dalam menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.

Rumah Tidak Boleh Berada di Lingkungan Dekat Tempat Maksiat

Di dalam ajaran Islam, lingkungan tempat tinggal memiliki pengaruh besar terhadap perilaku seseorang. Oleh karena itu, memilih lokasi rumah yang terhindar dari lingkungan yang dipenuhi dengan orang-orang yang melakukan perbuatan maksiat atau lingkungan yang dekat tempat maksiat adalah penting. Tempat-tempat maksiat yang dimaksud contohnya adalah klub malam, tempat perjudian, dan juga tempat prostitusi. Hal ini bertujuan untuk menjaga diri dan keluarga dari pengaruh negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan moral mereka.

Lokasi Harus Berada di Kawasan yang Bersih dan Nyaman

Menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan merupakan bagian dari kewajiban seorang Muslim. Memilih lokasi rumah di kawasan yang bersih dan nyaman membantu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan menyenangkan untuk ditinggali. Lingkungan yang bersih dan nyaman juga akan membuat penghuni rumah semakin nyaman dan khusyuk dalam melakukan Ibadah.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Harga Rumah dekat Masjid Belum Tentu Lebih Murah!



Jakarta

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Rumah ibadah umat Muslim yakni masjid dan musala jumlahnya ratusan ribu di sini. Lokasinya pun kebanyakan berada di tengah-tengah permukiman masyarakat.

Namun, ada beberapa kekhawatiran yang muncul, jika rumah berada di dekat masjid atau musala disebut dapat mempengaruhi harga jual rumah tersebut. Bahkan ada yang menyebut jika ingin membeli rumah murah, kita bisa mencari rumah yang berada di dekat masjid atau musala. Apakah benar demikian?

Menurut Pengamat Properti Anton Sitorus, tidak semua rumah yang berada di dekat masjid dan musala atau rumah ibadah lain bisa dijual dan dibeli murah. Sebab, pasar properti itu unik. Penentuan harga atau nilai properti tersebut akan berbeda-beda tergantung pada lokasi, waktu pembelian, kebutuhan pemilik rumah, hingga kondisi bangunannya.


“Ciri khas properti itu, unik. Walaupun di lokasi yang sama, di jalan yang sama, di lokasi daerah yang sama. Itu bisa berbeda value-nya karena kita nggak bisa megeneralisasi, pukul rata semua begitu, nggak bisa,” kata Anton saat dihubungi detikProperti, Selasa (8/4/2025).

Anton menyampaikan besar atau kecil nilai sebuah properti ditentukan oleh permintaan (demand) dan pasokan (supply).

“Tergantung kondisi setempat. Jadi, kalau misalnya dia (rumah) memang berada di lokasi perumahan yang elit misalnya gitu ya, dia demand-nya tinggi di daerah itu, ya pasti harganya naik. Tiap lokasi bisa berbeda-beda. Makanya kalau properti itu, saya dibilang unik,” jelasnya.

Ia memberikan contoh rumah yang posisinya hook bisa saja dijual dengan harga berbeda. Bisa saja rumah hook yang berada di ujung jalan yang buntu harganya lebih murah daripada rumah hook di jalan yang sama tetapi lokasinya dekat dengan jalan raya yang lebih mudah akses keluar masuknya.

Begitu pula dengan rumah dekat masjid atau musala, ada yang merasa rumah dekat rumah ibadah tidak nyaman, dan ada yang justru mengincar posisi tersebut.

“Semua itu harus kita lihat kasus per kasus, kondisinya seperti apa, dan juga bagaimana kebudayaan, faktor sosial, di daerah itu sangat berpengaruh. Kalau misalnya di satu daerah yang masyarakatnya religius, mungkin malah kalau rumahnya di samping masjid, malah tinggi nilainya,” tuturnya.

Senada, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengungkapkan nilai properti rumah di dekat masjid atau musala tergantung pada siapa pembelinya. Apabila kalau pembelinya seorang Muslim kemungkinan rumah tersebut dapat terjual dengan harga yang sesuai dengan pasar. Namun, apabila calon pembelinya bukan seorang Muslim, akan ada pertimbangan, terutama mengenai pengeras suara masjid yang akan sering digunakan untuk mengumandangkan adzan.

“Pada dasarnya tergantung mayoritas penghuninya. Konsumen mayoritas non muslim, sering tidak mau berdekatan dengan masjid karena dianggap suara speaker mengganggu,” ujar Ali.

