Tag Archives: pasal

Jangan Asal Bikin Tempat Parkir di Rumah, Begini Aturannya



Jakarta

Masyarakat yang memiliki kendaraan akan membutuhkan tempat parkir di rumah. Namun, terkadang keterbatasan lahan yang dimiliki membuat mereka kesulitan membangun tempat parkir.

Lantaran sangat membutuhkan lahan parkir, ada masyarakat yang memutuskan membangun garasi atau tempat parkir di lahan yang tidak seharusnya.

Misalnya membuat parkiran dengan mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Bahkan, ada yang mengambil ruas jalan untuk dibangun parkiran. Tentunya hal ini melanggar peraturan.


Sebenarnya sudah ada peraturan tentang area parkir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

“Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” ujar Pengamat dan Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Untuk parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

“Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

Di setiap daerah, juga memiliki aturannya sendiri terkait parkir kendaraan, misalnya di DKI Jakarta, Solo, Malang, dan lainnya. Bahkan ada juga yang daerah yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan, khususnya mobil, harus memiliki garasi di rumah. Jadi, terkait parkir kendaraan ini harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Cara Balik Nama Tanah Warisan dan Alasan Penting Melakukannya


Jakarta

Balik nama tanah warisan dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah. Selain untuk kepastian hukum, hal ini juga dianjurkan untuk mempermudah penggunaan hingga proses jual beli di kemudian hari.

Ketahui proses balik nama sertifikat tanah pemilik meninggal di bawah ini.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Mengurus balik nama tanah warisan bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas.


Mengacu pada pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut, meliputi:

  • Sertifikat hak yang bersangkutan.
  • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Sementara, jika penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Dalam hal ini, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus dibayarkan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah syarat umum untuk balik nama tanah warisan:

  • Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akta wasiat notariil.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  • Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
  • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
  • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
  • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

Lama proses balik nama sertifikat tanah warisan sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih di kantor BPN. Jika sudah, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Biaya Balik Nama Tanah Warisan

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan besarannya bergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan tergantung luas tanahnya.

Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.

Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X. Dalam hal ini, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

Alasan Rumah Warisan Harus Balik Nama

Apakah rumah warisan harus balik nama? Ya, sebaiknya dilakukan balik nama.

Secara umum, alasan pentingnya balik nama rumah warisan yaitu:

  • Menjadi bukti kepastian hukum bagi ahli waris, artinya rumah bukan lagi tercatat atas nama pemilik yang telah meninggal.
  • Bisa mempermudah penggunaan maupun jual beli tanah.
  • Upaya mencegah sengketa warisan. Hal ini memastikan kepemilikan rumah sesuai dengan hukum waris, dengan begitu bisa mencegah konflik antar ahli waris.
  • Untuk mempermudah urusan administratif, misalnya pembayaran pajak.

Itulah informasi mengenai cara balik nama tanah warisan dan alasan harus melakukannya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

9 Jenis Surat Tanah dan Fungsinya, Mulai dari SHM hingga HGB


Jakarta

Surat tanah adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas suatu bidang tanah. Di Indonesia, ada beberapa jenis surat tanah dengan fungsi dan tingkat legalitas tertentu.

Kepemilikan surat tanah jadi salah satu dokumen penting, guna menghindari masalah hukum di kemudian hari. Terutama dalam hal penggunaan, jual beli, hingga warisan. Apa saja jenis surat tanah?

Jenis-jenis Surat Tanah

Setiap jenis surat tanah akan mempunyai fungsi penting, baik itu bagi pemilik tanah maupun negara. Simak penjelasan dari beberapa jenis surat tanah berikut ini:


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Dilansir laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) Learning Center, SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur dalam Pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Di dalam SHM berisi keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, hingga cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.

SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

Dalam catatan detikProperti, sertifikat HGB merupakan surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Ada jangka waktunya, yakni paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama hingga 20 tahun.

Dalam hal ini, tanah yang dimaksud bisa berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Jika pemilik tanah adalah negara, maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

Sedangkan, jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan paling lama 30 tahun bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

SHGU ditunjukkan ke penggunaan tanah negara atau tanah milik individu untuk skala usaha tertentu.

Menurut Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu.

HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan, dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Sementara, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha paling lama 35 tahun.

HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Apabila luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak serta teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Mengutip buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan atas penetapan pemerintah lewat keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

4. Sertifikat Hak Pakai

Dikutip dari buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Urip Santoso, menyebutkan bahwa hak pakai meliputi:

  • Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
  • Tanah hak pakai bisa difungsikan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
  • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
  • Hak pakai berlaku dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemilik tanah.
  • Perjanjian pemberian hak antara pemegang hak pakai dan pemilik tanah bukan perjanjian sewa menyewa tanah, atau perjanjian pengolahan tanah.
  • Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu, atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, maupun pemberian jasa apa pun.

5. Surat Girik

Surat girik merupakan jenis surat tanah yang berfungsi bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik. Girik termasuk akta atau surat tanah lama, dan bukan bukti kepemilikan resmi.

Mengutip buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik berisi informasi bahwa pemilik surat hanya punya hak atas tanah, untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa punya hak kepemilikan sama sekali.

Tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Jadi, identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

6. Letter D (Petok D)

Letter D merupakan salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik. Sebelum ada Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), petok D berperan sebagai surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya.

Singkatnya, petok D merupakan bukti penguasaan tanah adat sebelum sertifikat diterbitkan.

7. Letter C

Dalam Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, menyebut bahwa letter C adalah bukti kepemilikan atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

Letter C berfungsi sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan tentang identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial. Selain itu, letter C juga bisa sebagai tanda bukti berupa catatan di desa /kelurahan.

8. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)

Mengutip laman Antara, SHPN merupakan sertifikat yang memberikan wewenang kepada pemegangnya dalam mengelola tanah milik negara atau perorangan. Kepemilikan SHPN, memungkikan pemegang untuk mengelola tanah tersebut dan memberi izin kepada pihak lain dalam menggunakannya.

9. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)

SHM adat digunakan sebagai dokumen untuk memberikan hak-hak tradisional masyarakat adat, terhadap tanah mereka. SHM adat diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat adat.

Itu tadi penjelasan mengenai contoh jenis-jenis sertifikat tanah. Penting untuk diketahui, pastikan detikers memilih dan memahami jenis sertifikat tanah didasarkan pada kebutuhan maupun tujuan penggunaan tanah.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Lengkap dengan Strukturnya


Jakarta

Dalam proses sewa-menyewa rumah, perlu surat perjanjian sewa rumah yang jelas dan resmi. Tujuannya, agar saat akad berjalan lancar dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Dokumen ini berisi kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Dalam membuat surat perjanjian sewa rumah, ada beberapa elemen penting yang harus dicantumkan, seperti identitas pihak yang terlibat, rincian rumah yang disewa, jangka waktu sewa, biaya sewa, serta ketentuan lain yang disepakati bersama.

Dengan adanya dokumen ini, kedua belah pihak memiliki pegangan hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari.


Struktur Surat Perjanjian Sewa Rumah

Surat perjanjian sewa rumah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik serta penyewa. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga dapat meminimalkan risiko perselisihan di kemudian hari.

Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, surat perjanjian sewa rumah harus disusun dengan struktur yang jelas dan lengkap. Berikut adalah struktur umum yang bisa digunakan, dilansir dari Laman Hukum UII, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Jateng, dan laman Kemenkeu.

1. Judul atau Kop Surat

Judul harus mencerminkan isi dokumen, misalnya ‘SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH’. Judul biasanya dilengkapi juga dengan nomor surat.

2. Identitas Para Pihak yang Terlibat

Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan identitas calon penyewa sudah diverifikasi dengan baik. Identitas ini dapat berupa KTP, kartu keluarga (KK), atau foto. Selain itu, pastikan kesesuaian informasi dalam dokumen identitas dengan yang tercantum dalam surat perjanjian.

Bagian ini mencantumkan data lengkap pemilik rumah (pihak pertama) dan penyewa (pihak kedua), termasuk:

  • Nama lengkap
  • Nomor KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Nomor kontak yang bisa dihubungi.

3. Objek Sewa

Bagian ini menjelaskan secara detail rumah yang disewakan, termasuk:

  • Alamat lengkap rumah
  • Luas bangunan dan tanah
  • Fasilitas yang tersedia
  • Kondisi rumah saat disewakan.

4. Jangka Waktu dan Biaya Sewa

Dalam surat sewa, harus menjelaskan durasi seperti mulai tanggal sewa, tanggal berakhirnya sewa, dan opsi perpanjangan jika ada. Selain besaran biaya sewa, juga harus meliputi teknik pembayaran biaya sewa per bulan/tahun, metode pembayaran (tunai atau transfer), tenggat waktu pembayaran, dan uang jaminan jika ada.

5. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak

Surat tersebut juga perlu menampilkan hak dan kewajiban pemilik rumah serta penyewa, seperti kewajiban penyewa dalam merawat rumah, pemilik rumah perlu meninjau kondisi rumah, dan larangan yang berlaku bagi penyewa seperti tidak boleh mengubah struktur rumah atau merusak perabotan yang ada.

6. Ketentuan Kerusakan dan Perbaikan

Dalam surat juga perlu dijelaskan tanggung jawab atas kerusakan rumah, termasuk kerusakan akibat pemakaian normal, kelalaian penyewa, dan lainnya. Setiap ketentuan dalam perjanjian harus dirinci secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disalah gunakan.

7. Ketentuan Sanksi

Hal ini akan disesuaikan kesepakatan antar penyewa dan pemilik rumah. Perlu diputuskan adanya konsekuensi jika salah satu pihak melanggar perjanjian, seperti denda keterlambatan pembayaran sewa, pemutusan kontrak secara sepihak, hingga pengusiran jika penyewa melanggar aturan. Poin dalam nomor 5-7 tersebut biasanya diatur berupa pasal-pasal.

8. Penutup dan Tanda Tangan

Bagian ini menyatakan bahwa surat perjanjian dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Dilengkapi dengan tanda tangan pemilik rumah dan penyewa, di atas meterai agar sah secara hukum.

3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Berikut ini contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa dijadikan panduan. Kamu bisa memodifikasinya dengan pasal yang lebih rinci sesuai dengan situasi dan kondisi kamu.

Contoh 1

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan [(angka)(luas tanah dalam huruf)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…), gambar situasi Nomor (…) tanggal (tanggal, bulan, tahun).

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1 – HARGA SEWA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah dan pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp..)(jumlah uang dalam huruf)] untuk jangka waktu [(angka)(dalam huruf)] tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan dan tahun) sampai dengan tanggal [(tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2- JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 3- LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 4- LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 5- TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

Pasal 6- PENGGUNAAN SARANA

Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya
pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7- PENGGUNAAN RUMAH

PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.

Pasal 8- TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9- PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

Pasal 10- PERPANJANGAN SEWA

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(—)(waktu dalam huruf —)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

Pasal 11- HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (—–Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

Pasal 12- PENUTUP

Surat Perjanjian ini ditandatangani di (— tempat —) pada hari (——) tanggal (—— tanggal, bulan, dan tahun —–) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (—– tanggal, bulan, dan tahun ——).

Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
SAKSI-SAKSI:
[ ————————— ] [ ————————— ]

Contoh 2

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., kami

yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut

sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik

(SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No….. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).

2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA. Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di

bawah ini:

Pasal 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK

KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa

Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan

ketentuan sebagai berikut:

a. Harga Sewa sebesar Rp. ………………….

(……………………………………rupiah) (“Harga Sewa”).

b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……………..) bulan / tahun*,

yang dimulai pada tanggal …………………………………dan berakhir pada

tanggal …………………………………….. (“Masa Sewa”).

Pasal 2 – HARGA DAN PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama … (……………………)

tahun terhitung mulai tanggal ……………… sampai dengan ……

……………………………………………………..

2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. ……………………………

(………………………………………………………………………….
……. Rupiah)

per bulan / tahun* atau total Rp. …………………

(………………………………………………………………………….
……. Rupiah)

untuk keseluruhan jangka waktu sewa.

1. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

2. (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK

PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dana pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar

Rp. …………….. (…………………………………………………… rupiah).

3. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3 – JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.

2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN

Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.

2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK

PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah:

1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis

kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya (………) (…………………………………………waktu dalam huruf) hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.

2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

Pasal 10 – HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (……………………………………………….).

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………… pada Hari ……………… Tanggal … (……………………………) Bulan …………………. Tahun ………

(……………………………………………….), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun……… ( ………………………………………………. ).

PIHAK PERTAMA (……………………………………….)

PIHAK KEDUA (……………………………………….)

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, (………………………………………)

SAKSI KEDUA, (………………………………………)

Contoh 3

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH DINAS

NOMOR :003/SW-RUMDIN/BMCK/I/2024

Pada hari ini Selasa Tanggal Dua bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat di Semarang, yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: ALI HUDA, ST,MT

Nip: 19740221 199903 1 006

Jabatan: Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

Alamat: JI. Madukoro Blok AA-BB Semarang

No. Telepon: (024) 7608368

Dalam hal ini bertindak atas nama Dina: PU Bina Marga dan Cita Karya Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: Ir. GUNAWAN SUDHARMADJI

Pekerjaan: Pensiunan PNS Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya

Provinsi Jawa Tengah

NIK: 3374152604530001

Alamat: JI. Merdeka Selatan/ P1 Semarang

No. Telepon: 081325928928

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa “Rumah Dinas” yang terletak di Jl. Murbei Gg. III No. 2 Semarang.

Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1 KESEPAKATAN SEWA MENYEWA

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah Dinas kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah Dinas tersebut dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :

Alamat Rumah Dinas: JI. Murbei Gg. III No. 2 Semarang

Type: 70′

Luas Tanah: 300 m

PASAL 2 JANGKA WAKTU DAN TATA CARA PEMBAYARAN

2.1. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 1 Tahun (12 Bulan), yang dimulai pada tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2.2. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut dengan harga sewa rumah tersebut sebesar Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

2.3. Cara Pembayaran dilakukan PIHAK KEDUA setiap bulan sebelum tanggal 20 atau sekaligus dibayar dimuka di awal bulan Januari 2024 melalui Bendahara Penerimaan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang kemudian disetorkan pada Kas Umum Daerah.

PASAL 3 PENYERAHAN OBJEK SEWA DAN PEKERJAAN RENOVASI

3.1. Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu selambat-lambatnya pada 2 Januari 2023 (Tanggal Serah Terima).

3.2. Terhitung sejak Tanggal Serah Terima, maka Pihak Kedua berkewajiban membayar terhadap seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pemakaian rumah dinas, biaya iuran pengelolaan dan kebersihan lingkungan, keamanan, dan iuran-iuran yang berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan bagi seluruh warga di perumahan tersebut.

3.3. Apabila Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan renovasi atas rumah dinas, maka sebelum pekerjaan renovasi dimaksud dilakukan, Pihak Kedua wajib meminta ijin kepada Pihak Pertama secara tertulis. Renovasi dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pihak Pertama.

3.4. Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat rumah dinas tersebut dan apabila ada kerusakan atas rumah dinas yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri.

PASAL 4 PERALIHAN

4.1. Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

4.2. Apabila Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.

4.3. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan tersebut di atas maka Pihak Pertama, berhak secara sepihak membatalkan perjanjian ini dengan memperhitungkan uang yang sudah dibayarkan dan mengambil alih Objek Sewa.

PASAL 5 MASA AKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK KESATU

dalam keadaan terpelihara dengan baik setelah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa menyewa kembali.

PASAL 6 HAL-HAL LAIN

Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara para pihak di dalam menafsirkan dan atau melaksanakan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan dan apabila belum mendapatkan kesepakatan maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan

mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditanda tangani kedua belah pihak di Semarang.

Semarang, 3 Januari 2024

PIHAK KEDUA (…..)

PIHAK PERTAMA (….)

Nah itulah tadi struktur dan contoh dalam membuat surat perjanjian sewa rumah. Semoga membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Saudara Tolak Tanda Tangan, Bagaimana Status Balik Nama Sertifikat Warisan?


Jakarta

Saat orang tua wafat, pembagian harta warisan sering menjadi pembahasan yang sensitif dalam keluarga. Namun warisan tetap harus dibahas untuk memastikan semua mendapat hak sesuai aturan dan amanat orang tua.

Salah satu hal yang harus menuai kesepakatan adalah pembagian sertifikat tanah. Semua yang terlibat harus sepakat untuk memastikan proses pembagian tetap berjalan sah sesuai aturan.

Saudara Tolak Tanda Tangan, Bagaimana Status Balik Nama Sertifikat Warisan?

Proses balik nama sertifikat warisan tanah bisa berlanjut dan sah di mata hukum, meski ada ahli waris yang menolak menandatangani pengajuan balik dokumen tersebut. Penolakan tanda tangan tidak memengaruhi proses balik nama sertifikat tanah.


“Bisa dilakukan balik nama itu, tentunya kalau dia sudah mendaftarkan dirinya sebagai ahlli waris ya,” kata pengacara dan pakar hukum properti, Muhammad Rizal, saat dihubungi detikProperti pada Senin (25/3/2024).

Penolakan tanda tangan untuk proses balik nama juga tidak berpengaruh pada pembagian tanah. Ahli waris tersebut tetap memperoleh haknya sesuai keterangan dalam sertifikat tanah. Tentunya ahli waris tersebut sudah terdaftar dalam dokumen legal pembagian tanah.

Tahapan yang Perlu Dilalui sebelum Balik Nama

Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, ahli waris perlu melalui 2 proses berikut ini:

1. Membuat Fatwa Waris

Fatwa waris bertujuan untuk memastikan seseorang adalah ahli waris yang sah. Meski seseorang tidak mau menandatangani balik nama sertifikat tanah, dia tetap perlu mengajukan fatwa waris bersama saudara yang lain.

