Tag Archives: pemblokiran

Tips Mengecat Pintu Rumah Biar Ciamik


Jakarta

Mengecat aksen warna-warni adalah cara yang terjangkau dan menyenangkan untuk mempercantik rumah kamu, termasuk bagian pintu. Pintu dengan warna atau desain yang menarik bisa memanjakan mata penghuni maupun tamu rumah.

Dilansir dari This Old House, Kamis (26/09/2024), panduan untuk kamu memilih warna dan ide aksen kreatif untuk pintu di rumah kamu.

Pilih Warna yang Tepat

Pertimbangkan Estetika Ruangan

Saat memilih warna untuk aksen pintu, pertimbangkan skema warna dan gaya ruangan yang ada. Perhatikan warna dinding, furniture, dan dekorasi untuk memastikan warna yang kamu pilih melengkapi ruangan.


Jika ruangan kamu memiliki palet netral, aksen pintu yang berani dapat menambahkan warna tanpa membuat ruangan tampak berlebih.

Pilih Warna Komplementer

Untuk menciptakan tampilan yang kohesif, pilih warna yang serasi. Kamu dapat menggunakan roda warna untuk menemukan warna yang saling melengkapi atau memilih nuansa yang berbeda dari roda yang sama untuk efek monokromatik.

Jangan takut bereksperimen dengan kombinasi warna yang tidak terduga untuk menciptakan desain yang unik dan menarik.

Ide Aksen Pintu Kreatif

Desain Dua Warna

beautiful old green front door, coffered, made of wood, with skylightIlustrasi pintu 2 warna Foto: Getty Images/iStockphoto/Gabriele Grassl

Kamu jangan takut untuk bereksperimen, gunakan desain dua warna yang berbeda, seperti pemblokiran warna horizontal atau vertikal, atau ciptakan efek kusen dengan mengecat tepi luar pintu dengan warna yang kontras.

Efek Gradasi

Locked two-toned grey wood paneled entrance to a moss-covered brick building on the outskirts of Hanoi, Vietnam. Ilustrasi pintu warna gradasi Foto: Getty Images/iStockphoto/Kathryn Wanders

Menciptakan efek gradasi halus dengan memadukan dua atau lebih corak warna yang sama dari atas ke bawah atau dari samping ke samping pintu. Hal ini akan membuat pintu kamu menjadi lebih menarik dan kreatif.

Pola Geometris

Gunakan selotip pelukis untuk membuat pola geometris yang berani, seperti segitiga, chevron, atau berlian untuk tampilan yang modern dan artistik.

Tambahkan Aksen Metalik

Tambahkan tekstur atau kilau pada ruangan kamu, pertimbangkan untuk memasukkan aksen metalik ke dalam desain cat kamu. Cat metalik tersedia dalam berbagai corak, seperti emas, perak, perunggu, dan tembaga.

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com

Awas! Sertifikat Tanah Bisa Diblokir gegara Ini



Jakarta

Pernah dengan sertifikat tanah diblokir? Ya, sertifikat tanah ternyata bisa diblokir agar tidak bisa diperjualbelikan atau digunakan untuk sementara waktu.

Nah, ada beberapa penyebab yang membuat sertifikat tanah diblokir. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan faktor yang menyebabkan sertifikat tanah diblokir karena adanya permohonan dari pemilik tanah yang disebabkan sengketa atau konflik pertanahan.

Ia menambahkan pemblokiran itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, masih adanya hutang-piutang, penjaminan, dan pembagian waris.


Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan oleh orang perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.

Nantinya, pencatatan pemblokiran dapat dilakukan oleh kepala kantor pertanahan berdasarkan perintah menteri atau kepala kantor wilayah.

“Apabila permohonan blokir dilakukan kepala kantor pertanahan atas perintah menteri atau kepala kantor wilayah, hal ini terjadi apabila adanya upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang bersifat strategis, penertiban tanah telantar, dan perlindungan terhadap aset pemerintah,” jelasnya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Catatan blokir hasil permohonan perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan blokir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (1).

Jangka waktu blokir bisa diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.

Berdasarkan pasal 17 (2) peraturan tersebut, untuk penghapusan blokir bisa dilakukan oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Berapa Lama Sertifikat Tanah Bisa Diblokir?



Jakarta

Sertifikat tanah ternyata bisa diblokir. Pemblokiran itu biasanya dilakukan ketika terjadi sengketa tanah atau konflik pertanahan.

Jika diblokir, sertifikat tanah itu tidak bisa digunakan. Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan untuk diblokir.

Kira-kira berapa lama ya sertifikat tanah bisa diblokir?


Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengungkapkan bahwa catatan blokir sertifikat tanah yang dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender. Hal itu terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.

“Jangka waktu blokir dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan (sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (2)),” katanya ketika dihubungi detikcom belum lama ini.

Apabila diblokir, orang yang bisa membuka blokir adalah kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur bersangkutan. Selain itu, masih ada beberapa hal yang bisa menyebabkan hapusnya catatan blokir berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 15 yaitu catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum selesai jika:

– Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (30 tahun);
– Pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir;
– Kepala kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
– Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

Sementara itu, pada pasal 16 peraturan itu disebutkan catatan blokir oleh penegak hukum hapus bila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan sudah dihentikan. Selain itu, bisa juga karena penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Begini Cara Blokir Sertifikat Tanah Beserta Biayanya



Jakarta

Blokir sertifikat tanah terkadang dilakukan ketika terjadi sengketa. Pemblokiran sertifikat tanah tersebut bisa memberikan tujuan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah.

Agar bisa memblokir sertifikat tanah tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 tahun 2017, berikut ini syarat blokir sertifikat tanah orang perseorangan atau badan hukum.


a. Formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;

b. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;

c. fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;

d. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;

e. bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;

f. bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris.

“Ketentuan cara bagi penegak hukum yang ingin melakukan blokir yaitu melampirkan formulir permohonan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Permintaan Pemblokiran dari instansi penegak hukum disertai alasan diajukannya pemblokiran,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Harison menyampaikan untuk harga pengajuan blokir sertifikat tanah, biayanya Rp 50.000 per bidang tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015.

“Biaya pencabutan blokir sertipikat tanah ialah gratis atau sesuai ketentuan terbaru peraturan daerah,” ujar Harison.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com