Tag Archives: pensiunan

BPHTB Jakarta Diskon hingga 75%, Ini Syarat Lengkap Penerimanya


Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan diskon untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk warga Jakarta. Diskon yang diberikan hingga 75 persen.

Dilansir dari detikNews, Pramono berharap kebijakan ini bisa mempermudah generasi muda Jakarta untuk memiliki hunian yang layak.

“Relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50% menjadi 2,5% untuk objek pertama, dan 75% untuk pemberian hak baru pertama,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).


Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat atau kriteria warga Jakarta yang bisa menerima diskon BPHTB tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB. Berikut ini informasinya.

Syarat Penerima Diskon BPHTB 75 Persen

Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 75 persen.

a. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan;

b. Wajib pajak orang pribadi veteran, pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah;

c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah sampai dengan 60 m2 (enam puluh meter persegi);

d. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Syarat Penerima Diskon BPHTB 50 Persen

Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 50 persen.

a. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

b. Wajlb pajak orang pribadi veteran, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas dari pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris;

c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan penerima hibah;

d. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;

e. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat;

f. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena waris;

g. Wajib pajak BUMD yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah;

h. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena penggabungan usaha;

i. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha;

j. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan sebagai kelanjutan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama;

k. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah eks-desa atau tanah eks-kotapraja;

l. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

m. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan berupa hak pengelolaan;

n. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada kantor pertanahan.

Diskon BPHTB Atas Bangunan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar porsi BPHTB yang terutang atas bangunan. Adapun, porsi terutang atas bangunan yang dimaksud adalah selisih antara BPHTB yang seharusnya terutang atas tanah dan bangunan dengan BPHTB yang terutang atas tanahnya saja.

Kriterianya yaitu wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda dengan pemegang hak sebelumnya.

Bebas Pokok BPHTB

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membebaskan pokok BPHTB yang diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pelaksanaan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memenuhi kriteria pengecualian objek BPHTB.

Itulah syarat untuk mendapatkan diskon BPHTB di DKI Jakarta.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Tugu Ini Jadi Saksi Tempat Pembakaran Jenazah Tentara Jepang Saat Perang



Kupang

Di Kupang, ada satu tugu yang dibangun untuk menjadi saksi bisu pembakaran jenazah tentara Jepang yang gugur saat perang. Bagaimana kisahnya?

Tidak sedikit situs bersejarah peninggalan zaman Perang Dunia II di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kini dijadikan objek wisata.

Salah satunya adalah Tugu Jepang di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Namun, berdasarkan pantauan langsung di lokasi, tugu Jepang itu kini terkesan tidak terawat.


Beberapa pondok mengelilingi tugu tersebut. Selain itu, sebagian pagar besi tugu juga sudah mulai rusak dan nampak tidak dipelihara dengan baik.

Tugu Jepang di Kupang dibangun sejak 1943. Tugu ini difungsikan untuk tempat pembakaran jenazah tentara Jepang yang meninggal saat perang.

Almarhum Sersan Mayor TNI (Purn) Filipus Mabikafola menjadi saksi sejarah pembangunan Tugu Jepang itu. Anak Filipus, Anselmus Mabikafola (66), mengisahkan pembangunan Tuju Jepang berdasarkan cerita ayahnya.

“Pembangunan tugu itu setahun setelah Jepang masuk Indonesia. Tugu itu dikerjakan oleh orang pribumi dengan pengawasan ketat tentara Jepang, ini diceritakan bapak,” ujar Anselmus.

Anselmus mengungkapkan ayahnya adalah pensiunan tentara yang bekerja di Dinas Teknik Umum Angkatan Udara RI. Ayahnya saat itu ditugaskan untuk menjaga tugu tersebut.

“Almarhum ayah saya dulunya dipercaya untuk menjaga tugu itu usai perang berakhir,” terangnya.

Tugu yang berbentuk persegi empat dengan 17 anak tangga itu menampilkan sejumlah nama-nama tentara Jepang yang jenazahnya dibakar di lokasi tersebut.

“Sebelumnya ada marmer yang bertuliskan nama-nama tentara. Namun disayangkan, marmer itu hilang dicuri orang,” kata Anselmus.

Rombongan veteran tentara Jepang pernah mengunjungi situs Tugu Jepang itu pada 1983. Mereka melakukan ritual penyembahan dan penghormatan dengan membakar kemenyan mengelilingi situs itu.

Tugu Jepang kini telah dijadikan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali, Wilayah Kerja Prov. Bali, NTB, dan NTT. Penetapannya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

5 Kota Sejuk di Indonesia yang Cocok buat Pensiunan



Salatiga

Indonesia ternyata punya beberapa kota yang sejuk dan enak sebagai tempat beristirahat. Kota-kota ini juga cocok untuk pensiunan. Kota mana saja?

Saat pensiun, biasanya kita mendambakan kehidupan yang tenang di pedesaan. Kota-kota berikut ini bisa jadi jawaban buat kamu yang mencari tempat untuk pensiun. Berikut ulasannya:

1. Salatiga

Kota pertama adalah Salatiga di Jawa Tengah. Kota mungil ini punya cuaca yang sejuk. Lokasinya yang berada cukup tinggi menjadikan cuaca sejuk menjadi teman sehari-hari.


Selain itu, suasana yang relatif sepi menjadikan kota ini sangat cocok untuk pensiunan menikmati slow living. Tertarik buat pensiun di Salatiga?

2. Temanggung

Berikutnya ada Temanggung yang juga ada di Jawa Tengah. Kota sejuk ini berada di atas ketinggian. Sama seperti Salatiga, Temanggung juga menawarkan kehidupan slow living pedesaan.

Kota yang terkenal dengan tanaman tembakaunya ini juga punya beberapa tempat wisata menarik, dari Wisata Alam Posong hingga gunung Sindoro-Sumbing.

3. Wonosobo

Wonosobo juga masuk ke dalam daftar. Cuaca yang dingin dan sejuk akan membuat traveler betah tinggal di sini, apalagi bagi Anda-anda yang sudah memasuki masa pensiun.

Di Wonosobo, ada dataran tinggi Dieng dengan aneka pesona wisata alam dan budayanya. Sangat cocok untuk ditinggali oleh pensiunan. Oh iya, harga sayur mayur di sini murah.

4. Malang

Kota berikutnya ada di Jawa Timur, yaitu Malang. Kota berhawa sejuk ini cocok ditinggali di masa tua. Bayangkan bisa menghirup udara segar pegunungan setiap harinya.

Di Malang juga ada banyak spot wisata, dari pemandian hingga wisata sejarah, dijamin tidak akan bosan tinggal di kota ini.

5. Ende

Terakhir ada kota Ende di NTT yang juga cocok untuk tempat pensiun. Kota tempat kelahiran Pancasila ini relatif sepi, namun udaranya sejuk khas pegunungan.

Wajar karena di Ende ada gunung Kelimutu dengan danau tiga warna yang memesona. Masyarakatnya yang ramah juga akan membuat Anda betah tinggal di sana.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com