Tag Archives: pemerintah pusat

Pengertian BPHTB dan Perhitungan Biayanya saat Beli Rumah



Jakarta

Saat kita membeli rumah, seringkali menemukan ada istilah BPHTB. BPHTB ini adalah salah satu unsur dalam proses membeli rumah yang harus kita penuhi.

Selain biaya provisi, notaris, akad, biaya BPHTB juga muncul dalam proses pembelian rumah. Lantas apa itu BPHTB dan bagaimana cara menghitung besaran BPHTB?

BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB yang merupakan penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Masing-masing daerah punya aturan teknis tersendiri dalam pelaksanaan pungutan BPHTB yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, termasuk besaran yang terutang di dalamnya.

Secara umum nilai BPHTB yang terutang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Gimana cara perhitungan BPHTB ya?

Pak A merupakan salah seorang warga yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2022 Pak A membeli sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dari Pak Joni yang merupakan pemilik properti tersebut.

Adapun luasan tanah rumah yang dibeli Pak A sebesar 150 meter persegi dengan luas bangunan rumah sebesar 90 meter persegi.

Pada saat pelaksanaan negosiasi Pak A berhasil membeli rumah tersebut dengan harga 2 Milyar dari harga penawaran sebesar 2,3 Milyar yang diajukan oleh Pak Joni. Lalu berapakah BPHTB yang akan terutang atas pelaksanaan transaksi tersebut?

Nilai Transaksi= Rp 2.000.000.000
NPOPTKP Kota Tangerang Selatan= Rp 60.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak= Rp 1.940.000.000
Tarif BPHTB Kota Tangerang Selatan= 5% dari nilai transaksi kena pajak

Besaran BPHTB Rumah Pak A= 5% x Rp 1.940.000.000 => Rp 97.000.000

BPHTB terutang tersebut merupakan kewajiban dari Pak A yang harus disetorkan ke Kas Penerimaan Pemerintah Daerah sebagai akibat dari perubahan kepemlikan atas tanah dan bangunan tersebut dan merupakan hak dari Pemerintah Daerah.

Selain BPHTB, atas transaksi jual beli tersebut juga terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban dari Pak Joni selaku pemilik property, umumnya sebagai pemilik properti Pak Joni meminta agar pembeli properti yang mengurus seluruh kewajiban perpajakan yang ada, penjual hanya akan menerima hasil bersih setelah dilakukan pemotongan atas kewajiban yang berlaku.

Oleh karena itu cukup penting buat detiker untuk mengetahui juga bagaimana tata cara perhitungan PPh yang sebenarnya merupakan kewajiban pemilik properti sebelumnya.

Nilai Transaksi= Rp2.000.000.000
Tarif PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan= 2,5 persen dari nilai transaksi
Tarif PPh yang harus dibayarkan Pak Joni= 2,5 persen x Rp2.000.000.000 => Rp50.000.000

PPh terutang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Pusat atas penghasilan yang diterima oleh Pak Joni sebagai akibat dari transaksi pelepasan aset yang dilakukannya.

Dalam praktiknya kedua komponen biaya terutang tersebut akan ditanggung oleh pembeli dan penjual hanya akan menerima hasil bersih.

Kedua komponen biaya tersebut pada praktiknya akan dititipkan kepada notaris untuk dibantu pemungutan dan penyetorannya kepada kas pemerintah, Kas Pemerintah Pusat untuk PPh dan Kas Pemerintah Daerah untuk BPHTB.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Bangun Ruko di Atas Tanah Sewa, Saat Kontrak Selesai Jadi Hak Milik Siapa?



Jakarta

Sewa tanah adalah salah satu kegiatan bisnis yang cukup menguntungkan, terutama untuk lahan kosong yang belum ada bangunan di atasnya. Kegiatan ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang tidak ingin menjual tanah tetapi tetap ingin aset tersebut memberikan keuntungan.

Orang yang menyewa tanah ada yang membutuhkan untuk waktu yang singkat dan ada pula untuk waktu yang lama. Hal tersebut tergantung pada kesediaan pemilik tanah tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemilik tanah memperbolehkan penyewa mendirikan bangunan di atasnya. Sebagai contoh mendirikan ruko sementara sampai masa sewa selesai.

