Tag Archives: pencabutan

4 Cara Ampuh Membasmi Gulma dari Paving Block


Jakarta

Menyingkirkan gulma dari paving halaman rumah menjadi pekerjaan yang tidak ada habisnya. Namun tidak perlu khawatir karena ada cara untuk membasminya.

Gulma adalah tumbuhan yang tumbuh di sekitar tanaman lain, biasanya gulma tumbuh secara liar sehingga sulit untuk dikendalikan. Gulma taman yang ditakuti akan mencuri ruang akar, cahaya, air, dan nutrisi dari tanaman lain. Gulma juga menjadi tempat berkembang biaknya hama, penyakit, dan bakteri, sehingga bahaya apabila tidak disingkirkan.

Melansir Homes & Gardens, berikut beberapa cara menghilangkan gulma dari paving block dengan mudah dan efektif.


Gunakan Cangkul

Membuang gulma dari paving block dengan cangkul cukup efektif dan ramah lingkungan. Sebelum mencangkul, pastikan permukaan tanah cukup kering sehingga gulma tercabut hingga akarnya.

Gulma yang berakar dalam memerlukan pencabutan akar tunggangnya. Hal ini membuat pekerjaan lebih sulit saat dilakukan di celah atau retakan paving block.

Tuangkan Air Panas ke Gulma

Bukan hanya gulma yang perlu disingkirkan dari paving block, tetapi juga lumut dan alga yang menumpuk dapat membuat teras atau dek kamu licin serta berlendir. Kamu bisa menggunakan air panas.

Air mendidih akan membunuh serangga, cukup tuangkan air panas langsung ke gulma yang membandel. Pastikan untuk mengenakan pelindung untuk mencegah luka bakar.

Bakar Gulma di Antara Paving Block

Penyembur api bisa menjadi alat pembasmi gulma yang tersedia secara luas yang dapat memancarkan api langsung ke gulma yang tidak diinginkan. Hal ini akan mengatasi masalah gulma yang tumbuh di celah-celah paving block.

Namun, saat kamu menggunakan cara ini, panas dari udara dapat merusak tanaman di sekitarnya. Sehingga hal ini tidak dapat digunakan untuk rumput di halaman rumah.

Gunakan Cuka untuk Membunuh Gulma

Cuka bisa menjadi salah satu cara yang efektif untuk membunuh gulma dari paving block. Namun meskipun cara ini efektif, metode ini menyingkirkan gulma bersifat sementara.

Sebaiknya hindari cuka dan garam di dekat hamparan bunga karena asamnya dapat mengubah kadar PH tanah dan dapat membunuh hewan di sekitarnya. Namun, menggunakannya di antara celah-celah paving bisa menjadi ide yang mudah dilakukan.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Begini Cara Blokir Sertifikat Tanah Beserta Biayanya



Jakarta

Blokir sertifikat tanah terkadang dilakukan ketika terjadi sengketa. Pemblokiran sertifikat tanah tersebut bisa memberikan tujuan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah.

Agar bisa memblokir sertifikat tanah tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 tahun 2017, berikut ini syarat blokir sertifikat tanah orang perseorangan atau badan hukum.


a. Formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;

b. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;

c. fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;

d. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;

e. bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;

f. bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris.

“Ketentuan cara bagi penegak hukum yang ingin melakukan blokir yaitu melampirkan formulir permohonan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Permintaan Pemblokiran dari instansi penegak hukum disertai alasan diajukannya pemblokiran,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Harison menyampaikan untuk harga pengajuan blokir sertifikat tanah, biayanya Rp 50.000 per bidang tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015.

“Biaya pencabutan blokir sertipikat tanah ialah gratis atau sesuai ketentuan terbaru peraturan daerah,” ujar Harison.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com