Tag Archives: pengesahan

6 Syarat Pecah Sertifikat Tanah, Cara, dan Biayanya


Jakarta

Pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru dari bagian tanah yang telah ditentukan. Umumnya, tujuan pecah sertifikat tanah berkaitan dengan kepemilikan, memudahkan jual beli, pemanfaatan lahan, hingga warisan.

Pecah sertifikat tanah penting untuk berbagai aspek kepemilikan, karena memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat yang telah dipecah, hal ini juga bisa menghindari potensi sengketa tanah kedepannya.

Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah

Dilansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), berikut adalah syarat dokumen untuk pecah sertifikat tanah:


  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasanya di atas materai.
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan).
  3. Fotokopi identitas pemohon menggunakan KTP dan pihak kuasa (jika dikuasakan). Identitas tersebut harus yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  4. Sertifikat asli tanah.
  5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Pastikan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  6. Rencana tapak atau site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Pastikan syarat dilengkapi dengan keterangan berikut:

  • Alasan pemecahan.
  • Identitas diri.
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang ingin dipecah.
  • Pernyataan tanah tidak sengketa.
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Cara Memecah Tanah yang Sudah Bersertifikat

Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan cara meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Bisa juga untuk langsung mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Besaran biaya buah pecah sertifikat tanah akan dihitung sesuai jumlah bidang dan luas setiap bidang pemecahan.

Sebagai contoh, berikut adalah simulasi dari biaya pemecahan sertifikat tanah:
Jumlah: 4
Luas tanah: 20.000 m2
Penggunaan: Untuk non pertanian
Provinsi: Jakarta

Maka total biaya yang harus dibayar untuk pecah tanahnya adalah Rp 19.800.000 dengan rincian:
-Biaya pengukuran Rp 19.600.000
-Biaya pendaftaran Rp 200.000

Sebagai informasi, perhitungan biaya di atas merupakan hasil simulasi berdasarkan situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Untuk lama proses pecah sertifikat tanah di BPN berkisar 15 hari kerja.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Atau Rusak gegara Banjir


Jakarta

Bencana banjir melanda sejumlah daerah di Indonesia. Kejadian banjir kerap kali menyapu sejumlah barang-barang yang ada di rumah, tak terkecuali sertifikat tanah.

Bagi korban banjir yang kehilangan sertifikat tanah atau sertifikat tanahnya rusak tidak perlu khawatir. Sebab, masih bisa diurus dengan cara mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang rusak maupun hilang.

Setelah sertifikat diurus, sebaiknya segera mengonversi ke dalam bentuk digital. Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, hal itu agar kepemilikan sertifikat tanah tetap aman meskipun terjadi bencana.


“Harusnya dengan sertifikat elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/3/2025).

Lalu, apa saja syarat dan biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat yang hilang maupun rusak? Berikut ini informasinya.

Sertifikat Rusak

Syarat Urus Sertifikat Rusak

– Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
– Surat Kuasa apabila dikuasakan
– Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
– Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan
– Sertifikat asli

Biaya Urus Sertifikat Rusak

Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Ada pun lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke Kantor Pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

Sertifikat Hilang

Syarat Urus Sertifikat Hilang

– Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
– Surat Kuasa apabila dikuasakan
– Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
– Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan
– Sertifikat asli
– Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan
– Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Biaya Urus Sertifikat Hilang

Dalam FAQ laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Itulah syarat dan biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang maupun rusak.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan buat Urus Sertifikat Tanah Hilang



Jakarta

Sertifikat tanah yang hilang harus segera diurus. Hal itu agar tidak ada penyalahgunaan sertifikat tanah yang hilang.

Untuk mengurusnya, pemilik sertifikat bisa langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Nah, untuk mengurusnya ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengungkapkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Berikut ini informasinya.


Syarat Dokumen

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Selain itu, siapkan juga keterangan lainnya, yaitu:

1. Identitas diri
2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
5. Pengumuman di surat kabar

Untuk penyelesaian sertifikat pengganti karena sertifikat hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

“Silakan diunduh aplikasi Sentuh Tanahku di AppStore atau Google Play. Semua informasi layanan dan syarat ketentuan serta tarif ada di situ,” katanya kepada detikcom, Selasa (27/5/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Kisaran Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Rusak


Jakarta

Sertifikat tanah harus dijaga dengan baik karena itu merupakan bukti kepemilikan akan aset properti yang dimiliki. Namun, bagaimana jika sertifikat rusak?

Nah, apabila sertifikat tanah rusak, pemilik masih bisa memperbaikinya lho. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa sertifikat tanah yang rusak atau hilang bisa diurus ulang dengan datang ke kantor pertanahan terdekat.

Tentunya ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk mengurus sertifikat hilang, mulai dari perkiraan biaya hingga persyaratan. Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini informasinya.


