Tag Archives: properti

Cara Bikin Surat Perjanjian Sewa Tanah: Fungsi, Asas, Syarat


Jakarta

Bisnis sewa tanah bukan sekadar memastikan adanya sebidang tanah saja, melainkan ada prosedur yang perlu dipahami dan dilakukan. Salah satunya menyiapkan berbagai dokumen penting seperti surat perjanjian sewa tanah untuk proses transaksi.

Kalau kamu hendak melakukan proses kerja sama ini, maka perlu memperhatikan fungsi, asas, syarat, hingga isi surat perjanjian sewa tanah. Adapun surat ini merupakan sebuah kontrak yang menjadi fondasi atas hak dan kewajiban kedua pihak terkait.

Tentunya dengan landasan hukum yang berlaku, sehingga transaksi akan terjamin bagi pemilik atau penyewa tanah. Dikutip dari Aesia, Kamis (13/6/2024), surat perjanjian sewa tanah melibatkan saksi serta dikonfirmasi dengan penandatangan di atas materai sesuai isi perjanjian.


Fungsi Surat Perjanjian Sewa Tanah

Surat perjanjian sewa tanah berfungsi untuk memastikan keamanan terhadap segala risiko kejahatan yang melanggar hukum atas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Surat ini harus dibuat dengan bukti pasti pada transaksi penyewaan tanah.

Asas Proses Transaksi

Dalam transaksi antara jual, beli dan sewa tanah, terdapat dua asas dalam pelaksanaannya, yakni asas tunai dan asas terang. Pada asas tunai, ini berarti sebuah proses transaksi yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan perjanjian antar dua pihak. Sedangkan, pada asas terang.

Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa

– Ditulis pada kertas dengan tanda tangan nama di atas materai.

– Dibuat berdasarkan kesadaran diri, bukan paksaan antara kedua pihak

– Hak dan kewajiban kedua pihak tercantum di dalam isi perjanjian

– Kedua belah pihak paham akan isinya dan mengerti maksud dan tujuan surat perjanjian tersebut

– Poin yang dicantumkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak tanpa adanya paksaan

– Isi di dalam perjanjian tersebut didasarkan pada aturan dan norma sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

Isi Surat Sewa Tanah

Di dalam surat perjanjian sewa tanah pastikan adanya beberapa yang perlu diketahui dan dicantumkan sebelum melakukan transaksi dan terjamin atas legalitasnya. Isi surat ini akan mencakup poin identitas dan syarat untuk kedua belah pihak, yaitu.

1. Informasi Lengkap

Penyerahan sewa tanah pertama-tama harus memiliki informasi lengkap baik alamat lokasi, posisi lahan, ilustrasi hingga layout tanah tersebut. Penulisan ini tercantum setelah data pribadi mengenai pemilik dan penyewa dan di dalam informasi ini harus disusun sedetail mungkin dan lengkap.

2. Uang Muka dan Prosedur Pembayaran

Di dalam surat perjanjian sewa tanah, penulisan pada biaya sewa, uang muka, serta prosedur transaksi dicantumkan dengan jelas di dalamnya. Metode pembayaran pada uang muka juga perlu dicantumkan secara komplit jika dilakukan secara bertahap/termin dengan tambahan jangka waktu.

3. Pembebanan Biaya dan Pasal yang Tercantum

Dalam surat pernyataan sewa tanah, kumpulan pasal-pasal penting meliputi tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung serta biaya lainnya.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

5 Manfaat Punya Balkon di Rumah, Bikin Hunian Makin Sehat-Estetik


Jakarta

Balkon adalah ruang tambahan yang memungkinkan kamu menikmati suasana outdoor di lantai atas rumah. Meski bukan bagian rumah yang esensial, balkon menyimpan banyak manfaat lho!

Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan atau berniat membuat balkon, sebaiknya mengetahui beragam manfaat yang dimiliki balkon. Dengan begitu, kamu bisa lebih yakin dan tahu cara memaksimalkan penggunaan balkon di rumah.

