Tag Archives: perumahan

Mending Beli Rumah atau Mobil Dulu? Ini Kata Menteri Basuki



Jakarta

Mempunyai hunian sendiri merupakan pencapaian yang diidamkan banyak orang, maka tak jarang yang bertekad beli rumah sedini mungkin. Namun, mempunyai mobil pribadi juga menjadi pertimbangan karena dapat memudahkan berpergian.

Hal ini menjadi perdebatan antara membeli rumah atau mobil dulu, terutama bagi mereka yang baru memulai karir atau berkeluarga. Pilihan tersebut tergantung pada preferensi dan gaya hidup calon pembeli.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan pandangannya soal pilihan tersebut. Menurutnya, orang yang berkeluarga harus mempunyai rumah.


“Ya mungkin karena saya bukan milenial, jadi memang pertama kali orang berkeluarga harus punya rumah,” ujar Basuki kepada detikProperti belum lama ini.

Ia mengibaratkan rumah sebagai istana yang menjadi tempat orang kembali setelah berpergian ke berbagai tempat. Menurutnya, seseorang akan bahagia bila berada di rumahnya.

“The sooner the better untuk punya rumah karena rumah itu adalah istana kita. Orang boleh kemana-mana. Setinggi-tinggi bangau terbang dia akhirnya akan ke sarang. Jadi rumah menurut saya mungkin sampai sekarang the most important orang untuk family,” katanya.

Bahkan, Basuki mengungkapkan dirinya tidak terlalu memedulikan mobil karena lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dan di kantornya. Menurutnya mobil masih bisa dipinjam ke orang lain.

“Kalau saya (beli) rumah (dulu). Mangkanya sampai sekarang saya dengan mobil nggak care tapi pasti kantor. Kantor atau rumah karena hidup saya terutama saya ⅔ (menghabiskan waktu) di kantor. Kalau saya mobil nggak terlalu care, saya bisa pinjam orang kok. Tapi kalau kantor itu pohon-pohon semua saya sendiri yang menanami,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut rumah selain sebagai tempat tinggal bisa menjadi investasi karena harganya tidak pernah turun. Sementara mobil bukanlah aset investasi karena harganya pasti akan turun.

Basuki juga menyampaikan bagi yang sudah memiliki pekerjaan tetap atau tidak mungkin pindah sebaiknya mempunyai rumah. Adapun orang yang akan pindah tidak harus menjual rumahnya karena masih bisa dikontrakan dan menjadi aset investasi.

“Jadi memang pindah misalnya, pasti akan datang kembali ke tempat semula,” tuturnya.

Ia pun menceritakan pengalamannya mempunyai rumah pertamanya pada usia 41 tahun. Setelah hidup berpindah-pindah kota dan negara, ia akhirnya menempati rumah pertama di Bekasi.

Sebelumnya, ia tinggal di sebuah kos-kosan di Pulo Raya, Kabupaten Aceh Jaya sementara sang istri di Semarang. Lalu, Basuki mendapatkan rumah pertamanya ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengairan pada tahun 1995.

“Pulang tahun 93 (1993), saya kos di Pulo Raya, istri saya di Semarang. Oleh Dirjen Pengairan waktu (itu) kami diberi rumah di Bekasi yang sekarang digusur itu,” ungkapnya.

Ia mengatakan rumah tersebut adalah rumah dinas yang dapat dibeli setelah dihuni selama lebih dari sepuluh tahun. Basuki menjelaskan keadaan rumah saat itu rusak dan belum layak huni.

“Itu pun rumah yang belum layak dihuni karena sudah rusak sama sekali. Tapi waktu itu tahun 94/95 rasanya buat saya itu rumah pertama saya yang bagi saya penghargaan dan achievement saya pertama kali mempunyai rumah. Jadi achievement saya sebagai kepala keluarga mempunyai rumah di Jakarta atau Bekasi,” pungkasnya.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Macam-macam Rusun di RI Beserta Penjelasannya


Jakarta

Rumah susun (rusun) merupakan salah satu hunian yang bisa ditempati selain rumah tapak. Ada berbagai macam rusun di Indonesia, berikut ini penjelasannya.

Sebelum membahas terkait macam-macam rusun yang ada di Indonesia, sebaiknya detikers ketahui dulu apa itu rusun. Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2011, rumah susun merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Rumah susun yang ada di Indonesia, terdapat berbagai macam. Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2011, berikut ini macam-macam rumah susun di Indonesia.