Ketentuan tentang hak sewa untuk bangunan diatur dalam Pasal 44 UUPA yaitu hak yang dipunyai seseorang atau badan hukum atas tanah. Hak ini memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.


Lantas, apabila penyewa diperbolehkan mendirikan bangunan seperti ruko di atasnya, hak milik ruko akan jatuh ke tangan siapa? Pemilik tanah atau penyewa?

Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar apabila penyewa ingin membangun bangunan di atas tanah yang disewanya, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Setelah itu, kedua belah pihak harus membuat sebuah surat perjanjian sewa tanah.

“Dari rumusan sewa menyewa seperti di tentukan oleh Pasal 1548 KUHPerdata, dapat dikatakan bahwa perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensuil yang artinya perjanjian tersebut telah sah dan mengikat pada saat tercapainya kata sepakat, yaitu mengenai barang yang disewa dan harga sewanya,” kata Rizal kepada detikProperti pada Rabu (25/9/2024).

Setelah itu, penyewa perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Sebelumnya, untuk mendirikan bangunan, seseorang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan tersebut yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Terkait sewa menyewa yang di atas tanah pribadi atau tanah negara didahului adanya perjanjian sehingga kebutuhan sewa menyewa menjadi clear. Adapun yang menjadi tanggung jawab membuat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di atas tanah adalah penyewa,” ujarnya.

Dengan begitu, bangunan berupa ruko tadi merupakan hak milik penyewa, bukan pemilik tanah. Namun, selama menyewa, penyewa hanya akan memegang surat kontrak sewa tanah dan surat PBG saja. Sertifikat tanah tetap menjadi hak pemilik tanah sehingga posisi bangunan tersebut tetap menumpang di atas tanah orang lain. Lalu, apabila masa kontraknya sudah selesai, penyewa harus membongkar bangunan tersebut apabila di awal sudah disepakati demikian.

“Namun apabila masa sewa berakhir, maka bangunan tersebut dapat dibongkar kembali oleh penyewa sebagaimana dalam perjanjian sewa,” pungkasnya.

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

BPHTB Jakarta Diskon hingga 75%, Ini Syarat Lengkap Penerimanya


Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan diskon untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk warga Jakarta. Diskon yang diberikan hingga 75 persen.

Dilansir dari detikNews, Pramono berharap kebijakan ini bisa mempermudah generasi muda Jakarta untuk memiliki hunian yang layak.

“Relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50% menjadi 2,5% untuk objek pertama, dan 75% untuk pemberian hak baru pertama,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).


Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat atau kriteria warga Jakarta yang bisa menerima diskon BPHTB tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB. Berikut ini informasinya.

Syarat Penerima Diskon BPHTB 75 Persen

Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 75 persen.

a. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan;

b. Wajib pajak orang pribadi veteran, pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah;

c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah sampai dengan 60 m2 (enam puluh meter persegi);

d. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Syarat Penerima Diskon BPHTB 50 Persen

Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 50 persen.

a. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

b. Wajlb pajak orang pribadi veteran, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas dari pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris;

c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan penerima hibah;

d. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;

e. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat;

f. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena waris;

g. Wajib pajak BUMD yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah;

h. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena penggabungan usaha;

i. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha;

j. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan sebagai kelanjutan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama;

k. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah eks-desa atau tanah eks-kotapraja;

l. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

m. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan berupa hak pengelolaan;

n. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada kantor pertanahan.

Diskon BPHTB Atas Bangunan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar porsi BPHTB yang terutang atas bangunan. Adapun, porsi terutang atas bangunan yang dimaksud adalah selisih antara BPHTB yang seharusnya terutang atas tanah dan bangunan dengan BPHTB yang terutang atas tanahnya saja.

Kriterianya yaitu wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda dengan pemegang hak sebelumnya.

Bebas Pokok BPHTB

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membebaskan pokok BPHTB yang diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pelaksanaan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memenuhi kriteria pengecualian objek BPHTB.