Lalu, apa saja manfaat mempunyai balkon di rumah? Yuk, simak penjelasan berikut ini yang dilansir dari Balcony Guide, Kamis (13/6/2024).


Manfaat Balkon di Rumah

1. Tempat Berkebun

Jika kamu senang bercocok tanam tetapi nggak ada taman maka kamu bisa menggunakan balkon kamu menjadi area berkebun. Kamu bisa menanam tanaman seperti sayur, bunga hingga buah. Selain, buat rumah kamu bakal jadi asri dan hijau. Kamu juga bisa berkebun kemudian memanen buah dan sayur yang kamu tanam.

2. Buat Sirkulasi Udara di Rumah

Menjaga sirkulasi udara dengan lancar di rumah memang sangat penting. Selain, pergantian udara yang lancar juga dapat membuat rumah nggak lembab. Nah, balkon bisa menjadi solusi agar sirkulasi udara jadi lancar. Kamu juga bisa menghirup udara pagi yang segar dari balkon kamu lho.

3. Ruang Penyimpanan Tambahan

Rumah terasa sempit karena ruangan penuh dengan barang-barang. Nah, kamu bisa memaksimalkan penggunaan ruangan dengan balkon. Kamu bisa menempatkan kursi dan meja nggak terpakai untuk disulap jadi ruang untuk bersantai.

4. Bikin Rumah Estetik

Dengan kamu punya balkon, rumah kamu jadi punya daya tarik tersendiri. Kamu juga bisa bereksperimen dengan menghias dan mempercantik balkon kamu dengan menambahkan sedikit dekorasi atau mengecat balkon.

5. Tempat Bersantai

Kamu bisa menjadikan balkon menjadi tempat untuk menghabiskan waktu dengan sekedar membaca buku atau bermain dengan keluarga. Kamu juga bisa menikmati pemandangan matahari terbit dan terbenam yang indah.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

5 Faktor yang Pengaruhi Harga Rumah, Cek Dulu Sebelum Transaksi Ya!


Jakarta

Properti merupakan instrumen investasi jangka panjang yang banyak dilirik orang masyarakat, salah satuya berupa rumah. Harga rumah sering kali naik, sehingga menjadikan investasi properti salah satu andalan masyarakat untuk menanamkan kekayaannya.

Bukan hanya sebagai tempat tinggal, pemilik bisa sewaktu-waktu menjual rumahnya dengan harga lebih mahal dari awal pembelian. Namun, ada beberapa faktor yang mempengaruhi harga rumah.

Mengutip dari AESIA, Kementerian Keuangan, Jumat (14/6/2024) harga dan nilai rumah kerap menjadi pertimbangan utama konsumen dalam memilih sebuah hunian. Misalnya, rumah yang tidak begitu besar yang terletak di wilayah strategis akan memiliki harga yang berbeda dengan rumah yang luas dan terletak di wilayah yang sulit dilewati kendaraan.


Umumnya, harga rumah dapat mencerminkan kualitas dari properti tersebut. Lantas, apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi harga rumah? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Jual Rumah

1. Lokasi

Lokasi merupakan faktor utama yang mempengaruhi nilai dan harga jual rumah. Lokasi meliputi lingkungan di sekitar rumah secara fisik maupun sosial.

Faktor penentu harga dari segi fisik yakni faktor landscape, vegetasi, temperatur udara, kualitas air, hingga suasana sekitar rumah. Sedangkan faktor sosial yang mempengaruhi harga yakni tingkat hidup dan sikap warga sekitar lokasi.

2. Aksesibilitas

Selanjutnya, akses rumah ke pusat kegiatan atau keramaian juga mempengaruhi harga rumah. Bagi orang yang memiliki mobilitas tinggi, faktor ini dijadikan sebagai penentu utama dalam memilih sebuah hunian.

