Tag Archives: properti

Tinggi Ideal Plafon agar Rumah Tampak Lega dan Terasa Segar


Jakarta

Plafon merupakan atap yang terlihat dari dalam rumah. Biasanya plafon dibuat mulus yakni ditutup dengan gypsum agar tampilannya lebih menarik dan rapi. Namun, plafon memiliki fungsi yang jauh lebih penting daripada tampilannya.

Menurut Arsitek Denny Setiawan plafon dapat membantu rumah terasa segar dan lapang. Meskipun ruangan di rumah tersebut tidak begitu luas, plafon yang tinggi dapat mempengaruhi suhu di dalam rumah. Hal ini dikarenakan udara panas di dalam rumah letaknya berada di bagian atas.

Apabila plafon tersebut rendah, penghuninya akan lebih cepat merasa panas, pengap, dan sempit. Apalagi jika rumah tersebut tidak memiliki sirkulasi udara dua sisi yang mendukung atau biasa disebut dengan ventilasi silang.


Plafon yang dibuat tinggi akan mempermudah pertukaran udara segar dan udara panas. Selain itu, di bagian atas juga harus ditambahkan kipas angin agar udara panas tersebut bergerak.

Tidak hanya itu, plafon juga bisa mempengaruhi pencahayaan di rumah. Apabila plafon di rumah tinggi, pemiliknya bisa menambahkan jendela pada fasad atau ventilasi khusus cahaya. Ventilasi ini sebisa mungkin tidak tertutup apa pun termasuk kanopi. Dengan begitu cahaya tetap dapat masuk ke rumah dan saat hari cerah, pemiliknya tidak perlu repot-repot menyalakan lampu.

Lantas, berapa tinggi plafon yang disarankan agar bisa membantu lupa terasa lebih lapang dan segar?

Tinggi Ideal Plafon Rumah

Direktur Utama PT Sanskara Bumi Perkasa, Harismawan Akbar Dwiatmojo, membeberkan tinggi ideal plafon rumah sebaiknya tidak kurang dari 2,4 meter dari lantai. Pengukurannya dihitung dari lantai ke atas. Senada, Denny juga menyebutkan tinggi ideal plafon rumah adalah 2,4 meter. Apabila ingin membangun rumah 2 lantai dengan satu plafon yang sama seperti model mezzanine, tinggi plafonnya adalah dua kalinya 4,8 meter.

Harismawan menyampaikan ketinggian plafon juga dipengaruhi oleh iklim. Di Indonesia sendiri, daerah yang suhunya agak tinggi dan panas tinggi plafon yang disarankan adalah 2,8-3,2 meter, lebih tinggi dari batas ideal. Sementara, untuk rumah yang berada di daerah yang dingin, bisa mengikuti tinggi ideal 2,4-22,5 meter.

“Untuk rumah di daerah dingin sebenarnya dapat dibuat lebih pendek karena mampu menangkap panas sehingga dapat hemat energi. Untuk bangunan rumah di daerah tropis dibuat sebaliknya, agar sirkulasi udara lebih lancar dan udara panas tidak terperangkap di dalam rumah,” tuturnya kepada detikProperti, seperti yang dikutip Rabu (2/7/2025).

Cara Menghitung Tinggi Ideal Plafon Rumah

Cara menghitung tinggi plafon rumah juga cukup mudah. Patokannya adalah tinggi badan sendiri, ditambah ukuran tinggi badan 76 centimeter. Untuk lebih jelasnya, berikut contohnya.

Tinggi badan Z misalnya 180 cm. Maka 180 + 76 cm = 256 cm atau setara 2,56 m. Maka 2,56 meter adalah tinggi ideal plafon rumah Z.

Cara hitungan ini juga berlaku untuk tinggi plafon pada ruangan lain, seperti kamar tidur, kamar mandi hingga dapur. Jarak plafon ini juga bisa disesuaikan lagi dengan jenis dan gaya rumah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Estimasi Biaya Bangun Rumah Tipe 36, 45, dan 54 di Jabodetabek 2025


Jakarta

Banyak masyarakat yang memilih membangun rumah minimalis dengan tipe kecil dan menengah, mulai dari tipe 36, 45, dan 54. Hunian ini dinilai sudah cukup sebagai tempat tinggal bagi keluarga beserta anak-anaknya.

Di sisi lain, membangun rumah tipe kecil menjadi solusi terbaik di saat harga tanah semakin mahal. Selain itu, ketersediaan lahan yang terbatas juga membuat banyak orang memilih mendirikan rumah minimalis tipe kecil.

