Tag Archives: peralihan

Ini Syarat, Biaya, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


Jakarta

Ketika memperoleh tanah warisan, penting untuk mengurus balik nama sertifikat tanah waris. Ini dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum yang bisa terjadi di kemudian hari, seperti sengketa atau perebutan tanah.

Konflik berkaitan dengan kepemilikan tanah kerap kali terjadi, tak terkecuali di antara ahli waris yang menerima tanah warisan. Maka dari itu, pensertifikatan tanah waris perlu dilakukan segera.

Sebelum pembuatan sertifikat tanah, proses membalik nama tanah harus dilakukan terlebih dulu. Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan?


Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Mengurus balik nama sertifikat tanah waris dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas ke kantor BPN.

Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut, meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Apabila penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dan jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Dengan begitu, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan. Berikut persyaratannya seperti dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta wasiat notariil
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Sebagaimana penjelasan di atas, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan.

  • Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
  • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
  • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas
  • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau bisa lebih.

Setelahnya, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) dapat dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Biaya peralihan hak tanah waris yang dikenakan juga tergantung luas tanahnya.

Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) X luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000

Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A. Adapun nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

Demikian informasi mengenai persyaratan, biaya, serta cara balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga membantu!

(azn/fds)



Sumber : www.detik.com

Pengertian Sistem Cessie: Skema, Manfaat, dan Kekurangannya


Jakarta

Dalam dunia transaksi jual beli rumah lewat bank, ada skema pembelian yang diberi nama sistem cessie. Bank memiliki skema pengalihan hak pembayaran apabila debitur bermasalah dalam pelunasan pencicilan misalnya dalam pembelian rumah.

Mengutip dari Kementerian Keuangan pada Jumat (15/3/2024), sistem cessie merupakan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan oleh pihak perbankan untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak lain dan atau pihak ketiga untuk menjamin fasilitas kredit atau dana yang diberikan oleh bank.

Sistem cessie ini salah satu cara bank agar uang kredit yang diberikan kepada debitur dapat kembali jika di tengah jalan pelunasan tidak bisa dipenuhi. Sistem cessie membutuhkan pihak ketiga yakni calon pembeli baru yang bisa membayar lunas rumah dari pemilik lamanya.


Dalam perjanjian cessie, yang dialihkan adalah piutang atas nama atau kebendaan tidak bertambah lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan, penyerahan atas piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertambah lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.

Piutang atas nama atau tagihan atas nama adalah tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur. Hal ini berbeda dengan tagihan atas tunjuk (aan toonder) yang merupakan tagihan-tagihan yang krediturnya (sengaja dibuat, demi untuk memudahkan pengalihannya) tidak tertentu.

Skema Sistem Cessie

Dalam sistem cessie ini yang akan terlibat di dalamnya adalah pihak bank sebagai kreditur, pembeli rumah atau benda melalui sistem cicilan kepada bank atau pihak yang berutang, dan pihak ketiga yang mau membeli rumah atau benda dari pembeli pertama yang tidak sanggup melunasi cicilan kepada bank.

Nantinya pembeli rumah yang memiliki masalah dalam pelunasan cicilan kepada bank akan dipertemukan dengan pihak ketiga yang tertarik untuk membeli rumah yang cicilannya macet. Pihak bank juga perlu memberitahukan perihal peralihan ini kepada pembeli rumah yang bermasalah.

Pihak ketiga nantinya akan mendapatkan surat-surat piutang atau benda tak berwujud lainnya yang melekat seperti hak tanggungan, hipotik, dan lainnya disertai dengan endosmen.

Berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata pihak bank akan membuat akta otentik atau akta bawah tangan ketika mengalihkan hak tagih cicilan rumah kepada pihak ketiga. Pembuatan akta otentik ini perlu diketahui oleh pembeli lama yang tidak mampu melakukan pelunasan. Akta otentik atau akta bawah tangan ini dibuat secara tertulis, diakui, disetujui oleh pembeli lama dan hanya untuk tagihan yang sudah ada.

Dengan begitu pembayaran oleh pihak ketiga akan dianggap sah. Sementara untuk pembeli lama yang memiliki utang kepada bank atas cicilan rumahnya tetap harus membayar utang tersebut sesuai kesepakatan di awal.

Manfaat Sistem Cessie

Sistem Cessie ini tentu memudahkan pihak bank agar layanan cicilan yang sudah diberikan kepada debitur dapat kembali beserta dengan bunganya.

Untuk pihak debitur yang cicilannya terkendala, mereka memiliki harapan untuk menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga yang juga ikut melunasi sisa cicilan yang macet. Meskipun debitur tetap melunasi utangnya.

