Tag Archives: perbuatan

Tetangga Renovasi Rumah Bikin Debu dan Bising, Kita Bisa Apa?



Jakarta

Pernahkah kamu merasa terganggu dengan renovasi rumah yang lagi dilakukan tetangga? Rumah kita jadi mudah berdebu dan terganggu karena suara berisik dari tukang?

Kadang kita merasa bingung apa yang harus dilakukan saat berada di kondisi seperti itu. Kita harus memperjuangkan kenyamanan kita namun di sisi lain, kita juga harus menghormati hal tetangga merenovasi rumahnya.

Kalau sudah ada di posisi ini, apa yang harus dilakukan ya?


Mengajukan Komplain secara kekeluargaan

Menurut Andi Saputra seorang advokat hukum yang dihubungi oleh detikcom, untuk menyelesaikan masalah ini kamu bisa lakukan musyawarah mufakat. Kamu bisa mengajukan komplain terkait debu yang berterbangan dan suara berisik. Kemudian, meminta solusi untuk mencegah debu yang berterbangan ke rumah kamu misalnya dengan menutup lokasi renovasi menggunakan terpal. Untuk suara berisik seperti bor, las, palu. Kamu bisa meminta agar renovasi rumah dilakukan pada siang hari dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Di luar jam tersebut merupakan waktu untuk istirahat.

Jalur Hukum

Jika semua cara secara kekeluargaan telah ditempuh namun nggak ada respons baik dari pemilik rumah yang direnovasi maka kamu bisa bawa kasus ini ke jalur hukum. Andi mengatakan, jika sudah mengalami jalan buntu, maka kamu bisa menggugat mereka secara perdata, dengan mengajukan somasi terlebih dahulu. Kamu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Kamu bisa menggugat mereka sebab salah satu unsur di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ialah tentang kerugian bagi orang lain. Dalam kasus ini, kerugian terbesar adalah adanya kerugian immateriil yaitu ketidaknyamanan dari debu dan suara berisik renovasi rumah yang mengganggu.

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu vie email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Tanah Terlantar Diklaim Orang Lain Lalu Dijual, Hukumnya Bagaimana?



Jakarta

Ada beberapa kasus,mafia tanah memanfaatkan tanah terlantar untuk keuntungannya sendiri. Mereka menjual tanah tersebut tanpa persetujuan pemiliknya bahkan dibuatkan sertifikat tanah.

Lalu, pada saat pemilik aslinya datang untuk melihat, di atas tanah tersebut sudah ada bangunan dan orang lain yang tinggal di sana. Mereka mengaku jika tanah tersebut miliknya karena memegang sertifikat dan sudah belasan tahun tinggal di sana tanpa ada yang mengklaim jika itu tanah milik orang lain.

Lantas, bagaimana ketentuan hukumnya untuk kasus seperti ini?


Menurut Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah Oce Madril, tanah terlantar yang ditempati hingga didirikan bangunan di atasnya tanpa izin merupakan perbuatan ilegal. Meskipun sudah belasan tahun bangunan tersebut berdiri dan tidak pernah diusir, pemilik aslinya tetap tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

“Nggak boleh. Jadi kalau tiba-tiba ada tanah, terlihat nggak diurus, terlantar, terus tiba-tiba ada yang datang ngeklaim (sudah tinggal di sana) 10 tahun, 12 tahun, ya tetap aja dia nggak punya hak,” kata Oce saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025).

Ia menekankan cara memperoleh tanah yang sah di antaranya melalui jual-beli, hibah, waris, didapat dari reforma agraria, hingga permohonan ke negara. Jika kasusnya ia menempati tanah terlantar tanpa izin seperti tadi, kepemilikannya tetap tidak sah.

Oce mengingatkan kepada pemilik tanah sebisa mungkin untuk menjaga asetnya tetap aman. Minimal tanah tersebut memiliki sertifikat yang sah dan asli.
Lalu, tanah tersebut harus dimanfaatkan. Jangan sampai tanah tersebut menjadi lahan kosong yang hanya ditumbuhi rumput liar.

“Yang paling penting adalah tanahnya jangan diterlantarkan untuk meminimalisir potensi masalah. Karena di undang-undang itu ada namanya fungsi sosial tanah. Fungsi sosial itu maksudnya tanah kalau bisa produktif. Misalnya nggak harus bangunan, tapi kan bisa ditanami sayur-sayuran, pohon,” jelasnya.