Jika kamu tertarik membangun rumah tipe 36, 45, atau 54 di kawasan Jabodetabek, pastikan sudah tahu estimasi biayanya. Langkah ini dilakukan agar kamu bisa menyiapkan anggaran dan tidak over budget.


Dalam catatan detikProperti, Wildan selaku tim konstruksi dari Rebwild Construction mengatakan, untuk membangun rumah standar satu lantai biayanya sekitar Rp 4,5 juta per m2. Harga tersebut untuk wilayah Jabodetabek dan mungkin terdapat perbedaan di daerah lain.

“Kalau misalkan ikut harga arsitek tuh sekitar Rp 6 jutaan start-nya, cuma kalau di kami mulai dari Rp 4,5 jutaan,” kata Wildan saat dihubungi detikcom, Senin (9/6/2025).

Biaya tersebut sudah termasuk seluruh material konstruksi dalam membangun rumah, mulai dari pasir, semen, genteng, bata ringan (hebel), hingga cat. Biaya tersebut juga sudah termasuk upah tukang borongan.

Akan tetapi, harga tersebut masih bisa lebih murah tergantung dari keinginan pemilik rumah. Misalnya, penggunaan keramik lantai asli diganti menjadi kualitas KW 1 agar lebih terjangkau.

Selain itu, biaya tersebut tidak termasuk instalasi listrik, membuat taman, pagar rumah, atau pemasangan kanopi. Jika kamu ingin memasang pagar atau kanopi, siapkan dana lebih dan sesuaikan dengan material yang digunakan.

Dalam membangun rumah, Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama, Panggah Nuzhulrizki mengimbau agar mempersiapkan dana darurat sekitar 10-15% dari total biaya bangun rumah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Ingin tahu estimasi biaya bangun rumah tipe 36, 45, dan 54 di wilayah Jabodetabek 2025? Simak selengkapnya di bawah ini.

Estimasi Biaya Bangun Rumah Tipe 36

Rumah dengan tipe 36 dibangun dengan dimensi 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter. Pada umumnya, rumah tipe ini sangat cocok untuk keluarga kecil atau pasangan yang baru menikah.

Berikut estimasi biaya yang dibutuhkan untuk bangun rumah tipe 36 di Jabodetabek:

  • Biaya konstruksi: 36 m2 x Rp 4.500.000 = Rp 162.000.000
  • Biaya instalasi listrik: Rp 500.000
  • Biaya tak terduga 15%: Rp 24.300.000
  • Total: Rp 186.800.000.

Estimasi Biaya Bangun Rumah Tipe 45

Untuk rumah tipe 45 umumnya dibangun dengan dimensi 6 x 7,5 meter dan telah memasuki segmen middle-low. Berikut estimasi biaya pembangunan rumah tipe 45:

  • Biaya konstruksi: 45 m2 x Rp 4.500.000 = Rp 202.500.000
  • Biaya instalasi listrik: Rp 500.000
  • Biaya tak terduga 15%: Rp 30.375.000
  • Total: Rp 233.375.000.

Estimasi Biaya Bangun Rumah Tipe 54

Jika memiliki budget lebih, kamu bisa memilih membangun rumah tipe 54. Hunian ini umumnya dibangun dengan dimensi 9 x 6 atau 13,5 x 4 meter dan sudah masuk ke segmen middle.

Berikut estimasi biaya pembangunan rumah tipe 54 di wilayah Jabodetabek:

  • Biaya konstruksi: 54 m2 x Rp 4.500.000 = Rp 243.000.000
  • Biaya instalasi listrik: Rp 500.000
  • Biaya tak terduga 15%: Rp 36.450.000
  • Total: Rp 279.950.000.

Perlu diingat, biaya di atas hanya estimasi dan belum mencakup harga tanah. Selain itu, anggaran membangun rumah bisa membengkak jika kamu memilih material kualitas terbaik.

Demikian estimasi biaya bangun rumah tipe 36, 45, dan 54 di wilayah Jabodetabek pada 2025. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/zlf)



Sumber : www.detik.com

5 Tanda Penyewa Kontrakan Red Flag, Waspadai Sebelum Terlambat!


Jakarta

Ketika membuka bisnis kontrakan, pasti ada kemungkinan bertemu dengan penyewa yang menyebalkan atau disebut ‘red flag’. Kasusnya pasti berbeda-beda, ada yang sejak awal sudah terlihat menyebalkan dan ada yang justru baru ketahuan di tengah masa sewa.