Biaya Penggantian Sertifikat Tanah

Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

Persyaratan

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat asli

Keterangan yang Harus Dilengkapi

1. Identitas diri

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa

4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Alur Pengurusan Sertifikat Tanah Rusak

Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke kantor pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan kantor pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

Itulah cara perkiraan biaya dan cara urus sertifikat tanah yang rusak. Semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

3 Hal Penting dalam Proses Balik Nama Sertifikat



Jakarta

Bagi kamu yang baru membeli tanah atau rumah, jangan lupa untuk melakukan proses balik nama sertifikat. Ini adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan agar status kepemilikan tanahmu sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Proses balik nama ini bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, dan sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn), berikut ini tiga hal penting yang perlu kamu pahami dalam proses balik nama sertifikat tanah:


1. Langkah-langkah Balik Nama

Balik nama tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur yang harus diikuti agar prosesnya lancar. Berikut tahapannya:

  • Datangi kantor pertanahan terdekat.
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi balik nama.

Setelah proses selesai, nama di dalam sertifikat resmi diganti menjadi nama pemilik baru.

2. Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses tidak tertunda, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya:

  • Formulir permohonan balik nama yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Jika tanah memiliki batasan tertentu, sertakan surat izin pemindahan hak dari instansi terkait.

Untuk badan hukum, tambahan dokumen seperti fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum juga wajib dilampirkan.

3. Isi Formulir Permohonan dengan Benar

Formulir permohonan merupakan dokumen awal yang penting. Pastikan seluruh data diisi dengan akurat, mencakup:

  • Identitas diri pemohon.
  • Luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
  • Pernyataan bahwa tanah bebas sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Kesalahan mengisi formulir bisa memperlambat proses, jadi perhatikan betul sebelum menyerahkan ke petugas BPN.

Dengan memahami ketiga hal penting di atas, proses balik nama sertifikat tanah bisa kamu lakukan dengan lebih mudah dan cepat. Jangan sampai urusan legalitas rumah atau tanah jadi berlarut-larut karena kelalaian dalam administrasi, ya!

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Hak Pakai Tanah Bisa Diperbarui, Ini Syarat dan Kisaran Biayanya


Jakarta

Sertifikat hak pakai sangat penting untuk dimiliki agar punya kepastian hukum saat menggunakan tanah. Hak pakai tanah memang ditentukan dengan batas waktu tertentu, tapi masih bisa diperbarui.

Nah, untuk memperbarui hak pakai tanah, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu misalnya seperti jangka waktu hak pakai. Berikut ini informasinya.

Jangka Waktu Hak Pakai

Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 pasal 52, jangka waktu hak pakai bisa berbeda-beda. Contohnya pada hak pakai di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan, itu bisa diberikan paling lama untuk 30 tahun, diperpanjang paling lama untuk 20 tahun, dan diperbarui paling lama untuk jangka waktu 30 tahun. Tapi setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah hak pakai kembali lagi menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.


Berbeda dengan hak pakai yang ada di atas tanah hak milik. Untuk jangka waktu hak pakai di atas tanah hak milik diberikan waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas tanah hak milik.

Sementara itu, kalau hak pakai selama dipergunakan, misalnya yang diberikan untuk pemerintah daerah, itu bisa dipergunakan dengan jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

Kriteria Hak Pakai Bisa Diperpanjang

Hak pakai di atas tanah bisa diperpanjang selama memenuhi kriteria. Berikut ini informasinya berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021 pasal 55.

Hak Pakai di Atas Tanah Negara

Hak Pakai di Atas Tanah Negara bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

– tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
– syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
– pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
– tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
– tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

Hak Pakai di Atas Tanah Hak Pengelolaan

Hak pakai di atas tanah hak pengelolaan bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai apabila memenuhi syarat seperti pada Hak Pakai di Atas Tanah Negara dan mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

Hak Pakai di Atas Tanah Hak Milik

Hak pakai di atas tanah hak milik bisa diperpanjang atau diperbarui asalkan ada kesepakatan dengan pemegang hak milik dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang sudah dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan hak itu harus didaftarkan ke kantor pertanahan.

Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai.

Syarat Pembaharuan Hak Pakai

Hak pakai dengan jangka waktu ini diberikan ke WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang punya perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, serta orang asing.

Nah, pemilik bisa melakukan pembaharuan hak pakai ke kantor pertanahan terdekat. Berikut ini syarat pembaharuan hak pakai perseorangan WNI dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku.

Persyaratan

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat Asli
6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Keterangan:
– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Biaya dan Lama Prosesnya

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Di website Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku bisa dilakukan simulasi biaya untuk pembuatan sertifikat hak pakai.

Misalnya, luas tanah yang ingin digunakan adalah 300 meter persegi untuk kegiatan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, maka perkiraan biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 572.000. Rinciannya, biaya pengukuran Rp 160.000, biaya pemeriksaan tanah Rp 362.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

Untuk penerbitan sertifikatnya kurang lebih 18 hari kerja.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com