Saran lainnya untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya.

“Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya,” ujarnya.

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Bisakah Gugat Pengembang Jika Komplek Perumahan Banjir hingga Bikin Rugi?



Jakarta

Tentu tidak ada yang mau membeli rumah di kawasan yang rawan banjir. Oleh karena itu penting untuk memastikan rumah yang kamu hendak apakah berada di wilayah rawan banjir atau tidak.

Namun, jika kamu sudah terlanjur beli rumah di komplek perumahan yang sering banjir, apakah bisa menggugat pengembang? Ini penjelasannya.

Banjir tentu sangat merugikan pemilik rumah karena dampaknya akan langsung terasa. Aktivitas pemilik terhambat, kerugian harta benda, hingga masalah kesehatan.


Dalam ulasan yang dikutip dari Hukum Online, sebenarnya sudah ada aturan hukum yang mengatur soal tanggung jawab pengembang perumahan.

Agar tidak terjadi banjir di komplek perumahan, pihak pengembang wajib menyediakan drainase/saluran pembuangan air hujan. Ada pula beberapa standar yang perlu dipenuhi oleh pengembang sebelum membangun perumahan, berikut diuraikan standar prasarananya.

Standar prasarana yang perlu dipenuhi oleh pengembang, minimal meliputi:

  1. Jaringan jalan
  2. Saluran pembuangan air hujan atau drainase
  3. Penyediaan air minum
  4. Saluran pembuangan air limbah atau sanitasi
  5. Tempat pembuangan sampah

Berdasarkan ketentuan tersebut, disimpulkan bahwa drainase atau saluran pembuangan air hujan adalah salah satu prasarana yang perlu disiapkan dan dipastikan oleh pengembang sebelum membangun suatu perumahan.

Adapun pemasaran lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) cuma bisa dilaksanakan setelah persyaratan terpenuhi. Misal terbangunnya prasarana, sarana, dan utilitas umum seperti drainase/saluran pembuangan air hujan.

Wajib hukumnya pelaku pemasaran memberi informasi yang jelas, sebenar-benarnya, dan menjamin kepastian tentang kondisi fisik dan perencanaan yang ada terhadap masyarakat saat melaksanakan pemasaran. Dikarenakan informasi ini adalah hal yang diperjanjikan di PPJB.

Jika ternyata didapati tidak adanya drainase/saluran pembuangan air hujan yang disediakan oleh pengembang, dan menyebabkan kebanjiran di perumahan tersebut. Maka sebagai pembeli, kamu bisa menggugat pengembang atas perbuatan melawan hukum.

Sebagai konsumen, kamu bisa menggugat pengembang lewat pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jangan lupa untuk terlebih dahulu mempelajari dan mengumpulkan bukti kesalahan pengembang.

Perlu dicatat, sebelum melakukan penggugatan kamu harus memastikan kalau banjir tersebut adalah murni kesalahan pengembang. Mengingat bahwa banjir juga termasuk peristiwa alam.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Biar Berkah, Begini Cara Menentukan Lokasi Rumah yang Baik Menurut Islam



Jakarta

Islam mengajarkan berbagai aspek dalam kehidupan, termasuk dalam memilih lokasi rumah. Sebab dalam Islam rumah bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga tempat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurut Islam, lokasi rumah harus dipertimbangkan secara mendalam dari pada hanya sekadar lokasi geografis dan harga. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk membeli rumah di lingkungan yang jauh dari tempat maksiat.

Bagi bagi kamu seorang muslim yang berencana membeli atau membangun rumah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai lokasi rumahnya. Dilansir dari laman Learn Islam, berikut beberapa tips yang dapat dipertimbangkan dalam memilih lokasi rumah yang baik menurut ajaran Islam.


Rumah Harus Dekat dengan Masjid

Sebagai seorang muslim, memilih rumah yang dekat dengan masjid adalah hal yang sangat penting. Masjid adalah tempat ibadah bagi umat muslim. Memilih lokasi rumah yang dekat dengan masjid memudahkan untuk melaksanakan salat berjamaah, mengikuti ceramah atau pengajian, dan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan lainnya. Selain itu, tinggal dekat dengan masjid juga bisa memperkuat silaturahmi antar tetangga dalam menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.