Setiap pemilik sewa pasti menginginkan penyewa yang baik, amanah, dan menyenangkan, tetapi tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut. Untuk menghindari penyewa-penyewa red flag tersebut, sebenarnya ada kiat yang bisa diterapkan oleh pemilik sewa.

CEO dan Founder Rukita Sabrina Soewatdy menuturkan, sebaiknya pemilik kontrakan membuat sistem sewa properti dan kontrak yang harus disetujui kedua belah pihak. Di dalam kontrak tersebut perlu disebutkan dan dijelaskan aturan yang berlaku bagi calon penghuni. Tujuannya untuk mencegah calon penyewa yang berniat atau melakukan hal yang merugikan penyewa lainnya maupun pemilik properti.


“Ada tenant agreement, di mana di dalamnya ada rules and regulations-nya untuk properti yang mau dihuni,” katanya dalam acara Peluncuran Kampanye ‘Home That Grows With You’ di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2024) lalu

COO dan Founder Rukita Sarah Soewatdy menambahkan, di dalam kontrak tersebut juga harus memiliki ditambahkan bentuk pinalti atau denda yang akan dibebankan kepada penyewa yang melanggar aturan.

Tanda-tanda Penyewa Red Flag

Dilansir Asia One.com, terdapat beberapa tanda-tanda penyewa kontrakan yang red flag, berikut cara mengenalinya.

1. Merahasiakan Identitas dan Pekerjaan

Setiap proses transaksi sewa pasti membutuhkan data diri sebagai syarat awal. Biasanya penyewa dapat dengan mudah memberikan data diri mereka. Tugas pemilik sewa adalah memastikan kebenaran dan keaslian data diri tersebut. Di Indonesia, bisa dengan mengecek KK, sosial medianya, statusnya sekolah atau bekerja, nomor telepon, hingga rekeningnya. Minta mereka untuk meninggalkan nomor telepon wali yang bisa selalu dihubungi.

2. Tidak Ingin Bertemu Secara Langsung

Saat ini semua bisa dilakukan secara online, salah satunya ketika ingin menyewa kontrakan. Namun, sebelum akad, alangkah baiknya pemilik kontrakan bertemu dengan calon penyewa. Pemilik perlu tahu siapa mereka, pekerjaan mereka, dan siapa saja yang akan tinggal bersama mereka.

Lewat pertemuan ini, pemilik sewa bisa mengenal calon penyewa sekaligus memastikan jika penyewa tersebut memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika calon penyewa menolak pertemuan, sebaiknya pertimbangkan untuk menolak permintaan penyewaan kontrakan tersebut.

3. Pembayaran dengan Uang Tunai

Sebenarnya saat ini sistem pembayaran sudah banyak yang menggunakan sistem transfer antar bank. Namun, dengan mengetahui nomor rekening, pemilik sewa bisa mengecek apakah pemilik rekening tersebut pernah terlibat dalam kasus penipuan.

Selain itu, pembayaran melalui transfer bank atau cek memiliki bukti yang statusnya resmi dan bisa dijadikan bukti. Sementara itu, uang tunai terkadang tidak ada bukti tertulis dan bukti tertulis juga bisa hilang atau rusak apabila disimpan sembarangan.

4. Siap Membayar di Atas Nilai Pasar

Biasanya penyewa akan mencari kontrakan dengan harga termurah atau paling tidak yang sesuai dengan fasilitas. Namun, apabila ada penyewa yang tiba-tiba bersedia membayar harga lebih, hal tersebut perlu jadi pertanyaan. Mungkin saja ada perang penawaran dengan calon penyewa lain atau ada hal lain yang mencurigakan.

5. Memilih Kontrak Sewa Lebih Lama dari Biasanya

Dalam kontrak yang dibuat oleh pemilik sewa biasanya juga disebutkan lama sewa. Setelah masa sewa selesai, penyewa dapat memperpanjang atau memutus kontrak tersebut. Namun, jika calon penyewa tersebut meminta untuk mengontrak lebih lama dari jangka waktu, pemilik sewa harus menanyakan alasannya. Sebagai contoh mengapa seseorang yang baru pertama kali menyewa rumah ingin menandatangani kontrak sewa yang sangat panjang? Tanya sedetail mungkin hingga merasa yakin untuk mengambil keputusan menerima mereka sebagai calon penyewa atau tidak.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Kesal Tiang Listrik Tepat di Depan Rumah? Begini Cara Resmi Pindahkannya



Jakarta

Tiang listrik sering terlihat di pinggiran jalan, bahkan ada yang berdekatan dengan rumah warga. Terkadang pemilik rumah bisa terganggu dengan posisi tiang listrik yang terlalu dekat.