1. Rumah Susun Umum

Rusun umum merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

2. Rumah Susun Khusus

Rusun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Dilansir dari postingan di Instagram resmi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, ada beberapa penerima yang bisa menggunakan rusun khusus, yaitu:
– Pekerja industri (yang bekerja di kawasan industri)
– Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara
– Masyarakat nelayan (yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai)
– Masyarakat korban bencana (yang terkena dampak langsung dari bencana skala nasional dan/atau berdampak nasional)
– Masyarakat yang tinggal di lokasi terpencil di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal
– Masyarakat sosial dan yang memerlukan keutuhan khusus
– Peserta didik
– Masyarakat berprestasi
– Pelaku olahraga

3. Rumah Susun Negara

Rusun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Contohnya seperti rusun ASN yang sudah dibangun di beberapa wilayah yang ada di Indonesia.

4. Rumah Susun Komersial

Rusun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022, untuk rusun umum, rusun khusus, dan rusun negara, harus dibangun beserta sarana, prasarana, dan utilitas umum serta dilengkapi meubelair atau furniture. Nantinya, penerima bantuan pembangunan rusun tersebut dapat diberikan kepada:
– Kementerian/Lembaga
– Pemerintah Daerah
– Perguruan Tinggi
– Lembaga pendidikan keagamaan berasrama
– Yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan atau pendidikan.

Itulah macam-macam rumah susun yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat!

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com

Rumah 2 Lantai, Lokasi Kamar Utamanya Bagus Dimana Ya? Ini Jawabannya


Jakarta

Saat ini banyak rumah yang terdiri ditinggikan karena lahan terbatas. Biasanya hunian di perumahan bisa menaikkan rumahnya 2-3 lantai. Susunan kamar dan ruangan lain bisa berbeda-beda. Untuk kamar tidur misalnya ada yang berada di lantai pertama, ada pula yang berada di lantai dua. Namun, kamu perlu mempertimbangkan dengan cermat posisi kamar utama.

Kamar utama adalah kamar orangtua atau kamar paling lengkap dan besar. Kamar ini harus ditempatkan di tempat paling nyaman. Selain itu, apabila rumah tersebut hendak dijual lagi, lokasi kamar utama adalah pertimbangan utama calon pemilik rumah.

Jika ada 2 lantai di rumah, bagian mana yang lebih baik? Kamar di lantai bawah atau atas? Melansir dari newhomescc.com, berikut adalah kelebihan dan kekurangannya.


Kamar Utama di Lantai Bawah

Kelebihan

1. Kemudahan Akses

Keuntungan paling utama untuk kamar yang berada di lantai bawah adalah kemudahan aksesnya. Kamu tidak perlu naik ke tangga. Kamar tidur utama di lantai pertama mempermudah orang tua atau manula yang sulit naik dan turun tangga. Jika kamu berencana untuk menempati rumah tersebut dalam jangka waktu lama, lebih baik untuk menempatkan kamar utama di lantai bawah. Semakin bertambah umur, kita cenderung akan mudah lelah jika harus menaiki tangga, jadi kamar di lantai pertama akan lebih baik.

2. Nilai Properti Bisa Meningkat

Seperti yang sudah dikatakan di awal, kamar utama di lantai bawah bisa meningkatkan nilai jual rumah. Hal ini dikarenakan kamar di lanta bawah menarik bagi banyak pembeli, terutama mereka yang mementingkan kenyamanan di rumahnya.

3. Menghemat Energi

Dengan posisi kamar di dekat pintu utama, kamu tidak perlu waktu lama untuk sampai ke kamar apalagi naik dan turun tangga. Selain itu, jika dalam keadaan terburu-buru kamu bisa lebih hemat energi. Menempatkan kamar utama di lantai pertama bisa mengurangi kebutuhan akan pendingin udara terutama bagi kamu yang tinggal sendiri atau pasangan yang belum mempunyai anak. Hal ini karena hanya satu lantai yang ditempati, sehingga bisa mengurangi tagihan listrik secara keseluruhan.

Kekurangan

1. Lebih Berisik

Penghuni kamar tidur utama di lantai bawah akan lebih mudah terganggu karena di lantai bawah biasanya terdapat ruang tamu dan ruang keluarga.

