Tag Archives: milik

Punya Rumah Kosong Mending Jual Atau Kontrakin, Mana yang Lebih Cuan?


Jakarta

Ada saja rumah kosong yang dibiarkan tak terpakai, bahkan sampai terbengkalai karena tidak ditempati oleh pemiliknya. Biasanya hal ini terjadi karena pemilik masih pindah-pindah hunian atau menginginkan kawasan lain yang lebih memadai, terutama dekat dengan tempat kerja.

Sebagian masyarakat mungkin mendapat warisan rumah dari orang tua, padahal sudah punya tempat tinggal. Kondisi tersebut membuat rumah terkesan terbengkalai dan kurang bermanfaat.

Oleh karena itu, terkadang pemilik memilih untuk menjual atau menyewakan rumahnya agar properti miliknya lebih bermanfaat. Lantas, lebih baik menjual rumah atau menyewakan rumah kosong ya?


Dalam menjawab masalah ini, detikProperti mendapatkan kesempatan untuk mewawancarai Erwin Karya selaku Director of Ray White Indonesia, dan Nina Kuntjoro, selaku Vice President Xavier Marks Home.

Lebih Untung Dijual atau Disewakan?

Menurut Erwin. Pengelolaan rumah kosong itu tergantung dengan kebutuhan pemiliknya. Bila kamu membutuhkan uang dalam waktu dekat, sebaiknya kamu menjualnya saja langsung. Sebaliknya, bila kamu sedang tidak ada keperluan uang yang mendesak, kamu bisa buat rumah itu menjadi rumah sewa.

“Tergantung kebutuhan,” jawab Erwin.

“Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield/imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya,” jelasnya.

Nina juga menambahkan, bahwa menjual rumah yang sudah lama memang lebih menguntungkan daripada menyewakannya.

“Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1~2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum terasa sekali,”jawab Nina.

“Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan,” lanjutnya.

Untung Rugi Menjual atau Menyewakan Rumah Kosong

Bila kamu membutuhkan uang dalam jangka pendek ini, tentunya menjual rumah tersebut bisa menjadi jawaban yang paling kuat. Dengan menjual rumah, kamu bisa lebih mudah untuk mendapatkan uangnya. Apalagi kalau dibeli lunas secara tunai.

Tidak hanya itu, menjual rumah langsung juga menjadikan kamu terbebas dari biaya perawatan rumah tersebut.

Sebaliknya, bila kamu ingin menyewakan rumah kosong tersebut, kamu akan perlu untuk melakukan perawatan rutin, karena hak milik properti masih berada di tangan kamu. Tetapi dengan menyewakan rumah kosong, kamu akan mempunyai pendapatan pasif dari hasil penyewaan tersebut.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Pengin Ngontrak atau Beli Rumah? Pertimbangkan Dulu Untung Ruginya


Jakarta

Ada beberapa opsi hunian yang bisa kamu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Untuk tinggal di rumah tapak, kamu dapat memilih antara membeli rumah ataupun menyewa atau disebut juga ngotrak rumah.

Opsi mengontrak cocok bagi yang ingin menghuni rumah hanya sementara saja. Sedangkan membeli rumah merupakan komitmen untuk tinggal di suatu hunian untuk jangka panjang. Baik mengontrak atau membeli rumah, masing-masing mempunyai keuntungan dan kerugian.

Nah, sebelum membuat keputusan besar, ada baiknya mempertimbangkan keuntungan dan kerugian kedua opsi tersebut. Berikut ini untung rugi mengontrak dan menyewa rumah, dikutip dari RayWhite, Selasa (1/7/2024).


Sewa Rumah

Keuntungan

Menyewa rumah terbilang menguntungkan karena kamu bisa memilih lokasi yang diinginkan untuk menetap yang dapat disesuaikan dengan lokasi pekerjaan detikers, atau lokasi dengan mobilitas tertinggi sehari-hari. Dengan itu kamu bisa menjaga cash flow dengan lebih baik.

Kamu juga bisa pindah kapanpun saat kamu bosan atau pindah lokasi kerja. Kamu nggak punya keterikatan terhadap rumah dan nggak harus memelihara rumah itu dengan lebih baik dan penuh cinta.

