Tag Archives: orangtua

Tinggal di Rumah Warisan Orang Tua, Perlu Bayar Sewa ke Ahli Waris Lain?



Jakarta

Orangtua akan meninggalkan warisan kepada ahli waris bila dia sudah meninggal. Salah satu warisan yang kerap ditinggalkan orang tua adalah rumah. Penerima warisan atau ahli waris ini bisa anak-anaknya, kerabatnya, atau orang lain yang namanya tertera dalam surat waris.

Pembagian warisan kerap menemui perbedaan pendapat, salah satunya jika ada ahli waris yang ingin menempati rumah tersebut.

Kejadian ini biasanya melibatkan lebih dari 1 ahli waris. Misalnya mereka tiga bersaudara. Warisan yang seharusnya didiskusikan untuk dibagi bertiga, tetapi salah satu dari mereka ingin menempati rumah peninggalan orangtua dan bersedia membayar sewa selama tinggal di sana. Apakah ini diperbolehkan dalam hukum perdata dan ajaran Islam? Bagaimana cara penyelesainnya?


Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, dalam Islam dianjurkan pembagian warisan dipercepat pembagiannya. Menunda atau menahan pembagian harta waris tanpa alasan jelas tidak dibenarkan dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

“Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi).

Hadits tersebut didukung dengan Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah mengatakan menghalangi harta waris adalah haram hukumnya dan menjadi dosa besar.

“Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga.”

Alasan-alasan yang memungkinkan warisan tersebut ditunda pembagiannya misalnya harta tersebut sulit untuk dibagikan kepada ahli waris secepatnya, warisan tersebut perlu dijual lalu baru bisa bagi keuntungan, atau ada sebab syar’i lainnya.

Namun, untuk salah satu ahli waris ingin menempati rumah tersebut dengan syarat membayar uang sewa per bulan, Ustaz Farid mengatakan keputusan perlu berdasarkan kesepakatan semua ahli waris.

“Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

Hal ini didasarkan pada Hadits riwayat Abu Daud yang berbunyi:

“Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud).

Ada pun jumlah uang sewa dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang lain atau digunakan untuk tujuan yang lain disesuaikan dengan pembagiannya berdasarkan hukum waris.

Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar mengatakan berdasarkan dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pembagian warisan, pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

Rizal menjelaskan dalam hukum perdata, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian warisan, maka pembagiannya dibuat secara tertulis berupa Surat Kesepakatan Waris. Di dalamnya berupa persetujuan seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut.

Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak menempati rumah tersebut dan membayar uang sewa, hal tersebut diperbolehkan berdasarkan musyawarah dan perjanjian dengan ahli waris lainnya.

“Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

Penjualan, pembelian, atau penyewaan terhadap barang warisan yang belum dibagi, harus disetujui oleh seluruh ahli waris berdasarkan perjanjian dan tidak perlu dibawa ke pengadilan.

“Apabila sudah di pengadilan, maka harta waris tersebut menjadi perkara dan akan rumit membaginya,” pungkas Rizal.

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Agar Tak Salah Pilih, Begini Tips Memilih Kontrakan untuk Pasangan Baru


Jakarta

Setelah menikah, biasanya pasangan baru memilih untuk tidak tinggal dengan orangtua. Biasanya pasangan baru yang belum memiliki tabungan untuk membeli rumah, mereka memilih untuk mengontrak.

Mengontrak lebih efisien karena biaya sewanya murah dan biasanya luasnya hampir sama seperti rumah biasa yakni terdiri dari 1-2 kamar. Pasangan muda biasanya menabung sembari mengontrak. Saat memilih kontrakan, kamu juga perlu memilihnya dengan cermat selayaknya memilih rumah sendiri. Sebab, tidak jarang ada lokasinya yang tidak tepat atau pemilik kontrakan yang tidak ramah.

Mengutip dari Mustika Land, Rabu (24/7/2024), berikut beberapa tips mencari kontrakan yang nyaman untuk pasangan baru.


1. Pilih Lokasi yang Strategis

Pasangan baru biasanya identik yang ingin mengirit. Maka kamu harus mengurangi pengeluaran salah satunya untuk transportasi. Pilihlah tempat tinggal yang dekat dengan tempat kerja. Kedua, lokasi yang strategis juga berarti dekat dengan berbagai fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, tempat ibadah, kantor polisi dan sekolah.

2. Pastikan Lingkungan Rumah Nyaman dan Sehat

Masuk ke lingkungan baru pasti kamu butuh adaptasi dan banyak hal baru yang harus dibiasakan. Namun, kamu bisa memilih lingkungan yang paling wajar sehingga tidak perlu banyak adaptasi.

Selain itu, kamu juga perlu memastikan lingkungan sekitar termasuk sehat. Kamu bisa melihatnya dari pengelolaan sampah. Selain itu, Kamu juga perlu memperhatikan keamanan lingkungan. Pilihlah lingkungan rumah dengan sistem keamanan yang baik dan terpercaya sehingga tindak kejahatan dapat diminimalisir dan Kamu serta pasangan dapat beristirahat dengan aman, tenang dan juga nyaman.

3. Pilih Jangka Waktu Sewa Singkat

Meskipun kamu dalam waktu dekat belum bisa membeli rumah sendiri, sebaiknya kamu mengambil waktu sewa yang singkat saja. Biasanya selama 6 bulan atau hingga 1 tahun untuk meminimalisir kerugian.

Bisa saja baru sebentar tinggal di lingkungan tersebut kamu maupun pasangan tidak cocok dengan lingkungan serta kondisi rumah. Selain itu, bisa jadi kamu tiba-tiba mendapat rezeki sehingga bisa membeli rumah lebih cepat.

4. Pertimbangkan Harga Sewa

Sebenarnya, harga sewa juga faktor utama saat memilih kontrakan. Sebelum mencari kontrakan, kamu dan pasangan pasti langsung menargetkan uang sewa bulanan yang bisa dikeluarkan. Tentu saja itu sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi harga sewa, beberapa diantaranya adalah luas rumah, fasilitas hingga lokasi. Jika dirasa harga tidak sesuai dengan fasilitas yang diberikan, kamu dapat mendiskusikan kembali harga sewanya dengan pemilik rumah.

5. Gunakan Aplikasi atau Website Cari Kontrakan Rumah

Agar lebih aman saat mencari kontrakan, kamu bisa memanfaatkan berbagai macam aplikasi atau website pencari kontrakan rumah. Biasanya di situs atau aplikasi tersebut banyak informasi dan gambaran seputar calon kontrakan. Mulai dari jumlah kamar, fasilitas, hingga kisaran harga. Tidak hanya itu, Kamu bahkan dapat membuat janji untuk bertemu dengan pemilik kontrakan.

6. Melakukan Survei Rumah Secara Langsung

Ini penting dilakukan. Hindari membuat janji kontrak jika belum datang langsung ke lokasi. Bisanya survey langsung dapat memberikan gambaran dan keyakinan untuk memilih kontrakan tersebut. Kamu juga bisa membuat janji dengan pemilik kontrakan terlebih dahulu.

Survei juga membantu kamu menilai adakah bagian rumah yang perlu renovasi. Selain itu, Kamu juga bisa mengetahui fasilitas apa saja yang sudah difasilitasi oleh pemilik kontrakan sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk membayar kebutuhan umum seperti air, listrik hingga telepon.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com