2. Luas Kamar Terbatas

Jika kamu membeli rumah siap dihuni, luas kamar utama di bawah tidak akan mengalami banyak perubahan karena bergantung pada denah lantai dan ukuran lahan rumah. Jika lahan rumahnya sempit, lokasi kamar utama di lantai satu bisa membuat area halaman luar atau carport lebih sempit.

Kamar Utama di Lantai Dua (Atas)

Kelebihan

1. Kenyamanan dan Privasi

Keuntungan utama untuk penghuni kamar utama di lantai dua atau lantai atas adalah privasi. Menempatkan kamar tidur utama di lantai dua bisa memberikan privasi yang lebih baik karena jauh dari kebisingan ruang tamu atau dapur di lantai pertama. Kamu bisa juga menempatkannya di ujung untuk suasana yang lebih hening dan nyaman.

2. Pemandangan yang Bagus

Lokasinya yang berada di tempat yang tinggi menawarkan pemandangan yang lebih bagus, terutama jika rumah kamu memiliki pemandangan yang menarik. Seperti taman, atau pemandangan alam yang bagus.

3. Fleksibilitas Ruang

Biasanya kamar utama di lantai 2 dibuat atas keinginan pemilik rumah bukan desain awal dari kontraktor.

Kekurangan

1. Harus Naik-Turun Tangga

Kamar utama di lantai dua satu-satunya akses hanya melalui tangga. Ini dapat menjadi masalah bagi yang memiliki masalah pada kaki atau lansia.

2. Biaya dan Modifikasi

Menambahkan kamar tidur utama di lantai dua memerlukan biaya. Gangguan selama proses konstruksi juga perlu dipertimbangkan karena bisa berpengaruh hingga ke lantai bawah.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

Jenis-Jenis Pipa di Rumah dan Cara Pilih yang Tepat


Jakarta

Sistem perpipaan di rumah meski tak terlihat memiliki peran penting untuk kehidupan penghuni. Mulai dari sistem air, pembuangan, hingga kabel listrik akan memerlukan pipa.

Nggak sembarangan, setiap jenis pipa memiliki karakteristik dan fungsi tersendiri. Lalu, kualitas pipa juga perlu diperhatikan agar berfungsi dengan baik.

Quality Control dari Lesso, Rokan yang ditemui detikProperti pada pameran IndoBuildTech Expo 2024 di ICE BSD CITY membagikan tips memilih pipa yang berkualitas berdasarkan jenis dan fungsinya. Simak penjelasannya berikut ini.


“Secara umum, pipa yang dibutuhkan untuk perumahan dibagi menjadi tiga, satu pipa PVC AW sama D, dua pipa PP-R, tiga pipa conduit,” ujar Rokan saat ditemui di IndoBuildTech Expo 2024, beberapa waktu lalu.

Cara Pilih Pipa Berkualitas

Jenis-Jenis pipaPipa PVC AW dan PVC D Foto: Danica Adhitiawarman

Pipa PVC AW

Pipa yang terbuat dari polyvinyl chloride ini berfungsi untuk mengalirkan air bersih seperti ke wastafel dapur dan shower kamar mandi. Salah satu ciri pipa ini memiliki garis berwarna biru.

“AW ini harus kuat karena dia harus mampu menahan tekanan dan juga anti korosi,” katanya.

Selain itu, kemurnian bahan PVC pada pipa juga mempengaruhi kekuatan pipa. Semakin tinggi kadar PVC, maka akan pipa akan lebih kuat.

“PVC kalau dikurangi dia akan rapuh,” imbuhnya.

Rokan menyarankan untuk memilih pipa dengan tekanan setidaknya 10 bar. Angka tersebut sudah cukup bagus dan aman mengalirkan air.

Pipa PVC D

Sedangkan pipa ini berfungsi untuk drainase atau saluran pembuangan air kotor. Berbeda dari pipa PVC AW, garis di pipa ini berwarna merah.

Meski tidak memiliki spesifikasi khusus, Rokan menyarankan untuk memilih pipa yang bisa menahan tekanan yang tinggi.

“Kami merekomendasikan untuk (pipa dengan daya tekanan) 15 bar,” tuturnya.

Pipa PP-R

Pipa berwarna hijau ini terbuat dari bahan polypropylene random. Gunanya untuk mengalirkan air panas dan air dingin di kamar mandi.

