Tag Archives: perusakan

Bolehkah Tebang Pohon Tetangga yang Masuk ke Halaman dan Bikin Kotor?



Jakarta

Dahan pohon tumbuh menjalar, semakin besar batangnya, semakin panjang rantingnya tumbuh ke segala arah. Terkadang, ranting tersebut bisa sampai ke rumah tetangga.

Sebenarnya hal ini merupakan hal yang wajar. Namun, jika ranting yang masuk ke halaman tetangga tersebut memiliki buah dan daun yang sering jatuh, itu bisa mengotori pekarangan orang lain. Tidak semua orang dapat memaklumi hal itu, pasti ada beberapa yang kesal karena harus membersihkan halaman yang kotor karena pohon milik orang lain.

Pemilik pohon juga jangan menganggap sepele hal ini karena daun kering yang jatuh, dapat menyumbat saluran air, daun kering yang menumpuk di pojokan lalu basah karena air hujan bisa menarik nyamuk datang, dan hal paling mengganggu adalah merusak estetika rumah seseorang. Jadi perihal pohon ini bisa menjadi hal yang serius bukan hanya soal mengotori pekarangan orang lain.


Lantas bagaimana cara menyelesaikan hal ini? Beberapa orang mungkin akan menjawab, tebang saja ranting yang masuk ke pekarangan rumah. Namun, tidak semua tetangga yang dirugikan berani melakukan hal itu.

Eits, tenang! Dilansir dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, ada pasal yang memperbolehkan hal tersebut, termuat dalam pasal Pasal 666 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jarak tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya, maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.”

Dalam pasal tersebut setiap orang boleh menuntut tetangga karena perkara pohon rumah mereka. Namun, sebelum itu orang yang dirugikan harus menegur baik-baik pemilik pohon tersebut dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Jangan lupa untuk selalu menggunakan bahasa yang jelas dan sopan saat menyampaikan keluhan. Apabila pemilik menolak untuk bertanggung jawab dan tidak mau menebang pohonnya, baru tetangga yang dirugikan bisa membawa kasus ini ke jalur hukum. Jangan lupa sertakan bukti yang kuat jika pemilik pohon tidak bertanggung jawab dan tidak merawat pohonnya yang menyebabkan pekarangan kotor.

Menurut advokat Naufal Fikri Mujaddid SH, jatuhnya dedaunan di pekarangan rumah orang lain dan pemilik pohon tersebut tidak bertanggung jawab, itu juga dipermasalahkan ke jalur hukum.

Dilansir detikNews, pasal yang dapat mendukung aduan tetangga kamu ini adalah Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan:

“barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Pertama bahwa jatuhnya dedaunan atau perusakan yang disebabkan oleh ranting pohon tersebut karena kelalaian (dalam doktrin hukum pidana disebut kealpaan) tetangga. Kedua karena si tetangga lalai dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan.

Maka, harus ada hubungan hubungan kausalitas (baca ; sebab akibat) yang bahwa kelalaian tetangga dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik. Atau secara sederhana, kamu harus bisa membuktikan bahwa kerusakan yang diderita karena si tetangga dalam merawat pohon hingga daunnya.

Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel.

Kedua, kamu dapat meminta pertanggungjawaban tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaan milik orang lain.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Aturan Hewan Peliharaan yang Mengganggu Tetangga, Harus Ganti Rugi?


Jakarta

Hewan peliharaan kadang menimbulkan gangguan pada tetangga dan lingkungan sekitar, meski sudah dijaga pemiliknya dengan baik. Gangguan ini bisa berupa teras yang kotor, kotoran hewan di sembarang tempat, dan suara berisik.

Islam sendiri telah mengajarkan cara memperlakukan hewan peliharaan dan tetangga dengan baik, agar tidak saling mengganggu dan tetap merasa nyaman. Hasilnya, lingkungan selalu kondusif tanpa ada yang merasa dirugikan.

Bagaimana jika Hewan Peliharaan Mengganggu Tetangga?

Hewan peliharaan bisa mengotori rumah, ladang, dan lingkungan sekitar tetangga yang membutuhkan perawatan. Jika tidak disikapi dengan baik, hal ini bisa menimbulkan cekcok antar tetangga yang akhirnya memutuskan silaturahim. Sehingga, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemiliknya.


