Tag Archives: perumahan

Tinggal di Rumah Cluster? Ini Hak dan Kewajiban Penghuni yang Harus Diketahui



Jakarta

Tinggal di perumahan cluster memiliki aturan yang berbeda dengan komplek atau kawasan hunian lainnya. Mereka yang tinggal di cluster memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami.

Melansir sederet situ pengembang besar, cluster sendiri merupakan kumpulan rumah yang dibangun dalam satu lingkungan yang sama. Rumah-rumah yang dibangun di dalam cluster biasanya memiliki desain, ukuran dan layout yang seragam. Kemudian rumah cluster tidak dilengkapi pagar.

Dengan karakteristik seperti itu, maka ada hak dan kewajiban dari penghuni perumahan cluster. Hak dan kewajiban ini biasanya berbeda-beda karena tertuang dalam aturan perjanjian awal saat serah terima rumah dari developer, atau melalui ketetapan dari pengurus RT/RW atau pengelola lingkungan.


Kewajiban

Wajib Bayar Iuran Lingkungan

Seperti halnya apartemen, rumah di cluster juga punya biaya iuran bulanan. Iuran ini digunakan untuk membayar gaji satpam, kebersihan, perawatan taman, dan lampu jalan. Besarnya bisa bervariasi tergantung fasilitas di lingkungan tersebut.

Wajib Ikuti Aturan Renovasi

Ingin merenovasi fasad rumah atau membuat pagar baru? Tunggu dulu. Di banyak cluster, perubahan tampilan luar rumah harus mendapat izin dari pengelola. Tujuannya adalah menjaga keseragaman desain bangunan agar tidak merusak estetika lingkungan.

Dilarang Parkir di Luar Garasi Terlalu Lama

Lahan parkir terbatas menjadi alasan utama larangan parkir di luar rumah. Biasanya hanya diperbolehkan dalam waktu singkat, misalnya saat ada tamu. Parkir kendaraan di jalan klaster terlalu lama bisa dikenakan teguran, bahkan denda, karena mengganggu akses warga lain.

Jam Keluar-Masuk Tamu Dibatasi

Beberapa cluster menerapkan jam malam untuk tamu yang berkunjung. Umumnya, tamu dilarang masuk setelah pukul 22.00 WIB, kecuali sudah ada pemberitahuan dari penghuni ke petugas keamanan. Ini untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan

Mereka yang tinggal di cluster diharapkan bisa menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Sebab rumah-rumah di cluster tidak memiliki pagar, tujuannya ada warga bisa saling membaur. Oleh karena itu penting untuk sama-sama menjaga kebersihan dan lingkungan.

Hak

Mendapatkan Keamanan yang Baik

Karena rumah cluster tidak memiliki pagar, maka 1 wilayah cluster dibuat one gate system. Sistem keamanan ini memungkinkan akses keluar-masuk berada di pintu yang sama dengan pengawasan 24 jam dan dilengkapi dengan CCTV.

Dengan kata lain, akses rumah cluster terbilang terbatas dan dipantau oleh pihak keamanan. Maka, tak heran, rumah cluster termasuk tipe kompleks hunian yang paling aman meskipun tanpa pagar.

Fasilitas Publik

rumah cluster didukung dengan berbagai fasilitas publik yang cukup lengkap, seperti taman, lapangan olahraga, kolam renang, dan ruang terbuka hijau. Berbagai fasilitas ini tak jarang menjadi alasan rumah cluster banyak diminati orang karena memberikan kenyamanan dan keamanan yang terjamin.

Informasi

Pemilik atau penghuni rumah cluster memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang lingkungannya. Pengelola wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai peraturan cluster, biaya perawatan serta hak dan kewajiban penghuni jika ada perubahan aturan.

(das/zlf)



Sumber : www.detik.com

Do’s and Don’ts Beli Rumah Subsidi, Jangan Sampai Keliru


Jakarta

Membeli rumah subsidi menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau. Saat ingin membelinya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak keliru.

Sebagai contoh, rumah subsidi hanya bisa dimiliki oleh orang yang benar-benar belum punya rumah. Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga mengatakan apabila pasangan suami-istri, suami sudah punya rumah tetapi istri belum, sang istri tidak boleh membeli rumah subsidi karena masih terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama. Beda lagi jika seseorang masih lajang tetapi orang tuanya sudah memiliki rumah, seorang lajang tersebut bisa membeli rumah subsidi meski terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama dengan orang tuanya.