Rumah Tidak Boleh Berada di Lingkungan Dekat Tempat Maksiat

Di dalam ajaran Islam, lingkungan tempat tinggal memiliki pengaruh besar terhadap perilaku seseorang. Oleh karena itu, memilih lokasi rumah yang terhindar dari lingkungan yang dipenuhi dengan orang-orang yang melakukan perbuatan maksiat atau lingkungan yang dekat tempat maksiat adalah penting. Tempat-tempat maksiat yang dimaksud contohnya adalah klub malam, tempat perjudian, dan juga tempat prostitusi. Hal ini bertujuan untuk menjaga diri dan keluarga dari pengaruh negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan moral mereka.

Lokasi Harus Berada di Kawasan yang Bersih dan Nyaman

Menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan merupakan bagian dari kewajiban seorang Muslim. Memilih lokasi rumah di kawasan yang bersih dan nyaman membantu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan menyenangkan untuk ditinggali. Lingkungan yang bersih dan nyaman juga akan membuat penghuni rumah semakin nyaman dan khusyuk dalam melakukan Ibadah.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Patung hingga Lukisan, Ini Aturan Pajang Karya Seni di Rumah Menurut Islam



Jakarta

Karya seni sering digunakan sebagai dekorasi interior rumah. Karya itu bisa berupa patung, lukisan, hingga foto.

Hiasan tersebut bermaksud menambah estetika pada rumah. Namun, tak jarang benda-benda itu menggambarkan makhluk hidup, seperti manusia dan hewan.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait dekorasi rumah itu? Berikut ini penjelasannya.


Hukum Memajang Karya Seni di Rumah

Inilah sejumlah karya seni yang biasa di pajang di rumah beserta ketentuan hukumnya dalam Islam.

1. Patung

Patung suka disimpan di sudut-sudut rumah sebagai dekorasi. Nah, sebenarnya keberadaan patung di rumah menurut ajaran Islam tidak dianjurkan.

Meski hanya pajangan sekali pun, patung dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah tersebut.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tarmidzi.

“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)
Relief atau patung yang dilarang dalam Islam adalah karya seni pahatan berbentuk makhluk hidup seperti manusia dan hewan yang menyerupai ciptaan Allah SWT. Rumah tersebut tidak akan mendapatkan keberkahan karena Malaikat enggan mengunjungi hunian tersebut.

Anggota anggota Dewan Pengawas Syariah LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono, mengatakan para ulama berpendapat keberadaan patung di dalam rumah seorang Muslim tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan rumah tersebut, malaikat rahmah enggan memasuki rumah tersebut.

2. Lukisan

Lukisan juga termasuk karya seni yang dilarang dalam Islam kalau menggambarkan manusia dan hewan yang terlalu detail. Sebab, karya tersebut menyerupai ciptaan Allah SWT.

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim berikut.

“Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun untuk lukisan, terdapat beberapa keringanan dan pengecualian. Suharsono menjelaskan jika ingin melukis manusia atau hewan sebaiknya beberapa potongan saja dan tidak secara detail.

“Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

Sementara itu, lukisan yang menggambarkan pemandangan alam, pohon, dan tanaman masih diperbolehkan dalam Islam.

“Banyak ulama yang menyarankan untuk menghindari makhluk hewan untuk dilukis. Untuk tumbuh-tumbuhan boleh saja,” lanjut Suharsono.

Dalam situs NU Online, dijelaskan patung dan gambar semasa Nabi hidup bahkan hingga Rasulullah SAW wafat, banyak ditemukan masyarakat justru menyembah dan mengagung-agungkan dua benda tersebut.

Imam Muslim meriwayatkan, bahwa Abu Dluha pernah berkata, “Saya dan Masruq berada di sebuah rumah yang di sana terdapat beberapa patung. Lalu Masruq berkata kepadaku, apakah ini patung Kaisar? Saya jawab, tidak. Ini adalah patung Maryam. Masruq bertanya demikian, karena menurut anggapannya bahwa lukisan itu buatan Majusi dimana mereka biasa melukis raja-raja mereka di bejana-bejana. Tetapi akhirnya ketahuan bahwa patung tersebut adalah buatan orang Nasrani.”