Untuk masyarakat Islam bisa membuat fatwa waris di Pengadilan Agama. Sementara iu, untuk masyarakat dengan agama Kristen bisa melakukannya di Pengadilan Negeri.

2. Pengecekan Pengadilan

Selanjutnya adalah mendaftarkan hak sebagai ahli waris kepada pengadilan. Dalam proses ini, pengadilan akan meminta tanda tangan ahli waris.

Apabila ada salah satu ahli waris tidak mau menandatangani, maka pengadilan akan menanyakan alasannya. JIka alasan ketidaksetujuan karena merasa pembagian haknya tidak sesuai, maka pembagian mengacu pada dasar kompilasi hukum Islam. Dalam aturan tersebut pihak laki-laki mendapat setengah bagian, sementara perempuan sepertiga bagian.

Ada pula kasus di mana seseorang tidak ikut menandatangani dokumen sebab tidak dimasukkan ke daftar ahli waris. Biasanya, ini terjadi karena yang bersangkutan memberikan ancaman kepada ahli waris lain dan orang terdekatnya. Jika hal tersebut benar terjadi, maka pengadilan akan memutuskan bahwa dia tidak berhak menerima bagian dari warisan.

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?

Cara balik nama sertifikat tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 42. Berikut rinciannya

  1. Serahkan sertifikat tanah, surat kematian orang yang meninggal, dan surat tanda bukti ahli waris ke kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  2. Lakukan pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
  3. Lakukan registrasi hak balik nama sertifikat tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dengan melengkapi dokumen yang diminta
  4. Buat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Detikers yang sedang melakukan proses balik nama sertifikat tanah atau pembagian warisan, jangan segan segera menghubungi PPAT atau ahli hukum yang kompeten.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Biar Tak Kena Masalah, Ini Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah



Jakarta

Sederet hal harus disiapkan jika ingin merenovasi rumah. Bukan cuma uang yang harus disiapkan, tapi juga sederet izin wajib dipenuhi sebelum melakukan renovasi rumah.

Sederet izin itu perlu dilakukan karena proses renovasi rumah akan bersinggungan dengan kenyamanan dan ketertiban antar tetangga atau lingkungan tempat tinggal. Walaupun renovasi rumah merupakan hak pemilik rumah tersebut.

Misalnya, suara berisik dari para tukang yang sedang getok-getok palu atau merobohkan tembok tentu akan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Belum lagi debu-debu bangunan yang bertebangan membuat halaman rumah tetangga mudah kotor.


Hal itulah yang harus dipikirkan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Jika tidak, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik dengan tetangga yang tak senang dengan aktivitas renovasi rumah.

Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah

Andi Saputra selaku advokat hukum mengatakan, ada beberapa izin yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Saat dihubungi detikcom, Andi menjelaskan beberapa izin renovasi rumah yang wajib disiapkan, yaitu:

1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

Dalam hal ini, izin yang dimaksud bukanlah izin tertulis. Andi mengungkapkan bahwa izin kepada tetangga sekitar cukup lewat verbal, seperti yang dilakukan orang Timur pada umumnya.

Kamu bisa mengadakan syukuran dengan mengundang tetangga sekitar untuk mendoakan kelancaran pembangunan renovasi. Jika rumah kamu berada di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan berita renovasi ke grup WhatsApp.

Lewat pesan yang dikirim ke grup tetangga, kamu bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah. Beberapa dampak yang ditimbulkan mulai dari suara berisik, debu berterbangan, hingga akses jalan yang terhambat.

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Saat melakukan renovasi rumah, detikers juga perlu menyiapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka biasanya sudah memasukkan biaya pengurusan IMB dalam paket renovasinya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

Agar proses renovasi rumah berjalan lancar tanpa ada gangguan, kamu bisa melapor kepada pihak berwenang seperti RT atau RW. Namun, izin ini sebenarnya tidak terlalu penting dan sah-sah saja jika tidak melapor.

Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu detikers.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Begini Modus Tipu-tipu Jual Beli Rumah, Hati-hati!


Jakarta

Seiring dengan perkembangan pasar properti, modus penipuan jual beli rumah juga semakin marak terjadi. ti. Beberapa calon pembeli atau penjual yang menjadi korban, akibat kelalaian dan kurangnya pengetahuan mereka.

Modusnya bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, perlu adanya kehati-hatian agar tidak terjebak dalam penipuan yang merugikan.