Misalkan tiang listrik berada tepat di depan rumah, sehingga menghalangi akses penghuni. Maka tidak heran kalau ada warga yang ingin memindahkan tiang listrik dekat rumahnya.

Untuk memindahkan tiang listrik, pemilik rumah perlu mengajukan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). Lalu, ada sejumlah biaya yang perlu dibayarkan pemilik rumah.


Bagaimana cara memindahkan tiang listrik? Simak prosedurnya berikut ini.

Cara Pindahkan Tiang Listrik

Inilah cara untuk memindahkan tiang listrik dekat rumah.

1. Hubungi PLN

Dilansir dari keterangan Customer Service PLN, pemilik dapat mengajukan pemindahan tiang listrik dengan menghubungi nomor 123. Selain itu, pengajuan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.

“Bisa (dilakukan di PLN Mobile). Di PLN mobile nanti di (bagian) ‘Pengaduan’ untuk pengajuan pemindahan kabel atau tiang atau kWh meter, semuanya bisa,” katanya seperti yang dikutip pada Kamis (3/7/2025).

2. Siapkan Nomor ID Pelanggan Rumah Terdekat

Setelah menghubungi PLN, pemilik bisa langsung mengajukan pemindahan tiang listrik. Caranya dengan menyebutkan nomor ID pelanggan rumah yang paling dekat dengan tiang listrik.

3. Petugas Unit Menghubungi Pelanggan

Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan ke petugas unit. Petugas akan menghubungi pelanggan untuk mengatur jadwal survei buat pemindahan tiang listrik.

“Jadi prosesnya sampaikan ID pelanggannya berapa (yang) dekat dengan lokasi tiang tersebut, alamatnya, beserta nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti kami yang akan menyampaikan ke unit, nanti petugas unit yang akan menindaklanjuti. Jadi nanti petugasnya yang akan menghubungi,” jelasnya.

4. Penentuan Biaya dan Waktu Pemindahan

Setelah petugas survei lokasi, mereka akan menentukan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik. Tidak ada peraturan khusus soal biaya pemindahan tiang listrik.

Namun, biaya pemindahan ditentukan dari wewenang PLN setempat, kesulitan pemindahan, serta lokasi tiang listrik. Sebagai gambaran, pelapor perlu menyiapkan biaya antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta untuk proses pemindahan tiang listrik di lingkungan rumah.

Biaya tersebut tidak dibayarkan langsung kepada petugas, melainkan dibayarkan melalui Payment Online Bank (POB). Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi.

Kemudian, petugas unit akan memberitahukan estimasi lama waktu pemindahannya. Proses pemindahan tergantung pada setiap tiang listrik yang berbeda-beda ukurannya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Awas Diserobot! Ini Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah


Jakarta

Mafia tanah merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. Masalah ini kerap kali terjadi di masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian.

Akibat ulah mafia tanah, bisa muncul kepemilikan ganda atas sebindang tanah. Pemilik pun harus menghadapi konflik seperti penyerobotan hingga sengketa tanah.

Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, mafia tanah biasanya mengincar lahan terlantar. Mereka dapat memalsukan surat-surat hingga memperoleh kepemilikan atas tanah orang lain secara ilegal.


“Sebelum dia (mafia tanah) melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Yang pertama, dia perhatikan, dia lihat kembali tanah itu secara fisik itu dipagar atau tidak. Yang kedua, ditelantarkan atau tidak,” ujar Rizal kepada detikProperti, Kamis (3/7/2025).

Oleh karena itu, pemilik perlu melindungi lahan dari mafia tanah. Jangan biarkan tanah terbengkalai karena bisa menjadi sasaran empuk mafia tanah.

Bagaimana cara membentengi lahan dari mafia tanah? Simak caranya berikut ini.

Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah

Inilah beberapa cara mencegah lahan diambil alih mafia tanah.

1. Daftarkan Tanah ke BPN

Rizal mengatakan tanah perlu ada sertifikat dengan cara melakukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada berbagai sertifikat tanah yang dapat dibuat, di antaranya sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan dan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.

“Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan,” ucapnya.

2. Bangun Pagar

Kemudian, Rizal menekankan pentingnya menguasai fisik tanah, salah satunya dengan membangun pagar sekitar area lahan. Menurutnya, tanah tidak mungkin diserobot orang kalau sudah dibatasi pagar.

