Tag Archives: penindakan

Jangan Tertipu yang Palsu! Ini Ciri-ciri Sertifikat Tanah Asli


Jakarta

Sertifikat tanah palsu bisa muncul karena adanya oknum yang terlibat melakukan pemalsuan. Untuk menghindarinya, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan agar tidak tertipu sertifikat tanah palsu.

Biasanya, para oknum yang melakukan pemalsuan sertifikat tanah itu menduplikasi blanko dan lembar sertifikat untuk membuatnya seolah-olah asli. Fenomena ini muncul karena adanya oknum mafia tanah yang ingin menguasai bidang tanah dengan cara melawan hukum, menipu pembeli tanah, dan sengketa ahli waris.

Nah, agar tidak mudah terkecoh dengan sertifikat tanah palsu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menyebutkan beberapa perbedaan antara sertifikat tanah palsu dengan yang asli.


Hal yang Harus Diperhatikan pada Sertifikat Tanah

Sampul Sertifikat

Sertifikat tanah asli memiliki sampul berwarna hijau, tulisan Sertipikat Hak Atas Tanah, dan logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang jelas.

Kertas yang Dipakai

Sertifikat tanah asli menggunakan kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN yang terlihat saat diterawang. Sementara itu, sertifikat tanah palsu kualitas kertasnya biasa tanpa watermark atau watermark yang dicetak secara tidak profesional.

Cap dan Tanda Tangan

Sertifikat tanah asli memiliki cap resmi dan tanda tangan pejabat berwenang yang asli, serta stempel yang resmi. Sementara itu, sertifikat tanah palsu menggunakan ejaan penulisan yang salah, cap dan tanda tangan terlihat dipalsukan, serta tinta tulisan yang mudah luntur.

Peta dan Batas Tanah

Sertifikat tanah asli memiliki peta lokasi dan batas tanah jelas sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN sedangkan sertifikat tanah palsu memiliki peta yang kurang jelas, tidak akurat, atau berbeda dengan data sebenarnya.

Harison mengatakan, untuk mengetahui lebih detail perbedaan sertifikat tanah yang asli dengan yang palsu, masyarakat bisa langsung datang ke kantor pertanahan untuk meminta pengecekan sertifikat.

“Ketika melakukan pengecekan dapat diverifikasi nomor hak atas tanah yang terdapat di sertipikat apakah terdaftar secara resmi atau tidak dan apakah data pemilik terverifikasi benar atau tidak,” kata Harison kepada detikcom, Senin (7/7/2025).

Harison mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk memperkuat sistem keamanan data-data pertanahan, khususnya sertifikat tanah, untuk mencegah segala tindakan pemalsuan tanah. Salah satunya dengan meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

“Sertipikat Tanah Elektronik diterbitkan menggunakan Secure Document dan disahkan melalui Tanda Tangan Elektronik, sehingga dapat memperkuat kerahasiaan dan keamanan data pertanahan,” ujar Harison.

Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan adanya sertifikat palsu bisa melapokan ke pihak kepolisian dengan delik tindak pidana penipuan. Sebab, penindakan tindak pidana merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar modus kejahatan pertanahan berupa pembuatan sertipikat palsu yang kerap dilakukan mafia tanah dapat dicegah dan diberantas,” tutupnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Wisatawan Dipalak di Pantai Air Manis, Pokdarwis Langsung Dibekukan



Padang

Beberapa waktu lalu viral aksi pungutan liar terhadap wisatawan Malaysia dan wisatawan lokal di Pantai Air Manis, Padang, Sumatra Barat. Dinas Pariwisata Kota Padang langsung membekukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Air Manis.

Pembekuan itu karena Pokdarwis melakukan pungutan liar terhadap wisatawan yang berkunjung ke objek wisata Batu Malin Kundang tersebut.

“Pengumuman..!. Pokdarwis Air Manis Banned dari segala aktivitas dan dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Stop Pungli,” demikian terpampang dalam akun resmi Dispar Padang, dilihat detikSumut, Senin (16/6/2025) malam.


Kepala Dinas Pariwisata Padang, Yudi Indra Sani membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, langkah banned atau pembekuan terpaksa dilakukan, karena banyaknya laporan yang masuk berkaitan dengan aktivitas illegal di tempat wisata tersebut yang dilakukan Pokdarwis.

“Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku demi menjaga tata kelola pariwisata yang tertib, aman, dan berkualitas di Kota Padang. Sudah cukup banyak laporan yang masuk. Melakukan pungutan ilegal (kepada wisatawan),” kata Yudi.

Menurut Yudi, banyak berita viral di media sosial berisi keluhan wisatawan tentang praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme di Pantai Air Manis.

Pihaknya kemudian menggelar operasi gabungan di kawasan wisata tersebut pada Sabtu (14/6/2025) bersama satuan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polresta Padang serta Perumda PSM.

“Operasi ini bukan sekadar penindakan. Tujuannya lebih besar, yakni menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua pengunjung Pantai Air Manis. Dengan kehadiran tim gabungan secara rutin, diharapkan suasana pantai semakin kondusif, sehingga wisatawan bisa menikmati keindahan alam tanpa khawatir akan gangguan atau pungutan tidak resmi,” katanya sambil menekankan obyek wisata Pantai Air Manis tetap buka meski pokdarwis dibekukan.

Artikel ini sudah tayang di detikSumut, baca di sini untuk selengkapnya.

(ddn/ddn)



Sumber : travel.detik.com