Kemudian Masruq berkata, “Saya pernah mendengar Ibnu Mas’ud menceritakan apa yang ia dengar dari Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar.” (HR Muslim).

Imam Thabari menjelaskan maksud orang yang menggambar adalah orang yang menciptakan sesuatu dan disembah selain Allah dalam keadaan dia mengetahui dan disengaja.

Bahkan jika seseorang tidak ada maksud untuk menyembahnya, dia tetap tergolong orang yang berdosa karena menggambar menyerupai ciptaan Allah SWT. Hal ini hampir sama dengan persoalan orang yang melukis atau membuat patung terinspirasi dari makhluk yang bernyawa dengan tujuan menandingi ciptaan Allah.

“Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.” (HR Muslim).

3. Foto

Daripada memajang patung atau lukisan, kamu bisa menghias interior rumah dengan karya seni.

Penulis buku Fatwa-Fatwa kontemporer Syekh Al-Qardhawi yang mengutip pendapat salah satu Mufti Mesir, Al-Allamah Asy-Syekh Muhammad Bakhit Almuthí mengatakan foto bukan kegiatan menciptakan makhluk baru.

“Foto itu hukumnya boleh karena foto bukan termasuk menciptakan makhluk baru, tetapi foto itu bagian dari gambaran makhluk yang sudah ada, ibaratnya melihat cermin, seperti melihat bayangan. Sehingga foto ini hukumnya boleh, mau ditempel di dinding dan lain sebagainya,” sebutnya.

Gambar dari hasil kamera seperti foto keluarga, foto pemandangan, foto hewan, hingga foto bangunan tidak ada larangan untuk ditempel di dalam rumah asalkan tidak mendatangkan fitnah.

“Maksud fitnah di sini, ketertarikan untuk melakukan perbuatan zina dan mengundang orang memiliki komentar negatif. Misalnya foto tersebut mengumbar aurat sehingga adanya zina mata,” pungkas Suharsono.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Hati-hati! Balkon Rumah yang Hadap ke Pekarangan Tetangga Bisa Diperkarakan



Jakarta

Balkon merupakan area terbuka yang biasa ditemukan di rumah bertingkat atau rumah vertikal. Bentuknya seperti teras di rumah tapak, tempat di mana penghuni rumah bisa leluasa melihat keluar.

Tidak ada kewajiban sebuah rumah perlu memiliki balkon. Banyak rumah bertingkat memilih untuk tidak membuat balkon. Namun, ada pula yang membuatnya sebagai pelengkap dan menambah tampilan arsitektur fasad rumah.

Namun, satu hal yang perlud diperhatikan adalah saat membuat balkon penentuan arah hadapnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat arah yang sebaiknya dihindari karena pemilik rumah bisa saja digugat karena melanggar privasi orang lain.


Advokat hukum, Andi Saputra yang dihubungi oleh detikcom pada Senin (04/09/2023) lalu mengatakan bahwa ada aturan mengenai arah hadap balkon yang harus dihindari yakni balkon yang menghadap langsung ke pekarangan orang lain.

Pekarangan adalah halaman yang berada di depan, samping, atau belakang rumah yang biasanya dibuat tertutup misalnya ditutupi dengan dinding, pagar, atau tanaman. Dari luar, pekarangan bisa disembunyikan karena penutup yang lebih tinggi daripada tubuh manusia. Namun, pekarangan ini tetap memiliki celah untuk dapat terlihat apabila posisinya dari atas.

Aturan yang melarang membuat balkon menghadap pada pekarangan tetangga tertera pada Pasal 647 KUHPerdata.

Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut.”

Selain aturan di atas, ada juga aturan lain yang disebut dalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi:

Dan jurusan menyamping atau dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak.”

Jika tetangga atau salah satu dari kalian memiliki masalah seperti itu dan tidak nyaman dengan posisi balkon rumah tetangga, penyelesaiannya adalah dengan membicarakan secara baik-baik melalui musyawarah mufakat dahulu. Apabila tidak ditemukan penyelesaian, baru setelah itu bisa membawa perkara ini ke meja hijau dengan melayangkan gugatan perdata kepada yang bersangkutan.