Bagi pihak ketiga yang mengambil alih sisa pelunasan cicilan rumah pembeli lama mereka akan ditawarkan harga rumah atau benda yang lebih murah.

Kekurangan Sistem Cessie

Sistem Cessie ini memiliki sejumlah risiko karena pihak ketiga ketika membayar rumah yang mengalami kredit macet tidak langsung mendapatkan hak milik rumah tersebut. Pihak ketiga perlu melakukan balik nama atas sertifikat rumah terlebih dahulu.

Proses balik nama ini juga perlu negosiasi antara pembeli lama dengan pihak ketiga terkait harga beli rumah yang sama-sama mereka lunasi.

Jika pembeli lama tidak mau menyerahkan rumah tersebut kepada pihak ketiga ketika dua-duanya berhasil melunasi cicilan rumah tersebut, pihak ketiga berhak mendapatkan pengembalian uang yang dia keluarkan saat mengikuti sistem Cessie ini.

Dengan begitu, pihak ketiga tidak akan mendapatkan rumah tersebut dan perlu menunggu uangnya kembali. Sehingga membutuhkan waktu lagi sampai modalnya kembali.

(aqi/zul)



Sumber : www.detik.com

5 Perbedaan HGB dan SHM, dari Hak hingga Status Kepemilikannya


Jakarta

Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen terkait kepemilikan tanah. Meskipun begitu, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan mulai dari segi hak maupun kewajiban pemegangnya.

Oleh sebab itu, memahami perbedaan HGB dan SHM penting terutama bagi kalian yang ingin membeli atau berinvestasi di properti. Hal ini juga berguna untuk menghindari kasus sengketa tanah, akibat ada kemungkinan pihak yang ingin mengklaim sebagai pemilik tanah.

Mengenal Hak Guna Bangunan (HGB)

Mengutip buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dalam HGB umumnya, hak ini paling lama berlaku 30 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.


Tujuan dari penggunaan HGB yaitu untuk mendirikan bangunan dan dilarang digunakan untuk tujuan yang lain, contohnya untuk perkebunan atau pertanian.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Sesudah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah hak pengelolaan.

HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada orang lain. Namun, hanya warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia yang bisa.

Mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM)

Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dipunyai orang atas tanah.

Singkatnya, SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah. Di mana, berlakunya selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Perbedaan HGB dan SHM

1. Jenis Hak

HGB memberikan hak ke pemegangnya agar bisa mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Sementara, SHM adalah hak penuh atas tanah di mana pemiliknya punya hal untuk menggunakan, memperjualbelikan, hingga mewariskannya ke ahli waris.

2. Status Kepemilikan

Sifat HGB lebih terbatas, sementara SHM memberi status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki.

3. Durasi

HGB punya batas waktu yang ditentukan dan bisa diperpanjang, sementara SHM tidak memiliki batasan waktu.

4. Penggunaan Tanah

HGB biasanya suka digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung atau proyek komersial. Sementara, SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginannya.

5. Proses Peralihan

HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku, sedangkan SHM bisa diwariskan, dijual, maupun dialihkan.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Cara Balik Nama Tanah Warisan dan Alasan Penting Melakukannya


Jakarta

Balik nama tanah warisan dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah. Selain untuk kepastian hukum, hal ini juga dianjurkan untuk mempermudah penggunaan hingga proses jual beli di kemudian hari.

Ketahui proses balik nama sertifikat tanah pemilik meninggal di bawah ini.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Mengurus balik nama tanah warisan bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas.


Mengacu pada pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut, meliputi:

  • Sertifikat hak yang bersangkutan.
  • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Sementara, jika penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Dalam hal ini, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus dibayarkan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah syarat umum untuk balik nama tanah warisan:

  • Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akta wasiat notariil.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  • Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
  • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
  • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
  • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

Lama proses balik nama sertifikat tanah warisan sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih di kantor BPN. Jika sudah, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Biaya Balik Nama Tanah Warisan

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan besarannya bergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan tergantung luas tanahnya.

Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.

Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X. Dalam hal ini, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

Alasan Rumah Warisan Harus Balik Nama

Apakah rumah warisan harus balik nama? Ya, sebaiknya dilakukan balik nama.

Secara umum, alasan pentingnya balik nama rumah warisan yaitu:

  • Menjadi bukti kepastian hukum bagi ahli waris, artinya rumah bukan lagi tercatat atas nama pemilik yang telah meninggal.
  • Bisa mempermudah penggunaan maupun jual beli tanah.
  • Upaya mencegah sengketa warisan. Hal ini memastikan kepemilikan rumah sesuai dengan hukum waris, dengan begitu bisa mencegah konflik antar ahli waris.
  • Untuk mempermudah urusan administratif, misalnya pembayaran pajak.