Itulah syarat untuk mendapatkan diskon BPHTB di DKI Jakarta.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

8 Tempat Wisata Labuan Bajo yang Menawarkan Pemandangan Indah


Jakarta

Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi wisata favorit bagi para turis lokal hingga mancanegara. Sebab, ada banyak tempat wisata yang menawarkan pemandangan alam indah.

Salah satu daya tarik dari Labuan Bajo adalah keberadaan komodo di Pulau Komodo. Namun tak hanya itu, ada sejumlah daya tarik lain dari Labuan Bajo yang memukau, mulai dari keindahan bawah laut hingga view matahari terbenam. Bakal menyesal deh kalo nggak datang!

Lalu, apa saja tempat wisata di Labuan Bajo yang menawarkan pemandangan indah? Simak ulasannya dalam artikel ini.


Tempat Wisata Labuan Bajo yang Punya Pemandangan Indah

Ada sejumlah tempat wisata di Labuan Bajo yang memiliki pemandangan indah. Biar nggak penasaran, simak pembahasannya di bawah ini yang telah dirangkum detikTravel.

1. Pulau Komodo

Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo, NTTKomodo, satwa endemik di Labuan Bajo (Suci Risanti Rahmadania/detikcom)

Kalau berkunjung ke Labuan Bajo, rasanya kurang lengkap jika tidak mampir ke Pulau Komodo. Di pulau ini terdapat hewan komodo, yakni kadal berukuran raksasa yang masih hidup sejak zaman pra sejarah.

Selain melihat komodo dari dekat, kamu juga bisa menikmati keindahan alam mulai dari hamparan pepohonan, perbukitan yang hijau, dan pantai yang bersih.

Pulau Komodo termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang dikelola Pemerintah Pusat. Agar bisa sampai ke sana, kamu dapat menggunakan kapal, speedboat, atau kapal phinisi mewah agar sampai di Taman Nasional Komodo.

Harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo dipatok sebesar Rp 250.000 hingga Rp 300.000 untuk turis lokal. Sedangkan untuk turis mancanegara dikenakan tarif Rp 400.000 sampai Rp 450.000.

2. Pulau Rinca

Selain ke Pulau Komodo, travelers juga bisa melihat komodo di Pulau Rinca. Selain melihat kadal raksasa, kamu juga bisa menikmati suasana alam yang begitu menakjubkan dari pulau ini.

Hamparan padang rumput yang luas, pasir pantai yang putih, dan barisan bukit yang indah membuat para wisatawan betah berlama-lama di sini. Jika kamu suka mendaki, disarankan datang menjelang sore hari agar bisa melihat sunset.

Sebagai informasi, Pulau Rinca didominasi oleh padang savana. Dengan cuaca yang terik, komodo di pulau ini memiliki sifat yang lebih ganas. Jadi, hati-hati selama di sana, ya.

Tertarik ke Pulau Rinca? Jika iya, maka siapkan uang sebesar Rp 50.000 per orang untuk tiket masuk. Perlu diingat, harga bisa berubah sewaktu-waktu.

3. Pulau Padar

Pulau Padar di TN Komodo, Manggarai Barat, NTTPulau Padar (Suci Risanti Rahmadania/detikcom)

Pulau Padar merupakan pulau terbesar ketiga di kawasan Taman Nasional Komodo setelah Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Pulau ini menawarkan pemandangan alam yang begitu indah dengan gugusan bukit yang artistik, hamparan pasir putih, dan laut biru.

Pulau Padar dapat dikunjungi wisatawan saat pagi dan sore hari. Waktu terbaiknya adalah di pagi hari, sebelum terik matahari menyengat. Jika beruntung, kamu bisa melihat gerombolan rusa di bibir pantai ketika turun dari kapal. Tenang saja, rusa-rusa tersebut jinak kok.

Salah satu spot terbaik untuk menikmati pemandangan alam di Pulau Padar terletak di puncaknya. Namun, detikers harus treking dahulu dengan menaiki sekitar 840 anak tangga. Siapkan stamina yang fit agar kamu tidak kelelahan di tengah perjalanan.

Wisatawan yang berkunjung ke Pulau Padar dikenakan tiket masuk sebesar Rp 120.000 per 1-5 wisatawan. Perlu diingat, harga bisa berubah sewaktu-waktu.