Ini sesuai hukum acara yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut“.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Menanam Tanaman di Rumah Bisa Jadi Pahala, Ini Penjelasannya dalam Islam



Jakarta

Menanam tanaman di rumah bukan hanya bikin hunian makin sejuk dan estetik, tapi juga bisa jadi ladang pahala menurut ajaran Islam. Dalam beberapa hadits, disebutkan bahwa setiap pohon atau tanaman yang ditanam akan memberi manfaat, bahkan bernilai sedekah bagi penanamnya.

Yuk, simak penjelasan lengkap keutamaan menanam tanaman di rumah menurut Islam, lengkap dengan rekomendasi tanaman hias yang cocok ditanam di hunian!

Keutamaan Menanam Tanaman Menurut Islam

Dalam Islam, merawat alam dan lingkungan merupakan bagian dari perbuatan baik yang dianjurkan. Mengutip buku Hadits-Hadits Tarbawi oleh M. Ainur Rasyid, di dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan tentang pentingnya memperhatikan lingkungan, salah satunya termaktub dalam surat Al A’raf ayat 56:


وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ

Latin: Wa lā tufsidụ fil-arḍi ba’da iṣlāḥihā wad’ụhu khaufaw wa ṭama’ā, inna raḥmatallāhi qarībum minal-muḥsinīn

Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Tak hanya ayat Al-Qur’an, sejumlah hadits juga menegaskan bahwa menanam tanaman adalah amalan yang mulia. Berikut beberapa di antaranya:

1. Amalan yang Bernilai Sedekah

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ

Artinya: “Dari sahabat Jabir ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, ‘Tiada seorang muslim yang menanam pohon kecuali apa yang dimakan bernilai sedekah, apa yang dicuri juga bernilai sedekah. Tiada pula seseorang yang mengurangi buah (dari pohon-)nya melainkan akan bernilai sedekah bagi penanamnya sampai hari Kiamat’.” (Imam Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri, At-Targhib wat Tarhib minal Haditsisy Syarif, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M/1418 H], juz III, halaman 304)

2. Sedekah Bagi Sesama Makhluk Hidup

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ طَيرٌ أَوْ إِنْسَانٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ رواه البخاري ومسلم والترمذي

Artinya: “Dari sahabat Anas ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Tiada seorang muslim yang menanam pohon atau menebar bibit tanaman, lalu (hasilnya) dimakan oleh burung atau manusia, melainkan ia akan bernilai sedekah bagi penanamnya’.” (HR Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi)

3. Mendapatkan Pahala

عن مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ بَنَى بُنْيَانًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ أَوْ غَرَسَ غَرْسًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ كَانَ لَهُ أَجْرٌ جَارِيًا مَا انْتَفَعَ بِهِ مِنْ خَلْقِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ رواه أحمد

Artinya: “Dari sahabat Muadz bin Anas ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa saja yang mendirikan bangunan atau menanam pohon tanpa kezaliman dan melewati batas, niscaya itu akan bernilai pahala yang mengalir selama bermanfaat bagi makhluk Allah yang bersifat rahman’.” (HR Ahmad).

Rekomendasi Tanaman Hias yang Cocok Ditanam di Rumah

Dilansir situs Flower Aura dan House Beautiful, berikut jenis-jenis tanaman hias yang cocok ditanam di rumah:

1. Lidah Mertua

Tanaman ini populer karena tahan banting dan mampu menyaring udara. Cocok diletakkan di ruang tamu atau kamar tidur.

2. Kaktus Telinga Kelinci

Berbentuk lucu seperti telinga kelinci, kaktus ini berasal dari Meksiko dan cocok untuk sudut rumah dengan pencahayaan cukup.

3. Tanaman Zebra

Daunnya bercorak unik dan tak butuh banyak air. Ideal untuk ditaruh di meja atau jendela rumah.

4. Lavender

Tak hanya cantik dan harum, lavender juga dikenal ampuh mengusir nyamuk secara alami.

5. Gardenia (Kacapiring Wangi)

Bunga putih ini memiliki aroma manis dan bisa tumbuh baik di dalam atau luar ruangan.

Menanam tanaman ternyata bukan hanya soal estetika dan kesejukan rumah, tapi juga bisa jadi ladang pahala yang tak putus. Jadi, yuk mulai tanam tanaman di rumah, detikers! Selain menambah keindahan, rumah jadi penuh keberkahan.

(das/das)



Sumber : www.detik.com