Tag Archives: perintah

Mudah! Tips Membersihkan Dispenser agar Tak Mudah Bau


Jakarta

Dispenser merupakan alat yang dirancang untuk mempermudah saat mengambil air minum dari galon. Jadi pengguna tidak perlu mengangkat beban berat dari galon, cukup menekan tombol yang tersedia di dispenser layaknya membuka keran, air akan keluar atas perintah kita.

Di balik kemudahannya, ada yang perlu pengguna tahu bahwa dispenser ini mudah berdebu, kotor, dan bau. Debu yang menempel di badan dispenser bisa masuk ke dalam dan terminum oleh penggunanya karena jarang dibersihkan. Oleh karena itu, perlu sering dibersihkan luar dan dalam.

Dikutip dari situs Awesome Water Filters, berikut cara membersihkan dispenser.


Cara Merawat Dispenser

1. Cabut Kabel

Sebelum menurunkan galon dari dispenser, pastikan kabel tidak ada yang tersambung ke listrik. Hal ini untuk menghindari penggunanya tersetrum ketika membersihkan dispenser.

2. Campurkan Sabun Cuci Piring dan Cuka

Setelah galon diturunkan, bawa dispenser ke bak cuci piring atau ke halaman rumah. Lalu siapkan larutan pembersihnya. Biasanya sabun cuci piring dan air sudah cukup untuk membersihkan, tetapi apabila ada noda membandel, kamu bisa menambahkan cuka sedikit ke dalam larutan pembersih.

Pakai spons untuk mengusap seluruh bagian dispenser, lalu bilas. Apabila sudah kering bisa digunakan kembali.

3. Ganti Filter Air

Beberapa jenis dispenser memakai filter air yang dapat membunuh bakteri berbahaya pada air. Jika dispenser di rumah memiliki filter, ingat untuk rajin menggantinya. Jangan sampai filter air sudah kotor hingga mempengaruhi rasa dan warna air.

4. Bersihkan Sistem Pendingin dan Pemanas

Beberapa dispenser memiliki teknologi yang dapat mengubah air menjadi dingin atau panas. Bagian ini juga perlu dicek secara berkala. Selain untuk menjaga kebersihannya, cara ini juga untuk memastikan tidak ada masalah pada sistem.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Awas! Sertifikat Tanah Bisa Diblokir gegara Ini



Jakarta

Pernah dengan sertifikat tanah diblokir? Ya, sertifikat tanah ternyata bisa diblokir agar tidak bisa diperjualbelikan atau digunakan untuk sementara waktu.

Nah, ada beberapa penyebab yang membuat sertifikat tanah diblokir. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan faktor yang menyebabkan sertifikat tanah diblokir karena adanya permohonan dari pemilik tanah yang disebabkan sengketa atau konflik pertanahan.

Ia menambahkan pemblokiran itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, masih adanya hutang-piutang, penjaminan, dan pembagian waris.


Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan oleh orang perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.

Nantinya, pencatatan pemblokiran dapat dilakukan oleh kepala kantor pertanahan berdasarkan perintah menteri atau kepala kantor wilayah.

“Apabila permohonan blokir dilakukan kepala kantor pertanahan atas perintah menteri atau kepala kantor wilayah, hal ini terjadi apabila adanya upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang bersifat strategis, penertiban tanah telantar, dan perlindungan terhadap aset pemerintah,” jelasnya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Catatan blokir hasil permohonan perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan blokir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (1).

Jangka waktu blokir bisa diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.

Berdasarkan pasal 17 (2) peraturan tersebut, untuk penghapusan blokir bisa dilakukan oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Berapa Lama Sertifikat Tanah Bisa Diblokir?



Jakarta

Sertifikat tanah ternyata bisa diblokir. Pemblokiran itu biasanya dilakukan ketika terjadi sengketa tanah atau konflik pertanahan.

Jika diblokir, sertifikat tanah itu tidak bisa digunakan. Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan untuk diblokir.

Kira-kira berapa lama ya sertifikat tanah bisa diblokir?


Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengungkapkan bahwa catatan blokir sertifikat tanah yang dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender. Hal itu terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.

“Jangka waktu blokir dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan (sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (2)),” katanya ketika dihubungi detikcom belum lama ini.

Apabila diblokir, orang yang bisa membuka blokir adalah kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur bersangkutan. Selain itu, masih ada beberapa hal yang bisa menyebabkan hapusnya catatan blokir berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 15 yaitu catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum selesai jika:

– Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (30 tahun);
– Pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir;
– Kepala kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
– Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

Sementara itu, pada pasal 16 peraturan itu disebutkan catatan blokir oleh penegak hukum hapus bila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan sudah dihentikan. Selain itu, bisa juga karena penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Saklar Lampu Sering Panas Pertanda Ada Kerusakan, Harus Segara Diganti



Jakarta

Sakelar berguna untuk menghidupkan dan mematikan lampu di rumah. Permukaan sakelar umumnya memakai material yang bersifat isolator agar arus listrik dan panasnya tidak terasa hingga ke permukaannya. Lantas, jika sakelar lampu terasa panas, apa penyebabnya?

Menurut Technical Sales PT Hager Electro Indonesia Mochammad Nurcholis sakelar lampu yang sering panas berarti kapasitasnya tidak sesuai dengan besar daya lampu yang dipakai di rumah tersebut.

Nurcholis menjelaskan saat ini standar sakelar sudah berubah dari yang semula. Kebanyakan sakelar dulu hanya bisa membantu untuk mengoperasikan lampu maksimal 2.200 watt, sekarang sudah mencapai 3.200 watt.


Apabila kapasitas listrik tersebut tidak sesuai dengan kemampuan sakelar yang terjadi adalah muncul panas berlebih yang terasa hingga ke bagian luar.

“Secara material, konektor. Dia kan cetek, nempel. Nah nempelnya ini mungkin kurang kencang, jadi menyebabkan dia itu seperti membara. artinya resistannya tinggi, pambatannya tinggi, jadi dia lebih panas, mengakibatkan panas, dan itu bisa terbakar,” kata Nurcholis saat ditemui di pameran Electric & Power Indonesia 2025 JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Apabila kedua masalah tersebut dapat diatasi sakelar tidak akan pernah menghasilkan panas. Selain itu, Nurcholis juga membantah bahwa lampu yang menyebabkan saklar panas. Selama kapasitas sakelar mampu memberi perintah kepada banyak lampu yang memiliki daya ribuan, tidak akan ada panas yang terasa.

“Yang harus diganti adalah sakelarnya, bukan lampunya. Dengan kapasitas yang lebih besar. Ampernya harus kita pilih yang paling besar,” tegasnya.

Itulah penyebab saklar panas ketika digunakan, semoga membantu untuk mengetahui tanda masalah pada kelistrikan di rumah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com