Modus Penipuan Jual Beli Rumah

Berbagai kasus pengaduan masyarakat mengenai pengebang nakal mengenai jual beli rumah telah terjadi. Hal ini juga diungkapkan Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja.

Dari catatan detik Properti, berikut adalah bentuk aduan dari masyarakat mengenai kasus penipuan seputar jual beli rumah:


1. Rumah Telah Dijual, Namun Pengembang Tidak Menyelesaikan Awal Pembelian Tanah

Modus yang yang paling sering terjadi saat ini yaitu banyaknya pengembang yang tidak menyelesaikan awal pembelian tanah, namun rumah sudah dibangun dan dijual kepada konsumen.

Selain itu, banyak juga dari developer yang kadang menjual bangunan yang masih tanah kosong. Padahal sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum menjualnya pengembang seharusnya membangun minimal 20% bangunan terlebih dahulu.

Hal tersebut akan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

“Di dalam pasal 42 UU No. 1 Tahun 2011 ada aturan bahwa pembangunan rumah tunggal, rumah deret, ataupun rumah susun harus dipasarkan sesuai dengan sistem perjanjian yang dikeluarkan.

Pengembang juga harus memenuhi persyaratan, kapasitas, dan status kepemilikan tanah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk pun harus tersedia prasarana, sarana, dan fasilitas umum,” ungkap Febrian ketika dimintai keterangan detikcom via telepon seluler, Kamis (28/3/2024) lalu.

2. Menarik Dana dari Konsumen Tidak Sesuai Aturan

Ada juga kasus di mana oknum-oknum pengembang nakal akan menarik dana, dari konsumen lebih dari peraturan yang sudah ditetapkan yakni 80%.

Biasanya, pengembang menarik pembayaran langsung lunas. Padahal belum memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas. Hal ini tentu akan membuat masyarakat rugi.

Oknum pengembang yang melanggar undang-undang tersebut, bisa dikenakan ancaman. Saksinya yaitu pidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Jadi ini sudah jelas kalau mengacu kepada undang-undang. Ini yang kadang kan masih banyak masyarakat dan juga para developer kategori oknum yang nakal, ini kadang tidak memahami,” kata Febrian.

3. Oknum Pengembang Memberikan Brosur dengan Spesifikasi yang Tidak Sesuai

Modus penipuan yang sering terjadi dalam jual beli rumah lainnya yaitu melibatkan oknum pengembang yang memberikan brosur atau materi promosi, dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Dalam hal ini, pengembang umumnya akan menawarkan rumah dengan harga yang menarik dan mencantumkan berbagai fasilitas beserta keunggulan yang tampaknya menggiurkan. Mulai dari luas bangunan, kualitas material, hingga lokasi yang strategis.

Namun, pada kenyataanya hal tersebut tidaklah sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

Hal ini juga melanggar undang-undang, dan pengembang bisa dikenakan denda hingga Rp 5 miliar atau dijatuhi pidana tambahan, berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan spesifikasi yang sesuai di brosur.

Maka dari itu, belajar dari kasus-kasus tersebut Febrian mengimbau masyarakat untuk tidak tidak tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Banyak kasusnya yang baru berumah tangga, yang ingin mempunyai rumah, ternyata kena tipu. Jadi, jangan tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi, baik itu bentuk rumah tunggal, rumah berderet, ataupun rumah susun,” pungkasnya.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Bangun Rumah Seluas Tanah yang Dimiliki? Ini Aturannya


Jakarta

Meskipun tampak menarik untuk memanfaatkan seluruh lahan yang dimiliki, namun ada banyak peraturan tata ruang yang perlu kita ketahui. Mulai dari peraturan setempat, kondisi tanah, hingga perizinan yang diperlukan.

Oleh karena itu, penting mengetahui regulasi terkait luas bangunan yang diperbolehkan. Apakah boleh membangun rumah 100 persen dari luas tanah yang dimiliki?

Aturan Membangun Rumah Di Tanah yang Dimiliki

Di banyak kasus, pemilik tanah bisa memanfaatkan sebagian besar tanah mereka untuk pembangunan rumah. Asalkan seseorang membeli tanah kosong di luar kawasan perumahan.


“Akan tetapi kalau kita beli tanah kosong, terus kita bangun, kita full kan bangunan itu sesuai daripada sertifikat, pun tidak jadi masalah.” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja, kepada detikcom via telepon seluler, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011, di mana pemilik tanah diperbolehkan untuk membangun 100 persen bangunan rumah seluas tanah yang dimiliki, sesuai dengan yang tertera di dalam sertifikat tanah.