1. Pemilik Harus Berusaha Mengendalikan Hewan Ternak

Salah satu contoh pengendalian hewan ternak adalah mengurungnya dalam kandang. Tentunya kandang dibuat sesuai kebutuhan hewan sehingga peliharaan tetap bersih, sehat, dan nyaman.

Pentingnya mengendalikan hewan peliharaan tercantum dalam kitab Tuhfatu al Muhtaj ‘ala Syarhi al-Minhaj karya Syihabuddin Ibn Haja al-Haitami yang dikutip dari NU Online. Jika unggasnya sering terbang dan hinggap pada dinding orang lain, maka pemilik harus mengurung hewan tersebut atau melakukan tindakan sejenis lainnya.

فَلَوْ اعْتَادَ الطَّائِرُ النُّزُولَ عَلَى جِدَارِ غَيْرِهِ وَشَقَّ مَنْعُهُ كُلِّفَ صَاحِبُهُ مَنْعَهُ بِحَبْسِهِ أَوْ قَصِّ جَنَاحٍ لَهُ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَلَّدْ عَنْ الطَّائِرِ ضَرَرٌ بِجُلُوسِهِ عَلَى الْجِدَارِ ؛ لِأَنَّ مِنْ شَأْنِ الطَّيْرِ تَوَلُّدَ النَّجَاسَةِ مِنْهُ بِرَوْثِهِ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى جُلُوسِهِ مَنْعُ صَاحِبِ الْجِدَارِ مِنْهُ لَوْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِهِ

Artinya: “Andai berlaku kebiasaan seekor unggas terbang dan hinggap pada dinding orang lain dan susah untuk mencegahnya, maka pemilik unggas dibebani tugas mengurungnya atau memotong sayapnya atau tindakan semisal, meskipun hinggapnya unggas di atas tembok tersebut tidak membawa akibat langsung pada timbulnya kerugian. Karena bagaimanapun, tingkah polah seekor unggas dapat menularkan terjadinya najis sebab kotorannya, dan terkadang sebab hinggapnya ia di atas tembok, dapat berakibat pada tercegahnya pemilik tembok dari memanfaatkan tembok yang dimilikinya.”

2. Pemilik Melakukan Ganti Rugi Jika Terjadi Kerusakan

Dalam kitab I’anatu al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Ibnu Syata’ dijelaskan, pemilik hewan peliharaan harus ganti rugi (dhaman) jika menimbulkan kerugian pada tetangga dan lingkungan sekitar. Apalagi bila ada unsur keteledoran pemiliknya.

Menurut Modul Fikih Muamalah oleh Rosidin, dhaman berasal dari kata dhammu yang artinya menghimpun. Secara istilah, dhaman adalah menjamin apa yang sudah menjadi kewajiban orang kain yang bersifat tetap.

وإن كانت وحدها فأتلفت زرعا أو غيره نهارا لم يضمن صاحبها أو ليلا ضمن إلا أن لا يفرط في ربطها وإتلاف نحو هرة طيرا أو طعاما عهد إتلافها ضمَّنَ مالكَها ليلا ونهارا إن قصر في ربطه

Artinya: “Jika tabiat hewan tersebut dengan sendirinya merusak tanaman orang lain atau yang semisal tanaman, dan khususnya bila kejadian itu terjadi di siang hari, maka tidak ada pertanggungan risiko yang dibayarkan oleh pemilik ternak. Akan tetapi, bila perusakan itu terjadi pada malam hari, maka wajib tempuh risiko bagi pemiliknya. Semua ini khususnya bila tidak ada unsur keteledoran dari pemilik hewan dalam mengikatnya (mengendalikannya).

Namun, bila perusakan itu dilakukan seumpama oleh seekor kucing piaraan yang memakan burung atau makanan tetangga, maka dalam kondisi ini, wajib berlaku tempuh risiko (dhaman) bagi pemiliknya, baik perusakan itu dilakukan di siang hari atau malam hari, khususnya jika ia sembrono untuk tidak mengikatnya.”

Anjuran Berbuat Baik kepada Tetangga

Menurut laman repository UIN Alauddin, tetangga adalah orang-orangyang sangat dekat dengan kita. Mereka lah yang akan pertama kali mengetahui jika kita ditimpa musibah. Sehingga, hubungan bertetangga tidak bisa dianggap remeh.

Hubungan baik dengan tetangga adalah perbuatan yang terhormat. Bahkan Rasulullah SAW mengatakan bahwa memuliakan tetangga merupakan bagian dari keimanan.

ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جارَهُ

Artinya: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tetangganya. (HR Muslim).

Dalam hadits lainya yang dikutip dari buku Fiqih Bertetangga karya Fathiy Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Rasulullah SAW bersabda:

لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بِوَائِقِهِ

Artinya: “Tidak akan masuk ke dalam surga siapa saja yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR Imam Bukhari).

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

4 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Hajatan


Jakarta

Banyak orang menggelar hajatan atau acara pernikahan di rumah. Lahan tetangga sering kali digunakan jika pemilik acara tidak mempunyai pekarangan luas untuk lokasi tenda, dekorasi, hingga area parkir tamu undangan.

Namun tak jarang pemakaian lahan tetangga menimbulkan perselisihan, bisa karena penggunaan tanpa izin hingga lepas tanggung jawab atas kondisi lahan. Penting memperhatikan sejumlah hal sebelum menggunakan lahan tetangga untuk acara hajatan. Apa saja itu?

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Lahan Tetangga

Mulai dari perizinan hingga pertanggungjawaban termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memakai lahan tetangga buat keperluan hajatan. Mengutip pemberitaan detikcom, berikut penjelasannya sebagaimana pemaparan Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar:


1. Pastikan Bukan Lahan Sengketa

Penting memastikan lahan yang akan digunakan bukanlah tanah sengketa. Hal ini supaya diketahui siapa orang yang dapat dimintai izin penggunaan lahan.

Jika pemiliknya jelas, lahan bisa digunakan setelah diizinkan. Sebaliknya, hindari pemakaian lahan apabila pemiliknya tidak diketahui pasti.

2. Meminta Izin Pemilik Lahan

Sebelum memakai barang yang bukan milik pribadi, penting untuk meminta izin kepada pemiliknya. Begitu juga dengan penggunaan lahan tetangga, meskipun tidak ada aturan tertulis terkait perizinannya.

Bicarakan hal apa saja yang perlu dikomunikasikan terkait pemakaian lahan. Apabila pemilik lahan sudah mengizinkan, detikers barulah bisa menggunakan lahan sesuai kesepakatan.

Pemilik acara juga perlu memohon izin juga kepada tetangga sekitar jika selama hajatan menimbulkan kebisingan yang cukup mengganggu.

3. Menjaga Kondisi Lahan

Diadakannya acara pernikahan berpotensi membuat lahan kotor dan berantakan. Meski begitu, pemilik hajatan harus menjaga lahan selama dan setelah penggunaannya.

Apabila kondisi lahan tidak dijaga sesuai komitmen, pemilik lahan beserta penggelar acara bisa menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

4. Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerusakan Lahan

Lain hal jika properti yang terpasang di lahan mengalami kerusakan, misal pagar, tanaman, maupun area rumah. Maka pemilik acara harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Bicarakan baik-baik dengan pemilik lahan terkait kerusakan yang terjadi.

Jika kerusakan properti yang dialami cukup parah, penyelenggara hajatan dapat dilaporkan secara pidana jika tidak mau bertanggung jawab. Perusakan barang milik orang lain menyalahi Pasal 406 KUHP. Menurut pasal ini, pemilik hajatan dapat dikenai sanksi kurungan penjara dan denda.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(azn/row)



Sumber : www.detik.com

4 Jurus Lindungi Lahan agar Tak Diduduki Ormas


Jakarta

Lahan kosong kerap menjadi sasaran asal klaim oleh oknum tak bertanggung jawab. Baru-baru ini muncul modus baru di mana oknum tersebut mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

Tentu masalah ini merepotkan karena cara mengatasinya tidak semudah dengan mengusir tamu tak diundang.

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan ormas perlu ditindak tegas dan diberantas melalui upaya hukum. Untuk mencegah ormas mendekati lahan kita, terutama lahan kosong, berikut yang harus kita lakukan.


1. Pastikan Memiliki Sertifikat Tanah

Aset berharga seperti tanah pasti memiliki sertifikat tanda kepemilikan yang statusnya berkekuatan hukum. Jika tanah itu milik perseorangan, tanda kepemilikannya adalah SHM. Jika tanah tersebut milik negara bentuk HPL.