Selain itu, masih ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan. Berikut ini informasinya.


Hal yang Harus Dilakukan (Do’s)

Pastikan Termasuk yang Bisa Beli Rumah Subsidi

– Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah

– Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

– Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan

– Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap

Pastikan Rumah Subsidi Dibangun oleh Pengembang yang Terdaftar di Asosiasi

Reddi menuturkan untuk menghindari pengembang rumah subsidi yang nakal, bisa dengan memilih rumah yang dibangun oleh developer yang terdaftar asosiasi pengembang. Masyarakat bisa mengecek lokasi rumah subsidi lengkap beserta pengembang yang membangunnya di sikumbang.tapera.go.id.

“Kalau seandainya di pertengahan jalan ada yang ‘bermain’ itu bisa langsung dilaporin ke BP Tapera (call center 156). Soalnya nanti akan ada tindak lanjut juga, bisa jadi nanti pengembang tersebut di-hold dulu nggak bisa membangun selama sekian tahun sesuai dengan sanksi yang kita kasih,” ungkapnya saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

Untuk ukuran rumahnya, luas tanah 60-200 meter persegi sementara luas bangunan 21-36 meter persegi.

Rumah Subsidi Harus Dihuni

Rumah subsidi yang sudah dibeli harus dihuni, tidak boleh disewakan maupun dijual. Jika ingin dijual, pastikan cicilan sudah selesai.

Apabila cicilan sudah lunas pemilik rumah subsidi akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Dengan begitu, rumah dan tanah yang dimiliki bisa diwariskan.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Don’ts)

Over Kredit

Rumah subsidi yang sudah dibeli tidak bisa di-over kredit. Jika ingin dipindahtangankan, pastikan cicilannya sudah selesai.

Tidak Boleh Renovasi Total Sebelum Cicilan Lunas

Untuk renovasi rumah subsidi, ada beberapa ketentuan atau batas renovasi yang bisa dilakukan jika masih dalam angsuran. Contohnya memperbaiki atap, dinding, lantai, serta penambahan ruang pada satu lantai yang sama.

“Tapi kalau misalnya kita sudah lunas, bebas tanggungan, artinya mau kita ubah (rumah) jadi dua lantai itu juga bisa,” ujar Reddi.

Itulah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah subsidi. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Banyak Rumah Di Amerika Pakai Pagar Tanaman, Ternyata Ini Alasannya



Jakarta

Di Indonesia, pagar rumah umumnya terbuat dari besi yang kokoh dan tahan lama. Namun lain halnya dengan di Amerika Serikat, sebab banyak rumah yang justru menggunakan pagar tanaman. Apa alasannya?

Ternyata, penggunaan pagar tanaman pada rumah-rumah di Amerika memiliki sejarah yang panjang. Mengutip situs National Gallery of Art, Senin (21/7/2025), telah ditemukan banyak catatan sejak 1700-an yang menyebut beragam kegunaan dari pagar tanaman.

Pagar tanaman digunakan untuk berbagai keperluan praktis dan ornamen rumah. Pagar ini umumnya berfungsi sebagai pemisah di taman, melindungi tanaman yang rapuh dari angin kencang, menjaga properti dari hewan maupun manusia, menghalangi pandangan dari luar, penanda jalan setapak, hingga pembatas untuk sejumlah bunga atau tanaman di halaman.


Memang, pagar tanaman dapat ditemukan di hampir seluruh wilayah AS. Namun, jenis tanaman yang digunakan pada pagar cukup bervariasi tergantung pada tujuan pembuatan pagar dan kondisi iklim di daerah tersebut.

Misalnya di daerah yang lebih hangat, maka tanaman yang digunakan biasanya pohon jeruk, yucca, atau mawar cherokee. Sementara untuk wilayah beriklim lebih dingin banyak menggunakan pohon cedar, cemara, dan juniper.

Lalu di daerah pertanian, pagar tanaman cenderung dibuat dari rumput dan belukar yang ditanam rapat dan berjalin. Langkah ini dilakukan agar tanaman dapat menjadi penghalang yang rapat.