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Lokasi Kota Batik di Indonesia, Salah Satunya Pekalongan


Jakarta

Batik merupakan salah satu warisan budaya yang sangat berharga bagi Indonesia. Pada tahun 2009, batik diakui sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO.

Ada beberapa kota di Indonesia yang dijuluki sebagai “Kota Batik”, bahkan salah satunya dinobatkan sebagai Kota Batik Dunia oleh Dewan Kerajinan Dunia. Kota apakah itu?

Kota Batik Indonesia

Kota-kota yang dijuluki sebagai “Kota Batik” di antaranya Pekalongan, Solo, dan Yogyakarta. Berikut informasi lengkapnya.


1. Pekalongan

Kota pertama yang dijuluki kota Batik adalah Pekalongan. Mengutip laman Pemkot Pekalongan, hal ini tak terlepas dari sejarah bahwa dari puluhan dan ratusan tahun lampau sampai sekarang, sebagian besar proses produksi batik Pekalongan dikerjakan di rumah-rumah.

Hal ini membuat batik Pekalongan menyatu erat dengan kehidupan masyarakat setempat. Menariknya Pekalongan mempunyai sejumlah kampung batik yang eksis dari generasi ke generasi. Salah satunya adalah Kampung Batik Kauman yang legendaris.

Kampung Batik Kauman disinyalir menjadi kampung pertama yang ada di kawasan Pekalongan. Di sini masih ada rumah-rumah kuno dan masjid jami yang didirikan pada tahun 1952.

Mengutip laman resminya, Kampung Batik Kauman dikenal sebagai industri batik yang menghasilkan batik tulis, batik cap, dan kombinasi keduanya. Ada belasan pranggok (tempat memproduksi batik) ini yang menghasilkan corak, model, dan motif beragam.

2. Solo

Batik juga menjadi salah satu sektor industri penting dari hasil manifestasi seni dan budaya di kota Solo. Menurut laman Pemkot Surakarta, dilihat dari perkembangannya, batik Solo dan Yogyakara merupakan cikal bakal lahir dan berkembangnya batik di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.

Sama seperti Pekalongan, Solo memiliki berbagai kawasan yang menjadi tempat produksi kain khas Indonesia ini. Berikut di antaranya:

Kampung Batik Kauman yang ada di Solo ini ditetapkan sebagai Kampung Wisata Batik dan sentra batik tertua di Kota Solo. Tak hanya sebagai sentra industri batik, namun Kampung Batik Kauman juga menjadi destinasi wisata edukasi.

Kampung batik ini menjadi tempat pelatihan, pembuatan, penelitian, dan pengembangan batik. Jadi, wisatawan dapat melihat proses pembuatan batik dari nol hingga menjadi produk jual.

Kampung batik tertua kedua di Solo adalah Kampung Batik Laweyan. Berdiri selama 500 tahun, Kampung Batik Laweyan memiliki 250 macam motif khas Laweyan.

Sama seperti Kampung Batik Kauman, Kampung Batik Laweyan menjadi destinasi wisata. Ada fasilitas untuk wisatawan mulai dari penginapan, restoran, pusat pelatihan budaya Jawa, Laweyan Batik Training Center, masjid, dan kuliner khas Solo.

3. Yogyakarta

Dewan Kerajinan Dunia (World Craft Council) menetapkan Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia pada 18 Oktober 2014. Menurut laman Universitas Gadjah Mada, sebelum penetapan tersebut, tim penilai dari Dewan Kerajinan Dunia datang ke Yogyakarta untuk melihat dan menilai perkembangan batik yang ada.

Hasilnya, Yogyakarta memenuhi tujuh kriteria untuk ditetapkan sebagai kota batik dunia, yaitu nilai sejarah, nilai keaslian, nilai pelestarian, nilai ekonomi, nilai ramah lingkungan, nilai global, nilai keberlanjutan. Wisatawan juga bisa menemukan kampung batik di Yogyakarta. Salah satunya adalah Kampung Batik Giriloyo.

Giriloyo merupakan sentra dari pengrajin batik di Yogyakarta. Mengutip laman Batik Giriloyo, di desa ini, wisatawan bisa berburu batik atau belajar tentang proses membuat batik langsung dari pengrajinnya.

Tak hanya itu, wisatawan juga bisa memanjakan lidah dengan menikmati kuliner khas daerah ini. Mulai dari pecel kembang turi hingga rempeyek super gede.