Kerugian

Akan tetapi, menyewa rumah menyewa rumah juga ada ruginya lho. Setiap tahunnya harga properti akan naik terus sehingga akan semakin sulit bagi kamu untuk memiliki hunian pribadi. Jika memutuskan untuk memiliki anak, kamu juga harus mencari rumah lain yang lebih besar daripada rumah sebelumnya yang ditinggali hanya berdua dengan pasangan.

Pertimbangkan juga kemungkinan kalau pemilik rumah berhenti menyewakan hunian nya.

Beli Rumah

Keuntungan

Buat kamu yang akhirnya memutuskan untuk membeli rumah, ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapat.

Dengan membeli rumah, detikers bakal memiliki aset tetap dan investasi jangka panjang yang akan bermanfaat nantinya. Kamu juga nggak perlu khawatir kalau sewaktu-waktu pemilik rumah berhenti untuk menyewakan huniannya. Kamu bisa hidup lebih stabil dan nggak perlu menjadi nomaden.

Kamu juga akan lebih bertanggung jawab karena memiliki rumah sendiri. Apapun yang terjadi adalah kewajiban dan hak kamu sebagai pemilik properti. detikers juga akan hidup jauh lebih tenang karena tinggal di hunian milik sendiri.

Pun kalau harus membayar cicilan KPR, jelas uang yang dibayarkan tiap bulannya untuk aset kita sendiri, bukan hanya untuk membayar hunian orang lain.

Kerugian

Namun, tetap ada kerugian kala membeli rumah. Butuh usaha yang lebih untuk mencari hunian yang tepat, dalam segi harga dan lokasi.

Karena, bukan hal yang mudah untuk mencari hunian yang tepat. Selain itu, juga dibutuhkan effort yang lebih besar untuk menyisihkan uang tiap bulannya untuk mencicil hunian, yang artinya kita perlu berkorban dari sisi gaya hidup.

Gimana? Sudah tercerahkan? Beli atau mengontrak rumah nih?

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Tunggu Dulu, Pertimbangkan 3 Hal Ini Kalau Mau Lunasi KPR Lebih Awal



Jakarta

Pemilik rumah yang masih ada cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sewaktu-waktu bisa memutuskan untuk melunasi KPR lebih cepat dari masa yang ditentukan. Melunasi KPR sering menjadi pilihan pemilik kalau ingin menghemat banyak uang.

Bahkan, para pakar menilai keputusan tersebut bisa jauh lebih menguntungkan daripada terus membayar utang beserta bunga hingga belasan tahun lamanya. Namun, keputusan ini memerlukan pertimbangan yang matang karena nominal yang akan dibayarkan pun sangat besar.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika berniat melunasi KPR, apalagi kalau dalam kondisi tidak berpenghasilan.


Pertama, uang tabungan yang tersisa masih mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari pasca pelunasan, termasuk juga untuk membayar kewajiban cicilan hutang lainnya selain KPR tersebut bila ada.

Kedua, harus segera mendapatkan sumber pemasukan baru. Pasalnya, tabungan sudah terkuras banyak untuk melunasi KPR. Maka dari itu, bila belum mendapatkan sumber income baru, harus bersiap untuk konsekuensi terburuk.

“Harus bersiap untuk menerima konsekuensi terburuk agar kebutuhan sehari-hari dapat terus terpenuhi dengan baik. Salah satunya dengan cara menjual aset atau barang-barang yang dimiliki,” kata Andy kepada detikcom belum lama ini.

Ketiga, yang tidak kalah penting, uang yang digunakan untuk pelunasan sebaiknya milik sendiri. Ataupun semisal pinjaman, maka pinjamlah dari sumber yang syarat dan kondisinya tidak memberatkan peminjam.

“Semisal dari orang tua, saudara, atau teman. Hindari untuk berhutang demi melunasi hutang,” imbuhnya.

Sementara itu, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad mengatakan, walau memang akan lebih menguntungkan dengan melunasi utang KPR secara tuntas, namun masyarakat tetap harus mempertimbangkan dengan prioritasnya.

Apabila dilunasi, masyarakat tentu dapat berhemat dari segi pembayaran bunganya. Cicilan bulanan pun menghilang sehingga hidup bisa lebih tenang. Namun memilih untuk tetap berutang pun tidak salah, apalagi bila masyarakat punya kebutuhan yang lebih mendesak.