Menurut Arsitek Denny Setiawan, salah satu alasan mengapa rumah di AS menggunakan pagar tanaman, terutama yang modelnya seperti pagar rumput adalah karena lingkungan perumahan di sana melarang dipasang pagar.

“Kluster itu biasanya melarang pemilik rumah untuk membuat pagar. Makanya, untuk menjadi penanda teritori, mereka membuat pagar dari tanaman,” katanya kepada detikcom, Rabu (26/3/2025).

Di sisi lain, rumah-rumah di AS biasanya telah memiliki keamanan lingkungan yang ketat. Dengan begitu, memasang pagar besi yang tinggi untuk melindungi properti dirasa kurang perlu karena keamanan adalah nomor satu.

“Ada beberapa wilayah perumahan atau kluster gitu ya, yang keamanannya sudah dijamin dengan adanya satpam di depan,” tambahnya.

Denny mengatakan pagar tanaman juga jauh lebih bagus untuk penghuni rumah. Soalnya, pagar ini menggunakan tanaman yang dapat memproduksi oksigen, menyaring debu, dan meminimalisir kebisingan dari luar.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com

Mau Beli Rumah yang Aman dan Strategis? Begini Cara Pilih Lokasinya


Jakarta

Memilih lokasi rumah tidak boleh asal-asalan. Sebab, lokasi rumah adalah aspek penting yang bisa mempengaruhi nilai rumah.

Pencari rumah perlu memilih lokasi yang strategis buat menunjang kehidupan penghuninya. Selain itu, rumah perlu berada di tempat yang aman dan nyaman serta memenuhi kebutuhan penghuni.

Oleh karena itu, calon pembeli perlu meriset dan mempertimbangkan lokasi rumah yang terbaik. Ada beberapa ciri rumah yang menandakan rumah yang strategis.


“Salah satu indikator bahwa hunian tersebut berada di lokasi yang baik adalah apabila akan disewakan atau ingin dijual kembali, banyak peminatnya (likuiditas tinggi),” kata Pengamat dan Ahli Properti Steve Sudijanto kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Tips Pilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis

Inilah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika memilih lokasi rumah.

1. Dekat Transportasi Umum

Steve mengatakan rumah yang berada dekat transportasi umum sangat menguntungkan. Penghuni rumah memiliki akses transportasi yang memudahkan untuk bepergian. Apalagi tarif transportasi umum terjangkau, sehingga dapat menghemat biaya.

2. Sarana Penunjang Lengkap

Selain itu, rumah sebaiknya berada dekat dengan sarana penunjang, misalnya rumah sakit, kantor, pusat perbelanjaan, dan sekolah. Sarana penunjang yang lengkap akan memudahkan penghuni rumah karena tidak perlu bepergian jauh buat kebutuhan sehari-hari.

3. Bukan Lokasi Rawan Bencana

Keamanan lingkungan rumah juga perlu dipertimbangkan. Pastikan untuk membeli rumah di lingkungan dengan tingkat kriminalitas yang rendah. Steve menyarankan untuk membeli hunian di klaster atau komplek dengan petugas keamanan.

“Untuk faktor keamanan, hunian atau rumah cluster lebih baik,” katanya.

4. Lingkungan Aman

Terakhir, jangan pilih lokasi yang rawan terjadi bencana, misalnya banjir. Calon pembeli perlu memastikan sendiri dengan melakukan survei perumahan. Coba tanya atau diskusi dengan lurah atau ketua RT setempat soal frekuensi banjir di kawasan itu.

“Khusus untuk konteks banjir hunian di DKI Jakarta, kita harus jeli melihat frekuensi banjir di hunian tersebut, karena pemerintah DKI sudah melakukan banyak perbaikan untuk menanggulangi banjir,” tuturnya.

Itulah cara memilih lokasi rumah yang strategis. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli Tanah Kavling


Jakarta

Tanah kavling merupakan deretan bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Di atas tanah tersebut tidak ada bangunan sama sekali karena biasanya akan dipakai untuk proyek pembangunan.

Pembelian kavling tanah tujuannya sama seperti pembelian tanah pada umumnya untuk pembangunan atau sebagai aset investasi.

Perbedaan tanah kavling dengan tanah biasa adalah tanah kavling sudah dipecah menjadi beberapa bidang sehingga sertifikatnya juga sudah dipecah. Sementara, tanah biasa ada yang belum dipecah sertifikatnya.