Rumah yang memiliki akses mudah ke pusat keramaian, pusat perbelanjaan, pusat perkantoran, serta jalan tol memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibanding rumah yang jauh dari pusat keramaian.

3. Kondisi Fisik

Kondisi fisik rumah juga sangat menentukan harga jual rumah karena semua konsumen ingin memiliki hunian yang aman dan nyaman. Rumah dengan tipe baru akan lebih banyak diminati dibanding rumah tipe lama. Sama halnya dengan usia bangunan, semakin tua usia rumah, maka peminatnya akan semakin sedikit.

4. Harga Properti Sekitar

Selain itu, harga properti di sekitar lokasi rumah pun turut mempengaruhi harga rumah. Hal ini karena harga rumah cenderung mengikuti harga properti lain yang sudah terjual lebih dulu di sekitar lokasi rumah. Untuk itu, Anda perlu melakukan riset pasar harga di wilayah sekitar rumah yang akan dijual.

5. Kelengkapan Surat

Sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual beli rumah, pastikan legalitas rumah sudah aman dan melengkapi semua surat-surat berharga seperti IMB, Akta Jual Beli (AJB), serta Sertifikat Hak Milik. Surat-surat ini akan mempengaruhi nilai dan harga jual rumah.

Itulah beberapa faktor penentu harga jual rumah yang perlu Anda ketahui.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

5 Kriteria Pilih Lokasi Terbaik buat Beli Rumah


Jakarta

Lokasi menjadi pertimbangan penting ketika hendak beli rumah. Lokasi dapat mempengaruhi aktivitas penghuninya serta menentukan nilai properti.

Bayangkan, rumah bisa saja direnovasi kalau ada yang tidak sesuai, namun lokasi rumah tidak dapat diganti bukan? Oleh karena itu, pastikan melakukan penilaian dan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan beli rumah.

“Salah satu indikator bahwa hunian tersebut berada di lokasi yang baik adalah apabila akan disewakan atau ingin dijual kembali, banyak peminatnya (likuiditas tinggi),” kata Pengamat dan Ahli Properti, Steve Sudijanto kepada detikcom beberapa waktu lalu.


Kalau begitu, apa saja kriteria dalam memilih lokasi terbaik untuk membeli rumah? Simak penjelasan berikut ini ya!

Tips Pilih Lokasi buat Beli Rumah

1. Dekat Transportasi Umum

Rumah yang berlokasi dekat transportasi umum sangat menguntungkan. Sebab, penghuni rumah bisa bepergian dengan mudah dan umumnya harga transportasi umum lebih murah, jadi bisa hemat biaya transportasi.

2. Ada Sarana Penunjang yang Lengkap

Selain itu, sarana penunjang sangat dibutuhkan di sekitar rumah. Misalnya, layanan kesehatan, sekolah, pusat perbelanjaan, dan kantor.

Jika hunian dekat dengan sarana penunjang, tentunya penghuni rumah tidak perlu buang-buang waktu serta bepergian jauh untuk mendapatkan kebutuhan dasar yang diperlukan.

3. Bukan Lokasi Rawan Bencana

Hunian di daerah rawan bencana perlu menjadi pertimbangan. Misalnya, seperti daerah rawan banjir.

“Khusus untuk konteks banjir hunian di DKI Jakarta, kita harus jeli melihat frekuensi banjir di hunian tersebut, karena pemerintah DKI sudah melakukan banyak perbaikan untuk menanggulangi banjir,” tutur Steve.

Ia melanjutkan, ada baiknya sebelum memutuskan membeli rumah di wilayah rawan banjir, calon pembeli mendatangi area perumahan dan bertanya atau berdiskusi dengan lurah atau RT setempat terkait frekuensi kejadian banjir di wilayah itu.