Selain tiga kota yang dijuluki “Kota Batik” tersebut, ada juga beberapa daerah yang juga terkenal dengan produksi batiknya. Mulai dari CIrebon yang memiliki Sentra Batik Trusmi, Semarang yang mempunyai Kampung Batik Semarang, Sragen dengan Kampung Batik Girli Kliwonannya, hingga daerah Lasem, Rembang yang punya Sentra Batik Lasem.

Itulah sejumlah kota batik di Indonesia di mana kamu bisa membeli batik dan melihat bagaimana proses pembuatannya. Tertarik untuk mengunjungi salah satu kota batik ini?

(elk/row)

Sumber : travel.detik.com

Alhamdulillah wisata mobil اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / Thomas Tucker

Menengok Masjid Tempat Berkumpulnya Wali Songo di Cirebon



Cirebon

Masjid Jagabayan merupakan salah satu masjid bersejarah di Cirebon. Masjid ini pernah menjadi tempat berkumpulnya Wali Songo.

Masjid Jagabayan terletak di Jalan Karanggetas, Kota Cirebon. Ketika detikJabar datang ke sana, juru kunci Masjid Jagabayan, Muhammad Faozan, menjelaskan sejarah berdirinya masjid ini.

Masjid Jabayan rupanya dibangun Pangeran Nalarasa. Dia merupakan utusan Prabu Siliwangi dari Kerajaan Padjajaran.


Awalnya, Pangeran Nalarasa diperintahkan untuk mencari putra Prabu Siliwangi yakni Pangeran Walangsungsang. Pencarian dilakukan setelah beredar kabar ada kerajaan baru yang berdiri tanpa seizin Padjajaran.

Akan tetapi, begitu sampai di Cirebon, Pangeran Nalarasa tak menemukan kerajaan itu. Pangeran Nalarasa malah menemukan pondok tempat santri belajar agama.

“Ternyata cuma ada pondok-pondok tempat orang mengaji dan secara tidak sengaja bertemu dengan Pangeran Walangsungsang tetapi Pangeran Nalarasa tidak menyadari bahwa yang ia temui adalah Pangeran Walangsungsang yang ia cari,” kata Faozan.

Pertemuan tersebut malah membuat Pangeran Nalarasa tertarik terhadap ajaran islam. Sehingga, Pangeran Nalarasa masuk islam di bawah bimbingan Pangeran Walangsungsang.

“Jadi bukannya membawa Pangeran Walangsungsang pulang, Pangeran Nalarasa malah masuk islam,” ujarnya.

Setelah masuk Islam Pangeran Nalarasa bertemu dengan Sunan Gunung Jati. Oleh Sunan Gunung Jati Pangeran Nalarasa diberikan sebuah gelar Tumenggung Pangeran Jagabayan yang arti seorang yang menjaga dari bahaya.

“Pada masa itu beliau langsung mendirikan sebuah Pos Penjagaan yang nantinya menjadi sebuah masjid dengan bentuk persegi,” katanya.

Pos itu jadi cikal bakal berdirinya masjid pada tahun 1437. Menurut Faozan, masjid Jagabayan juga kerap digunakan untuk berkumpulnya para Wali Songo.

“Masjid yang didirikan oleh Pangeran Jagabayan tersebut konon sering digunakan oleh para Wali Sanga untuk berkumpul karena pada masa itu masjid Sang Cipta Rasa yang ada di Keraton masih belum didirikan,” katanya.

Berita ini sudah tayang di detikJabar.

(pin/pin)



Sumber : travel.detik.com

Masjid Seribu Tiang di Jambi, Tak Punya Tembok dan Pintu



Jambi

Tak seperti masjid pada umumnya, masjid di Jambi ini tidak memiliki tembok, jendela, bahkan pintu. Mari berkenalan dengan Masjid Seribu Tiang dari Jambi.

Masjid Seribu Tiang adalah kebanggaan warga Provinsi Jambi. Selain jadi tempat ibadah, masjid ini juga dibuka untuk wisata religi dan bisa dikunjungi wisatawan.

Masjid ini sangat unik karena tidak memiliki dinding dan pintu. Sesuai dengan namanya, tiang di masjid ini ada banyak sekali, sehingga dikenal sebagai Masjid Seribu Tiang.


Sebenarnya, nama asli masjid ini adalah Masjid Agung Al-Falah. Lokasinya berada di Jalan Sultan Thaha No 60, Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Lokasinya sangat strategis karena berada di pusat kota Jambi.