“Kalau memang kita mau memiliki tanah tersebut secara pasti di kemudian hari, maka selesai melakukan transaksi jual-beli tersebut, pemilik tanah itu langsung membatasi ataupun langsung membuat batasan-batasan fisik di area tanah tersebut,” imbuhnya.

3. Bercocok Tanam

Rizal mengatakan cara paling ampuh untuk mencegah gangguan mafia tanah adalah menguasai fisik lahan. Selain membangun pagar, pemilik bisa bercocok tanam agar tanah menjadi produktif.

“Aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat,” tuturnya.

Itulah beberapa upaya yang bisa pemilik lakukan untuk menjaga lahannya dari mafia tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Biar Nggak Ketipu, Ini 3 Cara Mudah Bedakan Sertifikat Tanah Palsu dengan Asli


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk proses jual-beli rumah maupun tanah. Sayangnya, dokumen tersebut kerap dipalsukan oleh oknum tertentu.

Jika sampai masyarakat membeli tanah yang memiliki sertifikat palsu tentunya akan sangat merugikan. Sudah keluar banyak uang, tetapi tanah yang didapatkan statusnya tidak jelas.

Nah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Berikut ini informasinya.


Wujud Fisik

Dilansir dari Lamudi, dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul pada buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, buku sertifikat tanah umumnya berwarna hijau.

Sertifikat Tanah.Sertifikat Tanah. Foto: umsu.ac.id

Dalam catatan detikcom, jika sudah mengubah sertifikat analog menjadi elektronik, nantinya akan mendapatkan kertas berwarna cokelat muda. Lalu, di bagian belakangnya ada barcode serta peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Untuk sertifikat elektronik juga bisa diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat tanah elektronikSertifikat tanah elektronik Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain lihat wujud fisiknya, bisa juga cek keabsahan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini caranya.

1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
2. Jika belum memiliki akun, sebaiknya daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’, pilih ‘Daftar di Sini’, lalu lengkapi data yang diperlukan
3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
5. Pilih layanan ‘Cari Bidang’ dan isi data yang diperlukan, bisa dengan data sertifikat analog dan bisa juga sertifikat elektronik. Jika ingin melihat bidang melalui sertifikat analog, isi Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat. Sementara jika ingin melihat bidang tanah melalui sertifikat elektronik cukup isi NIBEL (nomor identifikasi bidang elektronik)
6. Klik ‘Cari Bidang Tanah’

Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.

1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda peta
3. Klik Pencarian Bidang
4. Pilih NIB/HAK/NIBEL
5. Isi sesuai data yang diperlukan
6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Itulah cara memastikan keaslian sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Kisaran Harga Satuan Genteng Keramik Terbaru 2025


Jakarta

Genteng merupakan salah satu material yang dipasang pada atap rumah. Saat ini ada berbagai macam jenis genteng, salah satunya adalah genteng keramik.

Genteng keramik terbuat dari tanah liat dan kaolin yang dicampur dengan pasir kuarsa. Setelah proses pencampuran dan pencetakan selesai, kemudian dibakar dengan menggunakan suhu yang tinggi agar mengeras.

Genteng keramik banyak dipilih orang karena punya kualitas baik. Genteng ini juga tidak menyerap panas, tahan terhadap api dan karat sehingga dapat digunakan untuk jangka waktu lama.


Memasang genteng keramik juga membuat tampilan rumah jadi terlihat bagus dan estetis. Cocok untuk kamu yang mengusung model rumah minimalis atau modern.

Sebelum membeli genteng keramik, sebaiknya ketahui dulu harga terbarunya di 2025. Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Kisaran Harga Genteng Keramik Terbaru 2025

Sebagai informasi, harga genteng keramik bisa berbeda-beda tergantung dari ketentuan setiap toko bangunan. Selain itu, harganya juga beragam tergantung dari merek dan kualitas genteng yang dipilih.

Pada umumnya, genteng keramik dijual dalam hitungan per pieces (pcs). Untuk mengetahui seberapa banyak kebutuhan genteng untuk atap rumah, kamu dapat berdiskusi dengan kontraktor karena kebutuhan genteng per meter persegi dapat berbeda.