4. Lingkungan yang Aman

Lebih dari itu, keamanan lingkungan rumah juga menjadi pertimbangan bagi para calon pembeli rumah. Maka dari itu, sebaiknya membeli rumah di lingkungan dengan tingkat kriminalitas yang rendah, atau bisa membeli hunian di komplek atau cluster karena biasanya ada satpam yang berjaga.

“Untuk faktor keamanan, hunian/rumah cluster lebih baik,” kata Steve.

5. Ada Sumber Air Bersih

Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang mutlak dimiliki oleh setiap orang. Maka dari itu, jika ingin membeli rumah, pastikan terdapat air bersih.

Itulah beberapa lokasi yang bisa jadi pertimbangan ketika membeli rumah. Semoga bermanfaat!

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Awas! Ini 5 Ciri-ciri Rumah Kamu Diserang Rayap


Jakarta

Rayap adalah serangga pemakan kayu yang bisa merusak furniture dan struktur bangunan rumah. Barang-barang yang terbuat dari kayu bisa dilahap oleh rayap, hingga bagian dalamnya keropos hingga rusak.

Serangan rayap akan semakin parah karena mereka hidup dalam bentuk koloni. Oleh karenanya, penting mengetahui cara mengidentifikasi kalau ada rayap di rumah.

Lalu, apa saja ciri-ciri rumah sudah diserang rayap? Ayo, simak penjelasan berikut ini yang dikutip dari US Pest, Jumat (14/6/2024).


Ciri-ciri Rumah Kena Serangan Rayap

1. Struktur Benda Kayu di Rumah Mulai Berongga

Benda kayu yang sudah dilahap rayap akan memiliki rongga di dalamnya. Kamu bisa coba mengetuk permukaan kayu yang kamu curigai sedang diserang rayap.

Apakah terdengar suara hampa? Jika ya, maka dapat dikatakan bahwa barang yang terbuat dari kayu sedang dimakan oleh serangga kecil namun berbahaya ini.

Rayap tumbuh subur di lingkungan yang gelap dan lembab, artinya mereka akan mulai memakan bagian dalam bangunan kayu, bukan permukaannya. Kayu di permukaannya akan terlihat masih baik-baik saja, namun saat diketuk akan terdengar hampa karena sudah berongga akibat digerogoti oleh rayap.

2. Terlihat Kawanan Laron

Laron atau rayap bersayap yang sedang dalam tahap reproduksi disebut gerombolan. Mereka berkerumun untuk menciptakan koloni baru. Mereka biasanya akan muncul saat kelembaban tinggi menjelang musim penghujan.

Rayap bersayap ini menyukai cahaya terang dan mudah ditemukan di dekat jendela. Jejak yang ditinggalkan bisa terlihat dari tumpukan sayap lepas berserakan di ambang jendela, lantai dan tempat lainnya.

Laron adalah tanda pertama bahwa ada rayap di sekitar kita, di bawah tanah, di dalam tembok atau pada plafon rumah, pohon di halaman atau di rumah tetangga.

3. Cat Retak atau Robek pada Permukaan Kayu

Lalu, perhatikan kalau ada cat retak atau robek pada permukaan kayu. Rayap dapat memasuki celah terkecil sekalipun pada permukaan kayu, meninggalkan benjolan atau riak di bawah cat.

Jadi, pastikan kamu menutup semua retakan atau bukaan pada dinding serta permukaan kayu lainnya untuk menghindari serangan kutu.

4. Terdapat Tabung Lumpur di Dinding

Kamu juga bisa mengidentifikasi keberadaan rayap dengan melihat ada tabung lumpur di dinding. Rayap membuat tabung lumpur untuk menjaga kelembapannya saat mencari makanan.

Biasanya, mereka akan mulai membuat tabung ini di kayu lembab yang biasanya ditemukan di ruang bawah tanah atau di fondasi rumah kamu. Jauhkan semua bahan bekas yang dapat mereka gunakan untuk membuat tabung lumpur seperti daun-daun membusuk atau serpihan kayu dari rumah kamu sehingga tidak menciptakan lingkungan yang ideal jadi tempat berkembangbiaknya rayap.