Rokan menyebutkan pipa dengan garis berwarna biru mengalirkan air dingin, warna merah air panas, dan warna kuning untuk kedua tipe suhu air.

Ia menyarankan memilih pipa PP-R yang kuat dan mampu bertahan lama. Bahkan, daya tahan pipa ini bisa sampai 50 tahun.

Jenis-Jenis pipaPipa Conduit dan PP-R Foto: Danica Adhitiawarman

Pipa Conduit

Pipa conduit berfungsi untuk menyimpan aliran kabel listrik di dalam tembok rumah misalnya kabel lampu. Pipa satu ini bisa elastis, sehingga dapat ditekuk untuk menyesuaikan aliran kabel.

“Keistimewaannya dia bisa ditekuk jadi tidak pecah,” katanya.

Saat membeli pipa conduit, sebaiknya memilih yang elastis dan tahan api.

“Conduit ada spesifikasinya harus bisa ditekuk karena kan tidak mungkin rumah kabelnya lurus terus. Kedua ini harus tahan api karena kalau dia korslet apinya akan menyebar ke mana-mana,” pungkasnya.

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com

Renovasi Wisma Atlet Telan Rp 350 M, Siapa yang Bakal Isi?



Jakarta

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menjelaskan mengenai konsep Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta yang akan diubah menjadi Rusun ASN. Di mana sebagian Wisma Atlet akan digunakan sebagai Rusun ASN, kemudian setengah lainnya akan dialihfungsikan sebagai area komersial.

“Tetep fungsinya rusun, tapi jadi rusun sebagian, yang utama untuk ASN. Sebagian nanti ada yang prospek untuk dikomersialkan untuk membiayai operasional dari area itu,” kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan konsep hunian ini adalah tempat tinggal sewa atau Rusunawa (Rumah susun sederhana sewa). Harganya akan ditetapkan oleh pemerintah dan akan diumumkan setelah renovasi selesai melalui Perpres (Peraturan Presiden).


“Sementara rusunawa. Sistemnya sewa tapi nanti ada penetapan harga pemerintah,” ujarnya.

Seperti yang diketahui saat ini Wisma Atlet sedang dalam tahap renovasi yang memakan waktu sekitar 6 bulan. Ditargetkan renovasi ini akan rampung tahun ini.

Adapun, untuk anggaran renovasi Wisma Atlet sendiri telah diajukan dana sekitar Rp 350 miliar.

“Ini masih nunggu penetapan, sudah dialokasikan Rp 350 miliar,” pungkasnya.

Terpisah, terkait siapa ASN yang bisa menempati hunian di Wisma Atlet ini, Iwan menyampaikan hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Laporan dari LPSE Kementerian PUPR, untuk revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran, pagu anggaran yang digelontorkan dari APBN senilai Rp 373.456.806.000 sementara Hasil Penilaian Sendiri (HPS) sebesar Rp 357.893.484.300.

Dilansir detikNews, pada Selasa (6/8), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menggelar rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait Wisma Atlet. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyatakan Wisma Atlet akan dijadikan perumahan ASN hingga kawasan komersial.

“Dari BLU (Badan Layanan Umum) sudah berikan asesmen nanti minat dari beberapa aktivitas komersial ada, namun sisi lain juga akan jadi perumahan ASN, karena banyak sekali ASN di sekitar Wisma Atlet ini, tapi tanpa menimbulkan signaling yang salah karena di sisi lain akan ada perpindahan ke IKN,” ujar Sri Mulyani.

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Ternyata Ini yang Membedakan Tukang Harian dan Borongan, Kamu Sudah Tahu?



Jakarta

Ketika ingin membangun atau merenovasi rumah sering kali kita dihadapkan pada pilihan, lebih baik pakai tukang borongan atau tukang harian? Hal tersebut tentunya kembali lagi pada pilihan masing-masing.

Memang apa sih perbedaan tukang harian dengan tukang borongan? Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Minggu (25/8/2024), tukang harian adalah pekerja konstruksi yang dibayar per hari kerja. Pembayarannya dihitung dengan menjumlahkan hari kerja per orang pertugas.

Sementara itu, tukang borongan adalah pekerja konstruksi yang dibayar berdasarkan proyek yang diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dengan biaya tetap seperti yang disepakati di awal.


Nah, buat kalian yang masih bingung untuk menggunakan jasa tukang borongan atau tukang harian, berikut ini perbedaannya.