Dari pantauan detikProperti di berbagai e-commerce, Selasa (8/7/2025), berikut kisaran harga genteng keramik per pcs terbaru 2025:

  • Genteng keramik Kanmuri Espancia natural: Rp 10.150/pcs
  • Genteng keramik Kanmuri Milenio natural: Rp 10.800/pcs
  • Genteng keramik Kanmuri Milenio Medi grey: Rp 12.400/pcs
  • Genteng keramik Kanmuri full flat Onyx Black: Rp 15.500/pcs
  • Genteng keramik M Class natural: Rp 9.000/pcs
  • Genteng keramik M Class Mahogany: Rp 9.500/pcs
  • Genteng keramik KIA Topaz natural: Rp 10.000/pcs
  • Genteng keramik KIA Choco Brown: Rp 9.300/pcs
  • Genteng keramik KIA Opal Black: Rp 10.200/pcs

Sebagai catatan, harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung ketentuan pihak toko bangunan. Pastikan kamu memilih genteng yang punya kualitas baik dan sesuaikan dengan budget.

Kelebihan dan Kekurangan Genteng Keramik

Genteng keramik memang memiliki sejumlah keunggulan, seperti tidak menyerap panas. Meski begitu, ada beberapa kekurangan dari genteng keramik yang perlu diperhatikan.

Berikut kelebihan dan kekurangan dari genteng keramik yang perlu diketahui:

Kelebihan Genteng Keramik

  • Lebih ringan jika dibandingkan dengan genteng tanah liat
  • Memiliki refleksivitas tinggi sehingga hemat energi

Kekurangan Genteng Keramik

  • Instalasi rumit
  • Harus sering dilakukan perawatan

Demikian kisaran harga genteng keramik per pcs terbaru 2025. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/abr)



Sumber : www.detik.com

Do’s and Don’ts Beli Rumah Subsidi, Jangan Sampai Keliru


Jakarta

Membeli rumah subsidi menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau. Saat ingin membelinya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak keliru.

Sebagai contoh, rumah subsidi hanya bisa dimiliki oleh orang yang benar-benar belum punya rumah. Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga mengatakan apabila pasangan suami-istri, suami sudah punya rumah tetapi istri belum, sang istri tidak boleh membeli rumah subsidi karena masih terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama. Beda lagi jika seseorang masih lajang tetapi orang tuanya sudah memiliki rumah, seorang lajang tersebut bisa membeli rumah subsidi meski terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama dengan orang tuanya.

Selain itu, masih ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan. Berikut ini informasinya.


Hal yang Harus Dilakukan (Do’s)

Pastikan Termasuk yang Bisa Beli Rumah Subsidi

– Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah

– Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

– Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan

– Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap

Pastikan Rumah Subsidi Dibangun oleh Pengembang yang Terdaftar di Asosiasi

Reddi menuturkan untuk menghindari pengembang rumah subsidi yang nakal, bisa dengan memilih rumah yang dibangun oleh developer yang terdaftar asosiasi pengembang. Masyarakat bisa mengecek lokasi rumah subsidi lengkap beserta pengembang yang membangunnya di sikumbang.tapera.go.id.

“Kalau seandainya di pertengahan jalan ada yang ‘bermain’ itu bisa langsung dilaporin ke BP Tapera (call center 156). Soalnya nanti akan ada tindak lanjut juga, bisa jadi nanti pengembang tersebut di-hold dulu nggak bisa membangun selama sekian tahun sesuai dengan sanksi yang kita kasih,” ungkapnya saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

Untuk ukuran rumahnya, luas tanah 60-200 meter persegi sementara luas bangunan 21-36 meter persegi.

Rumah Subsidi Harus Dihuni

Rumah subsidi yang sudah dibeli harus dihuni, tidak boleh disewakan maupun dijual. Jika ingin dijual, pastikan cicilan sudah selesai.

Apabila cicilan sudah lunas pemilik rumah subsidi akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Dengan begitu, rumah dan tanah yang dimiliki bisa diwariskan.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Don’ts)

Over Kredit

Rumah subsidi yang sudah dibeli tidak bisa di-over kredit. Jika ingin dipindahtangankan, pastikan cicilannya sudah selesai.

Tidak Boleh Renovasi Total Sebelum Cicilan Lunas

Untuk renovasi rumah subsidi, ada beberapa ketentuan atau batas renovasi yang bisa dilakukan jika masih dalam angsuran. Contohnya memperbaiki atap, dinding, lantai, serta penambahan ruang pada satu lantai yang sama.

“Tapi kalau misalnya kita sudah lunas, bebas tanggungan, artinya mau kita ubah (rumah) jadi dua lantai itu juga bisa,” ujar Reddi.

Itulah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah subsidi. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Kisaran Harga Cat Tembok Interior Terbaru Sesuai Ukuran


Jakarta

Agar hunian terlihat lebih indah, pastikan dicat menggunakan cat khusus interior. Selain memilih warna yang cocok, penting juga untuk mengetahui harga cat yang dijual di pasaran.