“Kalo nggak dilunasi, cicilan tetap jalan. Mungkin uang yang kita punya bisa digunakan untuk modal usaha misalnya, tapi hasilnya nggak pasti kan ya. Ada resiko bisnis gagal. Tinggal bagaimana kita milihnya,” kata Teja, saat dihubungi terpisah.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Bangun Ruko di Atas Tanah Sewa, Saat Kontrak Selesai Jadi Hak Milik Siapa?



Jakarta

Sewa tanah adalah salah satu kegiatan bisnis yang cukup menguntungkan, terutama untuk lahan kosong yang belum ada bangunan di atasnya. Kegiatan ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang tidak ingin menjual tanah tetapi tetap ingin aset tersebut memberikan keuntungan.

Orang yang menyewa tanah ada yang membutuhkan untuk waktu yang singkat dan ada pula untuk waktu yang lama. Hal tersebut tergantung pada kesediaan pemilik tanah tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemilik tanah memperbolehkan penyewa mendirikan bangunan di atasnya. Sebagai contoh mendirikan ruko sementara sampai masa sewa selesai.

Ketentuan tentang hak sewa untuk bangunan diatur dalam Pasal 44 UUPA yaitu hak yang dipunyai seseorang atau badan hukum atas tanah. Hak ini memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.


Lantas, apabila penyewa diperbolehkan mendirikan bangunan seperti ruko di atasnya, hak milik ruko akan jatuh ke tangan siapa? Pemilik tanah atau penyewa?

Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar apabila penyewa ingin membangun bangunan di atas tanah yang disewanya, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Setelah itu, kedua belah pihak harus membuat sebuah surat perjanjian sewa tanah.

“Dari rumusan sewa menyewa seperti di tentukan oleh Pasal 1548 KUHPerdata, dapat dikatakan bahwa perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensuil yang artinya perjanjian tersebut telah sah dan mengikat pada saat tercapainya kata sepakat, yaitu mengenai barang yang disewa dan harga sewanya,” kata Rizal kepada detikProperti pada Rabu (25/9/2024).

Setelah itu, penyewa perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Sebelumnya, untuk mendirikan bangunan, seseorang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan tersebut yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Terkait sewa menyewa yang di atas tanah pribadi atau tanah negara didahului adanya perjanjian sehingga kebutuhan sewa menyewa menjadi clear. Adapun yang menjadi tanggung jawab membuat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di atas tanah adalah penyewa,” ujarnya.

Dengan begitu, bangunan berupa ruko tadi merupakan hak milik penyewa, bukan pemilik tanah. Namun, selama menyewa, penyewa hanya akan memegang surat kontrak sewa tanah dan surat PBG saja. Sertifikat tanah tetap menjadi hak pemilik tanah sehingga posisi bangunan tersebut tetap menumpang di atas tanah orang lain. Lalu, apabila masa kontraknya sudah selesai, penyewa harus membongkar bangunan tersebut apabila di awal sudah disepakati demikian.

“Namun apabila masa sewa berakhir, maka bangunan tersebut dapat dibongkar kembali oleh penyewa sebagaimana dalam perjanjian sewa,” pungkasnya.

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Bukan Cuma Rumah, Tanah Juga Bisa Disewakan! Begini Caranya


Jakarta

Jika kamu memiliki aset berupa tanah, cara pemanfaatannya bukan hanya dengan dijual. Tanah juga bisa disewakan seperti halnya menyewakan gedung, rumah, atau ruko.

Cara pemanfaatan tanah dengan cara disewakan bisa jadi pilihan untuk kamu yang punya lahan kosong, tetapi tidak ingin cepat dijual. Perjanjian atau aturan soal sewa tanah ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain. Bagaimana caranya? Begini penjelasannya.

Pengertian Sewa Tanah

Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.


Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

Syarat Melakukan Sewa Tanah

Hal yang perlu disiapkan saat ingin melakukan sewa tanah, selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikan tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
– satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
– sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
– warga negera Indonesia
– orang asing yang berkedudukan di Indonesia
– badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
– badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Syarat Ambil Rumah Subsidi, Kenali Kelebihan dan Kekurangannya



Jakarta

Dalam upaya mewujudkan impian punya hunian, banyak orang yang mulai melirik program rumah subsidi. Rumah subsidi adalah program dari pemerintah dalam penyediaan hunian layak dan siap huni.