2. Jangan Asal Usir Ormas, tapi Laporkan

Apabila mendapati tanah sudah diduduki ormas, sebaiknya tanyakan dulu kepentingan mereka atas tanah tersebut. Cek pula sertifikat yang dimiliki. Baru setelah itu, laporkan ke pihak berwajib jika kamu mendapati hal mencurigakan, terutama ketika ormas menolak memperlihatkan sertifikat tanah.

Rizal mengatakan polemik terkait pendudukan tanah bisa masuk ke ranah pidana dan perdata.

Masuk ke ranah pidana apabila adanya pelanggaran pendudukan aset milik orang lain, perusakan pada aset tersebut, atau pemakaian tanpa izin. Sementara pelanggaran yang masuk ke ranah perdata seperti seperti pemalsuan hak milik.

Kemudian, sebaiknya hindari mengusir oknum tersebut apalagi hingga membuat keributan. Sebab, banyak kasus pengusiran ormas justru disebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

3. Pasang Plang

Rizal menyarankan untuk memasang plang tanda kepemilikan atas lahan sehingga tidak sembarangan orang berani mengklaim tanah tersebut.

“Situasi plang yang sudah ditancap di situ itu kan bagian dari proses kepemilikan,” kata Rizal kepada detikProperti, Sabtu (24/5/2025).

4. Pasang Pagar dan Jadikan Lahan Aktif

Saran lainnya dari Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya dan menggunakannya sebagai lahan yang produktif.

“Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya,” ujarnya saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025) lalu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Cagar Budaya di Bantul Kondisinya Memprihatinkan, Terancam Proyek Jalan Tol



Bantul

Kondisi bangunan Rumah Dinas Stasiun Sedayu yang berstatus cagar budaya sangat memprihatinkan. Bangunan itu tampak tak terurus dan terkesan angker.

Dari pantauan di lokasi, nampak bangunan dengan atap limasan di pinggir jalur kereta api, Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul itu dindingnya penuh dengan coretan dan tampak sangat tidak terurus.

Bahkan, bangunan tersebut tertutup tingginya tumbuhan dan semak belukar. Oleh sebab itu, bangunan dengan arsitektur Eropa ini malah terkesan angker dan sangat sepi.


Pecinta Cagar Budaya Jogja, Hanif Kurniawan, mengatakan bahwa kondisi bangunan yang dulunya Rumah Dinas Stasiun Sedayu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2018. Namun, saat ini kondisinya memang memprihatinkan dan terkesan tidak terawat.

“Dan anehnya lagi di sekitar situ sudah ada patok-patok tol. Nah, itu mau dikemanakan, apakah kemudian perhatian dari pemerintah setempat hanya menetapkan tanpa ada tindak lanjut apa mau dirawat,” katanya di Bantul, Senin (12/5).

Pecinta Cagar Budaya Jogja pun khawatir bangunan itu akan terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo.

‘Nah, khawatirnya kita lagi, ketika terjadi pematokan tol, ini besok jadi tumbal. Karena secara riil cagar budaya juga bisa jadi tumbal, nah kalau semuanya diam terus gimana, apakah kita akan kehilangan sejarah kita yang dihilangkan menjadi sejarah tol,” lanjut Hanif.

Selain itu, Hanif menyebut jika tidak ada pelang penanda bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya. Padahal, seharusnya setelah penetapan harus ada plang di bangunan cagar budaya.

“Jadi plang di bangunan cagar budaya itu seharusnya setelah ditetapkan ada. Minimal, selemah-lemahnya iman ada plang cagar budaya dan tulisan tidak boleh dilakukan perusakan dan sebagainya,” ujarnya.

Dinas Kebudayaan Bantul Buka Suara

Sementara itu, Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan Bantul, Elfi Wachid Nur Rachman menjelaskan, bahwa bangunan Rumah Dinas Stasiun Sedayu memang berstatus cagar budaya. Semua itu mengacu keputusan Bupati Bantul nomor 601 tahun 2018 tentang rumah dinas stasiun Sedayu sebagai bangunan cagar budaya.

“Jadi Rumah Dinas Stasiun Sedayu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Bupati Bantul sejak tanggal 31 Desember 2018,” ucapnya.

Bangunan Rumah Dinas Stasiun Sedayu menghadap ke arah barat dan atap menggunakan model limasan. Rumah dinas memiliki dua bangunan yang terpisah dan dihubungkan dengan doorloop di sisi timur.