Cat tembok interior dikhususkan untuk area dalam rumah, yakni ruang tamu, dapur, hingga kamar tidur. Warna cat yang tersedia difokuskan pada nilai estetis dan mudah dirawat, lalu punya efek bertekstur atau berkilau guna menambah keindahan.

Cat interior bersifat anti noda dan mudah dibersihkan. Bahan yang digunakan pada jenis cat ini mengandung senyawa organik yang mudah menguap dalam jumlah rendah, sehingga mengurangi risiko masalah kesehatan.


Perlu diketahui cat tembok interior memiliki tingkat ketahanan yang tidak sekuat cat eksterior rumah. Soalnya, cat interior tidak terpapar sinar matahari atau air hujan yang bisa merusak warna cat seiring waktu.

Berencana ingin membeli cat tembok untuk interior? Simak dulu kisaran harga terbaru di 2025 dalam artikel ini.

Harga Cat Tembok Interior Terbaru 2025

Harga cat tembok interior dapat berbeda-beda tergantung dari merek, warna, ukuran, hingga kualitasnya. Pada umumnya, cat tembok yang dijual dalam bentuk kaleng memiliki ukuran 5-25 kg.

Semakin mahal harga cat tembok biasanya memiliki kualitas yang bagus. Pemilihan warna tertentu juga dapat memengaruhi harga cat.

Dari pantauan detikProperti di sejumlah e-commerce, Rabu (9/7/2025), berikut kisaran harga cat tembok interior terbaru 2025 sesuai ukuran:

Cat Tembok Interior 5 Kg

  • Cat Dulux Catylac Super White: Rp 165.000/5 kg
  • Cat Dulux Catylac Putih Laguna: Rp 160.000/5 kg
  • Cat Dulux Catylac Light Cream: Rp 165.000/5 kg
  • Cat Dulux Brilliant White: Rp 165.000/5 kg
  • Cat Mowilex Cendana White: Rp 152.000/5 kg
  • Cat Mowilex Cendana Super White: Rp 152.000/5 kg
  • Cat Mowilex Cendana Golden White: Rp 152.000/5 kg
  • Cat Mowilex Cendana Sky Blue: Rp 152.000/5 kg
  • Cat Vinilex Nippon Paint White: Rp 160.000/5kg
  • Cat Vinilex Nippon Paint Spring Vigor: Rp 160.000/5kg
  • Cat Vinilex Nippon Paint Musk Melon: Rp 160.000/5kg
  • Cat Vinilex Nippon Paint Aquatint: Rp 160.000/5kg
  • Cat Avitex Super White: Rp 130.000/5kg
  • Cat Avitex Brilliant White: Rp 130.000/5kg
  • Cat Avitex Baby Breath: Rp 130.000/5kg
  • Cat Avitex Dancing Cloud: Rp 130.000/5kg.

Cat Tembok Interior 25 Kg

  • Cat Dulux Catylac White: Rp 748.000/25 kg
  • Cat Dulux Catylac Seamist: Rp 867.000/25 kg
  • Cat Dulux Catylac Athene: Rp 870.00/25 kg
  • Cat Dulux Catylac Putih Laguna: Rp 905.000/25 kg
  • Cat Mowilex Cendana Off White: Rp 750.000/25 kg
  • Cat Mowilex Cendana Light Cream: Rp 750.000/25 kg
  • Cat Mowilex Cendana Portland: Rp 750.000/25 kg
  • Cat Mowilex Cendana Off White: Rp 750.000/25 kg
  • Cat Mowilex Cendana Misty: Rp 750.000/25 kg
  • Cat Vinilex Nippon Paint White: Rp 725.000/25kg
  • Cat Vinilex Nippon Paint Salmon: Rp 820.000/25kg
  • Cat Vinilex Nippon Paint Blue White: Rp 800.000/25kg
  • Cat Vinilex Nippon Paint Supre White: Rp 725.000/25kg
  • Cat Avitex Super White: Rp 630.000/25kg
  • Cat Avitex Blue Romance: Rp 630.000/25kg
  • Cat Avitex Magnolia: Rp 630.000/25kg
  • Cat Avitex Super White: Rp 630.000/25kg
  • Cat Avitex Light Cream: Rp 630.000/25kg.

Sebagai catatan, harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari ketentuan setiap toko bangunan. Agar tidak bingung saat memilih cat tembok rumah, kamu bisa melihat referensi di internet atau berkonsultasi langsung dengan desainer interior.

