Tag Archives: perilaku

Ini Adab Bertamu yang Benar Tanpa Ganggu Tuan Rumah


Jakarta

Salah satu rumah di Bandung yang dikenal dengan sebutan ‘Rumah Milea’ telah melarang pengunjung berfoto di depan rumahnya. Hal ini disebabkan karena pengunjung yang datang telah mengganggu kenyamanan penghuni dan warga sekitar. Rumah Milea ramai dikunjungi setelah menjadi lokasi syuting film Dilan 1990.

Pengunjung yang datang kebanyakan hanya berfoto di depan pagar. Ada pula yang sampai menongkrong di sana dan meletakkan kendaraannya sembarangan. Pada awalnya, pemilik ‘Rumah Milea’ tidak masalah dengan antusias penonton film Dilan 1990. Namun, ada beberapa pengunjung tak bertanggung jawab sampai memanjat dan menyenderkan badan di pagar rumahnya. Alhasil beberapa kali dia harus memperbaiki pagarnya.

“Ya saya awalnya silakan saja kalau ada yang sering berfoto. Tapi lama-lama warga sekitar itu terganggu, jadi semakin ramai yang datang. Terus menghalangi jalan, banyak mobil, lama-lama juga jadi banyak yang jualan di sini padahal kan nggak boleh,” kata Tin, pemilik ‘Rumah Milea’ seperti yang dikutip dari detikJabar pada Kamis (8/8/2024).


Setelah terpasang spanduk di depan rumahnya, mereka berharap para pengunjung mengindahkan himbauan tersebut. Dengan begitu, lingkungan rumahnya bisa kembali tenang dan tidak ada lagi tetangganya yang terganggu.

“Ya saya harap jangan ada lagi yang ke sini, jangan foto-foto lagi, karena sudah ada larangan itu pun tetap banyak yang nongkrong di depan begitu. Karena itu mengganggu tetangga sekitar, saya nggak enak. Sudahlah, rumah ini biasa saja kok,” ungkap Tin.

Menilik dari kejadian ‘Rumah Milea’, perlu diketahui bangunan ini bukan tempat wisata, melainkan sebuah rumah biasa yang ditempati. Banyaknya orang yang datang apalagi menimbulkan kebisingan tentu membuat penghuninya tidak nyaman. Maka, saat berkunjung ke sini harus menerapkan adab bertamu yakni perilaku saat berkunjung ke rumah orang lain.

Dalam ajaran Islam, adab bertamu adalah salah satu ilmu yang harus dipraktikkan karena dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, di luar itu, adab bertamu ini tetap bisa diikuti oleh semua kalangan.

Melansir dari buku Pelajaran Adab Islam 1 (2022:73-76) oleh Sehendri dan Syukri, Kamis (8/8/2024), begini cara bertamu di rumah orang lain.

1. Mengucap Salam dan Mengetuk Pintu

Adab pertama yang harus dipraktikkan ketika bertamu adalah selalu ucapkan salam atau kalau bisa mengetuk pintu. Dalam kasus ‘Rumah Milea’ mengucapkan salam ini bisa diniatkan untuk meminta izin. Meskipun hanya untuk berfoto di depan rumah.

Saat mengetuk pintu pun dianjurkan hanya 3 kali. Apabila tidak ada jawaban, maka batalkan niat untuk bertamu karena bisa jadi pemilik rumah sedang tidak ingin diganggu.

Tata cara mengucapkan salam telah dijelaskan dalam QS An Nur ayat 27 sebagai berikut.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Bacaan latin: “Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tadkhulụ buyụtan gaira buyụtikum ḥattā tasta`nisụ wa tusallimụ ‘alā ahlihā, żālikum khairul lakum la’allakum tażakkarụn.”

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”

Sementara adab mengetuk pintu disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Musa Al-Asy’ary RA berkata, Rasulullah SAW bersabda:

عن أبى موسى الاشعريّ رضي الله عمه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلم: الاستئذانُ ثلاثٌ، فان أذن لك و الاّ فارجع

“Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!” (HR Bukhari dan Muslim).

2. Jangan Berdiri Tepat di Depan Pintu

Selanjutnya, Ustaz Khalid Basalamah dalam siaran berjudul Adab Bertamu di Rumah Orang di YouTube Siiquote Channel menjelaskan untuk tidak menutupi muka pintu. Hal Ini juga berlaku jika kamu menunggu jawaban pemilik rumah di depan gerbangnya, lebih baik berdiri di sisi kanan pintu. Adab ini tertulis dalam hadits berikut.

كان رسول الله إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء و جهه و لكن ركنها الأيمن أو الأيسر و يقول السلام عليكم السلام عليكم

Artinya: “Adalah Rasulullah SAW apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu, tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…”

3. Tidak Mengintip

Tanpa kita sadari, kamu sering mengintip bagian dalam rumah dari jendela atau pintu masuk. Terutama untuk ‘Rumah Milea’ kamu pasti penasaran apakah ada orang di dalam sana atau tidak. Ternyata, dalam Islam perilaku ini dilarang. Bahkan ada ancaman kepada para pengintip sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.

لو أنّ امرأ اطلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه لم يكن عليك جناح

“Andaikan ada orang melihatmu di rumah tanpa izin, engkau melemparnya dengan batu kecil lalu kamu cungkil matanya, maka tidak ada dosa bagimu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)

4. Jaga Sikap dan Sopan Santun

Menurut Ustadz M Tatam Wijaya dalam NU Online, penting diperhatikan selama berkunjung harus menjaga sopan dan santun.