Ketika membeli tanah kavling ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak tertipu. Dilansir detikFinance, berikut 5 hal yang wajib calon pembeli ketahui.

1. Cek Sertifikat Tanah

Saat membeli tanah, hal pertama yang harus dicek adalah sertifikat tanahnya. Apakah sertifikat tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebaiknya sertifikat tersebut sudah menjadi SHM. Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), tanyakan pada pihak developer atau penjual, siapa yang akan menanggung biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

2. Cari Tahu Asal Usul Tanah

Saat ini marak tanah yang status kepemilikannya ganda. Setiap tanah seharusnya hanya dimiliki 1 kepemilikan saja. Tanah dengan kepemilikan ganda sebaiknya tidak dibeli.

Jangan beli juga tanah kavling bekas kuburan, bekas tempat sampah, rumah ibadah. Secara feng shui tanah-tanah tersebut disebut tak baik. Apabila tanah tersebut bekas kebun dan sawah, tidak masalah.

Sebelum membeli lahan juga sebaiknya mencari informasi di kelurahan atau kecamatan di wilayah tersebut. Libatkan RT/RW sebagai saksi pada transaksi, jangan mau terima jadi dengan kertas bertanda tangan RT/RW.

3. Periksa Batas Tanah Kavling

Saat membeli tanah kavling biasanya tertera keterangan luas tanah tersebut, tetapi sebelum benar-benar membelinya, periksa kembali batas dan luas tanah tersebut. Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual ternyata berbeda dengan yang tertulis di sertifikat.

4. Akses jalan

Hal terpenting ketika membeli tanah adalah di sekitarnya juga sudah tersedia fasilitas umum seperti jalan. Jalan merupakan aspek penting bagi pembeli tanah yang hendak membangun perumahan. Pilih akses jalan yang dapat melintas dua mobil kiri kanan.

5. Cek Area di Sekitar Tanah

Hindari membeli tanah kavling dekat jalur listrik bertengangan tinggi, jalur pipa gas, jalur rel kereta, area bandara, dan tepi sungai. Antisipasi juga tergusur oleh pembangunan fasilitas umum.

Selain itu, cek apakah sudah ada pembangunan di sekitar tanah tersebut. Jika belum ada, pastikan dalam waktu dekat apakah ada proyek. Jangan sampai di sekitar tanah tersebut tetap kosong selama puluhan tahun ke depan agar. Hal tersebut dapat berpengaruh pada nilai tanah dan akan lebih sulit dijual nantinya apabila wilayah tersebut tidak berkembang.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Mau Ikut Program Bedah Rumah dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya


Jakarta

Pemerintah memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah. Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan bantuan untuk merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan program tersebut sudah bisa berjalan pada bulan ini. Adapun, target program BSPS adalah 45.000 unit.

“Untuk program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dengan target 45 ribu rumah, kami sudah tadi dengan BPKP sudah mulai penyerapannya bulan ini segera jalan,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).


Tidak semua orang bisa mengikuti program tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Apa saja syaratnya? Dilihat dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP yang diunggah pada Selasa (17/6/2025), berikut ini informasinya.

Syarat Penerima BSPS

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengungkapkan salah satu syarat untuk bisa mengikuti program BSPS adalah warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, masyarakat harus termasuk ke dalam kategori desil 4 ke bawah atau masuk kategori rentan miskin.

Fitrah juga mengungkapkan calon penerima harus memiliki tanah yang sah atau legalitas yang sah serta memiliki satu-satunya rumah dalam keadaan tidak layak huni.

“Data calon penerima bantuan harus masuk dalam DTSEN. Di lapangan, kami mempunyai namanya pendamping lapangan, tenaga fasilitator, komposisinya saat ini sedang direncanakan itu adalah 2 fasilitator untuk 40 penerima bantuan,” kata Fitrah dalam unggahan tersebut.

Mekanisme Pengajuan Usulan

Fitrah mengungkapkan mekanisme pengajuan penerima BSPS ini dari pemerintah daerah. Namun, bisa juga tokoh masyarakat sekitar mengajukan ke pemerintah daerah siapa saja yang berhak menerima BSPS.

“Setelah ada usulan penerima bantuan, selain kami seleksi administrasi juga akan kami melakukan seleksi fisik,” tuturnya.

