Tag Archives: peletakan

AC Tidak Dingin? Bisa Jadi Salah Pasang Outdoor Unit!



Jakarta

Pernah merasa AC di rumah tidak dingin meski sudah disetel ke suhu rendah? Jangan buru-buru menyalahkan perawatan atau usia AC. Bisa jadi masalahnya ada pada posisi outdoor unit yang keliru.

Seperti diketahui, AC terdiri dari dua bagian: unit dalam (indoor) yang menghembuskan udara sejuk ke ruangan, dan unit luar (outdoor) berupa kipas besar berbentuk kotak yang dipasang di luar rumah. Keduanya harus terhubung agar AC bisa bekerja optimal.

Sayangnya, masih banyak pemilik rumah yang hanya fokus memasang unit dalam, tanpa memerhatikan posisi unit luar. Padahal, peletakan outdoor unit sangat berpengaruh terhadap kinerja pendinginan.


Berikut panduan posisi yang tepat untuk memasang outdoor AC, dikutip dari All Purpose Air Conditioning:

1. Pilih Lokasi Sejuk dan Terhindar Sinar Matahari

Pasang outdoor AC di tempat yang tidak terkena sinar matahari langsung. Lokasi terbaik biasanya di tembok yang menghadap utara atau selatan. Hindari sisi timur atau barat karena rentan terkena panas matahari pagi dan sore, yang membuat AC harus bekerja lebih keras.

2. Tempat Terbuka dan Datar

Outdoor unit sebaiknya ditempatkan di area datar, kering, dan punya ventilasi udara yang baik. Hindari memasangnya di lokasi sempit atau tertutup tembok, karena bisa menghambat sirkulasi udara dan membuat AC boros listrik.

3. Mudah Dijangkau untuk Perawatan

Pastikan posisi outdoor AC mudah dijangkau agar proses pengecekan dan pembersihan lebih praktis. Unit yang terpasang terlalu tinggi atau sulit diakses justru menyulitkan saat perawatan rutin, yang idealnya dilakukan setiap 2-3 bulan sekali.

4. Jauh dari Pohon Tinggi dan Genangan Air

Meski butuh tempat sejuk, hindari memasang outdoor unit di bawah pohon. Daun, debu, dan kotoran bisa tersedot ke dalam mesin dan mempercepat kerusakan. Jangan juga menaruhnya di dekat tanah atau area rawan banjir. Lebih aman dipasang agak tinggi agar terhindar dari air hujan.

Dengan memperhatikan posisi outdoor unit, AC di rumah bisa bekerja lebih efisien, awet, dan tentu saja lebih hemat listrik.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Gedung di Surabaya yang Dijaga 2 Singa Sejak 123 Tahun yang Lalu



Surabaya

Di Surabaya, ada bangunan kolonial Belanda yang dinamakan Gedung Singa. Itu karena gedung ini dijaga oleh dua ekor singa sejak 123 tahun yang lalu.

Gedung Singa beralamat di Jalan Jembatan Merah No 19 Surabaya. Gedung ini memiliki keunikan yang jadi ciri khasnya yakni dua patung singa yang diletakkan di depan Gedung.

Kenapa ada dua patung Singa menjaga gedung tersebut?


Dilansir dari buku Alweer een sieraad voor de stad: Het werk van Ed. Cuypers en Hulswit-Fermont in Nederlands-Indiƫ 1897-1927 karya Obbe Norburis, Gedung Singa yang saat ini sudah berusia 123 tahun, awalnya bernama Algemeene Maatschappij van Levensverzekering en Lijfrente (Perusahaan Umum Asuransi Jiwa dan Tunjangan Hidup).

Sejak zaman dahulu, orang-orang Surabaya sering menyebut gedung yang dibangun pada tahun 1901 ini dengan nama Gedung Singa karena ada patung dua ekor singa yang ‘berjaga’ di depan pintu masuk.

Patung Singa di depan pintu masuk utama gedung itu memiliki sepasang sayap. Singa bersayap ini jelas bukan merupakan singa lokal, melainkan terinspirasi dari sosok singa yang berasal dari luar negeri, seperti yang ada di Mesir.

Gedung Singa SurabayaGedung Singa Surabaya Foto: Firtian Ramadhani

Dalam budaya Mesir Kuno, singa dipandang sebagai hewan istimewa. Dengan nama latin Panthera leo, singa diasosiasikan dengan matahari dan Firaun, mewakili kekuatan hidup dan mati di Mesir Kuno.

Karena itu, di bagian dada kedua Singa terdapat simbol matahari. Citra singa juga digunakan untuk objek kehidupan sehari-hari, seperti dengan kursi dan tempat tidur. Tidak hanya itu, dua patung singa di depan Gedung itu juga bisa digunakan sebagai perlindungan.

Sejarawan Begandring Soerabaia Kuncarsono Prasetyo menjelaskan terkait alasan mengapa ada dua patung singa di depan Gedung Singa tersebut.

Ia mengatakan bahwa peletakan patung singa itu didasarkan pada simbol teologi Yunani dengan arti kemakmuran.

“Itu ada banyak filosofi, jadi tidak hanya patung singa saja. Lukisan atasnya juga memiliki banyak filosofi. Kalau singa itu bersayap simbol Yunani, itu teologi Yunani tentang kemakmuran. Di atas itu di lukisan lebih konkret lagi memaknai,” terang Kuncar, Kamis (17/10) lalu.

Gedung Singa SurabayaGedung Singa Surabaya Foto: Firtian Ramadhani

Lukisan porselen di bagian atas Gedung Singa juga dinilai Kuncar memiliki makna filosofi yang mendalam. Pasalnya, terdapat simbol Eropa kuno menggambarkan perkawinan dengan simbol-simbol pribumi dengan wujud perempuan berkebaya menggendong anak.

“Ada juga simbol lain, menggendong bayi dan mengangkat bayi. Kakinya salah satu menghadap di salah satu sisi. Kemudian, ada angka 1880 dimana itu peringatan jaringan Asuransi pertama kali dibuka di Belanda,” jelasnya.

Pada tahun 1957, Gedung Singa yang terletak di Jalan Jembatan Merah itu dinasionalisasi oleh PT Jiwasraya. Hingga kini, Gedung Singa tetap menjadi aset dari Jiwasraya.

Namun sekarang, kantor asuransi itu telah berpindah ke tempat lain mengikuti perkembangan zaman. Kantor Asuransi Jiwasraya telah pindah ke tempat yang lebih modern.

——–

Artikel ini telah naik di detikJatim.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



Jakarta

Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

Respons Pemkab Klungkung

Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

“Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

Respons Wamenpar

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

“Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

“(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

(fem/fem)



Sumber : travel.detik.com