“Karena sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011, ini kan ada semua berkaitan pasal yang mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman, Jadi, kalau misalkan poin pertanyaannya, apakah bisa membangun tanah yang memang kita beli itu full langsung bangunan? poinnya kalau itu tanahnya kosong, poinnya bisa. Nah, ada pun kalau yang di perumahannya itu yang menjadi pembedanya,” jelasnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membangun Rumah

Dalam catatan detikProperti, Febrian mengatakan jika seseorang membeli tanah saja di perumahan tidak berikut bangunan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Utamanya yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Karena kedua fasilitas tersebut menyangkut kepentingan banyak orang, sehingga pembangunan rumah harus mematuhi batas-batas ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Nah, fasilitas umum ya yang memang harus kita pikirkan. Misalkan kalau ada perumahan tapi kita beli tanahnya aja, nggak apa-apa, yang penting jangan naik ke trotoar melewati batas siring untuk pembuangan air, itu yang memang harus kita pikirkan,” ujar Febrian.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Bikin Kandang Ternak Jangan Asal-asalan, Ini Aturannya


Jakarta

Beternak menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat di Indonesia. Namun dalam menjalankan usaha tersebut, peternak juga harus mematuhi aturan dalam membuat kandang ternak.

Kandang ternak seharusnya dibuat sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini diatur untuk memastikan kesejahteraan hewan maupun kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Apa saja hal mengenai pembuatan kandang ternak yang diatur dalam regulasi? Simak penjelasannya di bawah ini.


Aturan Membuat Kandang Ternak

Dalam catatan detikProperti berdasarkan penjelasan pengacara Rizal Siregar, berikut ini beberapa aturan jika ingin membuat kandang ternak atau peternakan:

1. Jarak Kandang Ternak

Aturan yang pertama adalah mengenai lokasi kandang ternak atau peternakan. Lokasi ini berkaitan dengan jarak dengan pemukiman warga. Jaraknya tidak boleh terlalu dekat, yakni minimal 25 meter.

Ini bertujuan untuk meminimalkan gangguan dari kandang ternak kepada warga sekitar, yakni mencakup bau, suara, dampak kesehatan.

“Untuk mendirikan sebuah peternakan seharusnya memilih tempat yang lokasinya jauh dengan pemukiman masyarakat, hal ini untuk menjaga agar dampak yang ditimbulkan oleh kandang ternak tidak sampai ke pemukiman masyarakat yang memiliki Jarak peternakan minimal 25 meter dari pemukiman warga,” kata Rizal Siregar kepada detikProperti.

2. Mengurus Perizinan Peternakan

Peternak juga harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk bisa menjalankan usaha ternaknya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam UU tersebut, perizinan bisa didapatkan di pemerintah kabupaten/kota. Dalam Pasal 29 ayat 3 disebutkan bahwa peternakan yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin ini.

Namun dalam skala ternak pribadi, pemilik tidak perlu untuk mengurus Izin Usaha Peternakan dari pemerintah kabupaten/kota. Peternakan rumahan dengan skala kecil seperti ini tidak diatur dalam UU.

“Peternakan yang dimiliki warga itu bukan berupa perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Untuk itu, tidak diperlukan Izin Usaha Peternakan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU No 18 Tahun 2009,” ucap Rizal.

Namun berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No 18 Tahun 2009, peternak yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

3. Jaminan Kelayakan Produk Hewan

Selain hal di atas, kandang ternak atau peternakan harus terjamin kelayakannya bagi hewan, termasuk keamanan dan kesehatannya. Aturan ini tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) pada UU yang sama.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa warga yang mempunyai budidaya ternak pribadi di kawasan pemukiman masyarakat, maka wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah provinsi (pemprov).

NKV merupakan nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

Nah, buat detikers yang ingin membuat kandang ternak dengan tujuan membudidayakannya, maka ada aturan yang harus dipatuhi. Aturan ini untuk memastikan kelayakan bagi masyarakat sekitar, hewan ternak, dan konsumennya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(bai/row)



Sumber : www.detik.com

Pengertian NJOP dan Cara Menghitungnya


Jakarta

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sering terdengar saat proses jual beli properti baik itu rumah atau tanah. NJOP jadi salah satu bagian penting dalam menentukan harga rumah atau tanah.

NJOP merupakan salah satu variabel dalam menentukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB yang sering dikenakan pada objek tanah maupun bangunan biasanya pengenaan PBB untuk pedesaan dan perkotaan yang bisa disebut PBB-P2.