Suasana bangunan rumah dinas stasiun Sedayu yang merupakan cagar budaya di Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, Senin (12/5/2025).Suasana bangunan rumah dinas stasiun Sedayu yang memprihatinkan Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Bangunan bagian utara menghadap ke arah barat, arsitektur bergaya Indis. Ciri khas dapat dilihat pada atap bangunan, dinding bangunan dilapisi batu kerikil tempel dan doorloop.

Denah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 10,1 m x 13,8 m. Denah bangunan doorloop berbentuk persegi panjang dengan ukuran 13,1 m x 2,3 m dan atap bangunan doorloop model kampung.

Sedangkan terkait bangunan tersebut apakah terdampak pembangunan tol Solo-Jogja, Elfi menyatakan tidak. Pasalnya, bangunan tersebut berada di daerah penyangga.

“Posisi aman tidak kena tol karena berada di zona penyangga,” katanya.

Semak belukar dan rumput yang tinggi menutupi bangunan rumah dinas stasiun Sedayu.Semak belukar dan rumput yang tinggi menutupi bangunan rumah dinas stasiun Sedayu. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Menyoal belum ada pelang penanda bangunan tersebut merupakan cagar budaya, Elfi mengaku karena pihaknya memprioritaskan pemasangan plang di bangunan cagar budaya yang rentan untuk diubah.

“Belum semuanya kami kasih plang, karena pengajuan anggaran untuk papanisasi disetujuinya juga terbatas. Sementara kami prioritaskan papanisasi di cagar budaya milik pribadi yang sangat rentan untuk dirubah,” ujarnya.

“Dari 213 cagar budaya yang telah ditetapkan, baru sekitar 40 objek yang telah dipasang papanisasi,” lanjut Elfi.

Sedangkan Panewu (Camat) Sedayu, Anton Yulianto, menjelaskan bahwa ada dua Kalurahan yang terdampak pembangunan tol Solo-Jogja. Adapun kedua Kalurahan itu adalah Argomulyo dan Argosari.

“Di Argomulyo itu yang terkena pembangunan tol Pedukuhan Samben, Srontakan dan Panggang. Kalau di Argosari di Pedukuhan Gubug dan Jurug, tapi dari semua itu tidak ada bangunan cagar budaya yang terkena pembangunan tol,” ucapnya.

——-

Artikel ini telah naik di detikJogja.

(wsw/wsw)



Sumber : travel.detik.com

Daftar Museum dan Mal yang Tutup Sementara Selama Aksi Demo di Jakarta


Jakarta

Museum dan pusat perbelanjaan di Jakarta memilih tutup sementara hingga kondisi kembali aman. Penutupan ini sekaligus menghindari aksi perampokan dan perusakan yang masih terjadi di Jakarta dan kota-kota lain di sekitarnya hingga Minggu (31/8/2025).

Daftar Museum dan Mal yang Tutup Sementara

Dikutip dari media sosial masing-masing, berikut museum dan mal yang menghentikan layanan hingga situasi Jakarta pulih.


1. Museum Nasional Indonesia

Sejumlah pegunjung melihat koleksi di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Selasa (6/5/2025).Museum Nasional Indonesia (dok. Pradita Utama)

Layanan wisata edukasi ini tutup sementara mulai Senin (1/9/2025) hingga pemberitahuan lebih lanjut. Info penjadwalan ulang dan pengembalian uang tiket bisa menghubungi admin di
0851-8606-1778

2. Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Museum Perumusan Naskah Proklamasi berdiri anggun di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Bangunan ini masih mempertahankan gaya arsitektur Eropa abad ke-20.Museum Perumusan Naskah Proklamasi (dok. Pradita Utama)

Destinasi wisata sejarah ini menutup sementara layannya per Senin (1/9/2025) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Penutupan temporer ini untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan.

3. Galeri Nasional

Pameran Seni Nyala: 200 Tahun Perang Diponegoro digelar di Galeri Nasional Indonesia mulai 22 Juli-15 September 2022.Pameran Seni Nyala: 200 Tahun Perang Diponegoro di Galeri Nasional Indonesia (dok. Tia Agnes/ detikcom)

Spot wisata seputar karya seni ini juga tidak menyediakan layanan untuk para pengunjung per Senin (1/9/2025). Layanan kembali tersedia jika kondisi telah aman dan pulih melalui pemberitahuan lebih dulu di media sosial. Pengunjung yang ingin refund dan reschedule bisa menghubungi medsos terkait atau situs penjualan tiket.