5. Ada Kotoran Rayap di Sekitar Rumah kamu

Rayap kayu akan meninggalkan kotoran berwarna coklat ketika melahap kayu. Kotoran ini bernama frass atau sering dikenal sebagai kotoran teter kayu. Biasanya ketika kamu melihat frass, itu jadi tanda rumah kamu sudah berada pada tahap serangan rayap serius. kamu mungkin butuh memanggil pengusir hama untuk melakukan penyemprotan insektisida di sekitar rumah.

Itulah 5 ciri-ciri rumah kamu lagi diserang rayap. Semoga bermanfaat!

(dhw/abr)



Sumber : www.detik.com

10 Jenis Keramik Lantai Rumah Beserta Cirinya


Jakarta

Lantai merupakan bagian penting ketika membangun rumah karena mempengaruhi estetika hunian dan kenyamanan penghuni rumah. Umumnya, lantai dilapisi oleh keramik yang hadir dalam berbagai macam jenis.

Pemilik rumah harus mempertimbangkan jenis keramik yang tepat supaya selaras dengan interior rumah serta nyaman untuk dipijak. Adapun setiap jenis keramik memiliki ciri-ciri dan keunggulannya masing-masing.

Lantas, apa saja jenis keramik dan seperti apa cirinya? Simak ulasan berikut ini yang dikutip dari Mulia Ceramic, Kamis (20/6/2024).


Jenis-jenis Keramik

1. Keramik Porselen

Keramik porselen memiliki tekstur yang mengkilap karena terbuat dari bahan tanah liat putih dan dilapisi kaca pada permukaannya. Selain putih, keramik ini juga ada warna abu-abu dan keramik ini juga memiliki jenis doff porselen. Tetapi jenis ini umumnya sering dipakai pada teras dan kamar mandi.

2. Keramik Marmer

Keramik marmer memberikan kesan alami karena bahannya dari batu alam dan mineral yang solid dan memberikan kesan natural sehingga cocok untuk dipadukan dengan material kayu. Selain itu, perawatan cukup mudah hanya dengan lap dan campuran air sabun. Keramik ini juga berfungsi untuk lantai kamar mandi dan tergolong keramik yang mudah dirawat.

3. Keramik Semen

Keramik semen tergolong cukup kuat dan sering dipakai untuk pabrik dan garasi rumah. Bahan ini memiliki ketahanan yang awet dan dinilai efektif dengan biaya pemasangan yang cukup murah. Keramik semen ini direkomendasikan untuk memperkaya tekstur dan desain.

4. Homogeneous Tile

Keramik yang biasa disebut homogeneous tile biasanya dipakai untuk kamar mandi karena memiliki ketahanan kondisi ubin yang mampu tidak terangkat karena dorongan air dari bawah tanah. Ketahanannya bisa sampai 450 kilo newton dan kuat pijakannya

5. Keramik Andesit

Keramik andesit sangat tahan cuaca dan tidak berpotensi jamuran atau lumut yang dapat menyebabkan ruangan lembap. Bahan andesit ini sangat cocok untuk area garasi dan ruangan outdoor.

6. Keramik Motif Kayu

Keramik motif kayu terbuat dari material yang memiliki motif seperti kayu yang dapat mempercantik hunian kamu. Sebab material kayu asli itu membutuhkan perawatan yang ekstra karena akan menghadapi cuaca yang ekstrem dan membuat bahan kayu mudah lapuk dan tidak awet. Oleh karena itu, keramik motif kayu ini bisa menjadi opsi.

7. Keramik Granit

Keramik granit memiliki desain yang terbuat dari bahan alami ini mudah ditemukan dan biayanya sangat terjangkau. Keramik jenis ini memberikan kesan natural dan dapat diterapkan pada dinding.