Fitrah mengungkapkan, aturan terbaru soal BSPS masih digodok karena ada beberapa perubahan yang akan dilakukan.

Dalam catatan detikcom, bentuk BSPS yang diberikan bisa berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. Total uang yang diberikan yaitu Rp 20 juta, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Ada Tiang Listrik Menghalangi Rumah? Ini Prosedur buat Pindahkannya


Jakarta

Tiang listrik kerap ditemui di pinggir jalan, termasuk di kawasan perumahan. Posisi tiang listrik bisa berada dekat rumah sehingga mengganggu kenyamanan penghuninya.

Kalau tiang listrik berdiri tepat di depan rumah, akses penghuni buat masuk dan keluar rumah menjadi terhalang. Belum lagi keberadaan tiang listrik juga merusak pemandangan rumah.

Jika menghadapi kondisi seperti ini, pemilik bisa meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) buat memindahkan tiang listrik, kok. Caranya dengan mengajukan permohonan serta membayar sejumlah biaya kepada PLN.


Bagaimana prosedur untuk memindahkan tiang listrik? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Pindahkan Tiang Listrik

Inilah langkah-langkah buat memindahkan tiang listrik yang berada dekat rumah, dilansir dari Customer Service PLN.

1. Hubungi PLN

Pertama, pemilik menghubungi nomor ‘123’ untuk mengajukan pemindahan tiang listrik kepada PLN. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.

“Bisa (dilakukan di PLN Mobile). Di PLN mobile nanti di (bagian) ‘Pengaduan’ untuk pengajuan pemindahan kabel atau tiang atau kWh meter, semuanya bisa,” katanya beberapa waktu lalu.

2. Siapkan Nomor ID Pelanggan Rumah Terdekat

Selanjutnya, pemilik dapat langsung mengajukan pemindahan tiang listrik. Sebutkan nomor ID pelanggan rumah yang paling dekat dengan tiang listrik.

3. Petugas Unit Menghubungi Pelanggan

Laporan itu bakal disampaikan kepada petugas unit. Lalu, petugas menghubungi pelanggan untuk mengatur jadwal survei buat pemindahan tiang listrik.

“Jadi prosesnya sampaikan ID pelanggannya berapa (yang) dekat dengan lokasi tiang tersebut, alamatnya, beserta nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti kami yang akan menyampaikan ke unit, nanti petugas unit yang akan menindaklanjuti. Jadi nanti petugasnya yang akan menghubungi,” ucapnya.

4. Penentuan Biaya dan Waktu Pemindahan

Petugas kemudian menentukan biaya dan waktu buat pemindahan tiang listrik setelah survei. Besaran biaya tidak diatur dalam peraturan khusus.

Namun, biaya biasanya ditentukan berdasarkan wewenang PLN setempat, kesulitan pemindahan, serta lokasi tiang listrik. Sebagai gambaran, pelapor menyiapkan biaya antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

Pelanggan nantinya melakukan pembayaran melalui payment online bank (POB), bukan kepada petugas. Langkah ini guna menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi.

Terakhir, petugas unit akan memberitahukan estimasi waktu pemindahan tiang listrik. Lamanya proses pemindahan bisa berbeda-beda tergantung pada ukuran tiang listrik.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

5 Cara Usir Curut Agar Tak Balik Lagi ke Rumah


Jakarta

Curut adalah hewan mirip tikus tapi berukuran lebih kecil dan punya hidung mancung. Hewan ini terkadang ditemui di sekitar rumah seperti dapur, pekarangan, atau tempat penyimpanan makanan.

Penghuni rumah sebaiknya waspada dengan kehadiran hama di rumah, termasuk curut. Sebab, curut dapat meninggalkan kotoran yang mengandung sumber penyakit. Jangan sampai kesehatan penghuni rumah terancam karena hewan ini.

Kalau rumah sudah diserang curut, bagaimana cara usirnya ya? Simak tipsnya berikut ini.


Cara Usir Curut di Rumah

Inilah beberapa metode untuk mengusir curut, dikutip dari laman Do My Own, Madsenpest, penjualan properti, dan perusahaan pengendalian hama.

1. Bersihkan Pekarangan

Untuk mengusir curut, penghuni dapat meminimalisir populasi serangga yang biasa menjadi mangsanya. Caranya dengan membersihkan pekarangan rumah buat menghilangkan genangan air dan menutup tempat sampah.