4. MoJA Museum

Museum MOJA di GBK.Museum MoJA di GBK (dok. @mojamuseum/Instagram)

Museum di zona 8 Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan ini tutup karena aksi demo di sekitar destinasi wisata ini. Dalam pesan yang diterima detik travel, info pembukaan kembali MoJA Museum akan diupdate lewat akun media sosial.

5. Mal Atrium Senen

Situasi Mal Atrium Senen pada Jumat (29/8/2025)-(Kurniawan/detikcom)Situasi Mal Atrium Senen pada Jumat (29/8/2025) (dok. Kurniawan/detikcom)

Pusat perbelanjaan di zona merah aksi massa ini menghentikan semua fasilitas dan layanan bagi pengunjung hingga situasi aman serta kondusif. Pengunjung bisa mengetahui informasi terbaru di media sosial atau situs Mal Atrium Senen.

Dengan informasi ini, pengunjung yang ingin jalan-jalan atau healing sebentar bisa mempertimbangkan ulang destinasinya. Pengunjung bisa memilih tempat yang masih beroperasi dengan jadwal yang telah ditentukan.

(row/ddn)

Sumber : travel.detik.com

Alhamdulillah اللهم صلّ على رسول الله محمد wisata mobil
image : unsplash.com / Thomas Tucker

Hilangnya Si Penjaga Keselamatan, Ketika Museum Dirusak dan Dijarah



Jakarta

Aksi massa pada Sabtu (30/8/2025) malam tidak hanya terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Lokasi aksi ini meluas hingga Kediri, Jawa Timur dengan sejumlah insiden perampokan dan perusakan. Aksi pencurian tidak hanya menyasar barang yang saat ini dinilai berharga.

Barang peninggalan sejarah ikut hilang dalam aksi perusakan yang terjadi di Museum Bhagawanta Bhari, Kediri. Museum di belakang DPRD Kabupaten Kediri ini kehilangan fragmen Arca Ganesha peninggalan kebudayaan Hindu, yang sempat blooming di sejarah Indonesia.

Fragmen arca Ganesha di Museum Bhagawanta BhariFragmen arca Ganesha di Museum Bhagawanta Bhari Foto: Museum Bhagawanta Bhari

Sosok Ganesha dalam kepercayaan Hindu adalah dewa berkepala gajah yang sangat dihormati. Dia adalah putra Dewa Siwa dengan sosok bertangan empat yang memegang berbagai simbol biasanya kapak, jerat, dan mangkuk. Kendati berkepala gajah, sosok Ganesha tidak punya gading yang utuh.


“Ganesha adalah lambang dewa ilmu pengetahuan dan sang penjaga keselamatan dalam kehidupan manusia. Atribut yang dipegangnya antara lain paracu (kapak kerap ditulis parasu), aksamala (tasbih), dan mangkuk,” tulis Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: Profil kebudayaan Kabupaten kediri, Kantor Parsenibud Kabupaten Kediri tahun 2006.

Sebagai sebuah fragmen, arca Ganesha di Museum Bhagawanta Bhari tidak terlihat utuh. Bagian kepala lebih kecil menyisakan bagian belalai, dengan ornamen di belakang arca seperti ada yang hilang. Fragmen arca Ganesha kemungkinan adalah peninggalan zaman Kerajaan Mataram Kuno di abad ke-11 Masehi.

Meski begitu, arca ini tetap berharga sebagai bagian perkembangan kebudayaan Indonesia. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) mengimbau masyarakat yang tahu keberadaan artefak ini segera melapor pada pemerintah. Khususnya bagi oknum yang mengambil dan menyimpan sendiri fragmen arca Ganesha.

“Kami benar-benar berharap benda-benda bersejarah ini bisa kembali, karena peninggalan budaya memiliki nilai historis jadi sangat tidak pantas untuk menjadi sasaran,” kata Mas Dhito dalam keterangan tertulis pada Minggu (31/8/2025).

Sejumlah benda bersejarah lain tercatat ikut hilang dalam aksi ini. Benda tersebut adalah arca bodhisatva, miniatur lumbung, plakat HVA Sidomulyo dua buah, bata berinskripsi, dan arca Sumbercangkring. Pemerintah berharap semua benda bersejarah tersebut kembali, supaya bisa jadi bahan belajar seluruh masyarakat.

(row/fem)



Sumber : travel.detik.com