8. Keramik Kaca

Keramik kaca memberikan nuansa cerah dan kemilau dan sering diterapkan pada area kamar mandi maupun ruangan dapur.

9. Keramik Motif Mozaik

Keramik motif mozaik kedap terhadap air dan memiliki kepadatan pijakan yang tinggi sehingga saat cocok untuk area kamar mandi. Motif mozaik memiliki lapisan kaca tanpa glasir.

10. Keramik Digital Printed

Keramik digital printed sangat modern karena menggunakan metode printing sehingga mudah untuk dicari motif yang sesuai dengan kekinian. Keramik ini cocok diaplikasikan di ruang tamu maupun teras depan rumah.

Nah, itulah informasi tentang tips, jenis keramik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin bangun rumah dan sulit untuk memutuskan jenis keramik.

(dhw/abr)



Sumber : www.detik.com

Awas Tertipu! Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online


Jakarta

Sertifikat tanah sangat penting untuk memiliki kepastian hukum atas sebuah tanah. Dokumen ini kerap diberikan dalam transaksi jual beli tanah.

Akan tetapi, terkadang ada oknum yang memberikan sertifikat palsu. Biar nggak tertipu, kamu harus mengecek keaslian sertifikat tanah.

Sekarang kamu tidak perlu repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, kamu bisa mengecek keaslian sertifikat secara online.


Yuk, cek sertifikat tanah kamu dengan cara berikut ini.

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Simak cara cek sertifikat tanah lewat online berikut ini, seperti yang dikutip dari indonesia.go.id serta laman atrbpn.go.id:

Aplikasi Sentuh Tanahku

Yang pertama adalah aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. Untuk cek sertifikat tanah, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore atau di App Store.
  2. Daftar akun baru, lalu klik link aktivasi di email.
  3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut.
  4. Masuk ke menu Lokasi Bidang Tanah.
  5. Pilih jenis hak, misalnya Hak Milik.
  6. Pilih kantor penerbit sertifikat.
  7. Pilih nama desa/kelurahan.
  8. Masukkan nomor hak sertifikat.
  9. Pilih ‘Cari Bidang Tanah’ lalu Setuju.
  10. Lihat apakah lokasi dan informasi lainnya sesuai dengan yang ada di sertifikat.

Dengan aplikasi ini, Anda juga dapat mencari tahu syarat-syarat, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

Website BHUMI

Website BHUMI.atrbpn adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
  3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  6. Klik “Cari Bidang”.
  7. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

Website HTEL untuk PPAT

Yang ketiga adalah lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN. Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id
  2. Klik bagian Pelayanan.
  3. Anda diminta untuk Login.
  4. Masuk ke Berkas Saya, pilih Berkas Baru.
  5. Masukkan alamat, tipe hak, hingga nomor sertifikat.
  6. Unggah sejumlah data pendukung, seperti formulir permohonan, surat kuasa, dll.
  7. Muncul biaya yang harus dibayarkan.
  8. Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak

Demikian tadi 3 cara cek sertifikat tanah online dengan mudah tanpa harus antre ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website BHUMI, dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Mau Cuan Investasi Properti? Nih Cek 3 Tips Ini, Dijamin!



Jakarta

Investasi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan uang selain dari penghasilan. Investasi bisa dilakukan dengan berbagai instrumen, salah satunya properti. Namun, sebelum memulainya kamu harus mengetahui dulu bentuk-bentuk investasi properti itu seperti apa.

Menurut Konsultan Properti, Anton Sitorus, investasi properti itu ada dua bentuknya, yaitu direct investment atau investasi langsung dan indirect investment atau investasi tidak langsung. Apa bedanya?

Direct investment biasanya investasi yang dilakukan melalui aset fisik suatu properti, misalnya tanah, rumah, maupun bangunan. Sementara itu, indirect investment berupa saham maupun Real Estate Investment Trust (REIT).