Tujuannya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah layak huni dengan cicilan yang terjangkau. Pembelian rumah subsidi dilakukan dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Sebelum mengajukannya, penting bagi kita memahami syarat ambil rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah.


Syarat Ambil Rumah Subsidi

Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian berikut merupakan syarat KPR rumah subsidi secara umum:

Kewarganegaraan dan Usia

Program rumah subsidi difokuskan untuk WNI yang berusia di bawah batasan tertentu, yakni WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah. Oleh karena itu, pendaftar perlu membuktikan status kewarganegaraan mereka.

Dilansir laman Bank CIMB Niaga, sedangkan usia maksimal yaitu 55 tahun bagi karyawan, atau berusia 65 tahun bagi wiraswasta ketika cicilan lunas.

Batasan Penghasilan

Syarat beli rumah subsidi selanjutnya yaitu punya penghasilan sesuai batasan tertentu. batasan yang dimaksud bisa berbeda-beda, tergantung program subsidi dan wilayah.

Supaya bisa mengajukan KPR rumah subsidi, pendaftar harus memiliki penghasilan di bawah batasan yang ditetapkan.

Belum Memiliki Rumah

Program rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki hunian sendiri. Makannya, calon pembeli tidak boleh memiliki rumah terlebih dahulu secara pribadi maupun milik pasangan.

Tujuannya agar program pemerintah ini bisa tepat sasaran (diterima oleh yang membutuhkan).

Dokumen Pendukung

Pengambilan rumah subsidi perlu menyertakan syarat dokumen. Berikut merupakan dokumen syarat rumah subsidi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Rekening bank.
  • Slip gaji.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat lainnya yang diperlukan untuk verifikasi lembaga terkait.

Aktif Bekerja

Pengajuan KPR rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan stabil. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan kerja ataupun bukti penghasilan.

Karena pendaftar yang aktif bekerja dan berpenghasilan akan bisa memenuhi pembayaran cicilan KPR sesuai ketentuan.

Kelebihan Rumah Subsidi

  • Uang muka (DP) rendah yakni hanya 1% dari total harga jual.
  • Cicilan kredit yang cenderung terjangkau.
  • Suku bunga tetap sebesar 5%.
  • Tenor panjang sampai 20 tahun.
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Nilai properti yang cenderung meningkat.
  • Hak konsumen dilindungi oleh kebijakan pemerintah.

Kekurangan Rumah Subsidi

  • Lokasinya cenderung jauh dari pusat kota.
  • Ukuran rumahnya dibatasi.
  • Penjualan kembali properti dibatasi.
  • Kualitas bangunan cenderung kurang baik.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Jenis Sertifikat yang Bisa Digadaikan ke Pegadaian Beserta Syaratnya



Jakarta

Menjaminkan sertifikat tanah ke Pegadaian terkadang menjadi salah satu pilihan bagi yang membutuhkan dana cepat. Ada beberapa jenis sertifikat yang bisa dijaminkan ke Pegadaian.

Berikut informasi mengenai besaran pinjaman yang bisa diperoleh serta proses dan syaratnya.

Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang bisa diperoleh yakni sekitar Rp 5 – 200 juta.


Waktu Proses Pencairan

Proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

  • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
  • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

  • Administrasi Rp 70.000.
  • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
  • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
  • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

  • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
  • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
  • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
  • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
  • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
  • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
  • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
  • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
  • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
  • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
  • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking, Begini Caranya



Jakarta

Rumah merupakan aset berharga yang bisa dijadikan instrumen investasi. Bangunan rumah dapat disewakan, dijual, bahkan digadaikan oleh pemiliknya.

Ketika seseorang menghadapi kesulitan finansial, meminjam uang dengan cara gadai sertifikat rumah bisa menjadi pilihan. Sebab, sertifikat rumah adalah dokumen penting yang bernilai tinggi.

Akan tetapi, meminjam uang kepada lembaga biasanya perlu melalui proses BI Checking atau pengecekan skor kredit. Proses tersebut guna menguji kelayakan kredit calon nasabah.


Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking? Berikut ini penjelasannya.

Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (2/6/2025), prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat dilakukan tanpa BI Checking. Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan.

Dengan sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian bisa melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya. Proses tersebut nantinya menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Inilah persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah untuk menggadaikan sertifikat tanah.

  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
  • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan gadai sertifikat rumah.

  1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
  2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
  3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
  4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

Besaran pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

Biaya Tambahan

Selain itu, nasabah juga perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

  • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
  • Biaya administrasi,
  • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
  • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Gadai Sertifikat Rumah Boleh Tanpa BI Checking, Begini Caranya!


Jakarta

Rumah adalah aset berharga, sertifikatnya saja bernilai sangat tinggi. Pemilik bisa menggadaikan sertifikat rumah sewaktu-waktu menghadapi kesulitan finansial.

Langkah tersebut menjadi solusi untuk mendapatkan pinjaman di kala sulit. Namun, biasanya meminjam uang kepada lembaga perlu melalui proses pengecekan skor kredit atau BI Checking. Proses itu untuk menguji kelayakan kredit calon nasabah.

Hal ini pun menimbulkan bisa menjadi kendala bagi sebagian orang. Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking?


Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (9/9/2025), prosedur gadai sertifikat rumah bisa tanpa BI Checking. Sebab, pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah menyetujui permohonan gadai sertifikat rumah.

Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya melalui sistem skoring PT Pefindo. Proses ini menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah

Untuk menggadaikan sertifikat rumah, nasabah perlu memenuhi persyaratan berikut ini.

  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
  • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

Ikuti langkah berikut ini untuk menggadaikan sertifikat rumah.

  1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
  2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
  3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
  4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

Pinjaman yang bisa diajukan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Nominal pinjaman tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

Biaya Tambahan

Nasabah perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

  • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
  • Biaya administrasi,
  • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
  • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Bunker yang Baru Ditemukan di Solo, Tempat Sembunyi-Menyimpan Harta



Jakarta

Solo memiliki bunker yang cukup unik untuk diketahui. Keberadaannya adalah untuk bersembunyi di masa penjajahan juga menyimpan harta.

Masih ingat pada bunker yang ditemukan di salah satu rumah warga kampung batik Laweyan Solo? Rumah dengan ruangan bawah tanah itu sempat tak terawat setelah pewarisnya, Harun Mulyadi, meninggal. Rumah itu lalu dirawat oleh warga sekitar, kini dikenal sebagai objek wisata Bunker Setono.

Sesuai namanya, rumah kuno itu berada di wilayah RT 2 RW 2, Kampung Setono, Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Tepatnya di depan Villa Tria. Rumah itu dipagari tembok bata setinggi dua meter dengan regol kayu bercat hijau.


Saat detikJateng memasuki regol itu, Jumat (13/9) pekan lalu, ada dua rumah limasan yang menghadap ke selatan. Bunker Setono terdapat di salah satu rumah itu. Rumah berbunker itu tampak sepi. Adapun rumah di sebelahnya tampak riuh oleh aktivitas para pembatik.

Bunker Setono di Kampung Batik Laweyan, Kota Solo (Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng)

Milik Pasutri Juragan Batik

Menurut pengelola bunker Setono, Sutanto, dua rumah itu dulunya milik pasangan suami istri pengusaha batik Laweyan. Setelah mereka meninggal, rumah itu dihuni oleh pembantunya dari Wonogiri.

“Rumah ini di PBB (pajak bumi dan bangunan) atas namanya Wiryo Supadmo. Beliau tidak punya anak, hanya ada keponakan-keponakan yang salah satunya masih bisa kami hubungi (yang tinggal) di Kauman,” kata Sutanto yang juga Ketua RT 2 RW 2 di Kelurahan Laweyan itu, Jumat (13/9/2024).

“Setelah Pak Wiryo meninggal, Bu Wiryo membawa seorang pembantu dari kampungnya di Wonogiri yang bernama Harun Muryadi. Setelah Bu Wiryo meninggal, Pak Muryadi hidup sendirian di sini sampai meninggal. Setelah itu rumahnya kosong,” sambung dia.