1. Upah

– Tukang harian: Berdasarkan hari kerja
– Tukang borongan: Berdasarkan proyek dalam jangka waktu tertentu dengan biaya tetap yang disepakati di awa;

2. Tanggung Jawab

– Tukang harian: Lebih fokus karena dipekerjakan berdasarkan keahlian spesifik.
– Tukang borongan: Lebih besar karena berkaitan dengan pengelolaan proyek secara keseluruhan.

3. Jenis Proyek

– Tukang harian: Relatif kecil dan sederhana, seperti renovasi ruangan atau perbaikan rumah.
– Tukang borongan: Umum digunakan pada proyek yang lebih besar, seperti hunian baru atau bangunan komersial.

4. Efisiensi

– Tukang harian: Biasanya biaya lebih tinggi karena membutuhkan keahlian spesifik.
– Tukang borongan: Efisiensi biaya dan waktu karena menerapkan strategi tertentu. Contohnya dari penggunaan bahan bangunan.

6. Waktu Penyelesaian

– Tukang harian: lebih fleksibel.
– Tukang borongan: Lebih cepat karena mengerahkan lebih banyak tukang dengan jadwal yang pasti.

7. Kualitas Pekerjaan

– Tukang harian: Umumnya lebih detail dalam menyelesaikan pekerjaan.
– Tukang borongan: Jika dikerjakan terburu-buru berpotensi berpengaruh pada kualitas bangunan.

Sebagai informasi, apabila dalam suatu proyek membutuhkan keterampilan khusus, seperti pemasangan sistem listrik atau perbaikan saluran air, pastikan tukang yang dipilih memiliki keahlian dan berpengalaman. Bahkan kalau perlu yang bersertifikat untuk mengerjakan proyek tersebut.

Tentunya, hal-hal tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk menggunakan jasa tukang harian atau tukang borongan. Kalian hanya perlu menyesuaikan dengan proyek yang akan dilakukan.

Demikian informasi terkait perbedaan tukang harian dengan tukang borongan. Semoga bermanfaat ya detikers!

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Saya Punya Rumah di Atas Lahan Kereta Api, Bisakah Dapat Surat Legalitas?



Jakarta

Pertanyaan

Saya membangun rumah di tanah rel kereta api, dan sekarang ini saya butuh modal usaha dan saya berniat menjaminkan rumah dan tanah saya, namun saat ini saya tidak memiliki surat di atas tanah tersebut sehingga kesulitan mendapatkan pinjaman. Bagaimana status kepemilikan tanah dan bangunan saya di areal kereta
api, dapatkah saya memiliki surat-surat di atas tanah tersebut?

Arista
Pembaca detikProperti

Jawaban

Menanggapi pertanyaan di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa Pemerintah telah melarang membangun dan/atau memiliki pemukiman diareal tanah milik perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 178 ayat (1), dan yang berbunyi “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”


Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pasal 140 berbunyi sebagai berikut, ;Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang, sehingga ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat
yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya: antara lain adalah sempadan rel kereta api, bawah jembatan, daerah saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), daerah sempadan sungai (DSS), daerah rawan bencana, dan daerah kawasan khusus militer.

Bahwa terkait permasalahan yang disampaikan, dapatkah memiliki surat-surat di atas tanah/bangunan di sekitar kereta api, dengan ini kami sampaikan masyarakat tanpa terkecuali, tidak dapat memiliki tanah atau surat di atas lahan Kawasan perkeretaapian mengingat bidang tanah tersebut milik PT. Kereta Api Indonesia. Kami memahami kondisi yang terjadi pada subjek penanya, akan tetapi karena beberapa hal yang di perhatikan apabila masyarakat memilih mendirikan permukiman liar di sempadan rel kereta api dipandang dari segi keamanannya permukiman yang berada di sempadan rel kereta api sangat terancam, karena tidak jarang kereta melewati rel yang masih aktif untuk melintasi rel tersebut sangatlah membahayakan dan dapat mengancam keselamatan nyawa seseorang.

Demikian yang dapat kami sampaikan

Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H

SIREGAR & CO

Pengacara dan Pakar Hukum Properti

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Ingin Renovasi Rumah? Ketahui Sejumlah Izin yang Wajib Dipenuhi


Jakarta

Merenovasi rumah tak hanya sekadar menghitung biaya yang harus dikeluarkan, tetapi juga perlu menyiapkan beberapa izin yang wajib dipenuhi.