Besaran pada NJOP ini memiliki pengaruh pada besaran tagihan PBB-P2. Merujuk pada peraturan Pasal 1 (3) Undang Undang PBB Pasal 1 (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di mana NJOP didefinisikan sebagai harga rata-rata yang dihasilkan atas terjadinya transaksi jual beli secara wajar, dan apabila tidak terjadi transaksi jual beli maka NJOP akan ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis atau NJOP pengganti.


Fungsi NJOP

Dalam hal ini, misalnya terdapat pembeli atau penjual bangunan yang tidak mengetahui harga-harga properti saat ini yang akan ditawar. Mereka tidak paham kira-kira harga berapa yang tepat dalam transaksi jual beli ini. Maka atas permasalahan tersebut, NJOP hadir sebagai pematok atau penentu dari harga minimal untuk bangunan tersebut.

Apabila harga yang ditentukan lebih tinggi dari NJOP, maka pemilik telah menawarkannya terlalu tinggi atau mahal. Begitupun sebaliknya, jika harganya lebih rendah dari pada NJOP, mungkin saja ada sesuatu hal yang mempengaruhi penentuan harga tersebut, sehingga harga telah ditawarkan terlalu rendah atau murah.

Nilai Jual objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli. Akan tetapi, jika tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui nilai harga dari sejumlah objek lainnya yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Dalam bidang properti, nilai jual yang ditetapkan negara sebagai dasar perpajakan bagi PBB dan nilai jual properti meningkat ketika adanya perkembangan dalam sebuah kawasan. Jika melakukan transaksi jual beli rumah, melalui NJOP kamu akan mengetahui seberapa besar pajak yang akan ditanggung.

Nilai jual NJOP bersifat tidak menetap atau berubah-ubah, hal tersebut tergantung dari berapa harga jual tanah dan bangunan di kawasannya. Kawasan yang terpencil dengan nilai NJOP yang rendah dapat mengalami peningkatan seiring dengan berkembangnya kawasan tersebut disebabkan harga tanah dan bangunannya mengalami kenaikan.

Adapun, pembayaran NJOP ditetapkan oleh pemerintah 3 tahun sekali, namun NJOP bisa ditetapkan setahun sekali diakibatkan nilai jual yang naik secara signifikan.

NJOP dapat ditentukan melalui 3 hal berikut :

1. Perbandingan dengan Objek Pajak Lain

Dengan melakukan pengamatan dan penelitian untuk objek pajak lain yang sejenis untuk mengetahui nilai jualnya.

2. Pergantian NJOP

Didasari oleh pergantian NJOP yaitu hasil pemasukan dari objek pajak tersebut.

3. Nilai Perolehan baru

Perhitungan biaya didasari oleh transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penempatan objek pajak secara layak.

Terdapat cara agar kamu dapat melihat besaran NJOP suatu wilayah yaitu dengan mendatangi langsung kantor kecamatan tempat di mana lokasi maupun bangunan properti berada. Namun, kamu juga dapat mengeceknya melalui situs online dengan membuka situs resmi pemerintah provinsi dan anda akan menemukan informasi mengenai NJOP per meter.

Anda dapat menentukan harga rumah berdasarkan besaran persentase NJOP di kawasan tersebut. Berikut langkah – langkah dalam menghitung NJOP suatu rumah :

Cara Menghitung NJOP/meter :

Hitung luas total tanah
Hitung luas total bangunan
Cari tahu mengenai NJOP/meter tanah dan bangunan yang terdapat dalam lokasi rumah tersebut.

Setelah mencari tahu mengenai NJOP/meter dan luas tanah dan bangunannya, berikut langkah-langkah rumus NJOP yang harus dihitung :

Luas tanah x NJOP/meter tanah = total harga tanah
luas bangunan x NJOP/meter bangunan = total harga bangunan
harga tanah + harga bangunan = nilai jual rumah

Berikut merupakan contoh perhitungan untuk menentukan harga jual rumah :

Luas tanah = 100 meter persegi

Luas Bangunan = 70 meter persegi

NJOP/meter tanah = Rp 2.500.000 per meter persegi

NJOP/meter bangunan = Rp 3.500.000 per meter persegi

Luas tanah x NJOP/meter tanah = 100 x Rp 2.500.000 = Rp 250.000.000 (Harga tanah)

Luas bangunan x NJOP/meter bangunan = 70 x Rp 3.500.000 = 245.000.000 (Harga bangunan)

Harga tanah + Harga bangunan = Rp 250.000.000 + Rp.245.000.000 = 495.000.000 (Nilai jual rumah)

Itulah pengertian NJOP dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com