2. Pakai Bahan Alami

Penghuni bisa mengusir curut dengan memanfaatkan bahan beraroma menyengat. Letakkan bahan alami seperti bawang putih atau minyak jarak di sekitar rumah untuk mencegah curut masuk.

3. Tutup Celah Masuk Curut

Curut bisa menyelinap masuk rumah melalui celah kecil pada lantai atau dinding. Pastikan untuk menutup atau memperbaiki lubang agar tidak ada curut yang masuk rumah.

4. Jangan Tinggalkan Makanan Hewan

Makanan hewan peliharaan yang dibiarkan terbuka menarik curut dan serangga buat mendekat. Jangan biarkan makanan tersebut di luar ruangan. Segera bersihkan makanan hewan peliharaan setelah selesai dimakan.

5. Pakai Minyak Esensial

Selain itu, penghuni bisa memakai minyak esensial seperti peppermint agar curut nggak betah di rumah. Teteskan minyak esensial pada kapas, lalu oleskan pada tempat yang sering dilewati curut.

Itulah cara mengusir curut dari rumah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Lebih Bagus Mana, CCTV Kabel atau Wireless? Ini Plus Minusnya



Jakarta

CCTV merupakan kamera pengawas yang saat ini menjadi perangkat keamanan penunjang yang fungsinya sangat penting. Sudah banyak gedung-gedung, perumahan, hingga jalanan yang memakai CCTV untuk memantau apa pun yang terjadi di lokasi tersebut.

Jenis CCTV ada dua macam yakni CCTV kabel dan wireless (nirkabel). Perbedaannya adalah dari cara mengaktifkan perangkat tersebut. CCTV kabel merupakan kamera yang cara kerjanya harus disambungkan ke listrik melalui kabel. Sementara itu, CCTV wireless sudah bisa menggunakan jaringan jarak jauh seperti Wi-Fi tanpa perlu kabel. Lantas, di antara kedua jenis CCTV ini, mana yang lebih baik?

Menurut Engineer CCTV Hikvision Nalendra Fahlevie, jenis CCTV yang lebih baik adalah CCTV kabel karena minim gangguan dan kualitas gambar yang dihasilkan lebih baik.


“Pertama kalau misalkan memang dia provider kan kadang-kadang suka ada gangguan. Kadang-kadang suka nge-down. Kalau misalkan kita pakai kabel nggak usah mikirin gitu. Kedua untuk gambar dia jernih,” kata Nalendra saat ditemui di saat ditemui di pameran Electric & Power Indonesia 2025 JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

CCTV kabel juga tidak menggunakan banyak daya, meskipun harus selalu terhubung ke listrik. Apabila mati lampu, pemiliknya bisa menyambungkan ke UPS (Uninterruptible Power Supply) atau Catu Daya Tak Terputus.

“Kalau misalkan memang mau ada backup (daya ketika mati lampu), pakai UPS yang 1kVA aja yang untuk computer, cukup Itu,” ujarnya.

Untuk kekurangannya, CCTV kabel memerlukan biaya yang cukup besar untuk pemakaiannya.

Terpisah, dilansir Forbes Home, kelebihan dari CCTV kabel juga sama seperti penjelasan di atas, yakni video dan audionya jauh lebih jernih.

Sementara itu, CCTV nirkabel atau wireless penggunaannya memanfaatkan Wi-Fi rumah. Setelah Wi-Fi menerima sinyal, sinyal tersebut dikirim ke server cloud, tempat rekaman dapat dilihat secara real-time atau diarsipkan untuk dilihat nanti. Beberapa kamera memiliki kartu micro SD internal yang menyimpan rekaman dalam jumlah terbatas.

Di sinilah kekurangannya, untuk menghemat daya, kamera ini hanya merekam saat mendeteksi sinyal dan baterai sewaktu-waktu bisa habis. Tantangan yang lain adalah kamera ini mudah diretas apalagi jika berada di tempat umum atau area yang tidak semua orang bisa masuk.

Sinyal juga bisa terhalang oleh benda-benda padat seperti dinding, lantai, dan barang sehingga bisa saja mengalami gangguan sinyal.

Namun, kelebihannya tentu tetap ada, yakni lebih fleksibel, mudah untuk ditingkatkan dan menambahkan lebih banyak kamera. Selain itu, penyusup tidak dapat memotong kabel karena tidak ada.