4. Pulau Kelor

Pulau selanjutnya yang wajib dikunjungi ketika berkunjung ke Labuan Bajo yakni Pulau Kelor. Di pulau ini, travelers bisa menikmati hamparan laut biru, pasir putih, dan hamparan bukit yang indah.

Kamu juga bisa menyaksikan seluruh keindahan alam dari atas bukit. Butuh waktu sekitar 20 menit untuk bisa sampai di puncak. Namun hati-hati selama trekking karena jalannya licin dan tanjakannya cukup curam.

Untuk tiket masuk ke Pulau Kelor dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per orang. Terdapat juga tour guide yang akan menemanimu berkeliling Pulau Kelor dengan biaya mulai dari Rp 250.000.

5. Pantai Pink

Wisatawan melihat komodo di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.Pink Beach (Rivan Awal Lingga/Antara Foto)

Kalau berkunjung ke Pulau Komodo, sempatkan diri untuk datang ke Pantai Pink. Sesuai namanya, pasir pantainya berwarna merah muda atau pink, sehingga menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan.

Warna pink tersebut terbentuk secara alami oleh makhluk mikroskopis bernama foraminifera. Makhluk tersebut yang memberi pigmen warna merah pada koral, sebelum koral-koral tersebut hancur dan membawa warna merah menyatu dengan warna putih pasir, sehingga menciptakan kelir merah muda.

Selain bermain di area pantai, travelers juga bisa berenang di air laut yang biru. Tetap hati-hati saat berenang, ya!

6. Pulau Gili Lawa

Pulau Gili Lawa merupakan salah satu pulau yang berada di gugusan Pulau Komodo. Pulau tak berpenghuni ini memiliki view yang sangat indah, terutama saat sore hari.

Dari atas bukit, detikers bisa melihat pemandangan laut yang luas, hamparan bukit, dan matahari terbenam. Untuk bisa sampai ke puncak bukit, travelers harus trekking sekitar 30-60 menit.

Meski lelah, namun semua itu terbayar tuntas sesampainya di atas bukit. Dijamin, kamu nggak akan mau pulang karena pemandangan alamnya begitu menakjubkan!

7. Pulau Manjarite

Labuan Bajo Hari PertamaPulau Manjarite (Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)

Rasanya kurang lengkap kalau pergi ke Labuan Bajo namun tidak menikmati keindahan bawah laut. Jika detikers ingin snorkeling, cobalah datang ke Pulau Manjarite.

Air laut di sekitar pulau ini sangat jernih, sehingga wisatawan dapat dengan mudah melihat aneka ikan dan terumbu karang. Oh ya, terumbu karang di perairan ini juga cantik-cantik lho.

Selain melihat keindahan laut, kamu juga bisa menikmati pasir pantai yang putih. Cocok untuk kamu yang ingin menghabiskan waktu bersantai setelah snorkeling.

8. Bukit Sylvia

Satu lagi destinasi wisata di Labuan Bajo yang menawarkan pemandangan alam indah, yaitu Bukit Sylvia. Penamaan bulan ini didasari oleh nama hotel yang mencakup kawasan tersebut, yakni Sylvia Resort.

Pada awalnya, bukit ini hanya diperuntukan untuk tamu hotel yang menginap, tapi kini siapapun bisa berkunjung ke Bukit Sylvia. Dari atas bukit, travelers bisa menikmati pemandangan alam yang indah dan luas, hamparan rumput hijau, dan perbukitan.

Jaraknya juga tidak begitu jauh dari Bandara Internasional Komodo, yakni hanya sekitar 5 kilometer atau 10 menit dengan berkendara mobil. Jadi, sebelum berlayar ke Pulau Komodo, tak ada salahnya melipir sebentar ke Bukit Sylvia.

Labuan Bajo masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ada dua cara menuju ke Labuan Bajo, yakni melalui pesawat terbang atau kapal laut.

Jika menaiki pesawat, detikers akan mendarat di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo. Harga tiketnya cukup bervariasi, tergantung dari waktu keberangkatan.