Itulah kisaran harga cat tembok interior terbaru 2025 sesuai ukuran. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Modal Rumah Sendiri, Begini Cara Mulai Bisnis Kos-kosan Tanpa Beli Lahan


Jakarta

Banyak orang bercita-cita punya bisnis kos-kosan, terutama sebagai penghasilan di masa tua. Namun kendalanya, bisnis ini membutuhkan lahan dan bangunan yang biayanya tidak sedikit.

Eits, jangan patah semangat dulu. Sebenarnya pemilik rumah bisa memanfaatkan tempat tinggal yang ada saat ini untuk bisnis kos-kosan. Selama masih ada ruang tak terpakai, pemilik bisa mengubah rumahnya menjadi kos-kosan, lho.

Pemilik dapat merenovasi rumah untuk membuat sejumlah kamar. Dengan begitu, pemilik bisa mulai bisnis kos-kosan tanpa perlu membeli tanah dan bangunan baru.


Bagaimana cara mengubah rumah menjadi kos-kosan ya? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Ubah Rumah Jadi Bisnis Kos-kosan

Inilah cara membuat bisnis kos-kosan di rumah sendiri menurut pengusaha kos-kosan.

1. Analisa Prospek Lokasi

Pengusaha Kos-kosan Anis Widiadi mengatakan pemilik rumah perlu mencari tahu aturan setempat dan prospek lokasi untuk membuat bisnis kos-kosan. Menurutnya, rumah yang strategis dilihat dari kedekatan ke kawasan bisnis, perkantoran, atau perguruan tinggi. Ia menyebut target pasar kos-kosan biasanya mahasiswa atau pegawai.

“Lihat dulu apakah bisa jadi kos-kosan. Jangan sudah diubah tapi nggak ada yang minat karena lokasinya nggak strategis untuk jadikan kos-kosan,” ujar Anis kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Membuat Kamar Kos

Untuk merenovasi rumah menjadi kos-kosan, pemilik tidak perlu mengubah fasad. Pemilik cukup memanfaatkan ruang tak terpakai sebagai kamar kos.

Misalnya mengubah ruang tamu atau kamar tak terpakai menjadi kamar kos. Lalu, pemilik juga bisa menambah sekat-sekat di dalam rumah untuk membuat kamar.

Tentunya ukuran kamar kos akan berbeda-beda karena bangunan tidak dirancang dari awal sebagai kos-kosan. Anis menyarankan pemilik rumah menggunakan jasa arsitek atau kontraktor ketika renovasi.

Para profesional bisa membantu menentukan ukuran dan tata ruang yang baik. Kemudian, jangan lupa untuk memperhatikan pencahayaan alami hingga ventilasi udara kamar.

3. Menyediakan Kamar Mandi

Bagian menantang dalam mengubah rumah menjadi kos-kosan adalah membuat kamar mandi. Menurut Anis, cara menyiasatinya dengan menyediakan kamar mandi bersama di luar kamar.

“Kebersihan harus diutamakan sama (saja) kamar mandi luar dan dalam, cuman karena kamar mandi bersama orang-orang berbeda perlakuannya. Tapi lebih murah (harga sewa) kamar mandi luar,” katanya.

4. Tentukan Harga Sewa

Setelah rumah diubah menjadi kos-kosan, pemilik akan menentukan harga sewa. Ia menjelaskan harga sewa bisa berbeda tergantung ukuran kamar. Harga sewa akan semakin mahal untuk kamar yang lebih besar.

Sebelum menentukan harga sewa, pemilik dapat melakukan survei kos-kosan sekitar rumah. Perbandingan harga kos-kosan juga harus mempertimbangkan fasilitas yang diberikan.

5. Pasang Iklan

Pemilik perlu mempromosikan bisnis kos-kosan untuk menarik penyewa. Cara paling sederhana adalah memasang spanduk di depan rumah. Lalu, manfaatkan aplikasi khusus iklan kos-kosan.

“Kalau sekarang ada internet jadi nggak usah worry menurut saya dengan market asal bisa harga tetap bersaing dan fasilitas baik,” tuturnya.

6. Perizinan

Menurut Anis, renovasi rumah menjadi kos-kosan tidak membutuhkan izin khusus karena tidak mengubah fasad rumah. Pemilik rumah juga tidak membuat bangunan baru, sehingga tidak perlu membuat izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

Namun, ia menyarankan agar melaporkan ke ketua rumpun tetangga (RT) soal identitas penyewa kos. Ia biasanya memberikan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) anak kosnya.

Itulah tips memulai bisnis kos-kosan dengan rumah sendiri. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com