Itulah informasi mengenai cara balik nama tanah warisan dan alasan harus melakukannya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM


Jakarta

Ketika membeli properti, baik berupa bangunan atau tanah, penting untuk mengetahui dokumen penting seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, beberapa orang masih bingung saat membedakan antara keduanya.

Perlu diingat, HGB dan SHM memiliki sejumlah perbedaan mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya. Penting untuk mengetahui fungsi SHM dan HGB agar properti yang kamu beli atau diinvestasikan bisa terbebas dari hal-hal merugikan, seperti terkena kasus sengketa tanah.

Lantas, apa perbedaan antara HGB dan SHM? Simak pembahasannya dalam artikel ini.


Pengertian HGB

Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL).

HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.

Pengertian SHM

SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris.

“Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu,” bunyi keterangan dalam postingan tersebut.

Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Perbedaan HGB dan SHM

Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land:

1. Jenis Hak

HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL.

Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

2. Jangka Waktu

Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup.

3. Status Kepemilikan Tanah

SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik.

4. Penggunaan Tanah

HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan.

5. Proses Peralihan

HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain.

Demikian perbedaan antara HGB dan SHM, dari segi jangka waktu hingga jenis haknya. Semoga bermanfaat!

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com

Balik Nama PBB di Jakarta Bisa Online, Begini Caranya


Jakarta

Saat membeli rumah, sebaiknya segera melakukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) atau mutasi PBB. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru untuk mengidentifikasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Selain aktivitas jual-beli, mutasi PBB ini juga perlu dilakukan apabila ada hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Nah, untuk balik nama PBB sekarang bisa dilakukan secara online lho, salah satunya di Jakarta. Sebelum mengetahui cara balik nama PBB-P2, ketahui dulu syarat administrasi untuk melakukannya dilansir dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.


Syarat Administrasi Balik Nama PBB

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:

1. Surat Permohonan

2. Identitas berupa:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi
– KTP atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

b. Wajib Pajak Badan

– Perizinan Berusaha (NIB)

– NPWP Badan

– KTP Pengurus Badan

– Akta Pendirian/Perubahan

3. Surat kuasa bermeterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)

4. Surat Pemberitahuan Objek pajak (SPOP)/LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani

5. Hasil cetak SPPT PBB-P2

6. Bukti kepemilikan tanah

a. Untuk tanah yang sudah bersertifikat, berupa fotokopi sertifikat tanah

b. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat tapi masa berlaku sudah habis:

– Fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunya; dan

– Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

7. Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak

8. Fotokopi izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung (IMB/PBG)

9. Foto objek pajak

10. Wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan: a) lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang dimohonkan; dan b) dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak; dan

11. Dalam hal tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB maka pemohon harus melampirkan SSPD BPHTB.

Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Secara Online

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.

3. Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”

4. Kemudian klik “Pelayanan” lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan” klik “Jenis Pelayanan” pilih “Mutasi” klik “Jenis Sub Pelayanan” pilih sub pelayanan yang diinginkan, kemudian isi “Kemudian Isi Identitas Pemohon”. Lalu “Isi Data Objek Pajak”. lalu “Upload Data Pendukung”

5. Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di atas” Kemudian klik “Simpan”

6. Setelah itu tampilan akan berpindah ke “Halaman Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam “Proses Verifikasi Petugas”.

7. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai” kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikon “Unduh” lalu “Surat Tanda Terima Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” sudah dapat dilihat dan di cetak.

Itulah cara balik nama PBB-P2 secara online di Jakarta. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Jejak Prabu Jayabaya yang Konon Moksa di Petilasan Pamuksan Kediri



Kediri

Ada satu tempat bersejarah di Kediri yang dipercaya sebagai tempat moksanya Prabu Jayabaya. Seperti apa kisahnya?

Di balik hiruk-pikuk kehidupan kota Kediri yang semakin modern, tersimpan sebuah tempat yang masih dipenuhi kisah-kisah mistis sekaligus spiritual. Tempat itu bernama Petilasan Pamukasan Sri Aji Joyoboyo.

Situs ini diyakini sebagai tempat Prabu Jayabaya, seorang raja bijaksana dari Kerajaan Kadiri, untuk bertapa dan meninggalkan jejak batin yang hingga kini tetap hidup dalam ingatan masyarakat.