Misalnya berangkat dari Jakarta menuju Labuan Bajo saat akhir pekan, harga tiket pesawatnya mulai dari Rp 1,6 jutaan per orang. Apabila berangkat dari Denpasar, harga tiketnya mulai dari Rp 1,1 jutaan di hari yang sama.

Cara lainnya adalah dengan menggunakan kapal laut. Harga tiketnya memang jauh lebih murah, namun butuh waktu perjalanan yang lebih lama dibandingkan naik pesawat.

Jika ingin pergi ke Labuan Bajo dengan kapal laut, disarankan berangkat dari Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali. Harga tiketnya mulai dari Rp 280 ribuan per orang.

Itu dia delapan tempat wisata Labuan Bajo yang menawarkan pemandangan indah. So, apakah travelers tertarik berkunjung ke Labuan Bajo?

(ilf/fds)



Sumber : travel.detik.com

Lahan Warpat Puncak Bakal Disulap Jadi Anjungan Pandang



Bogor

Lahan eks bangunan Warpat atau Warung Patra di kawasan wisata Puncak, Bogor akan disulap menjadi anjungan pandang beserta posko untuk petugas gabungan.

“Posko gabungan untuk petugas, tapi kan semacam di negara-negara luar, masyarakat bisa menikmati anjungannya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).

Ia menjelaskan bangunan posko gabungan ini didesain seunik mungkin dilengkapi dengan anjungan pandang, sehingga bisa menjadi destinasi baru bagi masyarakat.


“Jadi harapnya kita bikin struktur yang mengubah kultur. Jadi jangan sampai kita bikin desain, kemudian desainnya bikin malu,” ujarnya lagi.

Pembangunan posko gabungan dan anjungan pandang ini merupakan bagian dari penataan kawasan wisata Puncak yang dilakukan Pemkab Bogor bersama pemerintah pusat sejak 2024.

Diketahui, sejumlah kebutuhan penataan Puncak yang telah diusulkan Pemkab Bogor seperti pagar pengaman atau guard rail, peningkatan kualitas jalan berupa pelebaran dan pelapisan jalan, pedestrian, taman, serta dinding penahan tanah.

Kemudian, dari segi keamanan dan keselamatan, Pemkab Bogor mengusulkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas, dan lampu penerangan jalan umum atau PJU.

Di samping itu, Pemkab Bogor juga membutuhkan perluasan Rest Area Gunung Mas yang lahannya milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dari semula 7 hektare, diusulkan penambahan 4 hektare.

(ddn/ddn)



Sumber : travel.detik.com

Stasiun Rajapolah Mau Dihidupkan Lagi, Permudah Akses ke Gunung Galunggung



Tasikmalaya

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berencana menghidupkan kembali Stasiun Rajapolah sebagai upaya memperkuat konektivitas transportasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Betul kami usulkan reaktivasi Stasiun Kereta Api Rajapolah. Ini untuk peningkatan perekonomian Kabupaten Tasikmalaya,” kata Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin.


Cecep menjelaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengirimkan tim untuk melakukan kunjungan awal dan survei lapangan di kawasan Rajapolah sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Perhubungan. Sekarang tinggal menunggu agar proyek ini bisa masuk dalam Rencana Induk Program Perkeretaapian Nasional. Pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan, keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk mendukung program reaktivasi, Pemkab Tasikmalaya menyiapkan langkah penataan di kawasan sekitar Stasiun Rajapolah. Penataan tersebut mencakup relokasi sejumlah fasilitas umum dan pemerintahan di area sekitar jalur rel.

“Yah namanya reaktivasi pasti harus ada yang ditata,” ujar Cecep.

Cecep menambahkan reaktivasi Stasiun Rajapolah bukan hanya proyek transportasi, tetapi juga strategi memperkuat ekonomi lokal. Ia menilai, beroperasinya kembali jalur kereta api akan mempermudah akses menuju objek wisata Gunung Galunggung, yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan ke Tasikmalaya.

“Jika akses wisata makin mudah, tentu kunjungan wisatawan meningkat. Hal ini akan berdampak pada naiknya perputaran ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pedagang oleh-oleh khas Rajapolah,” jelasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikJabar. Klik di sini untuk membaca selengkapnya.

(ddn/ddn)



Sumber : travel.detik.com