Arsitektur Masjid Seribu Tiang

Bangunan Masjid Seribu Tiang berbentuk menyerupai pendopo dengan tiang yang banyak, tanpa adanya sekat atau pembatas. Bangunan ini tidak memiliki dinding, pintu dan jendela.

Konsepnya sengaja dibuat terbuka dengan menonjolkan keramahan terhadap jemaah yang datang. Masjid Seribu Tiang mampu menampung lebih dari 10.000 jemaah.

Masjid ini berdiri di atas lahan seluas 26.890 meter persegi atau 2,7 hektar. Luas bangunannya 6.400 meter persegi, dengan ukuran panjang 80 x lebar 80 meter.

Pekerja membersihkan bagian dalam Masjid Agung Al-Falah atau Masjid Seribu Tiang, Jambi, Rabu (21/4/2021). Masjid yang diresmikan pemakaiannya pada 1980 oleh mantan Presiden Soeharto tersebut dibangun tanpa dinding dan pintu dengan 232 tiang penyangga atap dan kubah. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.Masjid Seribu Tiang, Jambi Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Meski sebutannya Masjid Seribu Tiang, tetapi jumlah tiang di masjid ini tidak persis 1.000 buah, melainkan hanya 232 buah. Kekokohan tiang masjid ini diklaim tahan terhadap gempa.

Tiang yang berada di dalam masjid berwarna coklat tembaga dengan ukuran yang cukup besar. Sementara di bagian luar, ukuran tiangnya lebih kecil dan berwarna putih.

Masjid ini dihiasi dengan ukiran kaligrafi berwarna emas. Di atas masjid, ada kubah besar yang menjadi ikonnya Kota Jambi.

Sejak awal pembangunan hingga sekarang, arsitektur Masjid Seribu Tiang tetap dipertahankan sesuai bentuk awal. Renovasi yang dilakukan hanya sekedar pemeliharaan, namun tidak ada bentuk masjid yang diubah sama sekali.

—–

Artikel ini telah naik di detikSumbagsel.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Singgah di Masjid Al Irsyad, Ikonnya Wisata Religi Bandung Barat



Padalarang

Di sela-sela kunjungan kerjanya, Menparekraf Sandiaga Uno menyempatkan untuk singgah dan beribadah di Masjid Al Irsyad, ikonnya wisata religi di Bandung Barat.

Keberadaan Masjid Al Irsyad di Kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang ini tidak hanya sebagai sarana ibadah, tapi juga destinasi wisata religi unggulan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menparekraf Sandiaga mengatakan, daya tarik dari masjid ini tidak lepas dari kemegahan arsitektur masjid hasil karya mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.


“Masjid Al Irsyad, ikon wisata religi di KBB ini didesain oleh sahabat kita kang Emil (Ridwan Kamil), dan uniknya masjid ini tidak ada kubahnya, namun super keren dari segi desain dan kita bisa nikmati pengalaman yang unik, lain daripada yang lain saat salat di sini,” ujar Sandiaga usai melaksanakan salat Zuhur di masjid itu.

Bentuk masjid yang diresmikan pada tahun 2010 ini konon terinspirasi dari Masjidil Haram dan Ka’bah yang berbentuk kotak.

Ikon wisata religi di Kabupaten Bandung BaratMenparekraf Sandiaga Uno mengunjungi Masjid Al Irsyad Foto: (dok. Kemenparekraf)

Keunikan lain dari masjid berkapasitas 1.500 jemaah itu bisa juga dilihat dari bagian dinding masjid. Kisi-kisi dinding masjid ini dibuat dengan susunan bata bolong yang membentuk dua kalimat syahadat dalam huruf Arab.

“Karena pemandangannya di sini luar biasa. Biasanya masjid-masjid itu tidak ada view-nya tertutup tembok semua, di sini depan tempat imam ada kaligrafi Allah di atas kolam air, view-nya terbuka, super keren,” kata Sandiaga dengan kagum.

Menparekraf Sandiaga kemudian mengajak wisatawan untuk singgah dan merasakan langsung berbagai keunikan dari masjid ini.

“Silakan datang untuk menikmati sensasi salat dengan view yang luar biasa. Ini yang disebut konsep tadabbur alam, beribadah sekaligus memuliakan sang pencipta alam. Ini yang ingin kita kembangkan juga,” pungkasnya.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com