Memang, merenovasi rumah merupakan hak pemilik rumah tersebut. Namun, selama proses renovasi rumah dapat bersinggungan dengan kenyamanan dan ketertiban antar tetangga atau lingkungan tempat tinggal.

Sebagai contoh, suara berisik dari para tukang yang sedang getok-getok palu atau merobohkan tembok. Lalu, suara dari tukang yang sedang memotong keramik atau kayu sering mengganggu kenyamanan. Belum lagi debu-debu bangunan yang bertebangan membuat halaman rumah tetangga mudah kotor.


Hal-hal tersebut tentu harus dipikirkan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Jika tidak, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik dengan tetangga yang tak senang dengan aktivitas renovasi rumah.

Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah

Andi Saputra selaku advokat hukum mengatakan, ada beberapa izin yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Saat dihubungi detikcom, Andi menjelaskan beberapa izin renovasi rumah yang wajib disiapkan, yaitu:

1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

Dalam hal ini, izin yang dimaksud bukanlah izin tertulis. Andi mengungkapkan bahwa izin kepada tetangga sekitar cukup lewat verbal, seperti yang dilakukan orang Timur pada umumnya.

Kamu bisa mengadakan syukuran dengan mengundang tetangga sekitar untuk mendoakan kelancaran pembangunan renovasi. Jika rumah kamu berada di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan berita renovasi ke grup WhatsApp.

Lewat pesan yang dikirim ke grup tetangga, kamu bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah. Beberapa dampak yang ditimbulkan mulai dari suara berisik, debu berterbangan, hingga akses jalan yang terhambat.

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Saat melakukan renovasi rumah, detikers juga perlu menyiapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka biasanya sudah memasukkan biaya pengurusan IMB dalam paket renovasinya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

Agar proses renovasi rumah berjalan lancar tanpa ada gangguan, kamu bisa melapor kepada pihak berwenang seperti RT atau RW. Namun, izin ini sebenarnya tidak terlalu penting dan sah-sah saja jika tidak melapor.

Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu detikers.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

Beda Plafon PVC dan Gypsum dari Kualitas hingga Harga, Mana Lebih Baik?


Jakarta

Pemilihan material plafon jadi salah satu faktor penting dalam dunia desain interior. Pasalnya, ini akan mempengaruhi estetika dan fungsi ruang.

Saat ini, plafon PVC dan gypsum adalah dua pilihan bahan plafon yang sedang trend di pasaran. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, terdapat perbedaan signifikan yang perlu dipahami sebelum menentukan pilihan.

Plafon PVC

Polyvinyl chloride (PVC) adalah panel yang terbuat dari bahan plastik ringan buatan pabrik. PVC punya eksterior yang mengkilap dan halus.


Mengutip National Plastics, panel PVC 100% kedap air dan tidak memerlukan grouting. Alasan ini membuat PVC cocok untuk ruangan dengan tingkat kondensasi tinggi, contohnya kamar mandi dan kamar mandi dalam.

Kelebihan Plafon PVC

  • Ringan.
  • Mudah dirawat.
  • Biaya perawatannya rendah (bahkan hampir bebas perawatan).
  • Tahan lama.
  • Tersedia banyak pilihan desain dan warna.

Kekurangan Plafon PVC

  • Biaya awal yang lebih mahal.
  • Tidak tahan api.
  • Bukan bahan yang ramah lingkungan.
  • Kapasitas menahan bebannya terbatas (tidak terlalu bagus menahan beban berat).

Plafon Gypsum

Gypsum adalah plafon yang terbuat dari kalsium sulfat terhidrasi. Bahan dasar gipsum ialah Plaster of Paris (POP), yang diproses menjadi papan dan digunakan untuk membuat struktur plafon gantung pada saluran aluminium.

Dilansir Medium, bahan ini biasanya jadi pilihan utama untuk ceiling palsu untuk bangunan perumahan dan komersial. Tidak hanya itu, Gypsum juga pilihan yang baik untuk teater, kantor, dan lembaga pendidikan.

Plafon gipsum memberikan hasil akhir yang halus, yang meningkatkan daya tarik estetika ruangan. Selain itu, plafon jenis ini juga mudah dipotong, dibentuk, dan dicetak menjadi berbagai desain.