“Tetap menjaga sikap dan sopan santun di hadapan tuan rumah dan keluarganya, seperti mengucap salam, menyalami orang yang hadir, duduk di tempat yang diinginkan tuan rumah,” paparnya.

5. Langsung Pulang Jika Urusan Sudah Selesai

Dalam Islam, ternyata semakin cepat pulang, justru itu semakin baik. Apabila urusan sudah selesai di rumah tersebut. Berlaku pada saat berkunjung di ‘Rumah Milea’, apabila kamu sudah mendapat izin berfoto di depannya, setelah itu kamu harus pulang. Tidak berkumpul di depan rumah dan bercanda sampai mengganggu warga sekitar.

Bahkan adab ini disebutkan dalam Surat An-Nur Ayat 28.

فَإِن لَّمْ تَجِدُوا۟ فِيهَآ أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤْذَنَ لَكُمْ ۖ وَإِن قِيلَ لَكُمُ ٱرْجِعُوا۟ فَٱرْجِعُوا۟ ۖ هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Bacaan latin: “Fa il lam tajidụ fīhā aḥadan fa lā tadkhulụhā ḥattā yu`żana lakum wa ing qīla lakumurji’ụ farji’ụ huwa azkā lakum, wallāhu bimā ta’malụna ‘alīm.”

Artinya: “Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Terganggu Gonggongan Anjing Tetangga di Rumah Cluster, Harus Gimana Ya?



Jakarta

Anjing merupakan salah satu hewan yang sering dipelihara di rumah. Keberadaannya bisa menjadi teman bagi penghuni dan bisa juga menjadi penjaga rumah.

Akan tetapi, keberadaan anjing di suatu cluster rumah terkadang bisa mengganggu kenyamanan penghuni lainnya. Contohnya karena gonggongan anjing yang keras.

Anjing yang terus menggonggong bisa menandakan beberapa hal, misalnya seperti kelaparan, ketakutan, perilaku teritorial, atau mencari perhatian.


Jika tetangga memiliki anjing yang menggonggong terus menerus dengan suara keras, tentu dapat mengganggu kenyamanan penghuni lainnya. Lantas, bagaimana penyelesaiannya?

Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, hal itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Lalu, bisa juga diselesaikan pada tingkat Rukun Tetangga (RT).

“Dalam area cluster perumahan pastinya lebih baik diselesaikan melalui mediasi di tingkat RT mengingat hal ini masuk dalam penyelesaian restoratif justice,” katanya ketika dihubungi detikcom, Kamis (22/8/2024).

Akan tetapi, jika sudah dilakukan mediasi pada tingkat RT masih belum menemukan titik terang, maka penghuni bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Sebagai catatan, saat ingin memelihara hewan sebaiknya dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak RT/RW setempat. Pelaporan tersebut bisa dilakukan secara lisan.

Namun, setiap pemilik hewan peliharaan harus menjaga mereka agar tidak merugikan tetangga, tamu, dan orang di rumah tersebut. Misalnya menjaga hewan agar tidak mengotori halaman atau mengganggu tetangga.

Dalam Pasal 1365 KUH Perdata, diatur setiap perbuatan karena kelalaian dan merugikan orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (PMH).

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” bunyi Pasal 1365 KUH Perdata.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Seru Juga Safari Malam di Taman Nasional Way Kambas



Jakarta

Menyaksikan gajah tidak hanya pada siang hari. Taman Nasional (TN) Way Kambas yang berada di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung menyajikan wisata baru yakni safari malam.

detikcom mencoba wisata yang pertama kali disajikan oleh pihak TN Way Kambas pada Januari 2024 lalu. Keseruan mulai terasa sejak awal perjalanan, dengan menggunakan kendaraan khusus, kami akan diajak berkeliling kawasan hutan untuk menyaksikan tingkah hewan seperti Gajah Sumatera, Kijang, kancil, tapir dan berbagai jenis hewan nokturnal lainnya.

Masing-masing kendaraan akan ditempatkan seorang tour guide yang bertugas untuk memberikan informasi terhadap semua jenis hewan yang ditemui dalam perjalanan ini.


Untuk lama waktu berkeliling di hampir semua kawasan TN Way Kambas, pihak pengelola memberikan waktu selama dua jam.

Ketua Koperasi Wisata Gajah Alam Sejahtera TN Way Kambas Tengku Dedi Surya mengatakan inovasi safari malam ini untuk memberikan sensasi berbeda bagi wisatawan yang ingin menyaksikan kegiatan hewan yang jarang muncul di siang hari.

“Wisata malam di Way Kambas yang pasti kita bisa melihat satwa yang ada di TNWK ini. Kita bisa lihat Rusa, perilaku gajah di malam hari, kalau beruntung kita bisa melihat tapir terus yang paling sering kita lihat itu adalah jenis hewan primata dan musang,” katanya, Minggu (16/2/2025).

Dedi menjelaskan selama beberapa bulan belakangan, wisata Safari Malam di TN Way Kambas mulai mengalami peningkatan dari wisatawan lokal maupun mancanegara.

“Kalau untuk wisatawan malam itu memang tidak seramai wisata siang hari ya. Namun, belakangan mulai meningkat. Karena untuk treknya itu juga cukup menantang ya, jadi tidak hanya di seputar kandang ini melainkan kita melihat langsung ke jalur yang selalu dicintai oleh Rusa maupun satwa lain,” jelasnya.

Nah, bagi yang tertarik menikmati sensasi berwisata alam liar di malam hari bisa langsung datang ke TN Way Kambas yang berada di Lampung Timur. Traveler cukup membayar Rp 500 ribu untuk satu wisatawan.

Artikel ini telah tayang di detiksumbagsel

(sym/sym)



Sumber : travel.detik.com