“Kalau di luar negeri, orang investasi properti itu nggak harus beli rumah atau apartemen atau beli toko atau tanah kalau di negara-negara maju. Karena kan lahan sangat terbatas, aset-aset itu kan jarang. Banyak yang bilang kalau di Singapura dan Amerika itu investasinya ya melalui REIT tadi,” ungkapnya kepada detikProperti, Selasa (25/6/2024).

Skema REIT ini mirip seperti saham. Bedanya, melalui REIT ini orang membeli kepemilikan di suatu proyek properti, bukan di suatu perusahaan.

“Kalau saham itu kan kita membeli suatu kepemilikan di suatu perusahaan. Kalau REIT ini kita membeli kepemilikan di suatu proyek properti, jadi bukan membeli kepemilikan di perusahaan. Yang paling banyak kayak misalnya mal, hotel, apartemen, pergudangan,” tuturnya.

Nah, kalau kamu mau investasi secara langsung, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Berikut ini informasinya.

1. Bedakan Properti untuk Investasi dengan Keperluan Pribadi

Membeli properti untuk kebutuhan investasi dengan keperluan pribadi tentunya berbeda. Ada faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan saat ingin membeli properti untuk keperluan pribadi, seperti kedekatan dengan keluarga, dekat dengan tempat kerja, dan lainnya.

“Kalau kita beli properti untuk investasi, yang jadi prioritas adalah perkembangan lokasi itu. Bukan kebutuhan kita. Jadi mesti dibedakan (membeli properti) untuk investasi atau kebutuhan sendiri,” ujar Anton.

2. Tentukan Lokasi

Lokasi merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi suatu properti. Apabila suatu properti terletak di area strategis, bisa saja memiliki nilai yang sangat tinggi.

“Lokasi itu kan faktor yang mempengaruhi juga banyak. Apakah lokasi itu masuk kategori yang baru berkembang atau lokasi yang sudah sunset lalu apakah lokasi itu karakternya perumahan, komersial atau industri, macam-macam jadinya,” kata Anton.

3. Tentukan Jenis Aset Properti

Menentukan jenis aset properti saat ingin berinvestasi juga harus diperhatikan. Sebab, jenis aset properti sangat banyak, misalnya di area komersial, residensial, maupun industrial.

“Nilai strategis atau kelebihan dari suatu, contohnya tanah, tanah untuk residensial kalau dibandingkan dengan tanah komersial itu faktor yang mempengaruhinya bisa berbeda. Kalau faktor yang mempengaruhi tanah residensial itu lebih kepada kenayamanan, lalu keasrian. Sementara kalau yang komersial lebih kepada keramaian, lalu traffic, jadi kita nggak bisa pukul rata. Properti itu sangat unik artinya antara satu tipe properti dengan yang lainnya itu beda sehingga mempengaruhi cara kita berinvestasi,” jelasnya.

Nah, untuk kamu yang ingin berinvestasi properti dalam bentuk lahan, sebaiknya perhatikan juga peruntukannya. Misalnya, lahan pertanian, lahan residensial, lahan industri, atau lahan komersial. Sebab, harga dan return atau keuntungan yang didapatkan juga berbeda.

Anton berkata, lahan pertanian merupakan lahan dengan nilai yang paling murah dan keuntungan yang tidak terlalu besar. Sementara itu, lahan komersial adalah lahan yang bisa mendatangkan cuan atau keuntungan yang cukup tinggi.

“Tanah itu ada tingkatan-tingkatan menurut nilai. Tanah pertanian itu nilainya paling rendah. Kayak tanah sawah itu saking murahnya orang menghitungnya nggak per meter tapi per hektare,” paparnya.

Setingkat di atas tanah pertanian, ada tanah residensial atau hunian. Tanah residensial biasanya digunakan untuk hunian atau perumahan. Umumnya, harganya berkisar dari ratusan ribu Rupiah hingga puluhan juta Rupiah per meter persegi.