Siapa Prabu Jayabaya?

Nama Jayabaya tak bisa dilepaskan dari Jangka Jayabaya, ia dikenal akan kesaktiannya melalui ramalan yang disebut-sebut mampu meramalkan peristiwa besar Nusantara, dari penjajahan bangsa asing, masa sulit yang panjang, hingga tibanya zaman kemerdekaan.

Ramalan ini tak hanya beredar dari mulut ke mulut, tetapi juga mengakar kuat sebagai bagian dari tradisi lisan Jawa. Tak heran jika petilasan ini sering dianggap sebagai ruang bersemayamnya energi masa lalu-tempat di mana doa, harapan, dan rasa penasaran bercampur menjadi satu.

Salah satu kepercayaan yang melekat erat pada Jayabaya adalah bahwa ia tidak meninggal secara biasa, melainkan moksa atau lenyap bersama raganya menuju ke alam lain. Keyakinan ini membuat petilasan Pamuksan dihormati bukan hanya sebagai tempat bertapa, tetapi juga diyakini sebagai titik peralihan Jayabaya dari dunia fana menuju keabadian.

Bagi masyarakat Jawa, moksa menandai kesempurnaan hidup seorang manusia, dan bagi Jayabaya, itu menjadi simbol kebijaksanaan sekaligus keagungan yang melampaui batas waktu.

Setiap hari, terutama menjelang malam Jumat, petilasan ini tak pernah sepi oleh peziarah. Warga datang dari berbagai daerah untuk berziarah, menyalakan dupa, dan merapalkan doa.

“Kalau saya ke sini, rasanya adem. Ada yang beda dari tempat lain,” ujar Sulastri (45), seorang peziarah asal Nganjuk.

Dia mengaku rutin datang setiap bulan ke patilasan ini untuk berdoa agar usaha keluarganya selalu diberi kelancaran dan diberi kesehatan.

Diselimuti Kisah Mistis

Tentu saja di balik jejak Prabu Jayabaya yang bersemayam, ada kisah mistis yang santer terdengar. Beberapa pengunjung mengaku pernah mencium wangi bunga tiba-tiba, mendengar suara gamelan samar, hingga merasakan seolah sedang diawasi.

Meski sulit dibuktikan secara logika, cerita-cerita itu justru membuat daya tarik petilasan semakin kuat. Banyak peziarah yang datang ke sini karena penasaran.

Sendang Tirto Kamandanu: Sumber Kehidupan dan Ritual

Tak jauh dari bangunan patilasan, terdapat Sendang Tirto Kamandanu, kolam alami dengan mata air yang mengalir melalui tiga tingkatan yaitu sumber, tempat penampungan, dan kolam pemandian.

Airnya dipercaya memberi manfaat bagi kehidupan, serta membawa berkah bagi mereka yang menggunakannya. Kolam ini juga dilengkapi dengan arca Syiwa Harihara (simbol perdamaian) dan Ganesha, menandakan harmoni spiritual dan kebijaksanaan.

Petilasan Pamukasan KediriPatilasan Jayabaya Kediri Foto: (dok. Istimewa)

Setiap tanggal 1 Sura, masyarakat mengadakan upacara adat di kawasan sendang, berupa prosesi ritual napak tilas untuk menghormati Jayabaya. Upacara ini menjadi momentum sakral, di mana mistis dan budaya berpadu, menarik perhatian peziarah dan wisatawan.

“Kalau cuci muka di sumur itu bisa bikin bersih aura dan awet muda,” tutur Mbah Sempu (77), sesepuh desa yang sejak kecil sudah mendengar kisah tentang kesaktian air sendang tersebut.

Tak Hanya Destinasi Wisata, tapi Juga Warisan Budaya

Bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya Kediri, petilasan ini bukan sekadar objek wisata, tetapi juga warisan budaya leluhur.

Keteguhan mereka menjaga serta melestarikan tradisi dan budaya sebagai warisan leluhur yang harus dijaga dengan khidmat, menghargai keteguhan masyarakat di Jawa Timur dalam menjaga serta melestarikan tradisi dan budaya.

Sebagian orang mungkin menganggap tempat ini adalah untuk ngalap berkah, tapi bagi yang lain, tempat ini adalah ruang untuk menapaktilasi sejarah. Bagi sebagian lainnya, sekadar destinasi wisata dengan nuansa mistis yang tak ditemukan di tempat lain.

Yang jelas, petilasan ini menjadi saksi bagaimana warisan leluhur tidak hanya bertahan dalam ingatan, sekaligus memberi denyut ekonomi kecil bagi masyarakat setempat.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com