Kelebihan Plafon Gypsum

  • Sifatnya yang tahan api.
  • Memberikan insulasi akustik, yang menyerap suara sehingga bisa mengurangi transmisi kebisingan antara lantai dan ruangan.
  • Mudah dipasang dan ringan.
  • Harganya lebih hemat dibandingkan dengan bahan plafon lainnya.

Kekurangan Plafon Gypsum

  • Tidak kedap air.
  • Rentan terhadap serangga.
  • Harganya mahal.
  • ketahanan terhadap api.

Perbedaan Plafon PVC dan Gypsum

Mengutip Gyproc, Berikut adalah faktor yang membedakan plafon PVC dan gypsum:

1. Harga

Umumnya, gypsum harganya lebih mahal daripada PVC yang terbuat dari POP. Harga PVC umumnya sekitar 25% lebih murah dari gypsum.

2. Waktu Instalasi

Karena plafon PVC dipasang di tempat, maka prosesnya memakan waktu lama dari gypsum. Sementara, gypsum diproduksi di pabrik dan dirakit serta diselesaikan di lokasi, jasi waktu penyelesaiannya sangat singkat.

3. Desain dan Estetika

Plafon PVC bisa dibuat dengan pola atau desain apa pun, sedangkan gypsum tidak semudah plafon PVC.

4. Retakan

Gypsum papannya datar mungkin tidak mudah retak. Sementara, PVC mungkin bisa retak, namun ini terjadi tergantung pada pengrajin dan kualitas campuran POP.

5. Perbaikan

Plafon PVC hanya perlu perbaikan sederhana, mungkin hanya sebagian kecil langit-langit saja perlu dipotong dan direnovasi jika perlu. Sementara, gypsum perbaikannya lebih sulit karena karena papan terpasang pada rangka logam.

6. Tahan Air

Plafon PVC kedap air, sedangkan plafon gypsum cenderung bisa berjamur dan muncul lengkungan jika ada kelembapan masuk ke langit-langit gypsum dari atap yang bocor atau pipa pembuangan.

Itu tadi penjelasan mengenai perbandingan plafon PVC vs Gypsum, lengkap dengan kelebihan dan kekurangannya.

Namun perlu diingat, saat memilih material plafon palsu yang tepat untuk ruangan penting untuk mempertimbangkan berbagai faktor. Mulai dari anggaran, fungsionalitas, tampilan yang diinginkan, kondisi lingkungan, dan pemeliharaannya.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Mau Buka Tempat Usaha di Rumah, Perlu Izin Tetangga? Ini Jawabannya



Jakarta

Kamu pasti sering melihat di tengah pemukiman padat, ada beberapa bangunan justru digunakan sebagai ruko atau tempat usaha. Tidak jarang juga ada rumah yang digunakan sebagai tempat usaha sekaligus tempat tinggal.

Konsep pemilihan tempat usaha seperti ini menguntungkan karena biasanya biaya sewanya lebih kecil daripada di Mal atau pusat perbelanjaan besar. Lalu, lebih dekat juga dengan pasar yakni tetangga rumah. Namun, ada beberapa kejadian keberadaan tempat usaha tersebut mengganggu tetangga. Pemicunya bisa karena terganggu suara berisik, halaman rumah lebih kotor karena banyak orang yang datang, hingga hilangnya privasi.

Sebenarnya konsep alih fungsi bangunan seperti ini boleh nggak sih di mata hukum? Apakah perlu minta izin juga ke tetangga?


Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengungkapkan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha sah-sah saja di mata hukum. Asalkan tempat usaha tersebut tidak membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011) yang menyatakan bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

Lebih lanjut, ia menyebutkan persyaratan dan kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sehubungan dengan Izin Mendirikan Bangunan, guna memastikan bahwa pemanfaatan bangunan tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU 1/2011 di mana rumah yang dijadikan tempat usaha tidak membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian, terutama bagi warga di sekitarnya.

Rizal menekankan, alih fungsi rumah menjadi tempat usaha adalah salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Selama pemilik properti tidak mengganggu tetangganya atau menimbulkan kerugian untuk lingkungan sekitar, maka kegiatannya sah-sah saja. Terkait izin, kamu bisa meminta izin agar tetangga memahami situasinya nanti.

“Terkait bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Dalam pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib,” kata Rizal kepada detikProperti seperti yang dikutip pada Rabu (23/10/2024).

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com