“Yang lebih tinggi lagi nilainya adalah tanah komersial. Tanah komersial ini dijual lokasinya di pinggir-pinggir jalan raya yang lokasinya strategis lah,” tuturnya.

Selanjutnya ada juga lahan industri. Lahan Industri biasanya digunakan untuk bangun pabrik maupun pergudangan.

“Karena tingkatan-tingkatan itu, kita kalau mau investasi harus lihat-lihat. Kalau tanah sawah ya artinya itu paling rendah (nilainya), tapi kita tahu tanah sawah atau perkebunan itu nanti akan ada pembangunan, misalnya itu bakal jadi perumahan atau jalan tol ya kalau kita pintar-pintar, bisa saja beli tanah itu. Nanti begitu ada rencana pembangunan, kita jual lagi dengan harga yang pasti mahal,” pungkasnya.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Investasi Properti Apa yang Lebih Untung, Tanah Atau Rumah?



Jakarta

Investasi properti bisa menjadi salah satu hal yang dilakukan untuk menambah pundi-pundi uang. Biasanya, investasi properti berupa bangunan maupun tanah.

Investasi berupa bangunan bisa menguntungkan apabila disewakan atau dijual. Sementara untuk investasi properti berupa tanah, juga bisa menguntungkan apalagi jika tanah berada di kawasan yang sedang dikembangkan.

Lantas mana yang lebih baik, investasi properti berupa bangunan atau tanah?


Menurut Konsultan Properti, Anton Sitorus, tidak ada ketentuan yang menetapkan investasi berupa bangunan lebih baik daripada tanah, maupun sebaliknya. Sebab, faktor yang menguntungkan dari investasi properti sangat beragam.

“Properti itu unik jadi nggak bisa digeneralisasi, kita nggak bisa bilang bahwa bangunan yang sudah jadi lebih bagus dibanding yang belum jadi atau tanah, nggak bisa dibilang begitu. Karena ya pertama beda karakter, daerahnya berbeda-beda, prospek perkembangannya berbeda-beda,” ungkapnya kepada detikProperti, Selasa (25/6/2024).

Selain itu, nilai persentase keuntungan tiap properti juga berbeda, tergantung daerahnya. Misalnya, di kawasan yang sedang berkembang biasanya akan memiliki persentase keuntungan yang lebih besar. Namun, risiko investasi properti di kawasan berkembang juga cukup besar karena bisa saja daerah tersebut berubah rencana atau gagal.

“Ada juga orang yang lebih memilih investasi yang bukan daerah berkembang tapi yang udah established atau mapan. Contohnya kayak di Sudirman, Menteng, itu daerah-daerah yang sudah established, sudah mapan,” ungkapnya.

Di daerah-daerah yang sudah mapan itu, kata Anton, keuntungannya memang tidak besar namun stabil. Selain itu, risiko kerugiannya juga kecil. Hal itu sesuai dengan ‘hukum’ investasi, high risk high return, low risk low return.

Maka dari itu, jika kamu ingin investasi properti harus bisa memprediksi perkembangannya ke depan agar tidak menimbulkan kerugian.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Begini Cara Urus Sertifikat Rumah Hilang Lengkap dengan Syaratnya


Jakarta

Sertifikat rumah adalah dokumen berharga yang harus perlu disimpan dengan baik. Namun, terkadang ada kondisi yang mengakibatkan sertifikat rumah hilang, seperti pindahan rumah hingga bencana alam.

Tak perlu risau kalau sertifikat rumah hilang, Anda masih bisa mendapatkan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat.

Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurusnya, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.


Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (27/6/2024) berikut ini persyaratannya.

1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

Adapun dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku ‘Hukum Pertanahan’, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

– Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
– Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Proses Sertifikat Rumah Pengganti

Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan sertifikat rumah pengganti seperti berikut ini.

1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

Demikian informasi untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com