Itulah perbandingan CCTV kabel dan wireless, semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Keuntungan Titip Sewa Rumah ke Agen Properti, Cocok buat Pemilik yang Sibuk



Jakarta

Memasarkan rumah bukan perkara mudah karena modalnya yang besar. Kondisinya akan berbeda jika lokasi rumah yang hendak disewakan berada di area yang strategis dan harganya lebih rendah dari pasaran.

Keadaan ini yang membuat banyak pemilik rumah bekerjasama dengan pihak ketiga atau agen perumahan untuk dibantu dicarikan sosok penyewa yang cocok. Sebab, saat menyewakan rumah, pemilik perlu stand by karena calon penyewa pasti ingin mengecek kondisi rumah tersebut. Sementara tidak semua pemilik rumah memiliki waktu untuk itu, bahkan ada pemilik rumah yang tidak tinggal di rumah tersebut, melainkan di daerah lain sehingga tidak bisa bolak-balik.

Lantas, apa akan lebih baik menggunakan jasa agen untuk mengurus penyewaan rumah?


Menurut Vice President Xavier Marks Home Nina Kuntjoro tidak ada salahnya mempromosikan properti sewa melalui agen. Namun, pemilik rumah harus berhati-hati dan memilih perusahaan yang berakreditasi baik.

“Lebih baik dipasarkan melalui agen properti yang sudah terakreditasi baik dan memiliki kantor perusahaan yang jelas. Alasannya karena kita mau menyerahkan rumah tersebut ke tangan orang lain,” kata Nina beberapa waktu lalu.

Manfaat Sewakan Rumah Lewat Agen

Meminta agen untuk menyewakan rumah sebenarnya banyak sekali keuntungannya, berikut di antaranya.

1. Membantu Pemasaran dan Hubungan dengan Penyewa

Agen properti layaknya kepanjangan tangan dari si pemilik rumah. Mereka bisa melakukan pemasaran rumah, menjembatani, dan mempertanggungjawabkan proses sewa tersebut. Agen properti juga yang akan mengurusi perpindahan penyewa ketika masa sewa sudah selesai. Pemilik rumah nantinya bisa hanya mendapatkan laporan dan uang masuk saja, semua urusan sudah dibantu oleh agen.

“Kalau pakai agent nanti bisa memantau calon penyewa ini orangnya seperti apa, jadi nanti agent yang bertanggung jawab. Dalam pemasaran juga agent akan meng-handel-nya. Kalau jangka waktu sewa penghuni sudah habis, nanti ketika mengembalikan properti kan harus dalam keadaan baik, nah itu tugasnya agent untuk mengkomunikasikan semuanya antara penyewa dengan pemilik,” jelas Nina.

2. Membantu Memberi Arahan dan Bimbingan

Bantuan dari agen properti ini bukan hanya membantu pemilik yang sibuk bekerja atau rumahnya jauh, melainkan untuk pemilik yang sudah tua. Perusahaan yang amanah akan memberikan pengarahan yang tepat ketika melakukan jual beli atau sewa sebuah properti.

“Ada juga kejadian dimana calon penyewa dan pemiliknya bertemu secara langsung. Nah si pemilik ini sudah berumur (tua) dan mereka tidak ada perjanjian dan sebagainya. Hanya transfer dan kuitansi saja. Nah pas jangka sewa sudah berakhir, si penyewanya nggak mau keluar dari rumah atau nunggak,” ungkap Nina.

Tips Pakai Jasa Agen buat Sewakan Rumah

Nina mengatakan ketika hendak memakai jasa agen properti, pastikan dahulu perusahaan tersebut amanah dan nantinya yang mengurus seluruh tahapan hanya satu orang tidak lebih. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah adanya salah paham atau membuat rumit proses jual beli atau sewa rumah tersebut.

“Memasarkan rumah dijual atau disewa itu sebaiknya dengan satu agent yang dipercaya saja. Karena pemilik menyerahkan rumah tersebut ke orang lain. Kalau banyak orang nanti pusing. itu bisa lebih minim tindak kejahatan. Kalau cuma satu agent kan bisa ketahuan kalau sampai sertifikatnya tersebar dan dijadikan bahan penipuan,” terangnya.

Itulah keuntungan dan tips menyewakan rumah melalui agen properti, semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com