Sutanto mengatakan, rumah berbunker ini berdiri di atas tanah seluas 500 meter. Ruang depannya berupa pelataran beratap, luasnya sekitar 7 x 8 meter persegi.

“Pelataran ini dulu biasanya untuk karyawan yang bekerja di sini. Seperti untuk ngecek batik yang dibuat sudah benar atau belum,” ujar dia.

Adapun lantai ruang belakang rumah itu tampak lebih tinggi sekitar 30 sentimeter dan lebih luas dari pelatarannya. Di ruang belakang inilah bunker itu berada.

“Kalau yang belakang itu disebut sitinggil, tempat juragannya. Biasanya setelah karyawan selesai kerja di depan terus laporan ke juragannya di sini,” ucap Sutanto.

“Gaya rumah juragan-juragan Laweyan dulu memang seperti ini. Bunkernya berada di tengah dan (dulu) di atasnya ada tempat tidur juragan,” imbuh dia.

Di luar rumah itu terdapat kamar mandi dan sumur tua dengan bak besar di sampingnya. Sutanto menyebut bak itu dulunya untuk menunjang aktivitas bisnis batik Wiryo.

“Di sini itu ada dua versi (tentang sosok almarhum Wiryo), pengusaha batik atau pengusaha pewarnaan (batik). Karena kalau dilihat dari bak-bak yang ada ini, (usahanya) pewarnaan batik. Jadi dari juragan-juragan itu mewarnakan batik di sini,” kata Sutanto.

Lihat juga Video ‘Viral Narasi Penemuan Bunker di Gereja Lampung, Ternyata Septic Tank’:

[Gambas:Video 20detik]

Tempat Sembunyi-Simpan Harta

Permukaan bunker di sitinggil rumah itu cukup sempit, sekitar 0,5 x 1 meter. Bunker itu ditutup papan kayu. Saat penutupnya dibuka, terlihat tiga anak tangga untuk masuk ke dalamnya.

Untuk memasuki bunker tersebut, detikJateng harus menundukkan badan. Sebab, ketinggian pintunya tak lebih dari satu meter. Hawa pengap dan lembab langsung terasa setelah memasuki bunker ini. Tidak ada lubang ventilasi di dalamnya. Satu-satunya jalan udara hanyalah dari pintu masuknya.

Bagian dalam bunker Setono luasnya hanya sekitar 2 x 2 meter. Bunker itu beralas tanah dan bertembok batu bata yang masih kokoh. Tinggi ruangannya sekitar 1,7 meter. Ada lampu kuning yang dipasang untuk menerangi ruangan bunker.

Dari permukaan lantai, bunker ini memiliki kedalaman sekitar 2 meter. Sutanto bilang, bunker ini dulunya memiliki dua fungsi. Yaitu untuk berlindung dari bahaya dan untuk menyimpan harta.

“Kalau ada rame-rame dulu itu (seperti) rampok, bisa langsung masuk bunker lewat kolong. Di halaman depan itu kan ada kerikil-kerikil, jadi kalau ada orang masuk itu tahu (karena) ada suaranya,” ujar Sutanto.

“Dulu zaman (penjajahan) Jepang, kalau ada (tentara) Jepang itu penghuni juga bisa masuk sini. Tapi fungsi utamanya bunker itu untuk menyimpan perhiasan, harta,” imbuhnya.

Sutanto juga menepis kabar bahwa bunker ini dulunya sempat terhubung dengan bunker-bunker di rumah lain.

“Oh nggak, bukan, bukan gitu. Kalau bunker itu ya tetep berhenti di situ (tidak terhubung dengan bunker lain). Kalau yang (dikabarkan) nyambung itu, maksudnya rumah yang belakang itu ada sisa tanah, di sana ada pintu,” terang Sutanto.

“Jadi ketika ada apa-apa, orangnya lari ke belakang kemudian bisa tembus ke rumah sebelahnya. Kalau bunkernya ya susah (jika dibuat terhubung). Menerobos mau tembus ke mana?” sambung dia.

Baca artikel selengkapnya di detikJateng

Lihat juga Video ‘Viral Narasi Penemuan Bunker di Gereja Lampung, Ternyata Septic Tank’:

[Gambas:Video 20detik]

(msl/msl)



Sumber : travel.detik.com